Bersuci (Istinja)



Masalah Air Dalam Fiqih

Dalam Syariat Islam air sangat penting peranannannya untuk bersuci.
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 macam, yaitu:
1. Air hujan.
2. Air Laut.
3. Air sungai.
4. Air pancuran (mata air).
5. Air Perigi (sumur).
6. Air Salju (es).
7. Air Ledeng.
Air tersebut terbagi dalam 4 golongan, yaitu:
1. Air Muthlaq, yakni air yang suci lagi mensucikan.
2. Air Makruh, ialah air yang suci lagi mensucikan namun makruh memakainya. Seperti air yang panas, atau yang telah terjemur di panas matahari.
3. Air Musta’mal, yaitu air yang sedikit (tak mencapai 2 qulah) dan telah dipakai untuk bersuci atau untuk membersihkan najis.
4. Air Najis, ialah air yang telah tercampur dengan najis, sedangkan jumlahnya tidak sampai dua Qulah. Air seperti ini bukan hanya tidak boleh digunakan untuk bersuci (wudhu dan mandi) tapi jelas-jelas najis.
Adapun ukuran 2 qulah sebagaimana tersebut dalam penjelasan di atas adalah jika ditakar dengan timbangan sama dengan 305 kati Jawa. Atau jika dengan ukuran isinya p-ada suatu tempat yang bersegi empat adalah: Panjang 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta.
Jika sebuah bak penampungan air berukuran lebih dari ukuran 1,25x1,25x1,25 hasta maka air yang ada di dalamnya sudah lebih dari 2 qulah dan boleh dipakai untuk bersuci tanpa khawatir air yang memercik kembali ke tempat itu sebagai air musta’mal. 

Najis, Pembagian dan Cara Mensucikannya

Najis dalam pengertian bahasa adalah kotor. Menurut hukum syariat adalah segala sesuatu yang menjadi penghalang sahnya shalat.
Yang termasuk najis ialah segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur, kecuali mani. darah, nanah, susu binatang yang tidak boleh diminum, arak,anjing,dan semua bangkai najis kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
Najis terbagi dalam tiga, yaitu :
1. Najis Mukhaffafah.
Najis yang ringan, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan kecuali menyusu pada ibunya. Cara mensucikannya dengan memercikakan air pada tempat kencing itu.
2. Najis Mughalladah
Najis yang berat, yaitu ajing, babi, dan keturunan kedua- duanya. Jika seorang terkena anggota binatang tersebut dalam keadaan basah wajiblah disucikan disemak. Cara mensucikannya yaitu dengan dibasuh tujuh kali dengan air mutlak, dan salah satu darinya hendaklah dengan air tanah.
3. Najis Mutawassitah.
Najis pertengahan, yaitu selain daripada najis mukhaffah dan mughalladah. Cara mensucikan hendaklah dihilangkan rasanya, baunya, dan warnanya. Jika setelah dibasuh masih tidak hilang rasanya, hendaklah dibasuh lagi hingga hilang. Selepas itu jika tidak hilang juga, maka hukumnya adalah dimaafkan. 
Begitulah pembagian najis menurut Islam, dan cara membersihkanya atau mensucikannya.

Mandi Yang Wajib
Mandi adalah meratakan air ke seluruh permukaan tubuh diserta dengan niat.
Ada 6 hal yang mewajibkan kita untuk mandi.
1. Bersetubuh (jima’) meskipun dalam persetubuhan tersebut tidak mengeluarkan mani.
2. Keluar air mani karena mimpi ataupun sebab lainnya.
3. Mati (meninggal) yang bukan tergolong mati syahid.
4. Haid (menstruasi) bagi perempuan.
5. Nifas (darah pasca melahirkan) bagi perempuan.
6. Wiladah (bersalin/melahirkan)
Fardhu Mandi Wajib ada 3 yaitu:
1. Niat di dalam hati untuk mandi guna menghilangkan hadas besar yang melekat di seluruh tubuh. Dilakukan seraya membasuh tubuh (mandi).
2. Membersihkan najis dari sekujur tubuh jika ada.
3. Meratakan air ke seluruh permukaan tubuh.
Dalam mandi ada beberapa hal yang sunat untuk dilakukan, yaitu:
1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim.
2. Berwudhu sebelum mandi.
3. Menghadap kiblat.
4. Menggosok seluruh tubuh dengan tangan.
5. Melakukan pembasuhan tubuh sebanyak 3 kali.
6. Dalam mandi mendahulukan bagian kanan dari tubuh. 

Masalah Darah Perempuan
Darah perempuan itu ada tiga macam, yakni:
1. Darah Haidh
Darah Haidh berarti darah yang secara alami keluar dari rahim perempuan yang sehat, karena kematangan seksuilnya, dan yang sampai umurnya sembilan tahun atau lebih. Lamanya haidh sekurang-kurangnya sehari semalam (24) jam dan sebanyak-banyaknya (paling lama) lima belas hari. Namun umumnya wanita mengalami masa haid (menstruasi) selama enam atau tujuh hari. Jika lebih dari 15 hari dihukumkan darah Istihadhah (penyakit). Sedangkan masa suci (tidak menstruasi) seorang perempuan sekurang-kurangnya adalah 15 hari, dan sebanyak-banyaknya (lamanya) waktu suci itu tidak terbatas.
2. Darah Nifas
Darah Nifas adalah darah yang keluar pasca (sesudah) melahirkan. Masa nifas biasanya dijalani oleh seorang wanita selama 40 hari hingga 60 hari setelah melahirkan. Sedangkan jika lebih dari 6o hari dapat dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).
3. Darah Istihadhah
Sebagaimana disebutkan di atas, darah Istihadhah adalah darah penyakit, karenanya ia bukan tergolong darah haid maupun nifas.
Bagi perempuan yang mengalami menstruasi (haid) maupun yang tengah menjalani nifas ada 8 hal yang haram untuk dilakukan, yaitu:
1. Shalat (tak wajib meng qadha’)
2. Puasa (wajib mengqadha di waktu lain)
3. Thawaf (ibadah mengelilingi Ka’bah di Makkah)
4. Membaca, menyentuh, atau membawa Kitab Suci Al-Qur’an)
5. Berhenti atau lewat di dalam Masjid.
6. Bersetubuh (meskipun dengan suami yang sah).
7. Thalak (cerai)
8. Niat menghilangkan hadas besar.

Istinja
Istinja adalah menghilangkan najis, baik setelah buang air kecil maupun setelah buang air besar pada tempat keluarnya najis tersebut dengan menggunakan air maupun batu hingga bersih.
Syarat istinja itu ada 3 yakni:
1. Menghilangkan rasanya
2. Menghilangkan baunya
3. emnghilangkan rasanya.
Sedangkan Rukun Istinja ada 4, yaitu:
1. Orang yang beristinja.
2. Bagian tubuh yang diistinjakan (Qubul dan Dubur).
3. Yang diistinjakan sesuatu yang keluar dari dua jalan yang kotor tersebut.
4. Alat yang digunakan beristinja (baik dengan air, batu ataupun benda lain yang sesuai).
Jika kita akan beristinja hendaklah masuk ke dalam wc atau jamban dengan mendahulukan kaki kiri seraya membaca:
“Bismillahi Allahumma inni a’uzubika minal khubutsi wal khobaits.” yang artinya: Dengan nama-Mu ya Allah, aku berlindung kepada Engkau daripada kejahatan (kotoran) dan segala yang kotor.
Jika kita membasuh (beristinja) maka kita baca:
“ Allahumma hassin farji minal fawahisyi wathahhir qalbi mnan nifaqi.” yang artinya: Ya Allah, peliharalah kemaluanku (farji) dari segala kekejian (kejahatan) dan sucikanlah hatiku daripada (perbuatan) munafik.
Kemudian jika kita keluar dari Wc/jamban hendaknya mendahulukan kaki yang kanan seraya mengucapkan:
“Alhamdu lillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa’afaani.” Artinya: Segala puji hanya bagi Allah Yang telah menghilangkan dariku penyakit, dan menyehatkanku. 

Wudhu 
Untuk bisa melaksanakan ibadah shalat kita harus suci dari hadas besar dan kecil.
Jika pada bagian terdahulu telah dijelaskan bagaimana mandi untuk menghilangkan hadas besar, maka pada bagian ini kita akan membahas wudhu sebagai cara utama dalam menghilangkan hadats kecil.
Syarat wudhu ada 9, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Tamyiz (telah bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk).
3. Suci dari darah haid dan nifas (bagi perempuan)
4. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu. Baik itu berbentuk getah, cat, atau benda lainnya.
5. Tidak terdapat sesuatu pada anggota wudhu yang bisa merubah warna air wudhu.
6. Menggunakan air yang suci lagi mensucikan.
7. Mengetahui rukun wudhu.
8. Jangan berkeyakinan (beri’tiqad) bahwa sesuatu yang sunnat itu wajib (rukun).
9. Masuk waktu (bagi orang yang hadas berkepanjangan atau yang memiliki penyakit).
Rukun Wudhu ada 6, yakni:
1. Niat di dalam hati: Sengaja aku berwudhu mengangkat hadas kecil fardhu karena Allah ta’ala.
2. Membasuh muka (batasnya adalah dari tempat tumbuhnya rambut di dahi hingga dagu. Dan dari antara dua anak telinga kanan dan kiri).
3. Membasuh kedua tangan dari ujung jari hingga siku.
4. Menyapu (membasahi) sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6. Tertib (dilaksanakan sesuai dengan urutannya).
Yang Makruh dan Yang Membatalkan Wudhu
Wudhu seseorang dapat batal jika ia mengalami lima hal, yaitu:
Pertama, keluar sesuatu dari salah satu atau dari keduanya diantara dua jalan kemaluan (Qubul dan Dubur). Misalnya buang angin, buang air besar maupun kecil dan mengeluarkan benda lain baik yang berbentuk air, nanah, darah, maupun benda padat.
Kedua, hilangnya akal. Baik disebabkan oleh karena gila, mabuk, pingsan, kesurupan dan lain sebagainya.
Ketiga, tidur yang tak tempat kedudukannya. Maksudnya dalam tidur kita tak bisa mengontrol diri, termasuk tentunya tidur di ranjang atau tempat tidur yang lainnya.
Keempat, karena bersentuhnya kulit dengan lawan jenis yang mana orang tersebut halal untuk dinikahi.
Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik milik sendiri maupun milik orang lain.
Sedangkan hal-hal yang makryh untuk dilakukan selama dalam keadaan wudhu juga ada lima hal, yaitu:
Pertama, adalah berlebih-lebihan dalam memakai air dari ukuran sewajarnya.
Kedua, meninggalkan sunat-sunat wudhu.
Ketiga, mendahulukan yang kiri dari yang kanan.
Keempat, meminta bantuan orang lain dalam membasuh anggota wudhu padahal kita sendiri masih dalam keadaan sehat wal afiat.
dan yang kelima adalah melebihkan hitungan dari tiga kali dalam hal membasuh maupun menyapu anggota wudhu. (asya)

Tayamum
UNTUK bisa melaksanakan shalat kita harus dalam keadaan suci baik dari hadas besar maupun kecil. Untuk menghilangkan hadas besar adalah dengan melakukan ‘Mandi Wajib dan untuk menghilangkan hadas kecil dengan Wudhu.
Namun kadang kala ada halangan bagi kita untuk melakukan mandi dan wudhu. Untuk itu ada cara lain dalam untuk menggantikan wudhu dan mandi, yang disebut dengan tayamum.
Ada beberapa Syarat Tayamum
1. Tidak ada air, dan sudah dicari lebih dulu.
2. Dalam keadaan sakit yang menyebabkan tak bisa memakai air.
3.Telah masuk waktu Shalat.
Dengan Debu tanah yang suci dan bersih.
Rukun Tayamum ada 5, yaitu:
1. Niat bertayamum untuk mengharuskan sembahyang (shalat)
2. Memindahkan debu tanah ke kedua belah tangan serta meratakannya.
3. Menyapu muka (seperti dalam wudhu).
4. Menyapu kedua belah tangan sampai sebatas siku.
5. Tertib, sesuai dengan urutannya.
Yang Sunnat dilakukan dalam Tayamum juga ada 5, yakni:
1. Membaca “Bismillahirrahmanirrahim”.
2. Menghadap kiblat.
3. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
4. Menipiskan debu yang menempel di tangan.
5. Melakukannya dengan berturut-turut (berurutan).
Adapun Yang membatalkan Tayamum itu ada 3 Macam:
1. Segala hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat/menemukan air sebelum melaksanakan shalat (bagi yang bisa memakai air).
3. Murtad (Keluar dari Agama Islam).
Tayamum hanya berlaku untuk 1 waktu shalat. maka jika kita akan melaksanakan shalat Fardhu diwaktu yang lain lagi wajib untuk bertayamum kembali, meskipun belum batal. Ini hanya berlaku bagi shalat Fardhu. Adapun shalat sunnat boleh berkali-kali dalam satu tayamum.


Menu:

1. Bersuci (istinja)

2. Ibadah Shalat

3. Zakat

4. Puasa

 

Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah