Keanggotaan
Para anggota BKC adalah terdiri dari
pemuda, pelajar, mahasiswa, karyawan sipil maupun militer, laki-laki maupun
perempuan. Batas usia 8 (delapan) tahun
atau mereka yang sudah/masih mampu/menggemari olahraga Bela Diri Karate.
Warga Negara Indonesia, beragama dan
ber-Tuhan, mempunyai pengetahuan serendah-rendahnya Melek Huruf, sehat jasmani,
sehat rohani serta beritikad baik dan patuh pada Peraturan Perguruan.
Khusus untuk Warga Negara Asing yang bertempat
tinggal di Indonesia, diatur dalam peraturan yang lebih khusus.
Keanggotaan
gugur atau hilang, apabila :
1. Anggota yang bersangkutan meninggal
dunia.
2.
Anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
3. Anggota yang bersangkutan
diberhentikan.
Hak
Cipta © 1999-2000 BKC Cabang Bogor
|