KITAB
UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrohmaanorhiim
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil 'ad li
Bismillaahirrohmaanirrohiim
TUNTUNAN
NO. 1
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil'adli
Artinya
Jika kamu menjatuhkan hukuman diantara manusia (masarakat), maka
sesuaikanlah dengan hukuman yang adil.
Artinya adil itu, ialah hukum-hukum yang sesuai dengan Al-qur'an
dan hadist shahih.
TUNTUNAN
NO. II
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil'adli
BAB
I
Pasal 1
Negara Indonesia
- Negara Indonesia
adalah Negara Islam.
- Negara Islam
Indonesia pada waktu ini (tahun
1949,sampai
) ada dalam masa perang.
- Segala hukum Negara
pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Syariat
Islam dalam masa perang.
Pasal
2
Hukum Islam dalam Masa Perang
- Barang siapa tidak
tunduk pada peraturan Pemerintah Negara Islam Indonesia
adalah bughat.
- Barang siapa telah
kedatangan dakwah ( penerangan ) dari Pemerintah Negara
Islam Indonesia, kemudian ia baik ke sini, bagus ke sana,
adalah munafik.
- Barang siapa yang
mengaku menjadi Umat Islam,kemudian tidak menjalankan
hukum-hukum syariat Islam, adalah fasik.
- Barang siapa yang
menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil,
militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang
menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah
musuh negara.
- Di dalam masa
perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua
golongan umat, ialah :
1. Umat (rakyat) Negara Islam ( Umat Muslimin )
2. Umat ( rakyat) penjajah ( Umat Kafirin )
3. Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik
yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja
(kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita )
seperti mata-mata, adalah musuh negara.
Pasal
3
Penetapan Hukum
- Barang siapa yang
menjalankan yang tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 1,
setelah dakwah ( penerapan, ajakan ) telah sampai kepada
mereka, dijatuhkan hukuman berat ( hukuman dibuang atau
mati). Menurut Al-qur'an surat An-nisa ayat 58.
- Barang siapa
mengerjakan pertbuatan yang termaktub dalam Bab I ,pasal
2,ayat 2 dijatuhi hukuman berat ( mati ). Menurut
Al-qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 1, dan surat At-Taubah
ayat 73,surat AT-tahrim ayat 9.
- Barang siapa yang
menjalankan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 3,
dijatuhi hukuman diperintah taubat ( disuruh menjalankan
agama yang sempurna ). Apabila ia tidak mau tunduk,
dijatuhi hukuman : musuh Islam .
- Barang siapa
mengerjakan pekerjaan tersebut dalam Bab I, pasal 2 ,ayat
4 hukumannya dibagi menjadi dua:
a. Orang yang membantu
penjajah (musuh ) ,seperti Recomba atau sebagainya, ia
harus diperiksa apabila ia tidak menguntungkan kepada
Negara Islam Indonesia, hukumannya harus disuruh keluar
dari pekerjaannya. Apabila ia tak menguntungkan kepada
Negara Islam Indonesia dan tak mau keluar dari pekrjannya
(tak mau meninggalkan pekerjaannya), ia dijatuhi hukuman
: menjadi musuh negara.
b. Orang yang menjadi
mata-mata (militer penjajah ,musuh ) ,dijatuhi hukuman
berat : dibunuh mati.Menurut surat An-nisa ayat 89.
TUNTUNAN
NO. III
Wa idza hakamtum bainannaasi tahkumu bila'dli
BAB
I atau II
Pasa 1
Jihad
Hukum jihad dibagi
menjadi lima:
- Hukum perang
- Hukum yang
diperangi
- Hukum tangkapan
(yang boleh ditangkap)
- Hukum boleh mundur
waktu perang
- Hukum tawanan (yang
boleh ditawan)
Pasal
2
Hukum Perang
- Hukum perang pada
masa ini (tahun 1949 sampai
.) adalah fadlu 'ain.
Menurut Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 216
- Orang yang boleh
tak mengikuti perang ialah karena sebab-sebab:
a.Karena buta;
b. Karena rincang ( sakit mata );
c. Karena sakit;
d. Karena lemah (tidak mempunyai kekuatan );
e. Karena mempunyai penyakit menular;
Menurut Al-Qur'an surat At- taubah ayat 91.
Pasal
3
Orang yang harus diperangi
Orang yang
harus diperangi adalah :
- Orang yang musrik (
ber-Tuhan selain Allah );
- Orang yang
melanggar bai'at (muharrab);
- Orang yang tak
mengharamkan barang yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya(agama) dengan keterangan yang nyata(dalam
Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 29).
- Orang yang tak
mengerti agama yang sebenarnya (agama Islam );
- Orang yang munafik
(orang yuang merintangi berlakunya agama Islam dengan
berkedok Islam);Menurut Al-Qur'an surat At-Taubah ayat
12;
- Orang yang bughat ,
ialah orang yang tak mau taat kepada Imam dengan alasan
pendapat akal sendiri membatlkan yang haq, yang keluar
dari Imam dengan jalan sangka-sangka .Orang itu mempunyai
kekuatan dan pengaruh di belakangnya, dan ia menolak Imam
setelah ditetapkan olaeh rakya negara.
- Quththa-u'th-thariq
(penyamun) ialah orang yang merampok dengan kawan-kawan.
Pasal
4
Orang yang Boleh Ditangkap
- Orang yang
menjalankan propaganda luar Agama Islam
- Orang yang
menjalankan propaganda merusak keamanan, ketertiban dan
kesejahteraan negara;
- Orang yang mengacau
dan mengetarkan rakyat;
- Orang yang memberi
kekuatan pada musuh (yang berbagai rupa
pekerjaan),kecuali yang menjadi alat kit dengan disertai
keterangan yang sah;
- Orang yng menurut
penyelidikan yang seksama dicurigai akan membahyakan
negra. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Anas (dalam
kitab Subu'lu'salam bab Muhadanah
Pasal
5
Orang yang Boleh Mundur
- Waktu perang kalah
siasat oleh musuh, ia akan melebarkan siasatnya;
- Kalah kekuatan oleh
musuh ;
- Mengingat
keselamatan umum; Menurut Al- Qur'an surat Al-Anfal ayat
15 dan 1.Menurut Ushul Fiqh: Daf 'ul
Mafasid,muqaddamun'ala jalbil mashalih.
- Ukuran tandingan
dalam Umat Islam dengan kafirin menurut ajaran dalam Al-
Qur'an surat Al-Anfal ayat 65 dan 66 demikian:
a. Bila kekuatan itu perimbangannya 1 lawan 10
b. Bila tidak, kekuatannya 1 lawan 2
Pasal
6
Orang yang Boleh Ditahan
- Musuh kita, akan
tetapi ia mempunyai niat akan melawan kita.
- Orang yang
mempunyai sisat (taktik dan politik) akan melemahkan
kekuatan Islam.
BAB
II atau III
Pasal 7
Penetapan Hukum
- Barang siapa
melanggar Bab I, pasal 2, ayat 3, dijatuhi hukuman:
a. Ditangkap;
b. Diberi pengajaran;
c. Diberi perintah yang sepadan dengan keadaannya;
d. Jika membantah dijatuhi hukuman berat: Dibuang atau
hukum mati
- Orang yang kaya
melanggar Bab I , pasal 2 , ayat (tak suka memberikan
kelebihan dari keperluannya) dijatuhi hukuman:kelebihan
harta bendanya itu dirampas untuk kepentingan jihad dan
harta-harta itu diserahkan kepada kas negara.
- Orang yang
melanggar Bab I , pasal 2 , ayat 1,2 dan 3 , dijatuhi
hukuman dipenjara atau di ta'zir (denda) yang sepadan
dengan keadaannya.
- Orang yang
melanggar Bab I , pasdal 2 , ayat 4 , dijatuhi hukuman:
dirampas (sesudah diberi peringatan).
- Orang yang tersebut
dalam Bab I , pasal 4 , ayat 5, dijatuhi hukuman seperti
yang tersebut dalam Bab II , pasal 7 ayat 3.
- Orang yang mundur
tak menuruti syarat-syarat yang tersebut dalam Bab I
,pasal 5, ayat1, 2, 3, dan 4, dijatuhi hukuman surat Al -
Anfal , ayat 16.
BAB
III atau IV
Pasal 8
Jinayat
- Jinaayat dibagi
menjadi dua bagian
a. Qishas; dan
b. Diyat
- Orang yang membunuh
orang yang tak haq dibunuh, maka ia dijatuhi hukuman
qishash.
- Orang yang membunuh
orang yang haqdibunuh,akan tetapi belum diputuskan oleh
Imam atau wakilnya, dijatuhkan kepadanya (orang yang
membunuh) hukuman ta'zir (denda).
- Orang
membunuh,kemudian minta ampun kepada ahli - ahli warisnya
,jika si ahli waris mengampuni si pembunuh itu dijatuhi
hukuman : Diyat muqhalladhah ( ganti rugi yang berat).
- Orang yang melukai
anggota dibagi menjadi dua macam :
a. Melukai tak sampai mengurangi akal (orang yang
dilukai) ,dijatuhkan kepadanya hukuman : harus
membayar Diyat
b. Melukai sampai mengurangi akal (orang yang dilukai)
,dijatuhi kepadanya hukuman Qishas. Menurut Al-Qur'an
surat Al- Maidah ayat 45.
Pasal
9
Barang
rampasan dari musuh dibagi dua :
- Ghanimah dan salab.
- Fa'I.
Keterangan :
a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan
pertempuran.
b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu
pertempuran.
c. Fa'I : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan
pertempuran.
d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.
- Ghanimah itu dibagi
menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
- 4%__ Imam;
- 4%__ Fuqara
dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
- 4%__
Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum
muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
- 4%__
Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
- 4%__ Yatama
(=anak yatim).
B. 4/5 (80%)
diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam
Indonesia.
- Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
- 4%__Imam
- 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan
kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
- 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum
miskin).
- 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
- 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B. 4/5 (80%): Diberikan
bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin
(=kemaslahatan kaum Muslimin).
- Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika
dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka
barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas
negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah
dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu
dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan
Kepala Majlis Keuangan
Pasal
10
Boyongan
- Boyongan dari orang
kafir asli (orang yang ibu dan bapaknya kafir,yakni tak
nikah secara Islam). Yang perempuan hukumannya menjadi
Amat(budak). Yang laki-laki hukumannya menjadi Abid
(abid) Abid dan Amat adalah hak Negara . Ketetapan
menjadi Amat dan Abid adalah setelah diputuskan
hukumannya oleh Imam dan wakilnya, Amat,
apabila hendak diperistri Imam atau wakilnya.
(Subulu'salam 46)
- Boyongan (tawanan)
dari orang murtad (orangtuanya telash bersahasat dan
menikah secara Islam, tetapi menyalahi Undang - Undang
Negara Islam), dijatuhi hukuman: harus bertaubat di dalam
tempo 3 hari. Apabila ia tak mau bertaubat , kepadanya
dijatuhi hukuman qishas (dibunu mati). Perempuan boyongan
orang murtad , apabila hendak dinikah , harus beridah 3
kali haid (tiga bulan sepuluh hari),menurut biasanya.
Idahnya mulai dihitung sejak diputuskan oleh Imam atau
wakilnya (hakim).
TUNTUNAN
NO.IV
Bismillaahi rrahmaani rrahiim
Wadza hakamtum bainan nasi an tahkuma bil'adli
BAB
IV
Pasal 11
Jinayat
Pembunuhan itu ada tiga
macam :
- Sengaja membunuh
('amdun mahdun )
- Salah membunuh
(Khataun mahdun ), seperti dfimaksudkan membunuh hewan,
terkena manusia terus mati.
- Seakan-akan sengaja
menurut ghalibnya tak membahayakan, karena memang tak
bermaksud membunuh,lantas orang itu mati.
Pasal
12
Qishash
- Siapa yang termasuk
pasal 11, ayat 1 dijatuhkan hukuman:I qishashi (dibunuh
mati). Atau diwajibkan membayar diyat Mughallazhahi (yang
diperberat) kalau daimaafkan okeh ahli-ahli waris orang
yang dibunuh. Dan harus dibaqyar tunai kepunyaan sendiri.
- Siapa yang termasuk
pasal 11,ayat 2 harus membayar Diyat Mukhaffafah (diyat
enteng). Boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.
- Siapa yang termasuk
pasal 11,ayat 3 harus membayar Diyat Mughallazhah
sebagaimana yang termasuk pasal 11, ayat 1; hanya boleh
dicicil dalam tempo tiga tahun.
Pasal
13
Kirafat
- Pasal 12,ayat 1 ,2
dan 3 harus dengan kirafat (memerdekaskan Amat) .
- Kalau ahli-ahli
warisnya tak menutup ganti maka kepadanya dijatuhkan
hukuman: hanya wajib membayar kirafat saja.
Pasal
14
Syarat Orang Diqishash
Syarat-syarat orang yang
di-qishash itu ada empat:
- Orang yang telah
baligh;
- Orang yang berakal;
- Bukan bapaknya;
- Orang yang
membunuhnya tak lebih rendah daripada orang yang
dibunuhnya, misalnya orang Islam membunuh orang kafir.
Pasal
15
Qishash untuk Orang Banyak
- Orang banyak
diqishash sebab membunuh banyak orang
- Barang siapa
membunuh dengan sihir sama dengan membunuh orang
dengansenjata
- Barang siapa
(orang) yang menjerumuskan orang ke dalam air atau api
yang besar, sehingga orang itu mati karena tenggelam atau
terbakar , dijatuhi hukuman seperti yang termaktub dalam
pasal 12, ayat 1.
- Barang siapa(orang)
yang menjerumuskan orang ke dalam api atau air , yang
menurut galibnya (biasany) tak membahayakan , lantas
orang itu mati karena sebab lain, seperti di dalamnya ada
ular , kemudian orang itu digigit ular sehingga mati,
maka orang yang menjerumuskan itu, dijsatuhi menurut
pasal 2, ayat 3.
BAB
V
Pasal 16
Membunuh Kafir Dzimmi
- Barang siapa orang
membunuh kafir dzimmi dan sebagainya, atau membunuh orang
yang belum diberi dakwah, dijatuhi hukuman menurut pasal
12, ayat 2.
- Barang siapa
(orang) yang membunuh orang yang dihukum mati, sebelum
ada perintah dari Imam dtau wakilnya, dijatuhkan
kepadanya hukuman ta'zir (denda)
Pasal
17
Merusak Anggota
- Barang siapa yang
merusak anggota orang lain, seperti memotong telinga satu
(sebelah), dijatuhi hukum,an qishash. Telinganya dipotong
seperti ia telah memotong telinga orang.
- Barang siapa yang
merusak dua telinga atau dua mata atau menghilangkan
salah satu panca indra , dijatuhi hukuman membayar Diyat
Mughallazah .
- Barang siapa yang
melukai orang dikepalanya sehingga kelihatan tulangnya,
dijatuhi hukuman : denda (menurut kebijaksanaan hakim.).
- 'Abid (budak belia)
yang membunuh atau merusak , dijatuhi hukuman setengahnya
hukuman atas orang yang merdeka.
BAB
VI
Pasal 18
Hukum Orang Yang Berzinah
Barangsiapa yang
berbnuat zinah hukumannya :
- Dirajam (dilempari
batu sampai mati)
- Dilecut 100 kali
- Dita'zir
- Dibuang paling lama
satu tahun ke tempat yang paling dekat 1 Qashar
(kira-kira 16 pos)
- Dipenjara.
Keterangan:
1. Barang siapa yang berzina dengan mushhan (yang sudah merasakan
jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 12,ayat 1
2. ,Orang yang berzina dengan ghair mushhan (orang yang belum
merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 128, ayat 2
dan 4.
3. Barang siapa melakukan zinah dengan hewan, dijatuhi hukuman
ta'zir
4. Barangsiapa (orang ) yang mendubur dihad zinz,kecuali demngan
istrinya, dijatuhi hukuman ta'zir.
5. Orang yang melakukan zina,tetapi kepada selain qubul atau
dubur, dijatuhi hukuman ta'zir .
6. Orang laki-laki atau perempuan sama hukumnya, kecualu orang
yang diduburnya.
Pasal
19
Hadd Qadzab (menuduh zinah)
- Syarat orang
menuduh zinah :
A. Harus yakin (kelihatan masuk dan keluarnya
)
B. Ada saksi empat orang laki-laki , kurang dari empat
orang tidak sah;
C. Sengaja melihatnya karena akan menyaksikan
- Siapa orang yang
menuduh zinahdengan tidak memenuhi (tidak menepati)
syarat-syarat seperti di atas , dijatuhi hukuman dijilid
( dicambuk) 80 kali.
BAB
VII
Pasal 20
Minuman Keras
- Barang siapa yang
sengaja meminum minuman keras, seperti arak dan lainnya
yang biasanya memabukan ( merusak akal ), dijatuhi
hukuman 40 kali jilid (cambuk).
- Orang yang minum
arak atau selain itu karena untuk mengobati penyakit
dengan sarat atas nasehat dokter, dibebaskan dari
hukuman.
BAB
VIII
Pasal 21
Hukuman Begal dan Pencurian
Orang yang membegal:
- Dihukum mati dan
disalib (dipancer);
- Dihuku,m mati
biasa;
- Dipotong tangan
sebelah kanan dan kaki sebelah kiri;
- DI-ta'zir dan
dipenjara di tempat lain
Orang yang mencuri:
Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik
, untuk pertama kalinya dihukum; dipotong tangannya yang sebelah
kanan dari prgelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya,
dipotong kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya,
dipotong tangan kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya,
dipotong kaki kanannya; Dan bila mencuri lagi untuk kelima
kalinya, dibunag ketempat yang paling dekat 1 qashar (16 pos)
perjalanan.
Keterangan :
- Siapa yang membegal
dengan membunuh orangnya serta merampas hartanya,
dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 1;
- Siapa yang membegal
deng tidak merampas harta-bendny (hanya membunuh saja),
dijatuhi hukuman menurut pasal 21,ayat2;
- Siapa yang
membegal, hanya merampas barangnya (tidak merusak
oragnya) , dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 3;
- Siapa yang
menakut-nakuti orang yang lalu-lintas di jalan dengan
tidak merusak apa-apa, dijtuhi hukuman pasal 21,ayat 4.
Pasal
22
Dafu'shshil (Berjaga-jaga terhadap Orang Jahat)
Barang siapa yang
membunuh oarang karena menjaga dirinya atau harta-bendanya atau
menjaga kehormata istrinya, maka lantas sipenjahat terbunuh oleh
orang lain, ia dibebaskan dari hukuman.
BAB
IX
Pasal 23
Murtad
- Orang murtad, yaitu
orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan I'tiqad
(maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman
sebagaimana keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.
- Maka orang itu oleh
Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat,
- Kalau orang itu
setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu
dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
Pasal
24
Tarikh'sh -- Shalah (T)
- Siapa orang yang
meninggalkan shalat dengan beriqad tidak mewajibkan
shalat,dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam
pasal 23, ayat 1, 2, dan 3.
- Siapa yang sengaja
meninggalkan shalat denagn beri'tiqad bahwa shalat itu
tidak wajib, maka Imam wajib memerintahkan shalat.
- Kalau ia tidak mau
menurut, ia dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
- Orang yang
meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada
hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya.
- Orang 'abid (budak
belia ) hukumannya hanya setengah hukuman orang merdeka.
BAB
X
Pasal 25
Jihad
- Orang yang wajib
berperang :
a. Orang Islam
b. Telah baligh;
c. Mempounyai akal;(tidak gila);
d. Merdeka;
e. Laki=laki
f. Sehat dan
g. Lengkap anggotanya.
- Orang yang dianggap
musuh Islam :
a. Muharrib (orang yang memerangi kita); namanya kafir
harbi.
b. Orang yang memihak musuh, menurut penyelidikan seksama
orang-orang Islam atau yang lain-lainnya, seperti menjadi
mata-mata atau kaki tangan musuh dan lain-lain.
Keterangan :
1. Pasal 23 , ayat 2, sub a;
Kepada Imam dan Amir dibolehkan memilih 12 atau 4
hukuman;
a. Dibuang mati;
b. Ditukar atau ditebus dengan harta-benda;
c. Dijadikan 'abid (ghanimah);
d. Dibebaskan.
2. Pasal 25, ayat 2 dan sub b. Kepada Imam atau Amir
diperbolehkan mengambil tindakan 1 diantar 1 dan 3:
a. Dipakai sebagai penukar atau ditebus dengan harta
benda;
b. Dijadikan budak belia (ghanimah);
c. Dilepaskan.
Di dalam pasal 23, ayat 1 dan2, Imam dan Amir harus
mengambil tindakan (yang serasi bagi) kaum Muslimin
Pasal
26
Tawanan
- Tawanan itu ada dua
bagian:
a. Laki-laki kafir yang berakal dan
b. Prempuan, anak-anak, orang gila dan banci.
- Barang-barang
tinggalkan:
a. Barang-barang musuh yang ditinggalkan
b. Barang-barang yang diambil dari orang musrik;
c. Penyewa-penyewa tanah negara
d. Barang-barang kepunyaan orang murtad ketika dibunuh
sewaktu murtad;
e. Barang-barang kepunyaan orang kafir aman yang tidak
ada ahli-ahli warisnya;
f. Seperlunya harga dagangan orang - orang kafir yang
berdagang di negara kita.
Keterangan :
Menurut Aimmatu'ttstsalasiyyah semua yang tersebut di
atas itu, termasuk menjadi harta fa'I , semua itu
dimasukan ke dalam bagian Mushalihu'l-Muslimin (kas
negara).
Menurut Imam Syafe'I: 4/5 untuk nafkah(gajih) pegawai
negri, sedangkan yang 1/5 lain-lainnya bagian fa'i.
Pasal
27
Pemeliharaan Mayat
- Orang Islam yang
mendapat hukuman mati , mayatnya wajib dipeliahara
sebagaimana mestinya.
- Mayat kafir harbi
tidak diwajibkan dipelihara sebagaimana mestinya, akan
tetapi harus dikubur atau sebagainya, untuk menjaga
kesehatan umum.
- Mayat orang murtad
diperlakukan seperti mayat muharrab.
- Orang yang dibunuh
dengan membaca syahadat , orang itu disebut orang Islam.
Pemeliharaan mayatnya dilakukan sebagaimana yang
termaktub dalam pasal 27, ayat 1.
- Orang Islam yang
gugur di dalam pertempuran atau terluka parah , kemudian
meninggal seusai pertempuran di dalam tempo 24 jam, maka
orang itu masuk golingan mati syahid dunia-akherat.