ULASAN SINGKAT
* SENJATA GAS AIR MATA & PELURU KARET *
Akibat maraknya
aksi kejahatan yang tergolong brutal di Ibukota belakangan ini, menyebabkan
banyak anggota masyarakat yang mengajukan permohonan Izin Kepemilikan Senjata
Api (IKSA). Seperti dilansir salah sebuah media cetak pada Januari 2003,
dikabarkan permohonan izin untuk memiliki senjata (bagi kalangan sipil)
meningkat belakangan ini, terutama untuk jenis Pistol Gas Air Mata.
Hanya saja
prosedur yang dilalui cukup panjang, ada sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi pemohon untuk dapat memiliki pistol gas air mata tersebut, misalnya
bagi pemohon yang berstatus karyawan, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan
Jabatan, Surat Pengangkatan, dan Surat Izin Dari Pimpinan Perusahaan.
Selain itu,
khusus bagi yang berstatus karyawan, senjata gas hanya bisa dimiliki oleh
mereka yang menduduki jabatan minimal sebagai Kepala Bagian / Manager.
Layaknya sebuah
senjata api, Pistol Gas Air Mata juga mengeluarkan suara letusan yang cukup
keras dan dapat mengejutkan pelaku kejahatan (dapat digunakan sebagai shock
therapy) dengan harapan si pelaku kejahatan mengurungkan niatnya.
Pistol Gas Air
Mata yang ditawarkan memiliki model yang beragam, salah satunya model Walther
PP (Germany), yang meskipun memiliki design compact tetapi mampu menampung
hingga 7 butir peluru Gas Air Mata, karenanya tipe ini cukup banyak diminati
kendati harganya tergolong tinggi dibandingkan tipe - tipe lainnya.
Sangat berbeda
dengan Pistol Gas Air Mata "Tempo Doeloe" yang berukuran besar,
berisi 2 tabung gas, dan hanya mampu melepaskan gas air mata sejauh 3 sampai 5
Meter, disamping itu juga tidak mengeluarkan suara letusan.
Harga yang ditawarkan pun
cukup tinggi, umumnya berkisar antara 20 sampai 30 Juta untuk jenis Pistol Gas
Air Mata, dan antara 40 sampai 55 Juta untuk Pistol Berpeluru Karet (tergantung
dari kualitas dan merk-nya). Dan harga tersebut sudah termasuk biaya pengurusan
izin (yang harus diperpanjang setiap tahun).
Pistol Gas
Air Mata : Memiliki Jarak Tembak Efektif antara 7 sampai 15 Meter.
Saat
ditembakkan, pistol gas air mata akan mengeluarkan Ortho Chloro Benzyl
Malonomitrile (sering disebut sebagai CS Powder Gas).
Zat ini (CS
Powder Gas) dapat menimbulkan rasa sakit yang sangat pada mata, dan
membuat pelaku kejahatan kehilangan pandangan selama 30 menit (buta sesaat)
disamping terus menerus mengeluarkan air mata, juga mengalami iritasi pada
kulit, dan rasa panas (terbakar) pada saluran pernafasan dan hidung.
Walaupun efeknya
hanya sementara (tidak berakibat fatal), tetapi bila diarahkan langsung ke
wajah dari jarak dekat (kurang dari 1 Meter) dapat menyebabkan cedera serius
pada mata.
Pistol Peluru
Karet : Efektif hingga 15 Meter. Dan dapat menimbulkan luka serius bila ditembakkan
dari jarak dekat (kurang dari 7 meter).
Pemegang senjata jenis ini
juga harus mahir menembak tepat sasaran, mengingat senjata ini dapat
menimbulkan efek yang lebih berbahaya (dapat berakibat fatal) dibandingkan
dengan peluru Gas Air Mata.
PARA PEMEGANG LISENSI SENJATA
HANYA BOLEH MELETUSKAN SENJATANYA DALAM KEADAAN TERDESAK / TERANCAM JIWANYA
(TIDAK ADA PILIHAN LAIN SELAIN MENEMBAK).
IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) hanya berlaku
selama 1 Tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Untuk mendapatkan Izin
Kepemilikan Senjata Api, pemohon harus menjalani serangkaian tes, untuk
menentukan apakah pemohon layak untuk memegang senjata. Proses pengurusan surat izin umumnya memakan
waktu 1,5 bulan (mengingat seleksi yang dilakukan tergolong ketat).
Syarat
umum yang harus dipenuhi antara lain adalah : |
|
|
|
Þ |
Lulus Tes Psikologi. |
|
|
Þ |
Lulus dalam ujian menembak
(terutama untuk calon pemegang izin pistol peluru karet). |
|
|
Þ |
Status pemohon (pekerjaan)
memenuhi syarat. |
|
|
Þ |
Memiliki track record yang
baik (tidak pernah terlibat masalah kriminal). |
More Information :