K A M M I
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Jaringan Wilayah Eropa
Perwakilan Jerman

Media Indonesia, 29 Okt. 1998
Demonstrasi tidak Dilarang Asal Seusai UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

 
JAKARTA (Media): Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto mengatakan unjuk rasa atau demonstrasi tidak dilarang atau dicegah asalkan mengacu kepada UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (KMPDU) yang sudah disahkan pemerintah.

Individu atau kelompok tidak dilarang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, ujar Wiranto, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan UU KMPDU agar tidak merugikan individu atau masyarakat lain.

Menhankam/Pangab mengemukakan hal itu seusai mendampingi Pangab Brunei Darussalam Mejar Jenderal Pangeran Dato Paduka Seri Haji Abidin bin Pengeran Achmad bertemu Presiden BJ Habibie, kemarin.

Menurut Jenderal Wiranto, dengan disahkannya UU KMPDU, maka cara melaksanakan unjuk rasa sudah diatur. ''Artinya, semua masyarakat dan aparat keamanan harus menghormati UU itu,'' tambahnya.

Pangab mengatakan jika semua memahami dan menyadari bahwa UU itu harus dihormati maka sebagai bangsa yang saat ini sudah menuju ke satu kebebasan yang bertanggung jawab, demokratisasi yang lebih sehat tentu harus melaksanakan penyampaian tuntutan dan pendapat secara sehat tanpa mengganggu kebebasan orang lain.

Bagi aparat keamanan sendiri, jelasnya, bila pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi itu melanggar UU maka mereka akan bertindak agar tidak merugikan masyarakat lain.

Mensesneg Akbar Tanjung di tempat yang sama secara terpisah mengemukakan Presiden Habibie sudah menandatangani UU tersebut pada tanggal 23 Oktober 1998 menjadi UU No.9/1998. ''UU itu berlaku efektif sejak ditandatangani,'' jelasnya.

Pada bagian lain, Pangab mengimbau agar anggota DPR membantu mensosialisasi UU tersebut ke seluruh lapisan masyarakat. ''Terutama bagi mereka yang masih menyenangi cara-cara demonstrasi agar dapat memahami dan menerapkannya di lapangan,'' tegasnya.

Pemahaman itu, tuturnya, bertujuan agar tidak timbul salah pengertian antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan yang menertibkannya. Jadi bukan menghambat dan bukan melarang. ''Aparat keamanan hadir di lapangan bukan melarang dan bukan menghambat, melainkan mengatur dan mengawasi agar demonstrasi berjalan tertib dan demonstran tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,'' katanya.

Berdampak besar

Pada kesempatan terpisah Kapolri Letjen Pol Roesmanhadi menegaskan demonstrasi 28 Oktober lalu telah menjurus ke arah perusakan.

Menjelaskan soal UU No.9/1998 kemarin, Kapolri mengatakan masalah izin melakukan unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hambatan besar bagi para demonstran. Kapolri menambahkan siapa pun yang menyelenggarakan demonstrasi dan menjurus ke aksi perusakan akan dijerat dengan pasal-pasal perusakan. "Itu kan jelas sudah melanggar,'' tegasnya.

Ironisnya setelah Kapolri memberi keterangan pers, di halaman gedung MPR/DPR terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat.

Fitra Arsil dari KAMMI menuduh UU no 9/98 telah membatasi ruang gerak mereka. "Jangan UU itu dijadikan alasan. Jelas UU itu belum disosialisasikan," katanya.

Sedangkan Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol. Noegroho Djajoesman kemarin mengatakan selama tidak ada pengumuman minggu tenang dari pemerintah berkaitan dengan Sidang Istimewa MPR 1998, pihaknya tidak akan melarang aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Miliaran rupiah

Sementara itu Menperindag/Kabulog Rahardi Ramelan meminta agar aksi yang dilancarkan mahasiswa tidak mengganggu perputaran roda ekonomi. ''Kita semua prihatin dengan kondisi sekarang ini, dan aksi mahasiswa Rabu lalu sangat mempengaruhi perputaran ekonomi kita,'' tandasnya menjawab Media kemarin di Bekasi.

Jika dianalisis dengan membandingkan jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta, khususnya yang melintas di kawasan gedung MPR/DPR dengan konsumsi bahan bakar pada saat terjadi kemacetan, maka potential lost diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Jika diasumsikan kendaraan roda empat dan roda dua yang terjebak macet sebanyak satu juta unit (dari 2,8 juta unit yang ada di DKI Jakarta) dan diperkirakan tiap kendaraan membuang bahan bakar rata-rata setengah liter setiap jam, maka terjadi pemborosan sebesar Rp 500 juta (harga bensin Rp 1.000 per liter). Padahal kemacetan yang terjadi sekitar tiga jam sehingga total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Pada sisi lain kerugian penyelenggara tol dalam kota Jakarta akibat aksi mahasiswa mencapai sekitar Rp 175 juta ditambah bobolnya pagar pengaman di depan Gedung MPR/DPR RI.(Rid/Win/Uut/Dex/SS/D-12)