LOKAKARYA HUKUM LINGKUNGAN

 

· Sosialisasi dan informasi lingkungan · Kurang kuatnya sumber daya manusia (lemah) · Belum terangkatnya hukum adat, terutama yang berkaitan dengan lingkungan · Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan · Undang-undang harus mencerminkan kebutuhan masyarakat, tidak bersifat ‘top-dowm’, yang akhirnya tidak efektif · Lemahnya kepemimpinan · Pendidikan lingkungan dan kebijakan ‘regenerasi’ · Belum ada lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan lingkungan hidup · Ketidakjelasan kepemilikan sumber daya alam · Partisipasi dan konsultasi masyarakat harus ada · Skala prioritas dalam memanfaatkan sumber daya alam- “lingkungan hidup vs pembangunan” · Kurangnya kerja sama antara lembaga-lembaga pemerintah.

 

ISU-ISU PRIORITAS

STRATEGI

Informasi dan kesadaran untuk semua pihak yang mempunyai kepentingan

 

 

 

·        Lokakarya dan seminar di pedusunan

·        Seminar Industri

·        Sebuah penjaga independen untuk pemerintah/industri, termasuk regulasi

 

Apa yang memastikan hukum berlaku?

Rekognisi adat dan keikutsertaan masyarakat

 

 

·        Menyelidiki hal-hal adat dan memakainya dalam hukum nasional (termasuk sebuah   

    daftar pertanyaan).

·        Konsultasi untuk konstitusi dan usulan regulasi lingkungan hidup.

 

Sumber daya manusia dan pemimpinan yang tidak baik

 

 

·        Menetapkan isu-isu lingkungan di kurikulum di sekolah.

·        Mempromosikan kooperasi diantara UNTAET dan CNRT di masa transisi.