DRAFT AMANDEMEN UUD 1945

Download File.Doc

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

Usulan Revisi
1. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.  
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

 

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 1

Usulan Revisi
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang diterapkan dengan Undang-undang. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang diterapkan dengan Undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara.  
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan musyawarah untuk mufakat yang diatur dengan Undang-undang.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
Tap MPR No. VI/73, VII/73, III/78 tentang SI
Tap MPR No. VII/MPR/1973
UU No. 5/1985 tentang Referendum
UU No. 2/1985 tentang Susduk MPR, DPR, DPRD
 

Pasal 2

Usulan Revisi
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

 

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 1

Usulan Revisi
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.  
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
Tap MPR No. III/1978 tentang Presiden dan Wapres
Tap MPR No. II/1973 tentang pemilihan Presiden dan Wapres
 

Pasal 5

Usulan Revisi
1. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR. Presiden berhak menyusun dan mengajukan rancangan undang-undang untuk diajukan ke DPR.
2. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.  

Pasal 6

Usulan Revisi
1. Presiden ialah orang Indonesia asli. 1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. 2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia melalui suatu pemilihan umum.

Pasal 7

Usulan Revisi
1. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 1. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dan dibatasi sebanyak-banyaknya dua kali lima tahun masa jabatan.

Pasal 8

Usulan Revisi
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 1. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden (selaku pejabat presiden) sampai waktu yang ditentukan oleh DPR/MPR.
  2. Pada akhir masa jabatannya, Presiden menyampaikan pertanggungjawaban hukum kepada rakyat Indonesia di hadapan DPR/MPR.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
Tap MPR No. VII/MPR/1973 tentang Wapres sebelum memegang jabatan Presiden bersumpah atau berjanji di hadapan DPR. Jika untuk maksud itu DPR tidak mungkin mengadakan rapat, Wapres bersumpah atau berjanji di hadapan MA.  

Pasal 9

Usulan Revisi
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut: ...  

Pasal 10

Usulan Revisi
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.  

Pasal 11

Usulan Revisi
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.  

Pasal 12

Usulan Revisi
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

Pasal 13

Usulan Revisi
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul.  
2. Presiden menerima Duta negara lain.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

Pasal 14

Usulan Revisi
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.  Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan rekomendasi Mahkamah Agung.

Pasal 15

Usulan Revisi
Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

Usulan Revisi
1. Susunan DPA ditetapkan dengan Undang-undang. 1. Anggota DPA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah. 2. Susunan DPA ditetapkan dengan Undang-undang.
  3. DPA berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 3/1967 jo UU No. 4/1978 tentang DPA  

BAB V
KEMENTRIAN NEGARA

Pasal 17

Usulan Revisi
1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.  
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. [dijabat oleh orang yang ahli di bidangnya]
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

Usulan Revisi
 

Pembagian Daerah Otonomi

1. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingat dasar perwusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 1. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan berdasarkan pada prinsip persatuan Indonesia [Negara Kesatuan], perwusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan tinjauan sejarah serta tradisi bagi daerah-daerah yang bersifat istimewa
 

Otonomi Daerah dan Cakupannya

  2. Tiap daerah tingkat satu memiliki otonomi untuk menentukan kebijakan administrasi daerahnya, yang meliputi struktur pemerintahan daerah, kebijakan ekonomi, sosial budaya, dan keamanan di daerahnya masing-masing yang ditetapkan dengan UU, dengan berdasarkan pada prinsip keadilan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat daerah.
  3. Kepala Daerah Tingkat Satu dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya, disahkan dan diberhentikan oleh DPRD, dan menyampaikan pertanggungjawaban pada DPRD.
 

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

  4. Kebijakan-kebijakan politik luar negeri, perekonomian nasional, serta pertahanan nasional dijalankan pemerintahan pusat dan dikoordinasikan dengan seluruh pemerintahan daerah otonom.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 5/1974 tentang Pokok-pokok Pem. Daerah  

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

Usulan Revisi
1. Susunan DPR ditetapkan dengan UU. 1. Seluruh anggota DPR dipilih rakyat melalui suatu pemilihan umum yang ditetapkan dengan UU.
2. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2. Susunan DPR ditetapkan dengan UU.
  3. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 2/1985 tentang Susduk DPR tdd 400 orang dipilih melalui Pemilu dan 100 orang diangkat Presiden dari anggota ABRI.   Cabut semua UU tentang pengangkatan anggota DPR.

Pasal 20

Usulan Revisi
1. Tiap-tiap UU menghendaki persetujuan DPR. 1. Tiap-tiap UU memerlukan persetujuan DPR.
2. Jika suatu rancangan UU tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. 2. Jika suatu rancangan UU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 21

Usulan Revisi
1. Anggota-anggota DPR berhak memajukan rancangan UU. 1. Anggota-anggota DPR berhak memajukan rancangan UU.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh DPR, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. 2. Rancangan UU yang telah disetujui DPR, harus disahkan menjadi UU.

Pasal 22

Usulan Revisi
1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU. 1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan persetujuan DPR Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya untuk kemudian disahkan menjadi UU.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

Usulan Revisi
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.  
2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU.  
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.  
  Peredaran uang diawasi dan dikelola oleh Bank Sentral yang Gubernurnya diangkat dan bertanggungjawab kepada DPR. Hal-hal mengenai Bank Sentral diatur dengan UU.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UU.  
 

Pemeriksaan Keuangan oleh DPR (Hak Budget),
BPK dibubarkan.

5. Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK, yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR. Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara dibentuk suatu komisi oleh DPR, yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada sidang DPR.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 5/1973 tentang BPK.
UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral
 

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
(DAN KEJAKSAAN AGUNG)

Pasal 24

Usulan Revisi
1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut UU. 1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Kehakiman lainnya menurut UU.
2. Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan UU. 2. Hakim Agung diangkat dan diberhentikan oleh DPR serta bertanggungjawab kepada DPR.
  3. Kekuasaan Kejaksaan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dan lembaga kejaksaan lainnya menurut UU.
  4. Kejaksaan Agung diangkat dan diberhentikan oleh DPR serta bertanggungjawab kepada DPR.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 14/70 ttg Ket. Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU No. 5/1950 tentang Peradilan Militer
UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum
UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Ngr.
UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
UU No. 14/1985 tentang Susduk MA
Tap MPR No. III/MPR/1978 ttg Wewenang MA
 

Pasal 25

Usulan Revisi
1. Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan UU.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

 

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

Usulan Revisi
1. Yang menjadi Warganegara ialah orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai Warga Negara.  
2. Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan UU. 2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 3/1946 jo UU No. 62/1958 jo UU No. 3/1976
Kepres No. 7/1971 ttg Penduduk Irian Jaya
UU No. 7/1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam NKRI dan Pembentukan Propinsi Dati I Timor Timur
 

Pasal 27

Keterangan
1. Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi militer tidak seharusnya diprioritaskan menduduki jabatan pemerintahan. Dengan demikian UU yang memuat diskriminasi politik dan Dwifungsi ABRI bertentangan dengan pasal ini dan karena itu otomatis harus dihapuskan. Semua pelanggaran yang diakibatkan pelaksanaan doktrin tersebut harus dikenakan sanksi hukum.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu diskriminasi ekonomi dan sosial harus dihapuskan dan hal ini dijamin dengan UU.
  3. Negara melindungi hak-hak asasi manusia, hak untuk hidup bebas dari rasa takut, kekerasan, dan penindasan; kebebasan tiap warga negara untuk bekerja dan berusaha, serta menjamin kesejahteraan rakyat yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 28

Keterangan
1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. 1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dilindungi oleh negara dan dijamin dengan UU.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 3/1985 tentang Parpol dan Golkar
UU No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU No. 11/66 jo UU No. 4/67 jo UU No. 21/82 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
 

BAB XI
AGAMA

Pasal 29

Usulan Revisi
1. Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.  
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beragama dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

 

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

Usulan Revisi
1. Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.  
2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 2/1988 tentang Prajurit ABRI – bahwa ABRI mempunyai fungsi sebagai kekuatan Hankamneg dan kekuatan Sospol  Semua UU yang mengesahkan Dwifungsi ABRI harus dicabut demi mengembalikan kemurnian Pasal 27 UUD 1945.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31

Usulan Revisi
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.  
2. Pemerintah menguasahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional  

Pasal 32

Usulan Revisi
1. Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.  

\

BAB IV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

Usulan Revisi
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.  
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.  
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  
  4. Pengelolaan usaha dan sumber daya alam di tiap daerah berada di bawah wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah Otonom dan diutamakan untuk kesejahteraan sosial masyarakat daerah itu dalam rangka memperkuat kemakmuran nasional.

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

 

 

 

 

Pasal 34

Usulan Revisi
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

UU No. 6/1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak

 

 

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Usulan Revisi
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan
PP No. 66/1951 tentang Bentuk dan Ukuran Lambang Negara
PP No. 43/1958 tentang Penggunaan Lbg. Negara
PP No. 44/1958 tentang Lagu Indonesia Raya
 

Pasal 36

Usulan Revisi
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.  

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

Usulan Revisi
1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir.  
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.  

UNDANG UNDANG TURUNANNYA

Yang Berlaku

Usulan

Tap MPR No. I/MPR/1978 dan Tap MPR No. I/MPR/1983 tentang kehendak untuk mempertahankan dan tidak berkehendak mengubah UUD 1945

Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum apabila MPR berkehendak mengubah UUD 45.

Cabut semua Tap MPR yang menghambat perubahan UUD 1945 dan kembali ke Pasal 37 UUD 1945 yang murni.

 

Jakarta, 14 Juli 1999

Atas Nama Bangsa Indonesia,
GERAKAN SARJANA JAKARTA
E-mail:GSJ@nettaxi.com