BULETIN ISLAM AKTUAL TERBIT SEMINGGU SEKALI
E-mail : buletin.islam@mailcity.com
Sejak 12 Juli 1998, Anda Pengunjung ke : kali.

ISLAM PHOBIA
Published : 12 Juli 1998

Kekhawatiran terhadap bangkitnya kembali Islam cukup kuat, paling tidak terlihat pada sikap tokoh SBSI, Bebas Pakpahan yang baru-baru ini telah melontarkan isu fundamentalis. Menurutnya, fundamentalis Islam di Indonesia berusaha terus menerapkan nilai-nilai dan hukum-hukum Islam kedalam perundangan Indonesia (Ummat, no. 49, th.III,29 Juni 1998). Pada bagian lain ia mengatakan, "Dulu mereka (umat Islam) secara resmi ingin mendirikan negara Islam dan menggantikan Pancasila. Kini menerima Pancasila, tapi mau mengisi hukum-hukum Indonesia dengan hukum-hukum Islam." Pernyataan itu mewakili kekhawatiran dan ketakutan sebagian kecil kalangan, akan hadir dan tegaknya hukum Islam. Bahkan ditengari ada juga tokoh-tokoh kaum muslimin yang mengkhawatirkan penerapan hukum Islam. Mereka takut jika Islam diterapkan berarti kambali kepada hukum primitif "barbar", yang penuh dengan kekejaman dan pemasungan kebebasan. Benarkah jika hukum Islam diterapkan akan mengakibatkan diskriminasi dan kezhaliman kepada pihak-pihak minoritas non muslim ? Tulisan ini akan membantu kita memiliki wawasan hukum Islam dan penerapannya di masa Khalifah Islamiyyah.

MASYARAKAT ISLAM, MASYARAKAT IDEOLOGIS YANG ADIL
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersandar pada aqidah dan ideologi (mabda) yang unik, yang menjadi sumber peraturan dan undang-undangnya. Aqidah yang menghasilkan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam), keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai konsep hidupnya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya serta penentu arahnya dalam seluruh aspek kehidupan. Tidaklah mengherankan, di dalam ajaran dan hukum-hukum Islam sarat dengan prinsip-prinsip keadilan yang pernah diterapkan sejak masa Rasulullah saw. hingga berakhirnya penerapan hukum hukum Islam saat dihancurkannya Daulah Khilafah Islamiyah terakhir oleh konspirasi Inggris dan Mustafa Kemal Ataturk. Hal ini tiada lain karena kesempurnaan Islam, yang berasal dari Dzat Allah yang Maha Adil dan Sempurna, sebagaimana firmanNya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu (yakni Islam) dan telah Kuucapkan nikmatKu kepadamu, dan telah Kuridlai Islam menjadi agamamu" (QS. Al-Maidah:3)

Ibnu Katsir, dalam kitab tafsirnya menjelaskan, bahwa ini merupakan nikmat Allah yang paling besar terhadap Ummat Islam dengan disempurnakannya agama mereka, yang tidak lagi membutuhkan agama (ideologi, ajaran, sistem hidup dan sumber hukum) lain. Juga tidak lagi membutuhkan Nabi lagi selain nabi Muhammad saw. Dan ini menjadi penyebab Allah menjadikan Muhammad saw. sebagai Nabi pamungkas yang dibangkitkan untuk manusia dan jin, yang tidak ada hukum halal dan haram kecuali yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah, dan tidak ada agama (ideologi, ajaran, sistem hidup dan sumber hukum) kecuali yang disyariatkan oleh Allah (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II, hal. 18). Lalu Ibnu Katsir menukil firman Allah SWT:

"Telah sempurna kalimat Rabb-mu (Al Qur'an) sebagai kalimat yang benar dan adil" (QS. Al An-'Aam 115).

Meskipun demikian, tidak berarti masyarakat Islam itu memvonis mati setiap unsur lain didalamnya yang kebetulan memeluk agama selain Islam. Perlu diketahui bahwa makna keadilan dalam ayat di atas berlaku umum bagi siapapun, yang terkandung dalam ajaran Islam dan diterapkan secara konsisten oleh para penguasa muslim (Khalifah) di masa lalu. Asas itu hanyalah angan-angan dan dambaan masyarakat modern saja karena tidak pernah berhasil diwujudkan. Tidak pernah ada satu masyarakatpun yang meraihnya kecuali hanya dan hanya masyarakat Islam di masa sistem Islam diterapkan secara total. Sedangkan masyarakat lain amat didominasi oleh kesempitan cara berpikir dan egoisme rendah yang mendorong mereka ke dalam pertentangan berdarah dengan mereka yang berlainan agama, ras atau warna kulit, suku dan sekte. Untuk itulah Islam memberikan landasan kuat berupa sikap yang ditegaskan dalam firman Allah SWT:

"Allah tidak melarang kamu (kaum muslimin) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agamamu dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu (kaum muslimin) menjadikan sebagai kawanmu, orang-orang yang memerangi kamu karena agama, dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim". (QS. Al Mumtahanah: 8-9).

Demikianlah, setiap muslim diharuskan memperlakukan seluruh manusia dengan kebijakan dan keadilan, meski mereka menolak Dinul Islam, selama mereka tidak menghalangi penyebaran Islam, tidak memerangi dan memusuhi para penyerunya dan tidak menindas serta melakukan makar terhadap para pemeluknya.

ISLAM, AJARAN ADIL
Di dalam masyarakat dan Daulah Islam, warga negara non muslim disebut dengan istilah Ahlul Dzimmah (orang-orang dzimmi). Dzimmah berarti perjanjian, jaminan dan keamanan. Mereka disebut ahlu dzimmah, karena mereka memiliki jaminan perjanjian Allah dan Rasul-Nya serta jama'ah kaum muslimin untuk hidup dengan aman dan tenteram dibawah perlindungan Islam dan Daulah Islamiyah. Jadi mereka berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin berdasarkan aqad dzimmah. Mereka memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara dari kalangan kaum muslimin, tidak ada bedanya sedikitpun. Aqad dzimmah berlaku selamanya, yang mengandung arti membolehkan orang-orang non muslim tetap dalam agama mereka, juga menikmati hak-hak mereka disamping perlindungan dan perhatian dari Daulah Islamiyah, dengan syarat mereka membayar jizyah (pungutan pertahun terhadap laki-laki dewasa non muslim yang sehat dan berkecukupan), serta tunduk pada hukum Islam sepanjang tidak berhubungan langsung dengan perkara-perkara agama dan ibadah mereka.

Adapun hak-hak mereka yang dijamin oleh Allah dan RasulNya antara lain:

1. Hak dan Perlindungan
Meliputi perlindungan dari serangan, maupun segala kezhaliman yang berasal dari dalam negeri, hingga mereka merasa aman dan tentram. Rasullulah saw bersabda : "Barangsiapa bertindak zhalim terhadap seseorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau mengurangi haknya atau membebaninya lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridlaannya, amka akulah yang akan menjadi lawan si zalim itu kelak pada hari kiamat". (HR. Abu Daud dan Baihaqi dalam Sunan al Kubra, jilid V, hal. 205).

Imam Qarafi al Maliki mengatakan : "Apabila kaum kafir datang ke negeri kita hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan aqad dzimmah, maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati untuk itu demi menjaga keselamatn orang yang berada dalam dzimmah Allah dan dzimmah RasulNya". (lihat al Furuq, jilid III, hal 14-15). Khalifah Umar bin Khaththab r.a. selalu bertanya kepada orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahlu dzimmah, karena beliau khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan gangguan terhadap mereka. Lalu orang-orang yang datang itu menjawab : "Tidak ada sesuatu yang kami ketahui melainkan perjanjian itu dijalankan sebaik-baiknya oleh (penguasa daerah) kaum muslimin". (lihat Tarikh Thabari, jilid IV, hal. 218).

2. Perlindungan Nyawa dan Badan
Nyawa atau darah mereka sepenuhnya dijamin. Pembunuhan atas ahlu dzimmah diharamkan oleh Islam. Rasulullah saw, bersabda :

"Barangsiapa membunuh seorang Mu'ahid (orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah) tidak akan mencium harumnya surga, sednagkan harumnya surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun". (HR. Bukhari , Ahmad, Ibnu Majah).

Diriwayatkan pula bahwa Khalifah Ali r.a. pernah memerintahkan seorang muslim untuk dihukum bunuh (qishash) karena membunuh ahlu dzimmah, namun sebelum hal itu terlaksana, datang keluarga korban memaafkannya. Lalu Ali r.a. bertanya : "Jangan-jangn ada orang yang mengancam atau menakut-nakuti engkau". Jawab mereka : "Tidak, namun aku pikir pembunuhan itu tidak akan menghidupkan kembali saudaraku, maka berilah saja aku tebusan (diyat), dan aku rela sepenuhnya". Ali pun lalu berkata : "Engkau lebih tahu, barangsiapa terikat dengan dzimmah kami, maka darahnya sama seperti darah kami". (HR. Thabrani & Baihaqi dalam Sunan al Kubra, jilid VIII, hal 34).

3. Perlindungan terhadap harta benda
Imam Abu Yusuf dalam kitabnya menukil riwayat mengenai perjanjian Nabi saw dengan orang-orang Nasrani Najran .

"Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan dzimmah Muhammad, Nabi dan RasulNya atas harta benda mereka, tempat peribadatan serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka baik sedikit maupun banyak". (lihat al Kharaj, hal. 72).

4. Perlindungan atas kehormatan
Islam menjamin mereka atas kehormatan dan harga diri. Siapapun tidak boleh mencaci maki seorang dzimmi atau mengajukan tuduhan palsu, menjelek-jelekannya, mengunjing dengan ucapan yang tidak disukainya, dan lain-lain. Imam Qarafi mengatakan :

"Aqad dzimmah mewajibkan berbagai hak untuk mereka, sebab mereka ada dalam lindungan kita, penjagaan kita, dzimmah kita, dzimmah Allah dan RasulNya serta agama Islam. Maka barangsiapa melakukan pelanggaran atas mereka meski satu kata busuk atau gunjingan, ia berarti sudah menyia-nyiakan dzimmah Allah, RasulNya serta dzimmah Islam". (lihat al Furuq, jilid III, hal. 14).

5. Jaminan hari tua dan kemiskinan
Lebih dari itu merekapun berhak atas jaminan hidup, bila mereka berada dlam kefakiran dan kemiskinan. Sebab, seorang Kepala negara Daulah Islam (Khalifah) adalah Imam atas seluruh rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban di sisi Allah kelak atas perbuatannya terhadap rakyatnya, sabda Rasulullah saw:

"Seorang Imam (Kepala Negara) itu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban (atas rakyatnya)". (HR. Muslim).

Umar bin Khaththab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang tengah mengemis. Ketika ditanyakan padanya, ternyata usia dan kebutuhan hidup mendesaknya untuk berbuat itu. Maka Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkannya agar ditetapkan bagi orang itu dan orang-orang seperti dia sejumlah uang dari Baitul Mal yang mencukupi mereka. Lalu Umar berkata : "Kita telah bertindak zhalim terhadapnya, menerima pembayaran jizyahnya tatkala ia masih muda, kemudian menelantarkannya dikala telah lanjut". (lihat al Kharaj, hal. 126). Tidak dibenarkan adanya seorangpun manusia dalam lingkungan Daulah Islamiyah yang tidak memperoleh kecukupan berupa sembako, sebab mencegah kemudharatan, baik dari seorang muslim ataupun non muslim adalah kewajiban Islam yang pasti.

6. Kebebasan beragama
Kebebasan beragama dan beribadah bagi kafir dzimmi adalah wajib sebagaimana firmanNya :

"Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?" (QS. Yunus : 99).

Pada saat Umar bin Khaththab r.a. memasuki kota al Quds (Yerusalem/Iliya), beliau membuat perjanjian dengan orang-orang Nasrani di kota itu, dengan bunyi teks sebagai berikut :

"Inilah Janji perlindungan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amirul Mukminin kepada penduduk Iliya, yaitu kemanaan bagi diri mereka, harta benda, gereja-gereja, salib-salib serta segala keperluan peribadatan mereka. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan ataupun dikurangi luasnya, diambil salib-salibnya atau apapun dari harta benda mereka. Tidak pula mereka akan dipaksa meninggalkan agama mereka atau diganggu dengan suatu gangguan dan tidak akan dibolehkan dari kaum Yahudi bertempat tinggal di Iliya bersama mereka". (lihat Tarikh Thabari, jilid III hal. 609). Satu-satunya yang diminta oleh Islam adalah mereka mampu menenggang perasaan kaum muslimin dan menjaga kesucian agama Islam.

KHATIMAH
Sungguh amat banyak nilai dan hukum-hukum Islam yang tidak cukup dituangkan dalam ruang yang terbatas ini, elum lagi kisah-kisah di masa daulah Islamiyah, dimasa kekuasaan Islam diterapkan secara total oleh kaum muslimin dan para penguasanya, yang menunjukkan keagungan dan keadilan Islam, khususnya perlakuan Islam terhadap orang-orang ahlu dzimmah. Maka, setelah keterangan yang jelas ini, apakah kalian wahai orang-orang yang benci terhadap Islam dan kaum muslimin, serta khawatir akan diterapkannya Islam sebagai sistem hidup ditengah-tengah masyarakat masih juga mencari-cari alasan agar ajaran Islam yang agung ini dijauhkan dari benak dan gambaran kaum muslimin ? Dan apakah kalian masih termakan propaganda Barat yang Kafir dan Imperialis yangs engaja memasukkan pemahaman negatif akan Islam, yang menggambarkan penerapan Islam hanya dengan pedang dan darah, penggal kepala, potong tangan serta rajam saja ? Sungguh amat sempitlah pandangan semacam itu. Dan sungguh mulia dan agung ajaran Allah SWT, dan rahmat semoga dicurahkan pada orang-orang yang berjuang menegakkan ajaranNya. Ingatlah firman Allah berikut ini dan renungkanlah :

"Apakah hukum (sistem hidup, peraturan dan perundangan) Jahiliyah (selain Islam) yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin ?" (QS. Al-Maidah : 50).

Maka adakah sistem lain yang sehebat dan seadil Islam, dan adakah ummat lain yang setoleran dan semulia orang-orang Islam ? Jika telah jelas demikian, masihkah harus phobi kepada Islam ?