KPDE DKI Jakarta

Komputerisasi administrasi Pemerintah DKI Jakarta dimulai pada akhir tahun 1970 dengan keluarnya SK Gubernur Nomor DC.13/6/36/70 tanggal 12 Desember 1970 mengenai pembentukan Proyek Pusat Komputer DKI yang disusul dengan SK Gubernur KDKI Nomor DC.13/6/37/1970 tanggal 7 Januari 1971 tentang pembentukan Panitia Pelaksana yang akan menangani proyek tersebut. Pada Nopember 1973 dilakukan pemasangan komputer pertama yaitu IBM S/370-135 dengan memori 96 KB di Gedung Planetarium , Cikini Jakarta.

Pada tahun 1974, instalasi komputer tersebut dipindah ke Gedung DKI Blok G Lt III Jalan Merdeka Selatan 8-9 Jakarta. Pada tahun itu juga "Computer Centre DKI" diganti menjadi "Bapan Pusat Pengolahan Data Elektronik (BPPDE) DKI". Tiga belas (13) tahun kemudian yaitu pada tahun 1987 diganti menjadi "Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) DKI Jakarta" sampai dengan sekarang.


Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 1994, Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) adalah Unit Pelaksana Daerah DKI Jakarta yang berada dibawah dan dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Wilayah Daerah

KPDE mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur Kepala Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagai dimaksud KPDE mempunyai fungsi :


Organisasi

Kantor Pengolahan data Elektronik terdiri dari :


Situs Lain

Jakarta: Pemda DKI Jakarta
KPDEJT: KPDE Jakarta Timur