NASKAH
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA 1998

 
BAB I
PENDAHULUAN
 
A. PENGANTAR
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya, dengan kesadaran dan keteguhan pada falsafah Pancasila, telah berhasil menyelesaikan Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama, yang berakhir pada Pembangunan Lima Tahun Kelima dengan mencapai kemajuan di berbagai segi kehidupan rakyat dan selanjutnya melaksanakan Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua, yang diawali dengan Pembangunan Lima Tahun Keenam.

Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan dari Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama.

Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju, adil, makmur, dan mandiri berdasarkan Pancasila. Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua merupakan masa kebangkitan nasional kedua bagi bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan makin mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta makin menggeloranya semangat kebangsaan untuk membangun bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.

B. PENGERTIAN
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan, baik dalam jangka sedang 5 tahun maupun dalam jangka panjang 25 tahun, sehingga secara bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
D. LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun dengan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
E. RUANG LINGKUP
Untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dan diperjuangkan serta bagaimana mencapainya, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka sedang, Garis-garis Besar Haluan Negara yang materinya meliputi Pembangunan Nasional, Pembangunan Jangka Panjang Kedua, Pembangunan Lima Tahun Ketujuh, dan Pelaksanaan disusun dalam sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN

BAB II PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB III PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA

BAB IV PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH

BAB V PELAKSANAAN

BAB VI PENUTUP

 


 

BAB II
PEMBANGUNAN NASIONAL

 

  1. MAKNA DAN HAKIKAT
PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:

  1. Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral, dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
  2. Pengamalan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang antara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan, dan ketidakadilan dari muka bumi.
  3. Pengamalan Sila Persatuan Indonesia, yang antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan makin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Pengamalan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang antara lain mencakup upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila yang makin mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.
  5. Pengamalan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, maka hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.

Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan, dengan senantiasa harus merupakan perwujudan Wawasan Nusantara serta memperkukuh Ketahanan Nasional, yang diselenggarakan dengan membangun bidang-bidang pembangunan diselaraskan dengan sasaran jangka panjang yang ingin diwujudkan. Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan rasa keadilan serta terjaminnya kebebasan mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat. Pembangunan nasional menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.

Pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Pembangunan nasional diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang 25 tahunan dan jangka sedang 5 tahunan, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

 
B. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
C. ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Asas pembangunan nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Asas-asas tersebut adalah: 1. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

2. Asas Manfaat: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

3. Asas Demokrasi Pancasila: bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Asas Adil dan Merata: bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.

5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan: bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan perikehidupan darat, laut, udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.

6. Asas Hukum: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7. Asas Kemandirian: bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8. Asas Kejuangan: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggara negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara saksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

D. MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN

1. Modal Dasar

Modal dasar pembangunan nasional adalah keseluruhan sumber kekuatan nasional, baik yang efektif maupun potensial, yang dimiliki dan didayagunakan bangsa Indonesia dalam pembangunan nasional, yaitu:

 

a. Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia sebagai hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

b. Jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

c. Wilayah nusantara yang luas dan berkedudukan di khatulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan kondisi alamiahnya yang memiliki berbagai keunggulan komparatif.

d. Kekayaan alam yang beraneka ragam dan terdapat di darat, laut, udara, dan dirgantara yang dapat didayagunakan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

e. Penduduk yang besar jumlahnya sebagai sumber daya manusia yang potensial dan produktif bagi pembangunan nasional.

f. Rohaniah dan mental, yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita-citanya.

g. Budaya bangsa Indonesia yang dinamis yang telah berkembang sepanjang sejarah bangsa yang bercirikan kebinekaan dan keekaan bangsa.

h. Potensi dan kekuatan efektif bangsa, yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah menjadi milik bangsa, dan yang tumbuh dari rakyat termasuk kekuatan sosial politik antara lain partai politik dan golongan karya.

i. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi kemerdekaan bangsa dan negara.

2. Faktor Dominan
Faktor dominan adalah segala sesuatu yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan agar memperlancar pencapaian sasaran pembangunan nasional, meliputi: a. Kependudukan dan sosial budaya, termasuk pergeseran nilai dan perkembangan aspirasi rakyat yang dinamis.

b. Wilayah yang bercirikan kepulauan dan kelautan dengan lingkungan dan alam tropiknya.

c. Sumber daya alam yang beraneka ragam dan tidak merata penyebarannya, termasuk flora dan fauna.

d. Kualitas manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia dan penguasaannya terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

e. Disiplin nasional yang merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan kepada hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

f. Manajemen nasional sebagai mekanisme penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

g. Perkembangan regional dan global serta tatanan internasional yang selalu berubah secara dinamis.

h. Kemungkinan pengembangan.

E. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mencakup: 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti: a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti: a. Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
    1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
    2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti:
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

F. KETAHANAN NASIONAL

1. Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam, maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan Ketahanan Nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh.

2. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan Ketahanan Nasional. Selanjutnya Ketahanan Nasional yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan nasional.

3. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.

    1. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
    2. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
    3. Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
    4. Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
    5. Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
 
G. KAIDAH PENUNTUN
Penyelenggaraan pembangunan nasional mengacu pada kaidah penuntun yang merupakan pedoman bagi penentuan kebijaksanaan pembangunan nasional agar senantiasa sesuai dengan landasan, makna dan hakikat, asas, wawasan, dan tujuannya, yang merupakan pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh. 1. Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri sebagai berikut: a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.

e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peranserta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

f. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

g. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut: a. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.

b. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

2. Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.

3. Pembinaan dan pemantapan kepribadian bangsa senantiasa memperhatikan pelestarian nilai luhur budaya bangsa yang bersumber pada kebinekaan budaya daerah dengan tidak menutup diri terhadap masuknya nilai positif budaya bangsa lain untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan dan jati diri serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pembangunan harus dapat meningkatkan kecerdasan dan nilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mempercepat proses pembangunan dengan mengindahkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.

4. Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur bangsa merupakan usaha bersama untuk menciptakan landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan untuk mewujudkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan kualitas masyarakat Indonesia seluruhnya dengan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, meningkatkan peranserta umat beragama dalam pembangunan serta memantapkan kerukunan antarumat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5. Pandangan integralistik bangsa Indonesia dan paham kekeluargaan yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang dijadikan kesepakatan dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 harus dijadikan paham kebangsaan Indonesia untuk makin memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu adanya golongan dalam masyarakat Indonesia dan hak asasi perseorangan melalui kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat di depan umum diakui keberadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. MPR dan DPR sebagai lembaga permusyawaratan/perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

7. Demokrasi politik berdasarkan Pancasila pada hakikatnya adalah wujud kedaulatan ditangan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan, berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa dalam penyelesaian masalah nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejauh mungkin ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat bagi kepentingan rakyat. Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia tidak mengenal pemisahan kekuasaan secara murni, tetapi menganut pembagian kekuasaan berdasarkan paham kekeluargaan. Dalam demokrasi Pancasila yang menganut paham kekeluargaan tidak dikenal bentuk-bentuk oposisi, diktatur mayoritas, dan tirani minoritas. Hubungan antara lembaga pemerintahan dan antarlembaga pemerintahan dengan lembaga negara lainnya senantiasa dilandasi semangat kebersamaan, keterpaduan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab. Hukum nasional sebagai sarana ketertiban dan kesejahteraan masyarakat yang berintikan keadilan dan kebenaran harus dapat berperan mengayomi masyarakat serta mengabdi pada kepentingan nasional.

8. Untuk memperkukuh negara kesatuan dan memperlancar penyelenggaraan pembangunan nasional, pelaksanaan pemerintahan di daerah didasarkan pada otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab serta disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan. Pelaksanaan pemerintahan otonomi di daerah hendaknya memacu peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh tanah air dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan memperkukuh Ketahanan Nasional.

9. Hubungan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan, didasarkan pada hubungan bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dan ditujukan pada terciptanya tatanan kehidupan antarbangsa yang merdeka, tertib, damai, adil, dan sejahtera.

10. Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang bersifat kesemestaan, kerakyatan, dan kewilayahan serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara dengan mendayagunakannya secara optimal dan terpadu. Pembangunan ABRI sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit yang berfungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik diabdikan bagi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 


 
BAB III
PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA
A. UMUM

1. Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan kemajuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan telah meletakkan landasan yang cukup kuat bagi bangsa Indonesia untuk memasuki Pembangunan Jangka Panjang Kedua sebagai awal bagi kebangkitan nasional kedua dan proses tinggal landas.

2. Dalam periode Pembangunan Jangka Panjang Kedua masyarakat Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang mengandung peluang dan kendala sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama, kemajuan pesat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia yang mengakibatkan kegiatan pembangunan nasional makin terkait dengan perkembangan internasional.

3. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan dapat dicapai berkat peranserta rakyat secara menyeluruh, mantapnya pemerintahan dan kepemimpinan nasional yang didukung oleh stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang meliputi stabilitas ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang tercermin dalam terwujudnya Ketahanan Nasional yang tangguh.

4. Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah banyak mencapai kemajuan dan telah berhasil meningkatkan taraf hidup serta harkat dan martabat rakyat Indonesia. Sasaran pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah dapat diwujudkan, yaitu telah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan struktur ekonomi yang makin seimbang antara industri dan pertanian. Keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi telah memberikan dukungan dan dorongan terhadap pembangunan di bidang-bidang lainnya sehingga terciptalah landasan yang mantap bagi bangsa Indonesia untuk memasuki tahap pembangunan berikutnya. Meskipun telah tercapai banyak kemajuan, masih banyak pula tantangan atau masalah yang belum sepenuhnya terpecahkan yang masih perlu dilanjutkan upaya mengatasinya pada Pembangunan Jangka Panjang Kedua.

5. Pertumbuhan di berbagai sektor ekonomi, terutama di sektor pertanian, antara lain telah mencapai swasembada pangan dan di sektor industri telah mulai menjadi tumpuan ekonomi menggantikan sektor yang menghasilkan minyak dan gas bumi, didukung oleh berbagai kebijaksanaan ekonomi dan moneter yang telah menciptakan kondisi stabilitas ekonomi serta memungkinkan memanfaatkan peluang yang tercipta di pasar dunia dan di pasar dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi telah pula memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan sehingga rakyat telah makin menikmati hasil-hasilnya serta lebih aktif terlibat dalam upaya pembangunan. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama, pembangunan telah menyebar di seluruh penjuru tanah air dan jumlah rakyat yang hidup di dalam kemiskinan telah sangat banyak berkurang. Upaya untuk lebih memeratakan pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam rangka ini maka penataan peran ketiga pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 masih perlu terus dilanjutkan, terutama peranan koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung angkatan kerja yang terus meningkat.

6. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama kesejahteraan rakyat telah makin meningkat, tercermin dalam peningkatan kualitas hidup bangsa Indonesia. Pendidikan telah diselenggarakan merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, antara lain dengan wajib belajar tingkat pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Pendidikan nasional, di samping menghasilkan kader pembangunan, juga telah makin memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Upaya pembangunan pendidikan masih perlu terus dilanjutkan untuk meningkatkan mutu pendidikan sehingga mampu menghasilkan manusia pembangunan yang berkualitas. Pelayanan kesehatan telah pula meningkat dan telah mampu menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan di bidang kesehatan serta keluarga berencana telah berhasil meningkatkan usia harapan hidup dan telah menekan laju pertumbuhan penduduk yang didukung oleh perumahan dan permukiman yang layak. Pembangunan kesehatan masih perlu terus dilanjutkan terutama guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta jangkauan pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan yang hidup di daerah terpencil. Laju pertumbuhan penduduk masih perlu terus ditekan sehingga jumlah penduduk mencapai tingkat keseimbangan. Pembangunan perumahan dan permukiman yang layak masih perlu dilanjutkan.

7. Kerukunan hidup antar- dan antara umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, peranserta umat beragama dalam pembangunan, dan kualitas kehidupan beragama makin meningkat; tata nilai dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara makin mantap serta pengaruh nilai baru yang positif menumbuhkan dan memperkukuh sikap dan perilaku manusia Indonesia yang makin maju, mandiri, dan berkepribadian luhur.

8. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berhasil memajukan tingkat kecerdasan masyarakat, mengembangkan kemampuan bangsa serta ikut mendorong proses pembaharuan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin pesat, persaingan antarbangsa yang makin ketat, serta dampak arus globalisasi yang makin meluas, menuntut pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih tepat, cepat, dan cermat serta bertanggung jawab agar mampu memacu pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri, maju, dan sejahtera.

9. Pembangunan hukum dan perundang-undangan telah menciptakan sistem hukum dan produk hukum yang mengayomi dan memberikan landasan hukum bagi kegiatan masyarakat dan pembangunan. Kesadaran hukum yang makin meningkat dan makin lajunya pembangunan menuntut terbentuknya sistem hukum nasional dan produk hukum yang mendukung dan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan hukum selanjutnya masih perlu memperhatikan peningkatan pemasyarakatan hukum, peningkatan pelaksanaan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen, peningkatan aparat hukum yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

10. Keberhasilan pembangunan politik telah makin memantapkan tatanan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan demokrasi Pancasila yang mendorong makin berfungsi dan berperannya lembaga politik, mantapnya perkembangan organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan, serta mendorong meningkatnya kesadaran politik masyarakat. Organisasi kekuatan sosial politik makin dituntut untuk lebih berkualitas dan mandiri sehingga lebih berperan dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat makin dituntut untuk lebih terbuka dan peka dalam menanggapi dinamika aspirasi masyarakat. Peranan penerangan, komunikasi, dan media massa dalam pembangunan nasional makin menumbuhkan peranserta masyarakat. Keterbukaan yang bertanggung jawab telah makin meningkat dan berkembang, sementara arus komunikasi timbal balik dan penyaluran aspirasi politik masih memerlukan perhatian.

11. Pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional telah makin mendorong dan meningkatkan stabilitas, pemerataan, pertumbuhan dan pengembangan daerah serta peranserta dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan upaya pembangunan daerah harus senantiasa didasarkan pada otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dalam rangka lebih meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan, dan mendorong pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya di seluruh tanah air.

12. Perkembangan penyelenggaraan hubungan luar negeri berdasarkan prinsip politik bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, pada tingkat regional cenderung makin positif. Namun, dalam menghadapi tantangan pada tingkat global masih perlu terus ditingkatkan kewaspadaan, keteguhan sikap, dan kemantapan ideologi dalam memelihara Ketahanan Nasional dan menghadapi tantangan karena adanya kecenderungan dan gejala dominasi negara adikuasa yang selalu memaksakan kehendaknya yang berdampak negatif bagi kepentingan negara-negara berkembang.

13. Pembangunan pertahanan keamanan negara selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah berhasil meningkatkan kesadaran bela negara dan mengembangkan kemampuan bangsa untuk mengatasi segala tantangan yang dihadapi bangsa dan negara, yang tercermin dalam terpeliharanya stabilitas nasional yang dinamis, sehingga pembangunan nasional dapat berlangsung dengan lancar dan aman. Kebutuhan personel, alat utama, serta sarana dan prasarana pendukungnya, baik jumlah maupun kualitas, masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan pengamanan pembangunan mengingat luas, posisi wilayah negara, dan jumlah penduduk yang besar, serta kemungkinan tantangan global yang makin meningkat.

B. TUJUAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA
Pembangunan Jangka Panjang Kedua bertujuan mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
C. SASARAN UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA
Sasaran umum Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. D. TITIK BERAT PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA Titik berat Pembangunan Jangka Panjang Kedua diletakkan pada bidang ekonomi, yang merupakan penggerak utama pembangunan, seiring dengan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan seirama, selaras, dan serasi dengan keberhasilan pembangunan bidang ekonomi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. E. SASARAN BIDANG PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA Pembangunan nasional di segala bidang harus senantiasa makin mewujudkan pemantapan Wawasan Nusantara dan memperkukuh Ketahanan Nasional. Perwujudannya melalui pembangunan empat aspek kehidupan bangsa, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sedangkan bidang-bidang pembangunan disesuaikan dengan Sasaran Umum Pembangunan Jangka Panjang Kedua.

Upaya pencapaian Sasaran Umum Pembangunan Jangka Panjang Kedua diselenggarakan melalui tujuh bidang pembangunan, yaitu bidang ekonomi; bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan; bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; bidang hukum; bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media massa; serta bidang pertahanan keamanan.

1. Sasaran Bidang Ekonomi

Terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap, bercirikan industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan sistem distribusi yang mantap, didorong oleh kemitraan usaha yang kukuh antara badan usaha koperasi, negara, dan swasta serta pendayagunaan sumber daya alam yang optimal yang kesemuanya didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maju, produktif, dan profesional, iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

2. Sasaran Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan, dan Kebudayaan

Terwujudnya kehidupan masyarakat yang makin sejahtera lahir batin secara adil dan merata, terselenggaranya pendidikan nasional dan pelayanan kesehatan yang makin bermutu dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang beriman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, tangguh, sehat, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif, produktif dan profesional; makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat dan martabat manusia Indonesia, dan memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa.

3. Sasaran Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketakwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar- dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

4. Sasaran Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Tercapainya kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban, serta ketangguhan dan daya saing bangsa yang diperlukan untuk memacu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri serta sejahtera, yang dilandasi nilai-nilai spiritual, moral, dan etik didasarkan nilai luhur budaya bangsa serta nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5. Sasaran Bidang Hukum

Terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.

6. Sasaran Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi, dan Media Massa

Tercipta dan berfungsinya tatanan kehidupan politik yang konstitusional berdasarkan demokrasi Pancasila yang mantap dan dinamis, dengan kualitas manusia dan masyarakat yang memiliki kesadaran dan etika politik yang tinggi serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan budaya politik Pancasila dalam semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan nusantara; makin mantapnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional serta makin mampu mendukung terwujudnya tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; aparatur negara yang bersih, bertanggung jawab, penuh pengabdian dan profesional; diperkuat oleh penyelenggaraan penerangan, komunikasi, dan media massa yang mampu menggugah peranserta rakyat dan berfungsi positif terhadap upaya mengoptimalkan dan memeratakan manfaat pembangunan di segala bidang, memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kualitas demokrasi.

7. Sasaran Bidang Pertahanan Keamanan

Terwujudnya kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan negara dengan daya tangkal yang tangguh berdasarkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, yang ditandai oleh kemampuan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang andal, kesadaran bela negara yang tinggi, pelaksanaan Dwifungsi ABRI dan kemanunggalan ABRI-rakyat yang makin mantap dan dinamis, didukung sarana dan prasarana, industri strategis yang andal sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap.

F. ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA

1. Pembangunan Jangka Panjang Kedua diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia agar makin maju, mandiri, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua, rasa cinta tanah air yang melandasi kesadaran kebangsaan, semangat pengabdian, dan tekad untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik harus terus dibangkitkan dan dipelihara sehingga berkembang menjadi sikap mental dan sikap hidup masyarakat yang mampu mendorong percepatan proses pembangunan di segala aspek kehidupan bangsa guna memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa demi terwujudnya tujuan nasional.

2. Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua diarahkan untuk tetap bertumpu kepada Trilogi Pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang-bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperanserta aktif dalam pembangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

3. Melalui upaya pembangunan, potensi sumber daya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang nyata, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas yang memiliki kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan manajemen. Sumber daya manusia, termasuk pemuda dan wanita, sebagai penggerak pembangunan nasional dipadukan dengan aspirasi, peranan, dan kepentingannya ke dalam gerak pembangunan bangsa melalui peranserta aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.

4. Pembangunan ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan andal berdasarkan demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Dalam rangka ini perlu lebih diberikan perhatian kepada usaha untuk membina dan melindungi usaha kecil dan tradisional serta golongan ekonomi lemah pada umumnya. Pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat, dan mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan fungsi dan peranannya dalam perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan perundang-undangan.

5. Pertumbuhan ekonomi harus didukung oleh peningkatan produktivitas dan efisiensi serta sumber daya manusia yang berkualitas. Pembangunan industri dan pertanian serta sektor produktif lainnya ditingkatkan dan diarahkan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Pembangunan industri terus ditingkatkan dan diarahkan agar sektor industri makin menjadi penggerak utama ekonomi yang efisien, berdaya saing tinggi, mempunyai struktur yang makin kukuh dengan pola produksi yang berkembang dari barang- barang yang mengandalkan pada tenaga kerja yang produktif dan sumber daya alam yang melimpah menjadi barang yang makin bermutu, bernilai tambah yang tinggi, dan padat keterampilan. Sektor pertanian terus ditingkatkan agar mampu menghasilkan pangan dan bahan mentah yang cukup bagi pemenuhan kebutuhan rakyat, meningkatkan daya beli rakyat, dan mampu melanjutkan proses industrialisasi, serta makin terkait dan terpadu dengan sektor industri dan jasa menuju terbentuknya jaringan kegiatan agroindustri dan agrobisnis yang produktif.

6. Jasa, termasuk pelayanan infrastruktur dan jasa keuangan, terus dikembangkan menuju terciptanya jaringan informasi, perhubungan, perdagangan, dan pelayanan keuangan yang andal, efisien, mampu mendukung industrialisasi, dan upaya pemerataan. Perdagangan harus mampu menunjang peningkatan produksi dan memperlancar distribusi sehingga mampu mendukung upaya pemerataan, serta memperkuat daya saing melalui pengembangan kemampuan untuk memperkirakan dan memanfaatkan pengaruh perkembangan ekonomi dunia. Perhubungan harus diselenggarakan secara efisien sehingga makin memperlancar arus lalu lintas orang, barang, dan jasa. Pembangunan perhubungan yang meliputi transportasi, pos, dan telekomunikasi harus diarahkan agar makin menunjang pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional serta upaya pemerataan dan penyebaran pembangunan, dengan menembus isolasi dan keterbelakangan daerah terpencil sehingga akan makin memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan memperkukuh Ketahanan Nasional. Pembangunan perhubungan juga akan meningkatkan pengembangan kepariwisataan yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Pembangunan kepariwisataan harus lebih ditingkatkan dan diarahkan untuk meningkatkan penerimaan devisa, pendapatan daerah dan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa, dengan memanfaatkan keindahan dan kekayaan alam Indonesia yang beraneka ragam.

7. Pendayagunaan sumber daya alam sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besar kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan. Tata ruang nasional yang berwawasan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien, dan efektif.

8. Pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia, seperti kehutanan dan pertambangan, harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, di samping untuk memberi kemanfaatan masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. Sumber daya alam yang terbarukan harus dikelola sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat selalu terpelihara sepanjang masa. Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga agar kemampuannya untuk memperbaharui diri selalu terpelihara. Sumber daya alam yang tidak terbarukan harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan habisnya selama mungkin. Pembangunan kehutanan harus makin diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya. Pembangunan pertambangan diarahkan pula untuk menghasilkan bahan tambang sebagai bahan baku bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah yang setinggi-tingginya dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya. Pembangunan sektor ini juga harus membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembangan wilayah, pembangunan daerah, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Energi merupakan sumber daya yang dibutuhkan oleh kehidupan dan bagi pembangunan, terutama untuk mendukung proses industrialisasi. Pembangunan energi harus diarahkan untuk menjamin kemandirian dalam energi, dan untuk itu perlu ditingkatkan upaya untuk mengembangkan dan memelihara cadangan sumber energi, menganekaragamkan penggunaan berbagai sumber energi dan menghemat pemakaiannya, serta lebih mengembangkan penggunaan sumber energi yang terbarukan. Kegiatan di sektor yang mengelola sumber daya alam dari bumi memiliki potensi untuk merusak lingkungan, baik air, tanah maupun udara. Oleh karena itu, harus selalu dijaga agar kegiatan pembangunan di sektor ini memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

9. Dana untuk pembiayaan pembangunan terutama digali dari sumber kemampuan sendiri. Sumber dana luar negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan asing. Pembangunan nasional pada dasarnya diselenggarakan oleh masyarakat bersama pemerintah. Oleh karena itu, peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh rakyat. Tabungan nasional yang meliputi tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat perlu ditingkatkan. Tabungan pemerintah ditingkatkan melalui peningkatan penerimaan negara, terutama yang berasal dari sumber nonmigas, diiringi dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan dana tersebut untuk mencapai sasaran pembangunan. Semua upaya itu dilaksanakan dalam kerangka kebijaksanaan fiskal yang tetap didasarkan pada prinsip anggaran berimbang dan dinamis yang menjamin pemerataan pembangunan yang meluas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Tabungan masyarakat ditingkatkan melalui kebijaksanaan moneter yang didukung kebijaksanaan di bidang lain, yang menjamin kestabilan nilai mata uang dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan lembaga keuangan dan perbankan yang efisien dan makin meluas jangkauannya.

10. Pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan, perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.

11. Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas sumber daya manusia Indonesia dan memperluas serta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan termasuk di daerah terpencil. Peningkatan kualitas pendidikan harus dipenuhi melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pembaharuan kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan zaman dan tahapan pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan yang berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan sedini mungkin merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan perlu didorong dan ditingkatkan.

  1. Budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, karsa, dan karya bangsa Indonesia yang dilandasi nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila, bercirikan Bhinneka Tunggal Ika dan berwawasan nusantara, harus diupayakan agar senantiasa menjiwai perilaku masyarakat dan pelaksana pembangunan, serta membangkitkan sikap kesetiakawanan dan tanggung jawab sosial dan disiplin serta semangat pantang menyerah. Kebudayaan nasional yang merupakan puncak-puncak kebudayaan daerah harus mengangkat nilai budaya daerah yang luhur, menyaring dan menyerap nilai budaya dari luar yang positif dan sekaligus menolak nilai budaya yang merugikan pembangunan dalam upaya menuju ke arah kemajuan adab dan mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia terus ditingkatkan sehingga mampu menjadi wahana komunikasi sosial dan wahana ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dalam rangka meningkatkan kualitas manusia, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan kepribadian bangsa.
13. Pembangunan kependudukan diarahkan pada peningkatan kualitas penduduk dan pengendalian laju pertumbuhan penduduk, serta perwujudan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk perlu dilanjutkan dan lebih ditingkatkan. Upaya persebaran penduduk secara serasi, antara lain melalui transmigrasi, perlu dilanjutkan dan lebih diarahkan kepada transmigrasi swakarsa. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta meningkatkan mutu dan kemudahan pelayanan kesehatan yang harus makin terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat serta meningkatkan gizi dan membudayakan sikap hidup bersih dan sehat, didukung dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang layak.

14. Pembinaan anak, remaja, dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa diarahkan untuk mengembangkan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa, sikap keteladanan dan disiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harus dilaksanakan sedini mungkin di lingkungan keluarga, di sekolah dan di lingkungan masyarakat. Pembinaan peranan wanita sebagai mitra sejajar pria dalam pembangunan harus dikembangkan dengan tetap memperhatikan kodrat serta harkat dan martabatnya. Perlu diberikan perhatian terhadap penduduk usia lanjut sebagai warga negara yang memiliki pengalaman luas serta kearifan dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

  1. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi memegang peranan penting serta akan sangat mempengaruhi perkembangan dalam masa Pembangunan Jangka Panjang Kedua. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan mempengaruhi keberhasilan membangun masyarakat maju dan mandiri. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan agar pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaannya dapat mempercepat peningkatan kecerdasan dan kemampuan bangsa, mempercepat proses pembaharuan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas, harkat dan martabat bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan dan pelatihan, penataan sistem kelembagaan, serta penyediaan sarana dan prasarana penelitian, penerapan, dan pengembangan yang memadai. Dalam penyelenggaraannya harus senantiasa berpedoman pada nilai agama, nilai budaya bangsa serta memperhatikan keterbatasan sumber daya dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Pembangunan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan untuk mampu meningkatkan kualitas umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga tercipta suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan, ketakwaan, dan kerukunan yang dinamis serta makin meningkatnya peranserta umat dalam pembangunan. Upaya ini diselenggarakan melalui peningkatan pemasyarakatan nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, didukung oleh perluasan sarana dan prasarana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
17. Dalam rangka memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan hukum diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian, sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai serta mengembangkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Penyusunan dan perencanaan hukum nasional harus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional.

18. Pembangunan politik diarahkan pada terwujudnya tatanan kehidupan politik berdasarkan demokrasi Pancasila yang makin mampu menjamin berfungsinya lembaga politik dan lembaga kemasyarakatan, mantapnya proses komunikasi politik, baik antara supra- dan infrastruktur politik maupun antarsesama supra- dan infrastruktur politik dan dengan masyarakat, serta mengembangkan suasana dan sikap keterbukaan yang bertanggung jawab. Pembangunan politik harus makin meningkatkan kualitas pendidikan politik, keteladanan dan kaderisasi politik, memantapkan etik dan moral budaya politik yang berdasarkan Pancasila, meningkatkan peranserta politik masyarakat, dan membangun suasana kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa lebih ditingkatkan dan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menggerakkan dan menggairahkan peranserta aktif dalam pembangunan nasional dan dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan hubungan luar negeri yang didasarkan pada politik luar negeri yang bebas aktif perlu terus ditingkatkan dan dimantapkan dalam rangka menunjang pencapaian tujuan nasional.

19. Pembangunan aparatur negara diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara agar aparat negara lebih memiliki sikap dan perilaku yang berintikan pengabdian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan, dan kewibawaan sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat. Sejalan dengan itu, perlu diupayakan penataan kewenangan yang rasional di antara jajaran dan peringkat aparatur negara sehingga terlaksana penyelenggaraan administrasi negara yang bersih, berwibawa, profesional, efisien, dan efektif.

20. Pembangunan pertahanan keamanan negara diarahkan pada kemampuan untuk mewujudkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, didukung oleh manusia yang profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara yang tinggi, kemanunggalan ABRI-rakyat dan pelaksanaan fungsi sosial politik ABRI yang mantap dan dinamis, serta didukung pula oleh sarana-prasarana dan industri strategis yang andal sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar terjamin stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis, kelangsungan pembangunan nasional serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 
BAB IV
PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH
 
A. KONDISI UMUM
  1. Dalam Pembangunan Lima Tahun Keenam, bangsa Indonesia telah berhasil mencapai kemajuan melalui pemantapan strategi pembangunan yang menitikberatkan pada bidang ekonomi yang ditandai dengan berkembangnya struktur ekonomi yang lebih seimbang, lebih adil dan merata di seluruh wilayah tanah air, keterkaitan antara industri dan pertanian, seiring dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia, tumbuhnya sikap dan tekad kemandirian manusia dan masyarakat Indonesia, makin berdayanya ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; meningkatnya pembangunan bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan; pembangunan bidang kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; pembangunan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; pembangunan bidang hukum; pembangunan bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media massa; pembangunan bidang pertahanan keamanan dengan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis secara saling terkait, makin memperkuat, dan mendukung; serta meningkatnya pelaksanaan hak asasi manusia sehingga dalam pembangunan Lima Tahun Ketujuh bangsa Indonesia dapat melanjutkan proses tinggal landas dan meningkatkan upaya pembangunan.
2. Pada akhir Pembangunan Lima Tahun Keenam globalisasi yang makin didorong oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi telekomunikasi dan informatika serta transportasi, mengakibatkan makin derasnya arus informasi, mobilitas manusia, barang dan jasa yang dapat berdampak pada stabilitas nasional dan Ketahanan Nasional yang pada gilirannya akan mempengaruhi pembangunan nasional. Globalisasi menimbulkan peluang makin terbukanya pasar internasional bagi produksi barang dan jasa dalam negeri, termasuk pengembangan pariwisata dalam negeri, perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Dalam hubungan kerja sama internasional, globalisasi telah makin membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkenalkan kemajuannya, berperan aktif bagi terciptanya tatanan dunia baru, terbukanya kesempatan menyerap informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyebaran dan pengembangan budaya bangsa. Globalisasi menghadapkan pembangunan Indonesia kepada kendala dan tantangan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, terutama internasionalisasi sistem politik, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, makin derasnya masukan informasi yang tidak seimbang dan merugikan, makin kuatnya persaingan di pasar internasional, meningkatnya kecenderungan proteksionisme dan diskriminasi pasar melalui berkembangnya pengelompokan regional dan internasional, meningkatnya penetrasi budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi ancaman terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, menimbulkan kendala di bidang politik dan pertahanan keamanan, meningkatnya rongrongan terhadap ideologi Pancasila yang menghambat pembangunan nasional serta mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pembangunan nasional telah berhasil meningkatkan peranserta, efisiensi, dan produktivitas masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan nasional dan mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan walaupun masih ada ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan keangkuhan dan kecemburuan sosial karena pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya belum dapat dinikmati secara adil. Demikian pula demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dikembangkan guna mencegah terjadinya persaingan tidak sehat, pemusatan ekonomi dalam bentuk monopoli, monopsoni, oligopoli, dan praktek lainnya yang merugikan rakyat, belum sepenuhnya terlaksana.

4. Di bidang ekonomi telah dapat dikembangkan sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Sistem Ekonomi Pancasila, yang kondisinya ditandai oleh ketahanan ekonomi nasional yang makin kukuh; struktur ekonomi antara industri dan pertanian yang lebih seimbang seiring dengan berkembangnya sektor ekonomi lainnya; kesejahteraan dan pendapatan masyarakat yang makin meningkat dan merata, kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang makin meluas; ekspor, efisiensi, produktivitas, dan daya saing yang makin meningkat; pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin berkembang; serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup yang makin terjaga.

  1. Pembangunan industri telah dapat memperkukuh struktur perekonomian nasional dengan berkembangnya keterkaitan yang kuat dan saling mendukung antarsektor, meningkatnya daya tahan perekonomian nasional, serta mendorong kegiatan berbagai sektor pembangunan lainnya. Industri nasional telah lebih mampu menggunakan rancang bangun, rekayasa dan konstruksi, serta memanfaatkan barang dan jasa buatan dalam negeri. Di sisi lain, daya saing dan ketahanan industri yang tinggi serta nilai tambah yang memadai belum sepenuhnya tercapai, kandungan lokal produk barang dan jasa masih rendah, ketergantungan akan bahan baku impor masih tinggi, serta penyebaran industri ke seluruh wilayah, khususnya di kawasan timur Indonesia, belum merata.
  2. Pembangunan pertambangan telah dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya alam tambang serta menyediakan bahan baku bagi industri dalam negeri dan bagi keperluan energi. Namun, peranserta masyarakat yang tinggal di daerah sekitar pertambangan serta keamanan dan keselamatan rakyat dalam pembangunan pertambangan belum mendapatkan perhatian yang memadai.

    Pembangunan energi telah berhasil menunjang kegiatan pembangunan dan memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Namun, usaha konservasi dan pencarian sumber-sumber energi baru dan terbarukan belum memadai.

    Pembangunan pariwisata telah berhasil meningkatkan pendapatan devisa, mewujudkan beraneka ragam objek dan daya tarik wisata dengan tetap mempertahankan nilai agama, kepribadian, dan nilai luhur budaya bangsa serta mempererat persahabatan antarbangsa. Akan tetapi, pengembangan objek dan daya tarik wisata, pemasaran, dan keterjangkauannya belum mampu mengembangkan seluruh potensi yang ada.

    Pembangunan pos, telekomunikasi, dan informatika telah dapat memperlancar arus surat, barang, dan informasi, memperluas jangkauan serta meningkatkan mutu jasa komunikasi, informasi, pos dan giro kepada masyarakat. Namun, mutu pelayanan pos, telekomunikasi, dan informatika yang tepat dan mudah belum sepenuhnya terlaksana.

  3. Pembangunan pertanian makin mantap dan telah dapat meningkatkan pendapatan serta taraf hidup petani dan nelayan, mencapai swasembada pangan serta meningkatkan dan menganekaragamkan hasil pertanian, meningkatkan mutu dan nilai tambah hasil pertanian serta menunjang pembangunan wilayah melalui berbagai dukungan di antaranya sistem pengairan dan penyuluhan pertanian yang lebih andal. Di sisi lain, pembangunan pertanian belum dilaksanakan secara optimal untuk memperkuat daya saing dan memperluas pasar dalam dan luar negeri. Kesejahteraan petani dan nelayan, perolehan nilai tambah belum memadai dan kesempatan berusaha di perdesaan masih terbatas.
Pembangunan kehutanan telah dapat meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan negara dengan senantiasa memperhatikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. Namun, keterlibatan masyarakat setempat, rehabilitasi dan reboisasi hutan, serta pencegahan pencurian hasil hutan dan kebakaran hutan, belum dilaksanakan secara optimal.

c. Pembangunan koperasi telah berhasil memantapkan pengembangan koperasi yang makin sehat dan mandiri serta tumbuh dan menyebar ke seluruh tanah air terutama di perdesaan, dan meningkatkan citra koperasi yang positif dalam masyarakat. Di sisi lain, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang nyata dan sebagai salah satu pelaku utama dalam kehidupan ekonomi nasional masih menghadapi banyak kendala internal dan eksternal sehingga belum sepenuhnya mampu melaksanakan fungsi dan perannya.

Pembangunan tenaga kerja telah berhasil mendorong pembentukan tenaga terampil dan profesional, meningkatkan kebijaksanaan pengupahan dan penggajian berdasarkan prestasi kerja, serta meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial Pancasila. Akan tetapi, perencanaan tenaga kerja Indonesia yang selaras dengan transformasi struktur perekonomian nasional, perbaikan kondisi, perlindungan dan keselamatan kerja, serta upah dan jaminan sosial belum optimal dan belum didukung oleh ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan tingkat perkembangan kegiatan perekonomian nasional.

Pembangunan usaha nasional telah dapat mengembangkan usaha nasional menjadi kekuatan ekonomi nasional yang makin tangguh dan mandiri melalui semangat kerja sama dan kemitraan. Namun, usaha nasional belum sepenuhnya didukung oleh peranserta aktif masyarakat dan iklim yang kondusif serta akses yang lebih merata pada faktor produksi.

d. Pembangunan perdagangan telah dapat mengembangkan sistem perdagangan nasional yang makin efektif dan efisien, meningkatkan dan memanfaatkan peluang dan memperluas pasar melalui mekanisme pasar yang terkelola serta memperlancar arus distribusi barang dan jasa. Di sisi lain, pembangunan perdagangan belum sepenuhnya didukung oleh sistem distribusi nasional yang efisien serta memberi akses yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Pembangunan transportasi telah dapat menyelenggarakan sistem transportasi nasional secara lebih terpadu, menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa, serta mendukung sistem distribusi nasional dan pembangunan wilayah. Akan tetapi, ketersediaan sarana dan prasarana transportasi belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan sektor-sektor lainnya.

e. Pembangunan daerah telah berhasil meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah dan peranserta masyarakat di daerah dalam proses pembangunan. Pembangunan perkotaan sebagai bagian integral pembangunan daerah dalam fungsinya sebagai pusat pelayanan dan perdagangan telah meningkatkan efisiensi arus distribusi serta meningkatkan nilai tambah barang dan jasa. Akan tetapi, pembangunan daerah belum sepenuhnya didukung oleh keterpaduan pembangunan sektoral serta belum sepenuhnya mampu mewujudkan keterkaitan pembangunan antarwilayah, antar- dan antara desa dan kota, terutama daerah tertinggal dan terpencil, daerah perbatasan, daerah transmigrasi, dan daerah di kawasan timur Indonesia.

Pembangunan transmigrasi telah berhasil menata penyebaran penduduk, menunjang pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya terpadu dengan pembangunan daerah dan sektor-sektor pembangunan lainnya.

Pembangunan kelautan telah berhasil memperjuangkan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan, mengembangkan pemanfaatan sumber daya kelautan, mengembangkan industri kelautan, dan menata kelembagaan kelautan. Namun, kemampuan pemanfaatan potensi sumber daya kelautan, zona ekonomi eksklusif, kelembagaan kelautan, pengembangan potensi kelautan dan wilayah pesisir, penanggulangan kerusakan lingkungan laut, dan pencurian kekayaan laut belum sepenuhnya didukung oleh sarana dan prasarana serta peraturan perundang-undangan.

Pembangunan kedirgantaraan telah berhasil meningkatkan industri kedirgantaraan, memanfaatkan sumber daya kedirgantaraan, dan meningkatkan penggunaan wilayah dirgantara, namun pengakuan internasional terhadap hak Indonesia atas penggunaan wilayah antariksa serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan belum mendapat penanganan secara intensif.

Pembangunan lingkungan hidup telah berhasil meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan proses pembangunan. Namun, kesadaran tentang perlunya kelestarian fungsi lingkungan hidup belum sepenuhnya membudaya.

Pembangunan pertanahan telah berhasil meningkatkan upaya penataan tertib hukum, administrasi dan tata guna tanah, serta memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang dengan fungsi pengembangan pertanahan untuk pembangunan. Namun, penataan, pengusahaan, pemanfaatan tanah, dan pendaftaran hak atas tanah untuk berbagai tujuan belum sepenuhnya terlaksana secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Pembangunan keuangan telah berhasil meningkatkan kemampuan dan daya guna keseluruhan tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijaksanaan keuangan, pelaksanaan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan neraca pembayaran, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Namun, tingkat kemandirian pembiayaan pembangunan nasional, penekanan defisit neraca transaksi berjalan, pengendalian laju inflasi, dan pemantapan lembaga keuangan belum sepenuhnya tercapai.

Pembangunan investasi telah berhasil mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Namun, iklim investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas dan peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan belum memadai.

5. Di bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan telah dapat ditingkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat Indonesia yang ditandai oleh makin tingginya tingkat peranserta pendidikan, derajat kesehatan masyarakat, berkurangnya penduduk miskin dan daerah tertinggal, merata dan meningkatnya penghayatan dan pengamalan nilai luhur budaya bangsa dan menguatnya jati diri bangsa, jiwa keperintisan, kepeloporan, kepahlawanan, serta kewirausahaan. Di sisi lain, terdapat ketimpangan, kecemburuan, ketegangan, dan penyakit sosial lainnya. Demikian pula, terdapat gejala pola kehidupan yang mengutamakan kepentingan perseorangan yang menonjolkan kebendaan serta berkurangnya rasa kepedulian dan kesetiakawanan sosial. a. Pembangunan kesejahteraan sosial telah berhasil meningkatkan jumlah, kualitas, jangkauan pelayanan, dan kemampuan lembaga sosial masyarakat; meningkatkan kesadaran, tanggung jawab sosial, dan rasa kesetiakawanan sosial terhadap anggota masyarakat yang kurang beruntung, fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, penyandang cacat, penduduk lanjut usia yang tidak mampu, korban penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, dan kenakalan remaja, serta korban bencana dan musibah lainnya. Namun, peningkatan profesionalisme dan penetapan kompetensi pekerja sosial kelembagaan, sarana dan prasarana, serta pemahaman masyarakat luas terhadap masalah sosial dan kerja sama sosial serta sikap kegotong-royongan masih belum memadai.

b. Pembangunan kesehatan telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Masyarakat makin sadar terhadap pola hidup sehat dan pentingnya lingkungan hidup bersih. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat ditandai oleh meningkatnya usia harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu melahirkan serta menurunnya angka kematian anak dan bayi. Perubahan dalam gaya hidup serta kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi telah mempermudah penularan penyakit dari satu tempat ke tempat lain dan meningkatnya penyakit degeneratif. Di samping itu, penanggulangan korban minuman keras dan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya belum diselenggarakan secara optimal; pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras, obat terlarang, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya masih belum efektif. Industri farmasi telah berkembang pesat, tetapi kurang didukung oleh industri bahan baku dan pengembangan industri peralatan kesehatan.

c. Pembangunan keluarga sejahtera telah mampu meningkatkan tanggung jawab masyarakat untuk menjadikan keluarga sebagai wahana pembangunan bangsa dengan mengembangkan kualitas keluarga serta membina dan mengembangkan fungsi keluarga yang didukung oleh lembaga masyarakat dalam mewujudkan kemampuan dan ketahanan keluarga untuk makin berperan dalam pembangunan. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera telah makin disadari dan dilaksanakan melalui program menyeluruh dan terpadu sehingga berhasil menurunkan angka kelahiran dan angka kematian. Namun, pemasyarakatan, pembudayaan, dan koordinasi pelaksanaannya belum diselenggarakan secara optimal.

d. Pengendalian pertumbuhan penduduk telah berhasil dengan baik terutama melalui gerakan keluarga berencana. Sistem administrasi kependudukan dan kelembagaan kependudukan telah mulai dikembangkan dan ditata dengan baik walaupun masih belum sempurna. Kualitas penduduk telah meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan walaupun masih belum merata. Penyebaran penduduk telah dilaksanakan terutama melalui berbagai program transmigrasi, namun tingkat kepadatan penduduk baik antarpulau maupun antarwilayah kota dan desa belum proporsional. Penyebaran penduduk masih terpusat di Pulau Jawa, berkaitan dengan latar belakang sejarah, tingkat pendidikan, pertumbuhan penduduk, tersedianya fasilitas dan sarana kehidupan sehingga memerlukan kebijaksanaan pembangunan yang mengurangi arus urbanisasi dan meningkatkan penyebaran penduduk ke luar Pulau Jawa.

e. Pembinaan anak, remaja, dan pemuda telah menunjukkan hasil yang menggembirakan yang ditunjukkan dengan meningkatnya kualitas generasi muda terutama oleh meningkatnya angka partisipasi dalam pendidikan. Cepatnya perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, derasnya arus informasi dan komunikasi bermuatan budaya asing yang tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa dan tingginya angka putus sekolah, serta masih adanya pekerja di bawah umur merupakan permasalahan dalam pembinaan anak, remaja,dan pemuda. Pembinaan anak, remaja, dan pemuda sebagai tunas bangsa, termasuk pembinaan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan budi pekerti, peningkatan disiplin, peningkatan minat baca dan semangat belajar telah mengalami kemajuan yang berarti, meskipun belum optimal dan terpadu. Pembinaan organisasi kepemudaan telah makin tertata, namun belum sepenuhnya dapat mewadahi aspirasi yang tumbuh dan makin berkembang di kalangan pemuda dan belum sepenuhnya mampu mengembangkan potensi pemuda secara efektif.

f. Pembangunan peranan wanita telah berhasil menempatkan wanita sebagai mitra sejajar pria dan meningkatkan peran aktif wanita dalam proses pembangunan sesuai dengan kodrat serta harkat dan martabatnya. Namun, peningkatan kualitas sumber daya insani wanita terutama pengembangan diri dan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara belum sepenuhnya didukung oleh iklim sosial budaya dan kualitas wanita itu sendiri.

g. Pembangunan secara keseluruhan telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat ditandai antara lain dengan bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia sebagai akibat makin panjangnya usia harapan hidup rata-rata penduduk. Akan tetapi, pengaturan dan peningkatan peranserta penduduk lanjut usia belum dilakukan secara optimal dan melembaga, termasuk penyediaan fasilitasnya.

h. Pembangunan perumahan dan permukiman telah meningkatkan kualitas permukiman dan lingkungan, kualitas kehidupan keluarga, masyarakat, dan lingkungan hidup. Kemampuan penyediaan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum sebanding dengan tingkat kebutuhannya karena daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tidak sebanding dengan harga pokok rumah yang terus meningkat sehingga masih ada perumahan dan permukiman yang tidak layak huni.

i. Pembangunan olahraga telah mencapai tingkatan yang cukup baik dan telah berhasil memasyarakatkan dan meraih prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, meskipun beberapa cabang olahraga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pembinaan terhadap olahragawan, pelatih, dan pembina, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam olahraga masih belum memadai. Hal ini dapat menghambat proses pembibitan olahragawan, terutama di lingkungan pendidikan sebagai wadah untuk tumbuhnya bibit yang baik.

j. Pembangunan pendidikan yang diselenggarakan secara lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat telah memperkuat dan memantapkan dasar bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional. Jumlah lulusan pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi dari tahun ke tahun terus bertambah. Program wajib belajar sembilan tahun dari segi penyebarannya telah mencapai kemajuan yang berarti, baik melalui penyelenggaraan pada jalur sekolah maupun luar sekolah. Pendidikan moral Pancasila, kewarganegaraan, dan agama pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan telah dilaksanakan secara merata. Pendidikan kejuruan dalam rangka memperkecil angka pengangguran dan penyediaan lulusan siap kerja menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pendidikan luar sekolah telah tumbuh secara pesat. Peranan pendidikan swasta dalam berperanserta meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan telah berkembang dan dirasakan hasilnya. Walaupun demikian, masih terdapat berbagai upaya peningkatan yang belum optimal seperti upaya peningkatan kualitas dan relevansi pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, terutama pendidikan dasar; penataan struktur yang lebih seimbang antara bidang ilmu sains keteknikan dan sosial humaniora, khususnya pada jenjang pendidikan tinggi; pemerataan pendidikan yang menjangkau masyarakat miskin dan daerah terpencil; penurunan jumlah murid putus sekolah; pengukuhan kepribadian, akhlak mulia, budi pekerti luhur, dan disiplin pada peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; peningkatan kualitas, citra, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya; pengayaan dan pengembangan kurikulum yang didukung oleh buku dan kepustakaan yang memadai dan berkualitas; peningkatan peran swasta dan dunia usaha dalam pendidikan berkualitas; serta penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien.

k. Pembangunan kebudayaan telah berhasil meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila sebagai nilai luhur bangsa untuk mendorong peningkatan harkat dan martabat serta memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa. Pada kehidupan kebudayaan sedang terjadi proses perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan informasi, dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern. Perubahan itu berpengaruh terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai budaya dari luar yang bersifat negatif, yang berinteraksi dengan budaya nasional, telah menimbulkan proses perubahan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran nilai-nilai budaya yang dampaknya dapat merugikan pembangunan karena munculnya pergeseran pada keutuhan jati diri bangsa. Di samping itu, dengan terjadinya keanekaragaman dan perbedaan fungsi dalam masyarakat, terdapat kecenderungan menurunnya sikap kebersamaan, makin menonjolnya perilaku individual, dan memudarnya keteladanan. Disiplin nasional baik pada sebagian aparat maupun masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan harapan untuk menunjang lajunya pembangunan nasional.

6. Di bidang kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah berhasil dikembangkan suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang makin semarak dan harmonis yang ditandai oleh meningkatnya kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, makin meningkatnya penyelenggaraan dakwah dan pendidikan agama, makin meningkatnya kerukunan hidup antarumat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta makin meningkatnya peranserta umat dalam pembangunan nasional. Pelayanan dan sarana ibadah makin meningkat. Tantangan yang dihadapi adalah masih kurangnya kedalaman pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama, yang ditandai oleh kurang berkembangnya akhlak mulia serta kurang mantapnya kehidupan beragama dalam rangka mengukuhkan landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan serta landasan persatuan dan kesatuan bangsa.

7. Di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah berhasil ditingkatkan kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memacu kemandirian bangsa, mempercepat proses pembangunan dan pembaharuan, memajukan kecerdasan dan keterampilan masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah dan produktivitas nasional ke arah yang setara dengan yang telah dicapai bangsa-bangsa yang maju. Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembangunan masih belum sepadan dengan besarnya tingkat tantangan globalisasi di samping kualitas sumber daya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang belum memadai.

  1. Pembangunan teknik produksi telah berhasil meningkatkan kemampuan dan keterampilan proses produksi serta meningkatkan kualitas produksi barang dan jasa. Namun, keterampilan berproduksi, kualitas barang dan jasa, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas belum sepenuhnya berkembang secara merata.
  2. Pembangunan teknologi telah berhasil meningkatkan kemampuan penguasaan dan pengintegrasian teknologi, rancang bangun dan rekayasa dalam menghasilkan barang dan jasa. Walaupun demikian, kemampuan mengembangkan teknologi baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang belum ada di pasar, diikuti dengan kemampuan membuat rancang bangun dan rekayasanya, serta kegiatan penelitian dan pengembangan di industri belum memadai.
  3. Pembangunan ilmu pengetahuan terapan telah berhasil meningkatkan kemampuan penguasaan dan pengembangan teknologi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dasar, serta memantapkan pelaksanaan transformasi teknologi dan proses industrialisasi. Namun, kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai landasan untuk penciptaan teknologi baru dan proses transformasi teknologi masih belum sepenuhnya dikembangkan.
d. Pembangunan ilmu pengetahuan dasar telah berhasil meningkatkan kemampuan penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Akan tetapi, kegiatan penelitian dan pengembangan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dasar untuk menghasilkan informasi dan teori yang memperkuat landasan kemampuan nasional dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi belum sepenuhnya dioptimalkan.

e. Pembangunan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berhasil meningkatkan upaya transformasi teknologi, memantapkan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan, serta mempercepat proses pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan pembangunan. Walaupun demikian, keterpaduan kegiatan, produktivitas, dan penyebaran, serta pemanfaatan hasil lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi belum menghasilkan kondisi yang optimal.

8. Di bidang hukum, pembangunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencakup materi, aparatur, sarana dan prasarana hukum sudah makin mampu mengatur ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mendorong lajunya pembangunan nasional. Karena pesatnya perkembangan di seluruh aspek kehidupan masyarakat, upaya pembangunan sistem hukum nasional dan budaya hukum belum sepenuhnya terlaksana. Di samping itu, penggantian peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang sudah tidak sesuai lagi, pembentukan produk hukum nasional, perwujudan tertib hukum, pembinaan profesi hukum, pemantapan organisasi lembaga hukum, kelembagaan hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, perpustakaan, penelitian, dan pengembangan masih belum memadai.

9. Di bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media massa telah berhasil dikembangkan kehidupan demokrasi Pancasila, makin tertata dan meningkatnya kualitas suprastruktur dan infrastruktur politik, serta makin lancar dan berkembangnya arus informasi dan komunikasi walaupun belum optimal.

a. Pembangunan politik telah berhasil mewujudkan stabilitas politik yang makin mantap, sehat, dan dinamis serta mekanisme ke-pemimpinan nasional lima tahunan telah berjalan makin mantap. Upaya peningkatan fungsi suprastruktur dan infrastruktur politik telah dapat meningkatkan fungsi suprastruktur politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta kualitas infrastruktur politik yang lebih dinamis. Pembangunan daerah dan otonomi daerah telah makin meningkat. Seiring dengan makin meningkatnya kesadaran dan peranserta politik masyarakat, berkembang pula tuntutan terhadap dinamika kehidupan politik nasional, moral, etik, sikap, dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan keimanan dan ketakwaan serta nilai-nilai Pancasila dan komunikasi politik yang makin aspiratif. Akan tetapi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia pada suprastruktur politik dan peningkatan kemandirian infrastruktur politik dan pendidikan politik masih belum optimal dalam rangka memantapkan kehidupan politik berlandaskan demokrasi Pancasila.

b. Hubungan luar negeri telah berhasil memperjuangkan serta mengamankan kepentingan nasional, dan turut serta dalam upaya mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan semangat Dasasila Bandung. Namun, kemampuan diplomasi proaktif untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam berbagai forum internasional masih belum memadai.

c. Pembangunan aparatur negara telah berhasil meningkatkan kemampuan aparat, fungsi lembaga kenegaraan dan pemerintahan serta ketatalaksanaannya yang makin efektif dan efisien, dan berhasil memelihara koordinasi dan keterpaduan tugas serta peranan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan. Namun, kesejahteraan, kualitas pelayanan dan pengabdian, koordinasi antardepartemen dan nondepartemen, profesionalisme, sikap mental dan disiplin aparat, keteladanan, produktivitas lembaga, sarana dan prasarana kelembagaan masih belum optimal.

d. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa telah berhasil meningkatkan peranserta aktif dan positif masyarakat dalam pembangunan, mendorong terciptanya interaksi timbal balik secara terbuka dan bertanggung jawab antarsesama warga masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah serta meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kemampuan menangkal arus informasi dan komunikasi yang berdampak negatif, kemampuan daya saing industri informasi dan komunikasi, serta profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab media massa masih belum memadai.

10. Di bidang pertahanan keamanan dengan segenap komponennya telah berhasil diciptakan stabilitas nasional yang mantap, sehat, dan dinamis untuk lebih mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional walaupun upaya peningkatannya untuk menghadapi tantangan masa depan belum optimal. a. Pembangunan pertahanan keamanan telah berhasil meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan negara dalam rangka menghadapi berbagai bentuk ancaman sehingga mampu mendukung terciptanya kemantapan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam segala aspek kehidupan yang lebih mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional. Karena adanya berbagai keterbatasan, pembangunan bidang pertahanan keamanan belum dapat mencapai hasil yang optimal. Upaya menanggulangi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan nasional belum sepenuhnya didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.

b. Telah terbentuk struktur yang mewadahi fungsi rakyat terlatih dan perlindungan masyarakat, antara lain dalam bentuk organisasi perlawanan rakyat, keamanan rakyat, ketertiban umum, pertahanan sipil, resimen mahasiswa, pencarian dan penyelamatan, palang merah, namun belum tertata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pembangunan ABRI telah berhasil meningkatkan kekuatan dan kemampuan ABRI dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan menegakkan hukum serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dihadapkan pada tuntutan tugas dan fungsi serta hakikat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang diperkirakan, kekuatan dan kemampuan ABRI yang ada belum memadai. ABRI sebagai kekuatan sosial politik makin mantap menjalankan peranannya sebagai stabilisator dan dinamisator dalam pembangunan yang didukung oleh makin kukuhnya kemanunggalan ABRI-rakyat sehingga mampu menjadi unsur pemersatu kehidupan nasional dan telah berhasil lebih memantapkan tatanan kehidupan demokrasi Pancasila serta mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan nasional, walaupun upaya peningkatan kualitas peranannya belum optimal.

d. Pembangunan nasional telah dapat meningkatkan kemampuan komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara antara lain keberhasilan pembangunan sarana dan prasarana transportasi nasional, industri strategis, dan penataan tata ruang baik nasional maupun daerah. Meskipun masih diperlukan peningkatan di masa yang akan datang dengan memperhatikan aspek pertahanan dan keamanan negara.

B. TUJUAN PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH

Tujuan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh adalah:

1. Menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tekad kemandirian manusia dan masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin yang lebih selaras, adil, dan merata.

2. Meletakkan landasan pembangunan yang mantap untuk tahap pembangunan berikutnya.

 
C. SASARAN UMUM PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH

Sasaran umum Pembangunan Lima Tahun Ketujuh adalah tumbuh dan berkembangnya sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia, keluarga, dan masyarakat Indonesia melalui peningkatan peranserta aktif, efisiensi, profesionalisme, serta produktivitas untuk mencapai taraf hidup, kecerdasan, kesejahteraan lahir dan batin yang makin meningkat.

D. PRIORITAS PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH

Dengan ditetapkannya bidang ekonomi sebagai titik berat yang merupakan penggerak utama Pembangunan Jangka Panjang Kedua, seiring dengan kualitas sumber daya manusia, maka prioritas Pembangunan Lima Tahun Ketujuh tetap bertumpu pada pembangunan bidang ekonomi dengan kesepadanan dan keterkaitan antara industri dan pertanian, serta sektor-sektor lainnya, seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia, yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dikembangkan sebagai berikut:

1. Penataan dan pemantapan industri nasional yang mengarah pada perluasan, penguatan, dan pendalaman struktur industri nasional yang makin kukuh dengan penyebarannya ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan potensi daerah; peningkatan ketangguhan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang mengarah kepada agroindustri dan agrobisnis; pemantapan koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang merupakan bagian integral dari usaha nasional yang mengarah pada perekonomian berdasarkan asas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang, dengan mendorong peranserta penduduk yang masih tertinggal; pemantapan sistem perdagangan, jasa, dan sistem distribusi hasil produksi industri, serta hasil pertanian, dengan koperasi berperan penting sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional; peningkatan secara optimal pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai prasyarat terbentuknya masyarakat industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah.
  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan yang mempunyai kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap dilandasi oleh motivasi serta kendali keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berdisiplin, beretos kerja tinggi, sehat jasmani dan rohani, mempunyai daya juang, tanggung jawab, kesetiakawanan sosial, mempunyai wawasan dan jiwa kebangsaan serta kecintaan tanah air dan budaya bangsa. Pembangunan sumber daya manusia diutamakan pada peningkatan kualitas kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan, perluasan dan peningkatan kualitas pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang lebih terkait serta sepadan dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan zaman yang didukung oleh peningkatan efisiensi kelembagaan dan pengelolaan sistem pendidikan nasional.
Pembangunan bidang lainnya terus ditingkatkan selaras dan serasi serta saling memperkuat dengan pembangunan bidang ekonomi sehingga keseluruhan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan gerak dalam mewujudkan masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera.
 
E. SASARAN BIDANG PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH

1. Bidang Ekonomi

Makin dinamis dan mantapnya perekonomian sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, ditandai oleh berkembangnya peran pasar yang terkelola, berlanjutnya perluasan, penguatan, dan pendalaman struktur industri; penganekaragaman dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan potensi daerah, termasuk berkembangnya industri perdesaan; pengembangan produk unggulan barang dan jasa; peningkatan kemitraan antara industri besar, industri menengah, dan industri kecil; keterkaitan antara industri hulu, industri antara dan industri hilir; serta keterkaitan industri dengan sektor ekonomi lainnya; meningkatnya diversifikasi usaha dan hasil pertanian yang didukung oleh berkembangnya agroindustri dan agrobisnis; terwujudnya kelembagaan koperasi yang mantap baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta terbentuknya kemitraan dan keterkaitan usaha yang sepadan dan saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya dalam perekonomian nasional; terwujudnya sistem perdagangan dan distribusi yang efisien serta berkembangnya peran pasar dalam negeri dan meluasnya pasar luar negeri .

Tercapainya sasaran bidang ekonomi didukung oleh sistem transportasi yang andal; makin berfungsi dan efisiennya perkotaan serta sistem perkotaan sebagai pusat produksi, jasa, dan perdagangan; meningkatnya penggunaan produksi dalam negeri; berlanjutnya perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; meningkatnya mutu dan kesejahteraan tenaga kerja; meningkatnya pemerataan kesempatan dan akses masyarakat terhadap faktor-faktor produksi; meningkatnya kapasitas dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mendorong peranserta aktif masyarakat dan menanggulangi kemiskinan; terpeliharanya fungsi sumber daya alam dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan.

2. Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan, dan Kebudayaan

Makin meningkat dan meluasnya kesejahteraan rakyat ditandai oleh makin terpenuhinya kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan secara lebih merata, adil, dan berkualitas; meningkatnya pengendalian, penyebaran, dan mobilitas penduduk; makin meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas, makin meningkat dan meluasnya kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial serta makin berkurangnya kesenjangan sosial, penduduk, dan keluarga tertinggal; meningkatnya pelayanan umum yang makin merata dan adil serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat; makin meluas dan meratanya pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang berkualitas termasuk pendidikan keahlian; menguatnya peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan untuk terwujudnya manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, beretos kerja dan berdisiplin, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; memasyarakatnya pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai luhur budaya bangsa yang menjiwai perilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan.

3. Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mantap dan berkembangnya kehidupan beragama yang makin harmonis, semarak, dan mendalam, yang ditandai oleh makin meningkatnya kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berkembangnya akhlak mulia untuk mengukuhkan landasan spiritual, moral, dan etik bangsa; meningkatnya kualitas pelayanan kegiatan keagamaan dan pendidikan agama; meningkatnya kualitas kerukunan hidup umat beragama dan bermasyarakat; meningkatnya kualitas peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan nasional; meningkatnya kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama; serta terbinanya penganut kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru, tetapi diarahkan untuk memeluk salah satu agama yang diakui oleh negara.

4. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Makin meningkatnya kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan prioritas pembangunan, didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan dilandasi nilai-nilai spiritual, moral, dan etik sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa serta nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; meningkatnya kemampuan mengembangkan teknologi bangsa sendiri; terwujudnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dalam proses industrialisasi dan bidang-bidang pembangunan lainnya; berkembangnya sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mempercepat perwujudan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkualitas.

5. Bidang Hukum

Terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui penataan hukum nasional dengan memantapkan kerangka sistem hukum nasional, penginventarisasian dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum nasional, peningkatan kualitas penegakan dan tertib hukum, pembinaan aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum yang memadai serta peningkatan kesadaran, kepatuhan, ketaatan hukum, disiplin nasional serta lebih dihormati dan dijunjung tingginya hak asasi manusia demi terwujudnya budaya hukum dalam rangka pembangunan dan pembaharuan hukum.

6. Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi, dan Media Massa

Meningkatnya kualitas kehidupan politik nasional yang dilandasi moral, etik, dan budaya politik sebagai perwujudan demokrasi Pancasila dengan semangat kebersamaan, keterpaduan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab dalam suasana komunikasi politik yang timbal balik antar- dan antara suprastruktur dan infrastruktur politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; meluas dan meratanya peranserta aktif dan positif masyarakat; meningkatnya pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; makin meningkatnya peran Indonesia dalam percaturan politik internasional dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional dan bagi terciptanya tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; meningkatnya kemampuan lembaga dan administrasi negara serta kualitas, moral, etik, dan kemampuan serta kesejahteraan aparat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk mewujudkan aparat yang bersih dan berwibawa, serta berkembangnya kemampuan dan kegiatan penerangan, komunikasi, dan media massa nasional agar lebih mampu memacu peranserta rakyat serta berfungsi positif untuk mengoptimalkan, memeratakan, dan mempercepat proses pembangunan nasional.

7. Bidang Pertahanan Keamanan

Meningkatnya kekuatan dan kemampuan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terwujud pertahanan keamanan negara yang andal dan tangguh, dengan ABRI sebagai komponen utama pertahanan keamanan negara yang lebih profesional, efektif, efisien, dan modern dengan mobilitas tinggi; makin meningkatnya kualitas Dwifungsi ABRI yang meliputi fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi sosial politik, serta tertatanya komponen pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijaksanaan pembangunan nasional dalam rangka sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang didukung oleh makin tangguh dan berkembangnya kesadaran bela negara dalam rangka menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara dan tertibnya hukum serta menjamin pembangunan nasional yang berkesinambungan, didukung oleh makin mantapnya kemanunggalan ABRI-rakyat dan makin meningkatnya sarana, prasarana serta industri pertahanan keamanan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 
F. KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH
U M U M

1. Pembangunan Lima Tahun Ketujuh diarahkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia, keluarga, dan masyarakat Indonesia dalam suasana kehidupan yang tenteram, sejahtera lahir batin yang berdasarkan Pancasila, melalui pemantapan pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan semangat serta pelaksanaan pembangunan nasional yang berkeadilan, transparan, dan demokratis, serta peningkatan upaya untuk makin menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2. Dalam Pembangunan Lima Tahun Ketujuh, dalam rangka menuju terciptanya kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu :

a. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,

b. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,

  1. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis,
  2. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan harus dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat. Hasil pembangunan yang dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi disertai pemerataan harus dapat dinikmati secara adil dan merata oleh masyarakat luas, melalui upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas masyarakat yang perwujudannya dilandasi tekad kerja keras dan semangat saling memperkuat dalam berusaha, serta disiplin nasional, kejuangan dan moralitas bangsa yang tinggi, yang didukung oleh terpeliharanya stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan harus didukung oleh peningkatan peranserta aktif masyarakat, penciptaan iklim usaha yang mendukung, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat dan keluarga, peningkatan lapangan dan kesempatan kerja dan perluasan kesempatan berusaha dan upaya penggalakan pembangunan daerah tertinggal khususnya kawasan timur Indonesia untuk mengurangi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan belum produktif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan yang makin adil dan merata serta kemandirian bangsa.

    3. Setiap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan harus diikuti dan dikaji secara saksama. Perkembangan yang mengandung peluang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, sedangkan yang menimbulkan kendala bagi pembangunan nasional harus diantisipasi dan diatasi serta diambil langkah-langkah penanggulangannya sedini mungkin. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dan makin canggih harus diikuti dan dikaji secara mendalam serta dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan nasional yang makin meluas dan kompleks. Kemampuan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan dalam manajemen pembangunan nasional harus ditingkatkan agar makin terpadu dan dilandasi disiplin, tanggung jawab, semangat pengabdian, dan kemampuan profesional yang tinggi. Kegiatan produksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat terus ditingkatkan dan diupayakan untuk mengembangkan produk unggulan yang mampu meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri serta makin mampu menerobos, memperluas, dan bersaing di pasar internasional. Sejalan dengan itu, terus makin dikembangkan berbagai keahlian dan keterampilan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan alih berbagai teknologi, terutama dalam memilih teknologi yang tepat serta menerapkan, menguasai, dan mengembangkannya sebagai teknologi hasil sendiri yang serasi dengan perkembangan budaya masyarakat agar dapat lebih mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    4. Pembangunan di bidang ekonomi diarahkan pada pemantapan sistem ekonomi Pancasila sebagai pedoman mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi, yang ditandai oleh makin berkembangnya keanekaragaman industri di seluruh wilayah Indonesia, makin mantap serta menguatnya produksi, distribusi, dan konsumsi serta diversifikasi usaha pertanian dengan agroindustri dan agrobisnis, terwujudnya koperasi yang mantap serta makin menguatnya penguasaan pasar dalam negeri dan meluasnya pasar luar negeri, bersamaan dengan pembangunan sektor lainnya serta meningkatnya kualitas dan kemandirian sumber daya manusia.

    a. Pembangunan industri diarahkan untuk kemandirian perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan peranserta aktif, efisiensi, produktivitas masyarakat, serta daya saing dalam menghasilkan barang dan jasa yang makin bernilai tambah melalui peningkatan keterkaitan yang saling memperkuat dan saling menguntungkan antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir serta antara industri besar, industri menengah, dan industri kecil; peningkatan keterkaitan antara industri dengan perdagangan dan sektor-sektor ekonomi lainnya dalam rangka meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri dan perluasan pasar luar negeri; peningkatan kemampuan rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi dengan memanfaatkan teknologi untuk dapat menghasilkan produk unggulan bernilai tambah tinggi. Penyebaran lokasi industri ke luar Jawa lebih digalakkan untuk mendorong pengembangan wilayah dan keanekaragaman industri, memperluas lapangan dan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha serta pemanfaatan sumber daya setempat dengan tetap menjaga kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup.

    b. Pembangunan pertanian diarahkan pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, pemberdayaan, kapasitas, kemandirian dan akses masyarakat pertanian dalam proses pembangunan sistem pertanian berkelanjutan yang berkebudayaan industri, maju dan efisien melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produksi dan distribusi serta keanekaragaman hasil pertanian, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian untuk mengembangkan agroindustri dan agrobisnis serta memenuhi kebutuhan bahan baku industri, kebutuhan pangan dan gizi serta kebutuhan pasar dalam dan luar negeri; perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Keterkaitan ke depan dan ke belakang pembangunan pertanian dengan industri dan jasa ditingkatkan.

    c. Pembangunan koperasi diarahkan untuk menjadi sokoguru perekonomian nasional, sebagai pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila dengan mengembangkan kesadaran berkoperasi, iklim usaha yang mendukung, serta sarana dan prasarana kelembagaan koperasi yang mantap sehingga mampu berperan sebagai gerakan dan wadah kegiatan ekonomi rakyat yang berakar di masyarakat dan sebagai badan usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi serta terbentuknya kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan badan usaha lainnya guna memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya sekaligus memacu kehidupan ekonomi terutama di daerah perdesaan.

  3. Pembangunan perdagangan diarahkan pada perwujudan sistem perdagangan nasional yang makin efisien, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesadaran penggunaan produk dalam negeri, penguasaan dan perluasan pasar dalam dan luar negeri dengan meningkatkan kemampuan memproduksi barang dan jasa, mutu produk, daya saing, pengembangan aneka ragam komoditi dan berbagai produk unggulan, didukung oleh sistem distribusi yang andal, penyebaran informasi dan peningkatan promosi, perlindungan kepentingan konsumen, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Impor barang dan jasa ditekankan pada pengadaan barang modal dan jasa yang belum dapat disediakan di dalam negeri untuk peningkatan produksi dalam negeri yang berorientasi ekspor.
e. Pembangunan tenaga kerja diarahkan pada peningkatan tenaga kerja yang profesional, produktif, dan sejahtera dengan peningkatan mutu tenaga kerja yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, terampil, tangguh, dan memiliki kesadaran akan produktivitas, etos kerja, berwawasan kebangsaan, kewirausahaan, efektivitas dan efisiensi kerja untuk peningkatan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sesuai dengan kemampuan, keterampilan dan keahliannya; pemantapan kebijaksanaan pengupahan dan penggajian berdasarkan prestasi kerja dan nilai kemanusiaan yang mampu menumbuhkan rasa harga diri, perlindungan tenaga kerja, hak berserikat dan berunding berdasarkan hubungan industrial Pancasila, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; kemudahan memperoleh pendidikan dan pelatihan, informasi teknologi dan pasar ketenagakerjaan.

f. Pembangunan transportasi diarahkan pada peningkatan peranannya sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan meningkatkan sarana dan prasarana transportasi serta keterpaduan antarmoda, sektor, dan wilayah, guna memantapkan sistem transportasi nasional yang terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat serta efektif, dan efisien dalam mendukung pola produksi dan distribusi nasional, pengembangan wilayah khususnya kawasan timur Indonesia serta sektor-sektor perekonomian lainnya dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan mendorong peran aktif masyarakat.

g. Pembangunan pos, telekomunikasi, dan informatika diarahkan pada peningkatan kelancaran dan mutu pelayanan arus informasi, komunikasi, pos, giro, barang, dan jasa kepada masyarakat, serta perluasan jangkauan dan jaringan dalam dan luar negeri dengan meningkatkan kemampuan teknologi, mutu, kecepatan dan ketepatan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meluas dengan biaya yang terjangkau , serta dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan dan kerja sama internasional.

h. Pembangunan pariwisata diarahkan pada pemantapan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu meningkatkan penerimaan devisa, pendapatan daerah, pengenalan dan pemasaran produk nasional, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa dengan meningkatkan dan memperluas objek dan daya tarik wisata, promosi, sarana dan prasarana, keterjangkauan, kualitas sumber daya manusia, mutu pelayanan kepariwisataan, dan peranserta aktif masyarakat serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap mempertahankan kepribadian bangsa, nilai agama, dan nilai luhur budaya bangsa serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup.

i. Pembangunan pertambangan diarahkan pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam tambang agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, pembangunan wilayah, pertumbuhan industri, dan peningkatan pendapatan nasional dengan mendayagunakan sumber daya alam tambang secara hemat dan optimal, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan tetap menjaga kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup.

j. Pembangunan energi diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan energi yang makin meningkat, baik bagi kehidupan masyarakat maupun bagi kegiatan pembangunan, dengan mendayagunakan sumber daya energi secara efektif dan efisien; menggali dan mengembangkan sumber energi nasional yang layak secara teknis dan ekonomis serta diterima secara sosial budaya, terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian sumber energi, memanfaatkan energi alternatif, dan mendorong penggunaan energi secara hemat serta penggunaan peralatan yang hemat energi didukung oleh kebijaksanaan energi nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

k. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara, memacu pembangunan daerah, memperluas lapangan kerja, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha guna meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pola pengusahaan hutan yang menjamin penerimaan sebesar-besarnya bagi negara dan yang diselaraskan dengan kepentingan ekonomi dan budaya setempat serta ketersediaan hutan dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan kelangsungan fungsi lingkungan hidup.

l. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk pengembangan wilayah melalui pembangunan perdesaan dan perkotaan secara terpadu dan penyerasian laju perkembangan pembangunan antardaerah, antar- dan antara perkotaan dan perdesaan serta pembukaan daerah terisolasi dan percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, sesuai dengan potensi, karakteristik dan prioritas daerah dan masyarakat serta sesuai dengan penataan ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang wilayah, pengembangan peranserta aktif masyarakat, pengembangan kesempatan usaha dan iklim investasi di daerah, peningkatan kemampuan manajemen pembangunan dan daya saing perekonomian daerah, dengan mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.

m. Pembangunan transmigrasi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan wilayah, memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkuat Ketahanan Nasional melalui persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung wilayah dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup, diselenggarakan secara terpadu dengan pembangunan daerah, sistem permukiman, dan sektor-sektor lainnya serta mendorong peningkatan transmigrasi swakarsa dengan peranserta aktif masyarakat dan menggalakkan investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

  1. Pembangunan kelautan diarahkan pada pengembangan ekonomi nasional dan industri kelautan serta ditujukan untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta meningkatkan pendapatan nasional melalui peningkatan pendayagunaan potensi kelautan dan dasar laut berdasarkan zona ekonomi eksklusif secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung kelautan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan wilayah laut nasional juga dilaksanakan untuk mendukung penegakan kedaulatan dan yurisdiksi nasional serta perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pemantapan penataan organisasi dan kelembagaan pembangunan kelautan harus dapat mengembangkan sinergi kegiatan, baik antarbidang maupun antarsektor pembangunan, yang dapat menjamin kelancaran koordinasi dan keterpaduan yang mengacu pada penataan ruang wilayah nasional serta penanggulangan pencurian kekayaan laut.
  2. Pembangunan kedirgantaraan diarahkan pada penegakan kedaulatan wilayah dirgantara, yurisdiksi nasional, dan norma hukum udara internasional, pemanfaatan keunggulan komparatif wilayah dirgantara nasional, serta pemanfaatan secara optimal sumber daya dirgantara dan fungsi wilayah dirgantara sebagai wahana pemersatu dan media penghubung dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung penciptaan produk bernilai tambah tinggi dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya, menjamin kelancaran kegiatan perekonomian, pertahanan keamanan dan pembangunan lainnya, serta memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
p. Pembangunan usaha nasional yang terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta diarahkan pada pengembangan usaha nasional menjadi kekuatan ekonomi nasional yang sehat, mandiri, dan tangguh serta mampu menjadi penggerak pembangunan ekonomi yang berdasarkan sistem ekonomi Pancasila dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi dan memperkukuh struktur usaha nasional dengan memantapkan kelembagaan dan manajemen dalam menghadapi persaingan perdagangan bebas, mengembangkan kemitraan dan keterkaitan usaha; menciptakan iklim usaha yang mendukung dan sehat; memupuk semangat kewirausahaan, profesionalisme, dan kreativitas usaha serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas; memperkukuh wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional; meningkatkan peranserta aktif masyarakat; memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha; memperluas akses terhadap faktor-faktor produksi.

q. Pembangunan keuangan diarahkan pada pengembangan kemampuan dan peningkatan daya guna keseluruhan tatanan, perangkat, kelembagaan, dan kebijaksanaan keuangan untuk menunjang kesinambungan pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta peningkatan kemampuan dan daya saing yang mampu memenuhi tuntutan pembangunan dengan memantapkan kebijaksanaan fiskal, moneter dan neraca pembayaran, meningkatkan kebijaksanaan perkreditan yang lebih mendorong kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional.

r. Pembangunan lingkungan hidup diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup agar kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan pembangunan nasional serta usaha pemanfaatan sumber daya alam termasuk air, tanah, dan udara berlangsung secara berkelanjutan melalui peningkatan kesadaran akan lingkungan hidup, konservasi dan rehabilitasi ekosistem, pencegahan dan pengendalian pencemaran, pengelolaan usaha pemanfaatan sumber daya alam secara benar dan bertanggung jawab; dan melalui penataan ruang serta keterpaduan kegiatan pembangunan dalam wilayah, didukung oleh peranserta aktif masyarakat dan dunia usaha serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

s. Pembangunan pertanahan yang mempunyai nilai ekonomi dan fungsi sosial diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memelihara stabilitas nasional, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui penataan kepemilikan dan penguasaan tanah bagi masyarakat secara adil, didukung oleh tertib hukum dan tertib administrasi serta tertib pemeliharaan dan penggunaan tanah dalam suatu pola berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang serta menjamin pemanfaatan tanah dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup. Konservasi dan rehabilitasi lahan kritis, pemeliharaan wilayah resapan dan daerah aliran sungai, serta sumber air lainnya lebih ditingkatkan pelaksanaannya.

t. Pembangunan investasi diarahkan untuk meningkatkan peranserta aktif masyarakat, memperkuat sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional di seluruh wilayah, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta memperkuat struktur dan peningkatan daya saing perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat, penciptaan iklim investasi yang mendukung, pengembangan kelembagaan yang memungkinkan peningkatan investasi langsung dan portofolio serta peningkatan lembaga pembiayaan yang mengakar di masyarakat.

5. Pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan diarahkan pada makin meningkatnya kecerdasan bangsa, meluasnya kesejahteraan rakyat, makin merata dan meningkatnya kualitas pendidikan, makin memasyarakatnya nilai luhur budaya bangsa. Keberhasilan pembangunan sebagai perbaikan taraf hidup segenap golongan masyarakat akan meningkatkan kesadaran rakyat tentang makna serta manfaat pembangunan sehingga motivasi rakyat makin tergugah untuk berperan aktif dalam pembangunan. a. Pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada terwujudnya keadilan sosial yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia dan peningkatan kesetiakawanan sosial dengan meningkatkan kualitas dan perluasan jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk penyandang masalah sosial sebagai tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh masyarakat dalam upaya mewujudkan dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial yang makin adil dan merata di seluruh tanah air; meningkatkan kepedulian dan peranserta aktif golongan masyarakat mampu; serta memantapkan perwujudan kesetiakawanan sosial untuk memperkecil kesenjangan sosial dan mengatasi bencana serta masalah sosial lainnya.

b. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk lebih meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas, kemudahan, dan pemerataan pelayanan kesehatan yang makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan keadaan gizi, membudayakan sikap hidup bersih dan sehat, didukung dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang layak dan aman, serta lingkungan hidup yang sehat. Untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, perlu dikembangkan pembiayaan kesehatan dengan pendekatan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dan asuransi kesehatan nasional. Pengembangan industri farmasi yang didukung oleh industri bahan baku obat, mengembangkan industri peralatan kesehatan, mengembangkan obat dan pengobatan tradisional, dan melanjutkan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

c. Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan untuk memantapkan kualitas keluarga yang bercirikan kemandirian dan ketahanan keluarga, melembagakan dan membudayakan gerakan keluarga berencana dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, meningkatkan peran keluarga sebagai wahana pembangunan bangsa serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, etik, kebangsaan, dan sosial budaya.

d. Pembangunan kependudukan diarahkan pada peningkatan kualitas kehidupan dan kemampuan penduduk melalui pengendalian pertumbuhan, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk terutama secara swakarsa. Pembangunan kependudukan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penciptaan keserasian antargenerasi, antara perdesaan dan perkotaan, serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Perhatian terhadap penduduk tertinggal, anak, remaja, pemuda, wanita, dan penduduk lanjut usia ditingkatkan agar lebih berperan aktif dalam pembangunan.

e. Pembangunan kehidupan anak dan remaja diarahkan pada peningkatan kualitas anak dan remaja, penumbuhan dan pengembangan bakat dan minatnya; peningkatan pengamalan dan penghayatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; serta pemantapan kedudukan dan fungsinya sebagai tunas bangsa dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dengan meningkatkan peranan orang tua, keluarga, guru, dan pemimpin masyarakat sebagai panutan; serta meningkatkan gizi dan kesehatan, pendidikan akhlak, budi pekerti, jati diri, disiplin, kemandirian, minat baca, dan semangat belajar sebagai wahana dasar pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diselenggarakan sedini mungkin sehingga berkembang menjadi insan pembangunan yang kreatif, kompetitif, dan memiliki wawasan luas.

f. Pembangunan kepemudaan diarahkan pada pengembangan kemampuan perannya dalam segenap aspek kehidupan nasional sebagai insan pembangunan yang berjiwa Pancasila, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berpikiran maju, beridealisme tinggi, cinta tanah air, beretos kerja tinggi, disiplin, kewirausahaan, kepribadian, kemandirian, dan mempunyai rasa kesetiakawanan sosial serta berwawasan masa depan, dengan mempersiapkan pemuda sebagai penerus perjuangan bangsa dan menjadi kader bangsa yang tangguh, ulet, dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan di berbagai bidang pembangunan serta masa depan kehidupan bangsa dan negara yang didukung suasana yang memberikan keleluasaan untuk berkembang.

g. Pembangunan peranan wanita diarahkan pada pemantapan kedudukan wanita sebagai mitra sejajar pria dalam keluarga dan masyarakat agar wanita dapat menciptakan dan memanfaatkan seluas-luasnya kesempatan guna mengembangkan kemampuannya dengan meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera melalui pengembangan iklim sosial budaya yang mendukung.

h. Pembangunan penduduk lanjut usia diarahkan agar penduduk lanjut usia tetap dapat berperan dalam kegiatan pembangunan kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengalaman, keahlian, dan usianya, didukung oleh pengembangan budaya yang menjunjung tinggi serta menghormati penduduk lanjut usia.

i. Pembangunan perumahan dan permukiman diarahkan kepada peningkatan penyediaan perumahan yang memadai dan terjangkau daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah serta terwujudnya pola perumahan dan permukiman yang seimbang serta layak huni dengan prinsip mengutamakan swadaya dan gotong-royong serta dengan memperhatikan rencana tata ruang, keterpaduannya dengan lingkungan sosial, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

j. Pembinaan olahraga sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia baik oleh pemerintah maupun peranserta masyarakat, diarahkan pada peningkatan gerakan pemasyarakatan olahraga, penyiapan sarana dan prasarana olahraga yang memadai, peningkatan prestasi olahraga melalui perencanaan dan pelaksanaan yang mantap terutama kualitas pelatih dan pembina dalam pembinaan olahraga serta penelusuran bibit atlet dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan citra bangsa di tingkat internasional.

k. Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas peserta didik sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan yang berwawasan budaya dan lingkungan melalui penataan dan peningkatan pengelolaan, evaluasi serta pengawasan dan pengendaliannya pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dengan meningkatkan kualitas seluruh komponen pendidikan, terutama tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana. Pembangunan pendidikan juga diarahkan agar mampu meletakkan landasan pembentukan watak dan kepribadian, pengamalan nilai-nilai agama, berbudi pekerti luhur, berwawasan dan berjiwa kebangsaan, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkungan baik perkotaan maupun perdesaan dan sesuai pula dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional harus mampu menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan dorongan untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan serta pengamalannya sehingga terwujud manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, mandiri, memiliki disiplin dan kesadaran serta rasa tanggung jawab sebagai warga negara dan bangsa, beretos kerja tinggi, berwawasan keunggulan dan kewirausahaan, mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menghargai setiap jenis pekerjaan yang memiliki harkat dan martabat sesuai dengan falsafah Pancasila.

  1. Pembangunan kebudayaan diarahkan untuk memantapkan wawasan budaya nasional dalam kerangka wawasan kebangsaan agar wawasan budaya lebih mengakar pada masyarakat dan mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, disiplin, jati diri, dan kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, keteladanan, menghargai dan menghormati sesama serta memperkukuh persatuan dan kesatuan untuk mendukung pembangunan nasional. Pengembangan kebudayaan nasional diarahkan kepada usaha-usaha yang menyentuh pola pikir, pola sikap, dan pola tindak setiap warga Indonesia untuk lebih berorientasi kepada nilai-nilai luhur Pancasila, mengembangkan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab, meningkatkan kesadaran sejarah nasional, memelihara bahasa nasional, dan menyerap budaya asing yang positif untuk memperkaya budaya nasional.
6. Pembangunan di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan pada makin tertatanya kehidupan beragama yang harmonis, semarak, dan mendalam, serta ditujukan pada peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terpeliharanya kemantapan kerukunan hidup umat beragama dan bermasyarakat yang berkualitas dalam meningkatkan kesadaran dan peransertanya akan tanggung jawab terhadap berkembangnya akhlak mulia untuk secara bersama-sama memperkukuh landasan spiritual, moral, dan etik bangsa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana kehidupan beragama, serta terbinanya penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru, tetapi diarahkan untuk memeluk salah satu agama yang diakui oleh negara.

7. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat termasuk kalangan akademisi dan pengusaha diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempercepat terwujudnya kemandirian, ketangguhan dan keunggulan bangsa dengan upaya-upaya yang menyentuh langsung kepentingan pengembangan kehidupan dan masa depan bangsa dalam rangka menyelesaikan permasalahan nyata pembangunan. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi harus ditunjang oleh kemampuan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuan dasar secara seimbang dan terpadu, serta kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dinamis dan efektif. Pembinaan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, penumbuhan kreativitas dan inovasi, pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan pengembangan, serta rekayasa dan produksi barang dan jasa. Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi terus ditingkatkan dan diarahkan untuk lebih menaikkan tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup bangsa yang selaras dengan nilai-nilai agama, nilai luhur bangsa, kondisi sosial budaya, dan lingkungan hidup. Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu ditingkatkan untuk mencapai produktivitas, serta efisiensi dan efektivitas penelitian dan pengembangan yang lebih tinggi dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat memberikan nilai tambah dalam pembangunan.

8. Pembangunan di bidang hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang meliputi pembangunan materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, serta budaya hukum sebagai perwujudan negara hukum yang lebih menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan mencakup upaya meningkatkan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.

9. Pembangunan di bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media massa diarahkan untuk makin meningkatkan kualitasnya sebagai perwujudan demokrasi Pancasila.

a. Pembangunan politik diarahkan pada peningkatan dan penataan kehidupan politik nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan meningkatkan fungsi supra- dan infrastruktur politik serta interaksi secara terbuka antar- dan antara keduanya berdasarkan demokrasi Pancasila, meningkatkan kemampuan, kualitas, dan kemandirian infrastruktur politik, meningkatkan peranserta aktif dan positif seluruh masyarakat dalam kehidupan politik, memantapkan budaya politik melalui upaya pemasyarakatan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan moral, etik, dan perilaku politik, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan kebersamaan, serta tetap memelihara stabilitas kehidupan politik. Penyelenggaraan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah tingkat II perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan menuju terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab akan mempercepat pemerataan pembangunan dan makin memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong tumbuh dan berkembangnya peranserta masyarakat dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan potensi, kondisi, dan perkembangan masing-masing daerah.

b. Hubungan luar negeri diarahkan pada peningkatan dan perluasan kerja sama luar negeri yang dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan semangat Dasasila Bandung, diabdikan bagi kepentingan nasional, serta mempererat persahabatan dan kerja sama antarbangsa dengan memanfaatkan berbagai forum dan organisasi Internasional, meningkatkan peranan Indonesia dalam upaya restrukturisasi, revitalisasi, dan demokratisasi Perserikatan Bangsa Bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia dan mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta meningkatkan kerja sama antarnegara ASEAN, Asia Pasifik, Gerakan Nonblok, Organisasi Konferensi Islam dan kerja sama antarkawasan. Di samping itu, hubungan luar negeri dikembangkan untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral dan multilateral; meningkatkan citra Indonesia yang positif di luar negeri; meningkatkan investasi; mengembangkan pasar komoditas ekspor Indonesia dan melindungi kepentingan Indonesia di luar negeri dari kegiatan negatif negara lain; melindungi kepentingan dan hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri serta aktif dalam memberikan bantuan kemanusiaan di luar negeri.

c. Pembangunan aparatur negara diarahkan pada peningkatan kualitas aparat negara, fungsi kelembagaan negara dan lembaga pemerintahan serta ketatalaksanaan, dengan meningkatkan kemampuan melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan negara termasuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan efektif, efisien, terpadu; meningkatkan kualitas aparat negara, yang sejahtera, bersih, berwibawa, bermoral, beretik, bertanggung jawab, profesional, dan penuh pengabdian; meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat; serta meningkatkan kemampuan mendinamisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

d. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa diarahkan pada peningkatan kualitas jangkauan, dan kemampuan sistem informasi dan komunikasi nasional; peningkatan daya tangkal terhadap pengaruh arus informasi negatif; peningkatan interaksi positif antara media massa, pemerintah dan masyarakat melalui perluasan jaringan penerangan, komunikasi, dan media massa di seluruh wilayah tanah air sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; peningkatan kualitas materi informasi, aparat, sarana dan prasarana, terwujudnya media massa yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan nasional.

10. Pembangunan di bidang pertahanan keamanan diarahkan untuk mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan ABRI sebagai komponen utamanya dan makin mantapnya kemanunggalan ABRI-rakyat. a. Pembangunan pertahanan keamanan negara diarahkan pada peningkatan pembangunan kekuatan dan kemampuan segenap komponen pertahanan keamanan negara yang terus dilanjutkan sesuai dengan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan ABRI dan cadangan TNI sebagai komponen utama dengan daya tangkal yang tangguh serta mampu menghadapi segala bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri, baik yang nyata maupun potensial yang akan mengganggu keselamatan negara. Rasa cinta tanah air yang dilandasi keyakinan akan kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu senantiasa ditumbuhkan dan dikembangkan dalam jiwa setiap warga negara melalui kegiatan pendidikan pendahuluan bela negara pada setiap pendidikan dan pelatihan seiring dengan menumbuhkan dan mengembangkan kemanunggalan ABRI-rakyat dalam jiwa dan sanubari seluruh prajurit dan rakyat Indonesia agar terwujud kekuatan pertahanan keamanan negara yang andal dengan ketahanan mental ideologi yang tangguh.

b. Pembangunan rakyat terlatih dan perlindungan masyarakat diarahkan pada peningkatan penataan rakyat terlatih dan perlindungan masyarakat sebagai komponen pertahanan keamanan negara dalam sistem pertahanan rakyat semesta dengan meningkatkan kemampuan rakyat terlatih melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, perlawanan rakyat, serta sebagai pendukung dan pengganda kekuatan ABRI dalam rangka mengembangkan daya tangkal bangsa dan negara; dan meningkatkan kemampuan perlindungan masyarakat agar mampu secara aktif menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan bencana lainnya.

c. Pembangunan ABRI diarahkan untuk makin meningkatkan kualitas pelaksanaan Dwifungsi ABRI dan disesuaikan dengan dinamika pembangunan. Pembangunan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara ditujukan pada peningkatan dan pemantapan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan dalam upaya mewujudkan postur ABRI yang lebih profesional, efektif, efisien, dan modern dengan mobilitas tinggi. Pembangunan ABRI sebagai kekuatan sosial politik ditujukan untuk meningkatkan kualitas peranannya sebagai stabilisator dan dinamisator dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; memperkuat tatanan kehidupan politik demokrasi Pancasila, dan tegaknya kehidupan konstitusional yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta makin mendorong peningkatan kualitas peranserta masyarakat dalam pembangunan. Dwifungsi ABRI perlu terus dimasyarakatkan secara luas dengan memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sejarah perjuangan ABRI dalam perjuangan nasional serta kondisi dan tantangan masa depan bangsa.

d. Pembangunan komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara yang meliputi sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional diarahkan untuk meningkatkan keterkaitan industri pertahanan keamanan dengan industri strategis sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dapat didayagunakan secara nasional. Pemantapan rencana umum tata ruang wilayah negara dan pembinaan wilayah negara serta yurisdiksi nasional yang bertumpu pada kondisi geografis Indonesia yang sarwanusantara ditujukan untuk mendukung pengembangan kemampuan aparat keamanan, penyediaan sarana dan prasarana penegak hukum, serta penataan penyelenggaraan penegakan kedaulatan nasional yang lebih terpadu.

 
EKONOMI
1. Industri a. Pembangunan industri diarahkan pada peningkatan kemajuan dan kemandirian perekonomian nasional serta kesejahteraan rakyat, efisiensi dan produktivitas serta inovasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang makin bernilai tambah serta berorientasi pada pasar, baik dalam maupun luar negeri, dan ditujukan untuk memperkukuh struktur ekonomi nasional dengan perluasan dan penguatan serta pendalaman struktur industri, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, meningkatkan ekspor dan mendorong pengembangan wilayah serta pemerataan hasil pembangunan melalui peningkatan keterkaitan yang kuat dan saling mendukung antarindustri, antara industri hulu dengan industri hilir, antara industri dengan sektor ekonomi lainnya, serta antara usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, dan koperasi; peningkatan keanekaragaman; pemantapan kegiatan rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi; peningkatan penelitian dan pengembangan serta percepatan proses alih teknologi. Pembangunan industri harus mendorong pemakaian produk industri dalam negeri, penyebaran industri ke seluruh tanah air, pengembangan industri manufaktur, agroindustri, dan industrialisasi perdesaan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan keunggulan komparatif dan peningkatan keunggulan kompetitif dengan mengembangkan iklim investasi dan usaha yang mendukung serta tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

b. Pembangunan industri dikembangkan secara bertahap dan terpadu melalui peningkatan keterkaitan antarindustri dan antara sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya, terutama dengan sektor ekonomi yang memasok bahan baku industri. Pembangunan industri meliputi upaya mengaitkan pengembangan industri dengan perkembangan perdagangan, transportasi dan teknologi, penciptaan iklim yang lebih mendukung dengan peningkatan pemberian insentif bagi penanaman modal dan penyebaran pembangunan industri di berbagai daerah tertinggal khususnya kawasan timur Indonesia sesuai dengan potensi masing-masing daerah, dengan peranserta aktif masyarakat dan disesuaikan dengan rencana umum tata ruang nasional. Guna memantapkan perkembangan industri nasional, pemusatan kekuatan ekonomi dalam berbagai bentuk monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah.

c. Pembangunan industri yang mempunyai nilai tambah tinggi dan jangkauan strategis seperti industri maritim, industri transportasi darat, industri penerbangan dan dirgantara, industri telekomunikasi, industri informatika, industri elektronika, industri energi, industri kimia, industri bioteknologi, industri alat dan mesin pertanian, industri pertahanan keamanan, serta industri yang menghasilkan mesin dan peralatan industri terus didorong perkembangannya agar menjadi lebih efisien dan memperkuat struktur industri nasional dengan memperhatikan skala prioritas kebijaksanaan perekonomian nasional dan mampu bersaing baik di tingkat regional maupun global melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang andal, kemampuan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara sinergi antarlembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

d. Industri penghasil bahan baku, barang modal, komponen dan bahan penolong terus dikembangkan untuk makin memperdalam struktur industri, meningkatkan efisiensi, kualitas dan nilai tambah produk sehingga daya saing industri nasional meningkat dan mampu bersaing secara regional dan global serta mengurangi ketergantungan pada impor dan menghasilkan devisa. Pembangunan agroindustri perlu ditingkatkan agar mampu menjamin pemanfaatan hasil pertanian secara optimal dengan memberikan nilai tambah yang tinggi melalui upaya pemanfaatan, pengembangan, penguasaan teknologi dan bioteknologi. Industri yang mengolah bahan mentah termasuk hasil tambang lainnya serta industri pengolahan hasil hutan terus ditingkatkan dalam rangka peningkatan nilai tambah dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan peran aktif dan kemampuan masyarakat luas dalam pengusahaannya dengan berbagai skala usaha.

e. Industri rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi perlu dibina dan dikembangkan kemampuannya serta ditingkatkan efisiensi dan daya saingnya melalui peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia serta penciptaan lingkungan dan iklim usaha yang mendorong kreativitas dan semangat kewirausahaan dan mampu mengembangkan usaha rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi, didorong penyebaran serta pemerataannya di seluruh tanah air, terutama di kawasan timur Indonesia, serta kemampuannya untuk memanfaatkan peluang usaha, baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.

f. Pengembangan industri kecil dan menengah, termasuk industri kerajinan serta industri rumah tangga, perlu lebih didorong dan dibina menjadi usaha yang makin berkembang dan efisien sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mampu meningkatkan peranannya dalam menyediakan barang, jasa, dan berbagai komponen untuk memenuhi keperluan masyarakat dan permintaan pasar dalam maupun luar negeri dalam rangka memperkukuh perekonomian nasional. Pemberdayaan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi di bidang industri dilakukan dengan memberi kemudahan akses dalam permodalan, informasi, teknologi, pelatihan, perizinan, pemasaran, dan perlindungan dari persaingan pasar yang tidak sehat serta dengan meningkatkan keterkaitan dan peranannya terhadap industri yang berskala besar secara efisien dan saling menguntungkan melalui pola kemitraan sepadan dalam upaya meningkatkan peran dan kedudukannya dalam pembangunan industri. Kemampuan dan peranan koperasi dalam pembangunan industri, khususnya dalam industri kecil dan menengah, perlu terus dikembangkan.

g. Upaya menjaga dan mempertahankan kualitas produk industri nasional dalam persaingan global harus ditunjang dengan yang sistematis dalam mendorong penemuan, inovasi, serta peningkatan mutu dan efisiensi industri nasional, perlindungan hak milik intelektual, dan hasil penelitian serta pengembangan industri. Standardisasi perlu disempurnakan agar mencapai tingkat pengakuan standar internasional sehingga terjamin kualitas produksi industri. Pemberian insentif bagi usaha masyarakat yang melakukan penelitian dan pengembangan serta pelatihan perlu didorong. Kecintaan masyarakat terhadap penggunaan produksi dalam negeri juga terus digalakkan.

2. Pertanian a. Pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, daya beli, taraf hidup, kapasitas dan kemandirian, serta akses masyarakat pertanian dalam proses pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produksi dan distribusi serta keanekaragaman hasil pertanian. Pemantapan swasembada pangan serta pengembangan sistem pertanian berkelanjutan yang berbudaya industri, maju, dan efisien ditingkatkan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunan pertanian ditujukan untuk menghasilkan produk-produk unggulan berdaya saing tinggi, menyediakan bahan baku bagi keperluan industri secara saling menguntungkan, memperluas lapangan kerja serta kesempatan berusaha dan melalui upaya peningkatan usaha pertanian secara terpadu, dinamis, dan berbasis agroekosistem menuju terwujudnya agroindustri dan agrobisnis yang tangguh. Upaya ini didukung oleh percepatan proses inovasi teknologi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi, peningkatan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia pertanian yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penguatan kelembagaan ekonomi petani dan pengembangan kelembagaan pelayanan agrobisnis, pengembangan sarana dan prasarana pendukung usaha pertanian, dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan transparan serta peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya, teknologi, dana, pasar, dan informasi. Lahan pertanian yang produktif harus tetap dipertahankan berdasarkan tata ruang terpadu sehingga tercapai keseimbangan pembangunan antarsektor yang saling mendukung. Peranserta aktif petani dalam pembangunan pertanian terus ditingkatkan terutama melalui pengembangan kelompok-kelompok tani yang terintegrasi dalam wadah koperasi serta pengembangan kemitraan usaha yang sejajar, saling mendukung dan menguntungkan. Peningkatan keterkaitan ke depan yang mengolah hasil pertanian dan keterkaitan ke belakang yang menyediakan dan mendukung kegiatan pertanian termasuk jasa-jasa pendukungnya didorong perkembangannya.

b. Swasembada pangan harus dimantapkan secara efisien melalui peningkatan ketersediaan, keragaman jenis, dan mutu pangan secara merata sehubungan dengan kecenderungan meningkatnya kebutuhan konsumsi pangan masyarakat yang bergizi seimbang dan permintaan pasar global. Peningkatan produksi pangan dan hasil pertanian pada umumnya harus mampu meningkatkan pendapatan petani, peternak, nelayan, dan jasa tenaga kerja pendukungnya, meningkatkan kemampuan, kapasitas, kesempatan berkembang demi kemandirian masyarakat pertanian, serta mendukung stabilitas perekonomian nasional. Usaha agrobisnis pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan dilaksanakan secara terpadu melalui pengembangan sistem usaha tani yang produktif dan berkelanjutan pada berbagai wilayah agroekosistem. Pembangunan agroindustri dan agrobisnis dilaksanakan secara terpadu dengan pembangunan perdesaan dalam rangka mempercepat dan memantapkan proses industrialisasi perdesaan melalui penumbuhan sentra-sentra pengembangan agrobisnis komoditas unggulan berskala ekonomi yang mampu menghasilkan produk-produk unggulan berdaya saing tinggi dan sekaligus mendukung pemberdayaan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi. Pengembangan sentra-sentra tersebut dilaksanakan secara partisipatif dan terkoordinasi baik secara lintas sektor maupun dalam kaitannya dengan peningkatan koperasi, peranserta dunia akademis, dan peningkatan keterlibatan usaha nasional lainnya.

c. Pembangunan pertanian tanaman pangan terus ditingkatkan untuk lebih memantapkan swasembada pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat, serta memperbaiki derajat mutu konsumsi masyarakat yang berimbang melalui penganekaragaman jenis dan peningkatan kualitas bahan pangan. Peningkatan produksi tanaman pangan dilaksanakan melalui peningkatan produktivitas usaha tani dan perluasan lahan pertanian dengan memanfaatkan lahan kering, gambut, dan rawa, didukung pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana, penanganan pascapanen yang makin efisien serta pengembangan kebijaksanaan dan perangkat kebijaksanaan yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani. Para petani tanaman pangan harus dibina dan dikembangkan menjadi masyarakat pertanian berbudaya industri yang tangguh dan terintegrasi dalam wadah koperasi.

d. Pembangunan hortikultura yang meliputi tanaman sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat-obatan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, taraf hidup, serta kemampuan dan kapasitas petani melalui usaha hortikultura dalam sistem agrobisnis dengan memanfaatkan keunggulan komparatif berupa iklim, keanekaragaman hayati, kesesuaian dan kualitas lahan, ketersediaan tenaga kerja dan peluang pasar dalam dan luar negeri. Para petani hortikultura harus dibina dan dikembangkan menjadi masyarakat pertanian yang tangguh dan terintegrasi dalam wadah koperasi.

e. Pembangunan perkebunan terus ditingkatkan untuk lebih mendorong ekspor dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri melalui peremajaan, rehabilitasi, perbaikan mutu tanaman, penganekaragaman jenis dan pemanfaatan lahan transmigrasi pola perkebunan, serta memanfaatkan lahan-lahan marjinal seperti lahan kering, dan rawa. Peningkatan produksi perkebunan dilaksanakan secara lebih intensif melalui agroindustri dan agrobisnis, yang didukung oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan masyarakat serta pembangunan sarana dan prasarana. Pembangunan perkebunan dan rehabilitasi perkebunan terlantar dilaksanakan dengan pola swadana dengan mengikutsertakan perkebunan negara dan perkebunan besar swasta nasional melalui pengembangan kelembagaan, dan koperasi, dengan perhatian khusus diberikan pada usaha perlindungan dan pengembangan perkebunan skala kecil dan menengah.

f. Pembangunan perikanan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, taraf hidup, kemampuan, dan kapasitas petani ikan dan nelayan serta memenuhi kebutuhan mutu dan gizi pangan masyarakat. Pembangunan perikanan ditujukan untuk meningkatkan nilai ekspor dan penerimaan negara melalui peningkatan dan penganekaragaman produksi, pengembangan dan penerapan teknologi budidaya ikan di daerah pantai, tambak, dan air tawar, serta usaha penangkapan ikan di daerah lepas pantai. Kegiatan penangkapan dan budidaya ikan di zona ekonomi eksklusif terus diintensifkan untuk menjamin pendapatan optimal petani ikan dan nelayan serta meningkatkan pendapatan devisa. Koperasi, termasuk usaha pendukungnya, dikembangkan agar mampu meningkatkan keberdayaan, pendapatan, dan taraf hidup nelayan serta memajukan kehidupan masyarakat desa pantai. Untuk menjaga produksi perikanan dan potensi pantai, perlu dijaga dan direhabilitasi ekosistem biota pantai terutama tanaman bakau. Ekstensifikasi usaha perikanan perlu dilakukan terutama di kawasan timur Indonesia.

g. Pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, taraf hidup, kapasitas, dan kemandirian petani peternak serta mendukung swasembada pangan melalui usaha intensifikasi, ekstensifikasi, dan penganekaragaman peternakan. Pembangunan peternakan harus didukung oleh pengembangan industri pakan ternak dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat. Intensifikasi peternakan dilaksanakan melalui penyuluhan terhadap petani peternak, peningkatan kualitas bibit, inseminasi buatan, pemeliharaan kesehatan ternak, manajemen peternakan, dan industri hasil ternak, yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Ekstensifikasi peternakan dilaksanakan dalam rangka mengembangkan pusat-pusat peternakan baru terutama melalui program transmigrasi dengan mengikutsertakan usaha nasional. Penganekaragaman peternakan dilaksanakan dengan menganekaragamkan jenis ternak yang diusahakan dan dibudidayakan. Peternak harus dibina dan dikembangkan menjadi masyarakat pertanian berbudaya industri yang tangguh dan terintegrasi dalam wadah koperasi.

h. Usaha pertanian berskala besar dengan produk pertanian yang mampu bersaing di pasar dalam dan luar negeri terus didorong melalui mekanisme penyelenggaraan yang mendorong kemandirian usaha dan yang menjamin peningkatan pendapatan, kesejahteraan, taraf hidup, dan kemampuan petani melalui kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Usaha pertanian berskala besar terutama yang dilakukan oleh petani dalam wadah koperasi terus dikembangkan.

  1. Penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian, terutama teknologi bangsa sendiri termasuk bioteknologi, didukung oleh sarana dan prasarana kelembagaan pertanian dan penyebaran hasil-hasilnya kepada masyarakat luas, terus dilanjutkan dan diintensifkan dengan koordinasi lintas sektoral yang mantap. Mutu lembaga penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pertanian terus ditingkatkan dan dikembangkan serta ditujukan untuk mempercepat proses inovasi teknologi dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat petani dan dunia usaha, termasuk kemampuan untuk menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan permintaan pasar dalam dan luar negeri. Dalam mengantisipasi dampak negatif masuknya produk pertanian dari luar negeri perlu ditingkatkan penerapan karantina.
j. Rehabilitasi lahan kritis ditingkatkan untuk memulihkan dan mempertahankan kesuburan tanah dan memelihara sumber air serta kelestarian fungsinya dan kemampuan daya dukung lingkungan serta fungsi lingkungan hidup dengan mengikutsertakan dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Pembangunan pertanian perlu didukung oleh pengaturan tata ruang dan tata guna lahan sehingga pemanfaatan tanah subur diprioritaskan untuk lahan pertanian. Penggunaan, penguasaan, pemilikan, dan pengalihan hak atas tanah harus dapat menjamin kelangsungan usaha pertanian. Pemilikan tanah pertanian oleh perseorangan secara berlebihan, pemilikan tanah pertanian yang kecil, penguasaan lahan secara absenti dan diterlantarkan, termasuk lahan tidur, perlu dicegah agar terjaga fungsi tanah sebagai sumber utama kesejahteraan masyarakat pertanian.

k. Pembangunan pengairan terus ditingkatkan dan dilanjutkan dengan perluasan jaringan irigasi untuk lebih menyeimbangkan pemanfaatan air dan usaha konservasi, melindungi areal produksi dan menghindarkan kerusakan akibat banjir dan kekeringan, serta mendukung pembukaan dan pemanfaatan areal pertanian baru dan penyediaan air bagi masyarakat. Pembangunan pengairan untuk pertanian perlu ditingkatkan untuk memelihara tetap berfungsinya sumber air dan jaringan irigasi bagi pertanian. Pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi diselenggarakan untuk lebih memantapkan fungsinya dengan meningkatkan peran aktif masyarakat melalui pembinaan kelompok tani pemakai air yang terintegrasi dalam wadah koperasi. Pengembangan sistem pengelolaan sumber air dan pengaturan penggunaan air secara lebih efisien perlu terus digalakkan dan ditingkatkan baik secara swadaya maupun dengan bantuan pemerintah, terutama bagi irigasi tersier dan kuarter. Pemeliharaan, perbaikan, dan pengaturan sungai, rawa, pantai, dan danau serta pemanfaatan air tanah dan air permukaan harus ditingkatkan. Jaringan irigasi dijaga agar tetap berfungsi dan sumber air dipelihara agar air bagi pertanian tetap tersedia secara lestari.

3. Koperasi
  1. Pembangunan koperasi diarahkan untuk memantapkan posisi dan peran koperasi yang seimbang dengan usaha nasional lainnya sehingga menjadi sokoguru perekonomian nasional dalam pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila guna mewujudkan demokrasi ekonomi. Pembangunan koperasi sebagai gerakan nasional untuk memajukan ekonomi masyarakat ditujukan pada penumbuhan budaya dan citra positif serta penguatan kelembagaan koperasi agar mampu berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi masyarakat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan peranserta aktif anggota koperasi. Pembangunan koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada penguatan dan perluasan basis usaha, peningkatan mutu sumber daya manusia terutama pengurus, pengelola, dan anggotanya yang berakhlak mulia termasuk kewirausahaan dan profesionalisme koperasi sehingga dengan kinerja yang makin sehat, kompetitif, dan mandiri, koperasi mampu menjadi bangun usaha utama dalam perekonomian nasional guna memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya sekaligus memacu kehidupan perekonomian terutama di perdesaan melalui peningkatan akses dan pemanfaatan sumber daya nasional, penciptaan iklim yang mendukung, peningkatan kemampuan usaha dan kelembagaan, pengembangan koperasi dalam bidang usaha unggulan bernilai tambah tinggi, peningkatan kemitraan usaha, serta perlindungan dari praktek bisnis yang tidak sehat. Khusus koperasi di perdesaan perlu dikembangkan mutu dan kemampuannya dan makin ditingkatkan peranannya dalam kehidupan ekonomi di perdesaan.
b. Pembangunan koperasi ditingkatkan dengan mendayagunakan dan memadukan segenap sumber daya nasional untuk memberdayakan koperasi guna memantapkan pelaksanaan fungsi, peran, dan kinerja koperasi yang didasari oleh semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan profesionalisme. Pelaksanaan fungsi dan peran koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha diupayakan melalui peningkatan prakarsa dan peranserta aktif anggota dan masyarakat secara luas dan peningkatan kemampuan usaha serta sarana dan prasarana kelembagaan yang dikelola secara profesional agar koperasi dapat menumbuhkan kemampuan menolong diri sendiri dan melayani kepentingan ekonomi masyarakat, dan peningkatan peran lembaga gerakan koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi. Kesadaran, kemauan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat, terutama pada lembaga yang telah mandiri dan berakar di masyarakat, terus ditingkatkan melalui penelitian dan pengembangan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, proses belajar masyarakat, serta bimbingan konsultasi.

c. Pembangunan koperasi dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang memberikan kepastian berusaha serta kesempatan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor ekonomi baik di dalam maupun di luar negeri dengan disertai kemudahan memperoleh permodalan dan faktor produksi lainnya, pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan serta perlindungan dari praktek bisnis yang tidak sehat. Koperasi perlu lebih didorong dan diberi keleluasaan yang memadai untuk menangani dan mengembangkan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip koperasi dan kebutuhan anggotanya. Koperasi perlu diberi peran seluas-luasnya dalam penyediaan kebutuhan pokok anggota dan masyarakat. Untuk mengembangkan dan melindungi usaha masyarakat yang diselenggarakan dalam wadah koperasi demi kepentingan rakyat, dapat ditetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. Kegiatan ekonomi di suatu wilayah, baik yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi maupun yang memiliki potensi untuk diusahakan dalam wadah koperasi agar tidak dimasuki oleh badan usaha lainnya dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional dalam rangka pemerataan kesempatan usaha dan penciptaan kesempatan kerja dan lapangan kerja produktif.

d. Keterkaitan usaha secara vertikal dan horizontal antarkoperasi dan antara koperasi dengan usaha swasta dan usaha negara dalam bentuk kemitraan usaha perlu dilaksanakan dengan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta saling menguntungkan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha nasional serta sebagai sarana dan wahana pengembangan sistem ekonomi Pancasila guna mewujudkan demokrasi ekonomi. Pengembangan koperasi menjadi badan usaha berskala besar terus ditingkatkan antara lain melalui keterkaitan usaha antarkoperasi, baik secara horizontal maupun vertikal dan perluasan jaringan usaha koperasi, peningkatan penyediaan kredit investasi dan kredit modal kerja yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha koperasi dan anggotanya yang disertai kemudahan dalam memperoleh perizinan, pengembangan koperasi sekunder di bidang produksi, distribusi dan pemasaran, jasa keuangan dan jasa lainnya, dan pemilikan saham oleh koperasi di berbagai usaha.

4. Perdagangan a. Pembangunan perdagangan diarahkan pada pemantapan sistem perdagangan nasional yang makin efisien, efektif, dan transparan, pemberdayaan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi, serta peningkatan kemampuan masyarakat memanfaatkan dan memperluas pasar dalam dan luar negeri. Pembangunan perdagangan ditujukan untuk meningkatkan daya saing, memperlancar arus barang dan jasa guna menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat antarwilayah, melindungi masyarakat dari gejolak harga, menunjang peningkatan produksi, meningkatkan pendapatan masyarakat terutama petani produsen, serta memperluas kesempatan usaha, menciptakan lapangan kerja produktif, dan meningkatkan penerimaan devisa negara. Pembangunan perdagangan harus ditunjang oleh sumber daya manusia yang berakhlak mulia serta profesional dan berjiwa kewirausahaan, sistem kelembagaan, sistem distribusi, sistem komunikasi, sistem transportasi, dan penyebaran informasi pasar yang makin efektif dan efisien, serta peraturan perundang-undangan yang mendorong persaingan sehat untuk mencegah munculnya etatisme, berbagai bentuk monopoli, oligopoli, monopsoni, dan oligopsoni yang merugikan masyarakat.

b. Pembangunan perdagangan juga diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri melalui kebijaksanaan perdagangan. Upaya secara sistematik perlu dilakukan untuk menanamkan dan menumbuhkan nilai budaya bangsa dalam menghargai produk dalam negeri sehingga merangsang perkembangan produksi nasional dalam menghadapi era perdagangan bebas. Upaya tersebut perlu didukung secara terpadu dan berkesinambungan oleh sektor-sektor terkait terutama industri, pertanian, transportasi, komunikasi, dan keuangan, yang mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang bermutu dan memenuhi standar internasional, meningkatkan kemampuan perluasan pasar baik dalam negeri maupun luar negeri. Keberhasilan upaya tersebut akan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan menghemat devisa dalam memperkukuh kemandirian bangsa.

c. Penyediaan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya serta usaha pemasarannya perlu disesuaikan dengan pola produksi dan konsumsi masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan dan jasa sistem transportasi baik antardaerah maupun antarpulau serta sarana, prasarana, dan kelembagaan distribusi yang mantap guna menjamin penyebaran barang dan jasa secara merata dengan harga yang layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat di seluruh wilayah tanah air dengan memperhatikan nilai tukar petani. Usaha nasional dengan mengutamakan koperasi diberi peran seluas-luasnya dalam penyediaan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

d. Guna mendorong ekspor, khususnya komoditas nonmigas, upaya peningkatan daya saing, penerobosan serta perluasan pasar luar negeri terus dikembangkan melalui peningkatan efisiensi produksi, mutu komoditi, standar internasional, jaminan kesinambungan dan ketepatan waktu penyerahan, serta penganekaragaman produk dan pasar serta pengembangan sentra pemasaran produk Indonesia di luar negeri, yang didukung oleh penyempurnaan sarana dan prasarana perdagangan termasuk jaringan transportasi, informasi pasar, peningkatan promosi serta peningkatan akses pasar melalui kerja sama perdagangan internasional, baik bilateral maupun multilateral. Berbagai sarana dan prasarana penunjang ekspor terutama kelembagaan perkreditan, pembiayaan, perasuransian, lalu lintas keuangan, dukungan perangkat hukum serta pelayanan usaha perlu dimantapkan. Dalam pelaksanaan ekspor perlu dibina keterkaitan yang kuat antara perdagangan internasional dan perindustrian dengan sistem produksi dan sistem pendukungnya di tingkat nasional, serta keterkaitan yang saling menguntungkan antara produsen dengan lembaga pemasaran, khususnya koperasi, serta memperbesar efek ganda dan perluasan lapangan kerja. Perluasan produk-produk unggulan disertai perluasan pasar negara tujuan ekspor, perlu didorong dan pelaksanaannya dilakukan secara lebih transparan.

e. Kebijaksanaan impor untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa khususnya barang modal, bahan baku, dan bahan penolong untuk industri perlu dimantapkan untuk lebih mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan pengembangan industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi dalam rangka menunjang ekspor dan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dengan selalu memperhatikan keseimbangan neraca perdagangan luar negeri. Perlu pula dilakukan penghematan penggunaan devisa terutama yang digunakan untuk impor barang mewah dan mencegah impor komoditas yang dapat mencemari lingkungan dan kerugian lainnya bagi masyarakat.

f. Kebijaksanaan dan kegiatan perdagangan juga diperlukan untuk mendorong dan membantu pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi secara terpadu melalui penciptaan iklim yang mendukung, penyediaan tempat usaha, kemudahan memperoleh permodalan, peningkatan penyuluhan dan informasi pasar, serta pembinaan kemampuan, perlindungan, dan pemberian kepastian berusaha. Kerja sama antara usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil termasuk usaha informal serta tradisional terus didorong perkembangannya dalam suasana kemitraan sepadan yang saling mendukung, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

5. Tenaga Kerja a. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai upaya menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kualitas tenaga kerja, profesionalisme, daya saing dan kompetensi tenaga kerja agar menjadi tenaga kerja produktif sebagai dasar pengembangan produktivitas masyarakat. Pembangunan ketenagakerjaan ditujukan pada peningkatan kemandirian, kewirausahaan, etos kerja dan disiplin, produktivitas, kemampuan belajar, kapasitas dan keberdayaan tenaga kerja sehingga mampu mengisi, menciptakan, dan memperluas kesempatan kerja produktif serta memperluas kesempatan berusaha baik di dalam maupun di luar negeri. Pembangunan ketenagakerjaan meliputi upaya peningkatan kesadaran akan produktivitas, efisiensi, efektivitas, kewirausahaan dan etos kerja produktif serta berdaya saing tinggi; pembaharuan kebijaksanaan ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan dan hukum ketenagakerjaan dalam kebijaksanaan investasi menuju penempatan kerja penuh; pembinaan pendidikan dan pelatihan kerja; perlindungan tenaga kerja dan perbaikan syarat-syarat kerja; dan peningkatan peran serikat pekerja dan koperasi pekerja sesuai dengan norma hubungan industrial Pancasila menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja; penetapan kebijaksanaan pengupahan dan penggajian dalam rangka pemantapan sistem pengupahan nasional; penyebaran informasi pasar kerja dan pemanfaatan peluang pengiriman tenaga kerja terampil ke luar negeri; serta peningkatan peranserta dan tanggung jawab pekerja. Pendayagunaan tenaga kerja harus mendorong pemerataan kesempatan kerja antarsektor dan daerah dengan memperhatikan potensi angkatan kerja setempat serta mengurangi kesenjangan produktivitas. Peningkatan peranan tenaga kerja wanita, perlindungan tenaga kerja remaja, tenaga kerja lanjut usia, dan tenaga kerja penyandang cacat perlu mendapat penanganan khusus. Kesemuanya didukung oleh perencanaan ketenagakerjaan nasional yang andal dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, terutama perencanaan pendidikan nasional, informasi teknologi, dan informasi pasar kerja.

b. Kesadaran dan motivasi terhadap produktivitas, efisiensi, efektivitas, kewirausahaan, disiplin dan etos kerja produktif, serta berdaya saing tinggi dan berwawasan kebangsaan yang dilandasi iman dan takwa terus dilaksanakan melalui berbagai kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan serta pemagangan berdasarkan perencanaan ketenagakerjaan baik nasional maupun daerah yang terus-menerus harus disempurnakan secara terarah, terpadu, dan menyeluruh, didukung oleh penyebaran informasi ketenagakerjaan secara teratur, sehingga dapat meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan tenaga kerja.

c. Pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, meningkatkan harkat dan martabat serta harga diri kaum pekerja disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam menghadapi era globalisasi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja di berbagai sektor pembangunan dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi melalui pendidikan formal, pelatihan kerja, dan pemagangan kerja baik di luar maupun di dalam lingkungan kerja. Peningkatan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing tinggi merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat serta badan usaha pengguna tenaga kerja yang diselenggarakan baik di dalam maupun luar negeri. Kerja sama antara lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja serta lembaga pendidikan tinggi dengan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta baik di dalam maupun luar negeri serta organisasi pekerja, asosiasi profesi, dan lembaga kemasyarakatan perlu diarahkan, direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara lebih terpadu untuk mencapai produktivitas nasional yang tinggi. Kesemuanya didukung oleh adanya sistem kelembagaan dan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kerja nasional.

d. Perlindungan tenaga kerja yang bertumpu pada hak-hak dasar pekerja sesuai dengan hubungan industrial Pancasila yang meliputi hak berserikat dan berunding bersama di lingkungan badan usaha swasta, usaha negara, dan koperasi serta pemberian jaminan sosial tenaga kerja yang mencakup jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi seluruh tenaga kerja serta perbaikan syarat-syarat kerja lainnya perlu dikembangkan secara terus-menerus, dengan meningkatkan pemberdayaan pekerja sehingga sepadan dengan mitranya terutama pengusaha dalam hubungan industrial Pancasila. Terus diperluas keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi perlindungan kerja, pengembangan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, perluasan keahlian yang merupakan tanggung jawab bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Bagi tenaga kerja wanita perlu diberikan perlindungan sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabatnya dengan mengembangkan kemitrasejajaran, wawasan gender, dan pencegahan diskriminasi yang merugikan termasuk perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. Perlindungan terhadap tenaga kerja cacat, tenaga kerja remaja dan pekerja lanjut usia, perlu mendapat penanganan dan perhatian khusus.

e. Kebijaksanaan pengupahan dan penggajian didasarkan pada pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, prestasi dan produktivitas kerja, keahlian dan profesionalisme kerja serta nilai yang menumbuhkan rasa harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaan dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian nasional yang merupakan pelaksanaan hubungan industrial Pancasila dan pengembangan diri pekerja serta keluarganya sebagai perwujudan pemerataan dan keadilan, pengembangan produktivitas kerja, disertai pengaturan perbandingan yang wajar antara upah tertinggi dan terendah. Pengupahan dan penggajian tenaga kerja dilaksanakan secara adil dengan syarat-syarat kerja dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan diskriminasi. Serikat pekerja dan koperasi tenaga kerja terus dikembangkan baik kualitas maupun kuantitas anggotanya agar makin berperan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional, kemandirian etos kerja produktif, harkat dan martabat pekerja Indonesia, serta merasa ikut memiliki kegiatan usaha yang dilakukan.

f. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang pada hakikatnya merupakan ekspor jasa penghasil devisa terus ditingkatkan terutama yang berkualitas dengan lebih memanfaatkan peluang lapangan kerja yang tersedia, diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun usaha nasional secara efisien, efektif, bertanggung jawab dan memberikan kemudahan serta menjamin perlindungan termasuk perlindungan hukum yang diperlukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pengiriman tenaga kerja wanita keluar negeri dilakukan secara selektif dengan mengutamakan keahlian dan keterampilan. Kepastian perjanjian kerja, disertai perbaikan manajemen pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, sebagai bagian dari perencanaan ketenagakerjaan nasional harus memperhatikan harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara. Penggunaan jasa tenaga kerja asing harus dilakukan secara selektif untuk mendorong pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dalam peningkatan keterampilan dan alih teknologi.

g. Peranserta dan tanggung jawab pekerja dan serikat pekerja dalam mewujudkan produktivitas nasional terus ditingkatkan untuk lebih memantapkan keikutsertaan pekerja dan serikat pekerja di dalam kegiatan perusahaan melalui rasa memiliki oleh pekerja disertai dengan peningkatan kesejahteraan melalui program dana pensiun, pembangunan perumahan pekerja, koperasi pekerja, dan usaha-usaha lainnya terutama yang terkait dengan perusahaan sehingga dapat menciptakan keharmonisan dalam bekerja dan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial Pancasila.

6. Transportasi a. Pembangunan transportasi diarahkan pada pemantapan sistem transportasi nasional yang maju dan andal sesuai dengan perannya sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan serta untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pembangunan transportasi ditujukan untuk mewujudkan transportasi nasional yang terpadu, tertib, dan lancar, aman, nyaman, cepat, dan terjangkau, efektif dan efisien. Untuk mendukung produksi dan perdagangan, pemberdayaan perekonomian masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan kesempatan usaha, pengembangan wilayah, peningkatan dinamika pembangunan, serta hubungan internasional diperlukan peningkatan investasi di sektor transportasi yang lebih seimbang dengan investasi di bidang produksi nasional dan sektor-sektor perekonomian lainnya, peningkatan sarana dan prasarana perluasan jaringan, dan peningkatan daya jangkau transportasi dengan penyelenggaraan transportasi intra- dan antarmoda terpadu dan seimbang untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa, agar mampu mengantisipasi perkembangan perdagangan global dengan melibatkan peranserta masyarakat dan usaha nasional dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mewujudkan Wawasan Nusantara.

b. Sistem transportasi nasional terus disempurnakan dengan mengutamakan angkutan umum melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab, serta penerapan manajemen modern dan kelembagaan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memelihara kualitas lingkungan hidup, mempertimbangkan konservasi dan diversifikasi energi, yang didukung oleh industri penunjang transportasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keandalan transportasi nasional. Peranserta aktif masyarakat dan usaha nasional yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi baik prasarana maupun sarananya terus didorong dan digalakkan melalui penciptaan iklim yang mendukung agar transportasi nasional mampu meningkatkan penguasaan pasar jasa transportasi serta mampu menghadapi persaingan di era perdagangan bebas.

c. Transportasi ke, dari, dan di perdesaan, daerah dan pulau terpencil, daerah transmigrasi, daerah tertinggal, dan daerah perbatasan, terutama di kawasan timur Indonesia, terus dibangun, dikembangkan, dan ditangani secara khusus melalui pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana, penyelenggaraan transportasi perintis dan transportasi jalur strategis intra- dan antarmoda dalam rangka menunjang pembangunan wilayah dan peningkatan serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Transportasi di wilayah perkotaan terus ditata dan dikembangkan termasuk angkutan umum perkotaan yang terjangkau dengan memperhatikan tata ruang, fungsi dan mutu lingkungan hidup, sehingga wilayah perkotaan dan sekitarnya makin berfungsi, baik sebagai kawasan permukiman maupun sebagai pusat-pusat produksi, jasa dan perdagangan. Di wilayah kota raya dan kota besar perlu dikembangkan transportasi massal cepat yang tertib, aman, lancar, nyaman, dan efisien serta terjangkau agar tercipta sistem transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu.

d. Pembangunan transportasi darat yang meliputi transportasi jalan, jalan rel, transportasi sungai, transportasi danau, dan penyeberangan serta kombinasinya terus ditingkatkan sehingga tercipta transportasi darat antarmoda yang terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman, efisien, dan terjangkau serta mampu memacu pembangunan di semua sektor dan daerah melalui peningkatan sistem informasi, keterpaduan perencanaan serta pelaksanaan pengembangan dan pengoperasian serta pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pemantapan jaringan transportasi darat serta peningkatan manajemen dan pelayanannya.

e. Pembangunan transportasi laut terus ditingkatkan dan diutamakan pada pembangunan pelabuhan sesuai dengan tatanannya dan pembangunan pelayaran nasional yang meliputi pelayaran samudera, nusantara, perintis, tradisional, dan pelayaran khusus, sehingga mampu menguasai pelayaran dalam negeri dan meningkatkan peran pelayaran samudera nasional serta menjamin tersedianya pelayanan transportasi laut yang layak untuk dapat menghubungkan seluruh wilayah nusantara khususnya kawasan timur Indonesia dalam mendukung pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan jasa angkutan laut asing dengan memberikan dukungan pada pelayaran nasional. Pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan pelayaran tradisional terus ditingkatkan sehingga dapat menjangkau daerah pedalaman dan terpencil.

f. Pembangunan transportasi udara terus ditingkatkan dan diutamakan pada pembangunan jaringan penerbangan nasional yang mampu menjamin tersedianya jangkauan dan pelayanan transportasi udara yang layak, pengelolaan yang profesional, efektif dan efisien, perluasan jaringan penerbangan yang terintegrasi secara nasional dan internasional, disertai pembangunan bandar udara yang sesuai dengan proyeksi dinamika perkembangan global. Transportasi udara perintis ditingkatkan dan dikembangkan untuk dapat menjangkau semua daerah dan pulau terpencil terutama yang belum dapat dijangkau dengan jaringan transportasi darat dan laut, didukung oleh peningkatan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

g. Keselamatan dan keamanan pelaksana, pengelola dan pengguna jasa transportasi, serta masyarakat luas ditingkatkan melalui kewajiban penerapan standar kelaikan sarana dan prasarana, profesionalisme pengelola dan pelaksana, serta disiplin pelaksana, pengelola dan pengguna jasa transportasi, dan masyarakat luas dengan upaya terpadu dan berkesinambungan antara pemerintah, pengelola, pelaksana, dan pengguna jasa transportasi serta peran aktif masyarakat.

h. Jasa meteorologi dan geofisika terus dikembangkan untuk menunjang berbagai sektor pembangunan khususnya penyediaan informasi cuaca dan atmosfer yang diperlukan demi terwujudnya kelancaran dan keselamatan transportasi dan masyarakat, terlindungnya sarana telekomunikasi dan elektronik, pertanian, serta data geofisika yang bermanfaat bagi pembangunan. Kebutuhan informasi data cuaca, atmosfer dan geofisika yang terpercaya perlu didukung oleh peningkatan kemampuan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia yang makin profesional, manajemen yang andal, peralatan yang canggih, dan kerja sama internasional.

i. Pencarian dan penyelamatan manusia, baik sebagai korban dalam musibah, bencana alam maupun bencana lainnya, yang merupakan tugas kemanusiaan yang pelaksanaannya dikoordinasikan secara nasional dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat terus ditingkatkan dan dimantapkan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia serta dukungan prasarana dan pengadaan sarana yang diperlukan agar mampu menyelenggarakan bantuan pencarian dan penyelamatan dengan cepat dan tepat.

7. Pos, Telekomunikasi, dan Informatika a. Pembangunan pos, telekomunikasi, dan informatika diarahkan untuk makin memperlancar arus surat, barang, komunikasi, dan informasi serta makin memperluas jangkauan dan kualitas jasa pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat serta ke seluruh pelosok tanah air, dari dan ke luar negeri. Pembangunan pos, telekomunikasi, dan informatika ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, efisiensi, dan keandalannya dalam pemberian jasa pos dan giro, komunikasi serta informasi kepada masyarakat, mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan berusaha melalui upaya perluasan jangkauan jasa pos dan giro; peningkatan kelancaraan, kejelasan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan arus berita, informasi, dan data baik nasional maupun internasional; peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; penataan pelayanan dan pengendalian frekuensi radio serta orbit satelit; pengembangan industri komponen; dan peningkatan kerja sama internasional pos, telekomunikasi, dan informatika yang saling menguntungkan dengan tetap meningkatkan peranserta aktif masyarakat dan usaha nasional dengan memperhatikan kelayakan usaha dalam rangka mendukung peningkatan daya saing perekonomian nasional.

b. Pembangunan pos terus ditingkatkan supaya jangkauan jasa pos dan giro makin luas dan makin memasyarakat serta dapat mencapai desa dan daerah terpencil, termasuk daerah permukiman transmigrasi dan daerah perbatasan, agar masyarakat luas memperoleh pelayanan yang mampu menjamin terselengaranya arus surat, barang dan jasa giro yang lancar, cepat, jelas, tepat, dan aman serta terjangkau. Minat masyarakat untuk mengirim surat dan menggunakan jasa pos lainnya terus dikembangkan melalui pemberian motivasi yang sehat dan menarik. Investasi usaha nasional melalui kerja sama dalam usaha pos dan giro perlu diperluas sehingga mampu menjawab dinamika tuntutan kemajuan pembangunan.

c. Pembangunan telekomunikasi dan informatika terus ditingkatkan agar menjadi wahana yang andal untuk terselenggaranya arus berita, informasi, dan data baik nasional maupun internasional secara lancar, jelas, cepat, tepat, dan aman serta terjangkau. Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pembangunan, jaringan dan jangkauan telekomunikasi terus diperluas dengan menggunakan teknologi maju, tepat guna serta ditingkatkan mutu dan efisiensi pelayanannya. Fasilitas telekomunikasi dan informatika umum terus dikembangkan di seluruh pelosok tanah air sehingga makin tersebar dan menjangkau masyarakat luas. Peranserta aktif masyarakat dan usaha nasional yang bergerak di kegiatan usaha telekomunikasi dan informatika harus diperluas sehingga mampu menjawab dinamika tuntutan kemajuan pembangunan.

d. Pembangunan pos, telekomunikasi, dan informatika harus didukung oleh peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta oleh pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan industri sarana pos, telekomunikasi, dan informatika nasional yang efektif dan efisien serta berdaya saing tinggi.

  1. Kerja sama bilateral, regional, dan internasional pos, telekomunikasi, dan informatika yang saling menguntungkan terus ditingkatkan terutama dalam rangka memperlancar arus barang dan informasi, meningkatkan pemasaran produk teknologi nasional, mempererat hubungan antarbangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta meningkatkan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pariwisata a. Pembangunan kepariwisataan diarahkan pada pengembangan pariwisata sebagai sektor andalan dan unggulan dalam arti luas yang mampu menjadi salah satu penghasil devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, memberdayakan perekonomian masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan pengenalan dan pemasaran produk nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap memelihara kepribadian bangsa, nilai-nilai agama, serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup. Pembangunan kepariwisataan ditujukan untuk mengembangkan dan mendayagunakan berbagai potensi kepariwisataan nasional, memberikan nilai tambah ekonomi atas kepemilikan aset masyarakat setempat secara adil, memperkaya kebudayaan nasional, memupuk rasa cinta tanah air, dan mempererat persahabatan antarbangsa melalui pembangunan prasarana dan sarana kepariwisataan, pengembangan objek dan daya tarik wisata, peningkatan pemasaran dan promosi serta keterjangkauan, pemantapan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, peningkatan peranserta aktif masyarakat dan usaha nasional khususnya pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, didukung oleh sistem transportasi, komunikasi, dan informasi yang andal dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suasana yang aman dan nyaman.

b. Pembangunan kepariwisataan harus tetap menjaga terpeliharanya kepribadian dan budaya bangsa termasuk adat istiadat setempat, nilai-nilai agama, terlindunginya kepemilikan aset masyarakat setempat, tertangkalnya dampak negatif yang ditimbulkan, serta terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup. Untuk mewujudkan tekad agar sektor pariwisata dapat menjadi salah satu penghasil devisa perlu dimantapkan keragaman perangkat lunak dan perangkat keras sehingga memberikan sinergi dukungan yang lebih andal. Kepariwisataan perlu terus ditata secara menyeluruh dan terpadu dengan sektor yang terkait dalam suatu keutuhan usaha kepariwisataan yang mantap dengan semangat kemitraan usaha yang saling menunjang dan saling menguntungkan.

c. Pengembangan pariwisata nusantara dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kegiatan perekonomian nasional serta pembangunan wilayah sejalan dengan upaya meningkatkan pemerataan pembangunan dan pendapatan, memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa, serta menanamkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dalam rangka lebih memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. Perhatian khusus diberikan pada penggalakan pariwisata remaja dan pemuda dengan lebih meningkatkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepariwisataan. Daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan wisata mancanegara perlu ditingkatkan melalui pembinaan dan peningkatan sadar wisata masyarakat khususnya insan kepariwisataan, pelestarian, pemeliharaan dan perbaikan kembali benda dan khazanah bersejarah, tempat-tempat ibadah dan pusat sejarah penyebaran agama yang menggambarkan tingginya budaya, keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kebesaran bangsa, yang didukung oleh informasi dan promosi yang memikat.

d. Pengembangan objek dan daya tarik wisata, kemudahan pencapaian serta kegiatan promosi dan pemasarannya, baik di dalam maupun di luar negeri, terus ditingkatkan secara terencana, terarah, terpadu, dan efektif antara lain dengan memanfaatkan secara optimal kerja sama kepariwisataan bilateral, regional dan global, memanfaatkan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri baik swasta maupun pemerintah serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

e. Pendidikan dan pelatihan usaha kepariwisataan terutama pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi perlu makin ditingkatkan, disertai penyediaan sarana dan prasarana yang makin baik agar kemampuan sumber daya manusia kepariwisataan makin tangguh, berketerampilan tinggi, berkepribadian tegar, memiliki kemantapan rohani dan berpandangan luas sehingga dapat menjamin mutu dan kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pariwisata.

f. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan melalui pembinaan dan peningkatan usaha masyarakat sekitar lokasi wisata, penyuluhan dan pembinaan kelompok sadar wisata, seni budaya, industri kerajinan, serta upaya lain untuk meningkatkan kualitas kebudayaan dan daya tarik kepariwisataan Indonesia dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, citra kepribadian bangsa serta harkat dan martabat bangsa. Dalam upaya pengembangan usaha kepariwisataan harus dicegah hal-hal yang dapat merugikan kehidupan masyarakat dan kelestarian kehidupan budaya bangsa. Dalam pembangunan kawasan pariwisata pemanfaatan produk nasional dan keikutsertaan masyarakat setempat terus ditingkatkan dengan penyajian informasi yang luas mengenai seluk-beluk kegiatan usaha kepariwisataan dan motivasi yang menarik.

9. Pertambangan a. Pembangunan pertambangan diarahkan untuk mendayagunakan sumber daya alam tambang secara hemat dan optimal bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan serta pembangunan wilayah dengan peran aktif masyarakat dan untuk memperkukuh daya tahan ekonomi bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pembangunan pertambangan ditujukan untuk menyediakan bahan baku bagi industri untuk ditingkatkan nilai tambahnya dengan menggunakan teknologi, memenuhi keperluan energi di dalam negeri dan keperluan ekspor, meningkatkan penerimaan negara dan pendapatan daerah, serta memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan memperhatikan masyarakat setempat melalui peningkatan penanaman modal, dan pemantapan iklim usaha yang mendukung, termasuk pemantapan berbagai peraturan perundang-undangan, peningkatan efek ganda dan keterpaduan dengan pembangunan daerah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pembangunan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat setempat dengan tetap menjaga kelestarian mutu dan fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan pengawasan.

b. Pembangunan pertambangan harus mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, menganekaragamkan hasil tambang, mengelola usaha pertambangan secara efektif dan efisien, menyediakan bahan baku industri dan energi serta keperluan masyarakat secara luas, dan mendorong kemampuan ekspor bahan setengah jadi dan barang jadi melalui peningkatan kualitas dengan mengacu kepada standar mutu komoditas internasional, didukung oleh usaha inventarisasi, pemetaan, dan eksplorasi kekayaan bahan tambang yang makin intensif dengan memanfaatkan teknologi serta dengan tetap melindungi usaha pertambangan skala kecil, mengembangkan iklim usaha yang mendukung, memperhatikan tuntutan lingkungan strategis global, dan dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional dalam penyerapan tenaga kerja yang berkualitas. Usaha pertambangan harus mendorong kegiatan ekonomi dengan mempertimbangkan prinsip penggunaan lahan berganda dan pola penataan ruang wilayah nasional melalui optimasi pemanfaatan kekayaan alam.

c. Pembangunan pertambangan diselenggarakan secara terpadu dengan pembangunan daerah dan dengan berbagai sektor lainnya terutama yang berkaitan erat dengan perluasan lapangan kerja serta kesempatan berusaha dan pengembangan wilayah dengan selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat dan kebutuhan masa depan serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup.

d. Pengetahuan dan teknik geologi terus ditingkatkan untuk memperoleh manfaat maksimal dan mampu mengidentifikasi secara tepat kekayaan bahan tambang, gejala alam akibat kondisi geologi dinamis yang dapat menimbulkan bencana, berperan sebagai dasar bagi penetapan rencana tata ruang nasional, serta kepentingan ilmu pengetahuan yang lebih luas.

e. Pemanfaatan hasil tambang dan produk olahan hasil tambang terus dikembangkan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas produksi serta usaha pemasarannya di dalam negeri dan di luar negeri. Pengolahannya perlu didukung oleh industri yang maju agar mampu meningkatkan nilai tambah, penerimaan negara, dan peningkatan serta pemerataan pendapatan masyarakat.

f. Upaya untuk memproduksi dan menemukan cadangan baru minyak dan gas bumi terus ditingkatkan dengan memanfaatkan berbagai hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai upaya perluasan pemasaran produk olahan minyak dan gas bumi dalam rangka peningkatan dan penganekaragaman sumber penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan makin terbatasnya cadangan dan sulitnya menemukan cadangan baru minyak dan gas bumi, upaya pemanfaatan hasil tambang dan produk olahan hasil tambang di luar minyak dan gas bumi, terutama batubara dan panas bumi, terus ditingkatkan sehingga ketergantungan sumber energi pada minyak dan gas bumi makin berkurang serta penerimaan negara tetap dapat ditingkatkan.

g. Usaha pertambangan skala kecil, terutama penambangan dan pengolahan bahan galian yang tidak vital dan tidak strategis, terus dilindungi, dibimbing, dan ditingkatkan kemampuan pengelolaannya antara lain melalui pengaturan, penyuluhan, dan pembinaan usaha pertambangan dalam rangka perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pendapatan dan taraf hidup rakyat, khususnya rakyat penambang setempat yang terintegrasi dalam wadah koperasi, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan budaya setempat. Kemitraan dan keterkaitan usaha antara usaha pertambangan skala kecil dengan usaha pertambangan negara, koperasi, dan swasta besar perlu didorong agar saling menunjang, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

h. Penanaman modal baik modal dalam negeri maupun modal asing di sektor pertambangan di luar pertambangan skala kecil terus didorong dan ditingkatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan nasional dan alih teknologi melalui penciptaan iklim yang lebih sehat dan menarik bagi penanam modal dan peningkatan peran aktif masyarakat dalam bentuk kemitraan usaha nasional. Selain itu, perlu terus didorong kemampuan usaha nasional di bidang rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi untuk lebih dapat berperanserta dalam pengembangan usaha pada setiap tahap kegiatan pertambangan.

i. Untuk memelihara kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup, usaha pertambangan harus senantiasa memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan. Upaya reklamasi lahan pascatambang perlu dilaksanakan sedini mungkin agar lahan bekas tambang tetap dapat dimanfaatkan.

j. Kemampuan nasional dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu ditingkatkan melalui penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan. Kemampuan dan peran industri peralatan dan industri jasa dalam negeri terus ditingkatkan agar industri dalam negeri mempunyai peranan yang lebih besar dalam pembangunan pertambangan.

10. Energi a. Pembangunan energi diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan energi dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta kesejahteraan masyarakat dan mendorong kegiatan pembangunan nasional. Pembangunan energi dilakukan melalui pencarian sumber energi secara intensif, ekstensif, dan berkesinambungan, penghematan dan konservasi energi, penganekaragaman penggunaan sumber energi, penciptaan sistem harga dan tarif menuju tercapainya kemandirian finansial sektor energi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, dan peran usaha nasional. Untuk memperkuat pembangunan nasional perlu dukungan pelaksanaan sistem insentif dan disinsentif di bidang energi secara tepat dan pengembangan budaya hemat energi. Pembangunan bidang energi harus memperhatikan kelestarian sumber energi untuk jangka panjang, peluang ekspor, keamanan dan keselamatan masyarakat, kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup, serta pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi.

b. Survei dan eksplorasi berbagai sumber energi perlu dilakukan secara terus-menerus untuk meningkatkan cadangan energi, khususnya minyak, gas bumi, panas bumi, dan batubara serta meningkatkan penguasaan nasional atas sumber daya energi tersebut.

c. Sumber energi baru dan terbarukan seperti sumber energi panas bumi, energi air, energi biomassa, energi gambut, energi surya, energi angin, energi laut, dan energi nuklir perlu dimanfaatkan dengan berpegang pada prinsip layak secara teknis dan ekonomis, aman bagi masyarakat, diterima secara sosial budaya, dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Penganekaragaman penggunaan energi dilaksanakan dengan mengutamakan pemanfaatan sumber energi yang tidak dapat diekspor atau yang tersedia dalam jumlah besar.

d. Penyediaan energi dan program listrik untuk daerah perdesaan ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi, mengembangkan industrialisasi perdesaan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan rakyat dengan mengutamakan penggunaan sumber energi baru dan terbarukan setempat yang tersedia seperti panas bumi, tenaga air mikro, energi angin, energi surya, dan energi biomassa dan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat setempat melalui koperasi.

e. Laju pertumbuhan konsumsi energi harus dikendalikan melalui kebijaksanaan pengelolaan kebutuhan energi terutama konservasi yang dapat mendorong penghematan energi, keharusan menggunakan peralatan yang lebih hemat energi, dan penanaman kesadaran masyarakat tentang perilaku hemat energi, dan diversifikasi berbagai sumber energi alternatif yang perlu terus dikembangkan dalam rangka menghemat penggunaan bahan bakar minyak dan penghematan devisa negara serta mengurangi penggunaan sumber energi yang membawa dampak kerusakan lingkungan alam.

f. Pembangunan dan pengembangan tenaga listrik terus ditingkatkan dan dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, dan koperasi dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan. Pengelolaan tenaga listrik harus dilakukan secara efisien serta dapat menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah yang makin cukup, merata, andal, bermutu, serta dengan tingkat harga yang wajar, yang menjamin kelangsungan pengembangan usaha penyediaan tenaga listrik. Dalam menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, perlu diupayakan pemanfaatan secara optimal segenap potensi sumber daya energi sesuai dengan kebijaksanaan energi nasional.

g. Kemampuan nasional dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu ditingkatkan melalui penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan. Kemampuan dan peran industri peralatan dan industri jasa dalam negeri terus ditingkatkan agar industri dalam negeri mempunyai peranan yang lebih besar dalam pembangunan energi.

11. Kehutanan a. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan kelangsungan fungsi serta mutu lingkungan hidup dan peningkatan fungsi sosial ekonomi hutan. Pembangunan kehutanan ditujukan untuk mempertahankan keanekaragaman hayati, memelihara dan memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha, meningkatkan sumber pendapatan negara dan devisa, memacu pembangunan wilayah, terpadu dengan pembangunan daerah dan mendukung pemberdayaan masyarakat setempat diselaraskan dengan kepentingan rakyat yang tinggal dan hidup di wilayah hutan. Pembangunan kehutanan diupayakan melalui penataan dan pengelolaan hutan secara lestari; pengusahaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan serta pengolahannya untuk menjamin sebesar-besar penerimaan negara secara terpadu dan berkelanjutan; peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta perlindungan hutan dan konservasi alam, didukung oleh peningkatan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia kehutanan; percepatan inovasi teknologi dan manajemen kehutanan; penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat serta lembaga pengaturan dan pelayanan kehutanan; penciptaan iklim usaha yang sehat serta peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, teknologi, dana, dan informasi. Perhatian khusus diberikan pada upaya peningkatan peranserta aktif masyarakat baik dalam konservasi dan rehabilitasi hutan maupun dalam pengusahaan dan pemanfaatan hasil hutan. Kegiatan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi dalam bidang kehutanan terus ditingkatkan terutama melalui kemitraan usaha yang sepadan, saling mendukung, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

b. Pengelolaan hutan harus ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjaga dan memelihara fungsi tanah, air, udara, dan iklim serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengukuhan batas kawasan hutan, inventarisasi dan penatagunaan hutan yang serasi dengan tata ruang wilayah terus ditingkatkan untuk memantapkan status kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan, melestarikan manfaat ekosistem dan kelangsungan hidup makhluk, keserasian tata lingkungan, serta mendukung penyediaan lahan untuk kepentingan pembangunan. Konservasi hutan lahan kering, hutan rawa, dan hutan perairan serta kekhasan alamnya termasuk flora dan faunanya terus ditingkatkan untuk melindungi plasma nutfah, keanekaragaman dan keselamatan hayati dan ekosistem beserta unsur-unsurnya. Fungsi hutan lindung, hutan cadangan pangan, hutan suaka, cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, hutan wisata, kawasan pelindung, sempadan sungai dan danau, terumbu karang, dan kawasan konservasi alam terus dilestarikan dan ditingkatkan pengelolaannya agar kelestariannya terjamin dan memberi manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan budaya. Pengawasan terhadap pengusahaan hutan perlu ditingkatkan untuk mencegah kebakaran hutan, pengambilan dan pengolahan yang merugikan, termasuk pencurian dan penelantaran.

c. Pengusahaan dan pengolahan hasil hutan harus dilaksanakan secara terpadu, disesuaikan dengan kemampuan daya dukung sumber daya alamnya, melalui penetapan batas eksploitasi maksimum agar kelestarian sumber daya hutan lebih terjamin dan kerusakan lingkungan dapat dicegah. Peran masyarakat setempat dalam wadah koperasi ditingkatkan dalam pengusahaan dan pengolahan hasil hutan kayu dan nonkayu. Peningkatan produktivitas dan penganekaragaman produk pengolahan hasil hutan dilanjutkan agar makin mampu menghasilkan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar. Permintaan pasar akan hasil hutan baik di dalam maupun di luar negeri perlu diusahakan untuk dipenuhi melalui pengembangan industri perkayuan yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi dengan mutu serta harga yang bersaing. Kegiatan produksi dan pemanfaatan hasil hutan perlu diikuti dengan upaya perlindungan hutan dari kerusakan akibat kebakaran, penebangan liar, dan perambahan hutan melalui upaya pengamanan hutan secara fungsional dengan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dan instansi terkait.

d. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis; konservasi hutan, sungai, danau, rawa, dan hutan bakau; pelestarian gua-gua alam, karang laut, flora, dan fauna langka; dan pengembangan fungsi daerah aliran sungai terus ditingkatkan dan makin disempurnakan untuk memulihkan kesuburan tanah, tata air dan kelestarian daya dukung lingkungan guna meningkatkan mutu sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.

e. Pengembangan produksi hasil kayu dan nonkayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri, hutan cadangan pangan dan peningkatan produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit tanaman hutan yang unggul dan budi daya kehutanan yang tangguh. Upaya peningkatan penertiban dan pengamanan hutan serta peningkatan penanaman kembali hutan yang rusak dengan jenis-jenis pohon andalan setempat yang berpotensi tinggi terus dilanjutkan. Dalam pengusahaan hutan harus dicegah terjadinya kebakaran dan kerusakan hutan, disamping itu pendayagunaan serta perlindungan hutan perlu ditegakkan dengan penuh kesadaran. Hasil hutan nonkayu seperti sumber plasma nutfah, getah-getahan, jasad renik, dan biota lainnya dan jasa hutan seperti sumber air, sumber oksigen, wisata alam, serta jasa hutan lainnya perlu digali dan dikembangkan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai. Pengembangan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat ditingkatkan dengan mengusahakan jenis-jenis tanaman pangan yang perlu disiapkan sejak dini. Peranserta koperasi terutama dalam pengolahan dan pemasaran hasil hutan nonkayu yang sesuai dengan daya dukung alam setempat dan mempunyai nilai ekonomi tinggi serta bermanfaat bagi masyarakat perlu ditingkatkan.

f. Peran aktif masyarakat dalam pembangunan kehutanan terus dikembangkan dan diperkuat melalui pemberdayaan masyarakat terutama dalam aspek pengembangan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan masyarakat setempat, pengembangan sarana dan prasarana pendukung usaha kehutanan dan peningkatan akses masyarakat kepada sumber daya hutan, teknologi, sumber dana dan akses kepada pasar serta peningkatan peluang berusaha dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran dan konsumsi nasional. Kegiatan agrobisnis masyarakat di sektor kehutanan terus dikembangkan secara terpadu baik dalam bidang usaha penyediaan bibit unggul maupun sarana produksi lainnya, dalam pembangunan hutan baru, pengusahaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan; baik pengolahan hasil hutan kayu dan nonkayu serta pemasaran produk, yang dikembangkan dalam rangka mempercepat proses industrialisasi perdesaan yang berbasis kehutanan. Perhatian khusus diberikan kepada penumbuhan dan pengembangan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi yang berakar dalam masyarakat sehingga sebagian besar nilai tambah dalam agrobisnis kehutanan dapat dinikmati oleh masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

g. Pembangunan kehutanan perlu didukung dengan kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan, penyediaan informasi dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan kehutanan. Peranan dan mutu kelembagaan kehutanan baik pemerintah maupun lembaga kemasyarakatan terus ditingkatkan. Penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk bioteknologi dan pemanfaatan teknologi bangsa sendiri terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kehutanan diselenggarakan melalui pemantapan koordinasi lintas sektor dan peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran, keterampilan, dan kemampuan masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

12. Pembangunan Daerah a. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mengembangkan daerah dan menyerasikan laju perkembangan antardaerah, antar- dan antara kota dan desa, antar- dan antara sektor dan daerah, serta percepatan pengembangan kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah bersangkutan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan dan pembangunan perdesaan dilaksanakan secara terpadu. Pembangunan daerah ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kapasitas masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan fungsi dan mutu lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian perekonomian nasional. Pembangunan daerah dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, otonomi daerah, peningkatan investasi, pengembangan kelembagaan dan penguasaan teknologi, kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara terpadu, efektif dan efisien, kerja sama ekonomi antarkawasan, peningkatan keterpaduan pembangunan antarkawasan dan daerah untuk mencapai kemajuan, kemandirian daerah, dan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh tanah air.

b. Peningkatan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dilaksanakan dengan pengaturan tanggung jawab dan kewenangan, peningkatan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat, termasuk usaha nasional, beserta lembaga perencanaan dalam pembangunan daerah. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah makin dimantapkan, serta fungsi lembaga perwakilan rakyat di daerah lebih didayagunakan sebagai perwujudan peningkatan peranserta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pengembangan kelembagaan teknologi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan kemampuan manajemen pembangunan daerah terus ditingkatkan untuk lebih mendayagunakan potensi daerah guna mewujudkan kemampuan dan kapasitas masyarakat.

c. Kerja sama antardaerah dan antarkawasan serta antara daerah dan kawasan dengan negara lain yang mempunyai keterkaitan fungsional terus didorong dan ditingkatkan sebagai langkah untuk mewujudkan pembangunan antardaerah yang serasi dan seimbang serta untuk mengantisipasi era perdagangan bebas dengan senantiasa memperhatikan potensi daerah dan kepentingan serta ketahanan ekonomi nasional.

d. Pembangunan desa yang mengutamakan pembangunan masyarakat perdesaan terus didorong melalui peningkatan keterpaduan pembangunan wilayah, khususnya antarkawasan dan antarperkotaan dan perdesaan dan keterpaduan pembangunan sektoral, peningkatan investasi perdesaan yang serasi dengan investasi perkotaan, pengembangan sumber daya manusia perdesaan, pengembangan kelembagaan dan penguasaan teknologi serta pengembangan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan iklim yang mempercepat proses transformasi sosial ekonomi dan budaya masyarakat perdesaan. Kemampuan masyarakat perdesaan dalam berproduksi dan memasarkan hasil produksinya perlu didukung dan ditingkatkan melalui penataan kelembagaan, perluasan serta diversifikasi usaha perdesaan guna meningkatkan kapasitas, kemampuan, pendapatan dan taraf hidup masyarakat perdesaan. Pembangunan sarana dan prasarana perekonomian, termasuk koperasi dan lembaga keuangan, terus ditingkatkan agar mampu berperan aktif dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan dan makin meningkatkan kemandirian masyarakat perdesaan dalam pembangunan.

e. Pembangunan perkotaan sebagai bagian integral pembangunan nasional dan daerah diarahkan pada pemantapan pemanfaatan ruang perkotaan secara efisien dan pada penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi serta jasa perdagangan yang andal dan terjangkau masyarakat. Upaya peningkatan kemampuan dan produktivitas kota dilaksanakan melalui peningkatan kemampuan pemerintah kota untuk mengembangkan investasi dan mengelola pembangunan kota serta meningkatkan kemitraan dan peranserta masyarakat dan usaha nasional dalam pengembangan jasa, sarana dan prasarana kota serta perekonomian kota pada umumnya. Pengembangan sistem perkotaan diarahkan untuk memantapkan peran kota secara optimal sebagai pusat pelayanan wilayah guna meningkatkan efisiensi produksi dan pemasaran serta peningkatan nilai tambah bagi produk dan komoditi wilayah untuk menjangkau pasar dalam negeri dan luar negeri. Pembangunan perkotaan perlu dilaksanakan secara terpadu dengan pembangunan perdesaan melalui perkuatan keterkaitan desa dan kota agar terwujud keserasian dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

f. Pembangunan daerah yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat terutama dalam penanggulangan dan pengentasan penduduk dari kemiskinan diselenggarakan melalui peningkatan peranserta aktif masyarakat termasuk usaha nasional dan lapisan masyarakat yang telah lebih dahulu maju dan menikmati hasil pembangunan disertai peningkatan kemampuan dan keterampilan aparat pembangunan dalam memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat. Peranserta aktif masyarakat dan usaha nasional ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, teknologi, dana, prasarana, dan kelembagaan yang menghasilkan peningkatan kegiatan ekonomi produktif, peningkatan kualitas kehidupan, dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia.

g. Pengembangan kelembagaan ekonomi di daerah diarahkan untuk mendukung peranserta aktif masyarakat, peningkatan usaha nasional khususnya pemberdayaan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi, peningkatan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan usaha nasional dengan penyempurnaan pengaturan kebijaksanaan dan mekanisme pembangunan.

h. Penyusunan rencana umum tata ruang ditujukan untuk menyerasikan penatagunaan dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam dengan pembangunan sektor perekonomian, termasuk pembangunan permukiman, industri, kelistrikan, kepariwisataan, dan kegiatan pembangunan lainnya, dalam satu kesatuan lingkungan wilayah yang harmonis dan dinamis serta berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang diselenggarakan secara terpadu, efektif dan efisien, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, dengan keterbukaan, kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum dengan meningkatkan peranserta aktif masyarakat melalui lembaga masyarakat dan perwakilan.

13. Transmigrasi a. Pembangunan transmigrasi diarahkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menata persebaran penduduk secara serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung wilayah dan daya tampung lingkungan, mendukung pembangunan daerah, serta lebih memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pembangunan transmigrasi ditujukan untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mendorong pembentukan struktur ekonomi yang mengutamakan kepentingan orang banyak dan kemakmuran bersama yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan, pengembangan usaha nasional terutama pemberdayaan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi, memperluas kesempatan berusaha dan menyediakan tenaga kerja yang berkualitas di daerah yang jarang penduduk dan memiliki potensi ekonomi serta berfungsi sebagai unsur yang memperkuat Ketahanan Nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal, dan dengan tetap memperhatikan budaya daerah setempat sebagai sumber inspirasi untuk tumbuh bersama-sama secara berdampingan yang dilandasi dengan moral dan akhlak yang luhur.

b. Kualitas penyelenggaraan transmigrasi terus disempurnakan dengan penyediaan lahan yang memadai dan layak bagi usaha produktif dan bagi kehidupan transmigran melalui perencanaan terpadu dengan sektor pembangunan lain serta pelaksanaannya terkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat tujuan transmigrasi. Penyelenggaraan transmigrasi didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah asal transmigran, didukung dengan sistem kelembagaan yang menjamin hak kepemilikan dan pengelolaan lahan yang kukuh guna melindungi para transmigran dalam kegiatan berusaha dengan satuan skala ekonomi yang memadai serta dengan penggunaan teknologi yang sesuai bagi upaya menghasilkan produk unggulan. Upaya penyuluhan, penerangan, dan pelayanan perlu terus ditingkatkan agar lebih mendorong masyarakat untuk bertransmigrasi serta memperoleh dukungan dari masyarakat tujuan transmigrasi.

c. Pola usaha di permukiman transmigasi dan sekitarnya perlu terus dikembangkan dan dianekaragamkan sesuai dengan potensi dan keunggulan komparatif yang ada di daerah, didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana produksi dan fasilitas umum yang memadai, kemudahan permodalan dan ketersediaan teknologi yang sesuai, serta ketersediaan jaringan pemasaran hasil yang menjamin peningkatan pendapatan, penetapan hak kepemilikan tanah, dan kemudahan untuk berusaha sekaligus mendorong berkembangnya usaha koperasi. Pembangunan transmigrasi melibatkan penduduk di sekitarnya, termasuk upaya permukiman perambah hutan ladang berpindah, penduduk yang hidup berpencar-pencar dan terasing untuk mewujudkan kemajuan bersama yang serasi dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Untuk lebih mendorong terciptanya pusat-pusat pengembangan di daerah transmigrasi keterkaitan antara kegiatan ekonomi setempat dengan pembangunan daerah perlu terus diperluas dan dikembangkan agar usaha ekonomi transmigran menjadi maju, efisien, dan tangguh melalui pendekatan agroindustri, agrobisnis, dan modernisasi desa transmigrasi sehingga dapat menarik arus transmigran swakarsa.

e. Penempatan transmigran ke seluruh daerah tujuan terutama ke kawasan timur Indonesia dilaksanakan atas dasar kebutuhan pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia sesuai kondisi lingkungan setempat. Pembangunan transmigrasi perlu disertai penanaman modal melalui pengembangan usaha nasional yang didukung oleh berbagai kemudahan baik di bidang fiskal, moneter maupun di bidang kelembagaan dan kemitrausahaan yang saling menguntungkan. Pembangunan transmigrasi harus mampu menumbuhkan desa baru yang lebih dinamis serta mendorong desa-desa setempat untuk dapat berkembang secara bersama-sama serta mampu menumbuhkan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru.

14. Kelautan a. Pembangunan kelautan diarahkan pada pengembangan kemampuan ekonomi nasional dalam wujud usaha ekonomi, termasuk industri kelautan, ditujukan untuk mendayagunakan potensi kelautan dan dasar laut yang mencakup perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung kelautan dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan mengikutsertakan koperasi, nelayan kecil dan tradisional serta masyarakat sekitar. Pembangunan wilayah laut nasional juga dilaksanakan untuk mendukung penegakan kedaulatan dan yurisdiksi nasional serta perwujudan Wawasan Nusantara dalam visi dan semangat kebaharian dalam memasuki era globalisasi dan mengacu pada perencanaan tata ruang kelautan.

b. Pengelolaan potensi kelautan menjadi berbagai kegiatan ekonomi masyarakat perlu dipacu melalui peningkatan investasi, khususnya di kawasan timur Indonesia, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup agar mampu memberikan sumbangan lebih besar pada upaya pembangunan nasional. Usaha ekonomi dan industri kelautan, termasuk industri pariwisata, transportasi, perkapalan, dan industri lepas pantai, industri perikanan dan budi daya laut lainnya, didorong perkembangannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama masyarakat maritim dengan dukungan peran aktif pemerintah daerah dan usaha swasta setempat. Eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut dan dasar laut dan segala isi yang ada di dalamnya ditingkatkan dan diselenggarakan secara optimal, disertai rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi sesuai dengan daya dukungnya. Pengelolaan potensi kelautan dengan investasi skala besar, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, harus menjamin pendapatan sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara. Pemberdayaan masyarakat maritim secara terpadu, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dihimpun dalam wadah koperasi, diusahakan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia kelautan, pengaturan daerah pengelolaan, dan kemitraan usaha yang saling menunjang dan saling menguntungkan dengan usaha swasta, usaha negara, dan koperasi yang lebih maju.

c. Data dan informasi kelautan terus digali, dikumpulkan, diolah, dan didistribusikan kepada masyarakat antara lain melalui peningkatan kegiatan survai dan penelitian dalam rangka inventarisasi kekayaan laut. Pemetaan dasar laut nusantara terus ditingkatkan untuk mendayagunakan potensi kelautan nusantara dan memantapkan fungsinya yang strategis bagi pemeliharaan stabilitas serta penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

d. Pemupukan jiwa bahari melalui pengenalan, pemahaman, kesadaran, dan kecintaan masyarakat pada laut terus ditingkatkan agar keinginan dan keyakinan untuk mendayagunakan potensi kelautan dan memelihara kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup makin tumbuh dan berkembang. Pendidikan dan pelatihan kelautan ditingkatkan dan diperluas agar menghasilkan tenaga ahli dan kejuruan serta tenaga terampil yang diperlukan untuk dapat mewujudkan potensi kelautan nasional menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dan andal dalam memasuki era globalisasi. Organisasi dan kelembagaan kelautan perlu terus dikembangkan agar makin terwujud sistem pengelolaan terpadu, serasi, efektif dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan dan dorongan pada berbagai kegiatan ekonomi kelautan.

e. Dalam upaya mempertahankan daya dukung dan kelestarian laut perlu ditingkatkan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut serta pengrusakan biota laut dan pencurian kekayaan laut melalui peningkatan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

f. Dalam upaya pengembangan kelautan perlu pula diberikan perhatian khusus pada pengembangan kawasan pesisir secara terpadu dengan mengutamakan kepentingan umum dan masyarakat setempat. Kawasan pantai tetap dikuasai oleh negara untuk kepentingan umum dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup.

15. Kedirgantaraan a. Pembangunan kedirgantaraan yang merupakan matra dan wahana kehidupan berupa wilayah dirgantara sebagai yurisdiksi nasional yang terdiri atas ruang udara yang merupakan wilayah kedaulatan dan antariksa diarahkan pada penegakan kedaulatan, pemanfaatan secara optimal sumber daya dan fungsi wilayah dirgantara serta untuk memperoleh pengakuan internasional atas hak penggunaan wilayah dirgantara nasional. Pembangunan kedirgantaraan ditujukan untuk memperoleh pengakuan internasional atas hak penggunaan wilayah dirgantara nasional terutama orbit geostasioner melalui peningkatan diplomasi di forum internasional; pendayagunaan keunggulan komparatif; dan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk barang dan jasa kedirgantaraan yang berkualitas dengan tetap menjaga kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup, didukung oleh modernisasi sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas sumber daya manusia berakhlak mulia, pemantapan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.

b. Kemampuan pemanfaatan wilayah dan sumber daya dirgantara, termasuk gelombang radio dan daya pancar televisi, perlu dikembangkan melalui penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penggunaan sumber daya yang terdapat di udara untuk keperluan energi, pertanian, industri termasuk industri dirgantara, media transportasi udara, pemanfaatan kawasan antariksa, penempatan satelit, penginderaan jauh, penyediaan jasa dirgantara, survai dan pemetaan udara, prakiraan cuaca, navigasi, dan telekomunikasi dengan memperhatikan aspek pertahanan keamanan negara dan pengamanan terhadap pencemaran udara. Pengusahaan potensi kedirgantaraan menjadi berbagai kegiatan ekonomi perlu dipacu melalui peningkatan investasi dan keterkaitan usaha dengan industri yang telah ada sehingga dapat menjadi kegiatan usaha yang mampu memberikan sumbangan lebih besar pada pembangunan nasional. Sarana dan prasarana kedirgantaraan terus ditingkatkan agar memenuhi fungsinya sebagai media penghubung serta pemersatu bangsa, dan agar lebih berperan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.

c. Pendidikan dan pelatihan kedirgantaraan terus ditingkatkan dan diperluas secara intensif, terarah, dan terpadu serta diselenggarakan sesuai dengan program yang nyata untuk menghasilkan tenaga profesional, ahli, dan terampil dalam penelitian dan pengembangan teknologi, teknik produksi, serta manajemen kedirgantaraan.

  1. Organisasi dan kelembagan kedirgantaraan terus disempurnakan agar makin terwujud sistem pengelolaan yang terpadu, serasi, efektif, dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan dan dorongan bagi berbagai kegiatan ekonomi kedirgantaraan dan penyebarluasan informasi serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendayagunaan sumber daya dirgantara. Kerja sama internasional kedirgantaraan baik bilateral maupun multilateral terus dikembangkan, khususnya dalam pengembangan informasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan.
  2. 16. Usaha Nasional

    a. Pembangunan usaha nasional yang terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola, yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta nasionalisme yang tinggi dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila. Pembangunan usaha nasional ditujukan untuk menjadi kekuatan dan penggerak utama pembangunan ekonomi nasional; meningkatkan peranserta aktif masyarakat dalam usaha nasional yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam mencapai masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan; memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan dunia usaha terutama pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi; meningkatkan efisiensi, produktivitas, kemampuan daya saing, daya kreasi dan inovasi; serta mendorong penguasaan pasar dalam negeri dan perluasan pasar luar negeri melalui perluasan akses terhadap sumber daya ekonomi termasuk akses permodalan serta pemantapan budaya kewirausahaan berlandaskan moral dan etik, didukung oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan serta iklim usaha yang menunjang.

    b. Dalam pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang sehat dan transparan harus dicegah penguasaan sumber daya ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok, golongan masyarakat tertentu, dan orang perseorangan dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni serta bentuk pasar lainnya yang merugikan masyarakat, terutama melalui pemantapan kerja sama usaha berdasarkan kemitraan sepadan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan antara pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar dan antara koperasi, usaha negara, dan usaha swasta. Badan usaha yang sudah maju dan berkembang harus bermitra dengan badan usaha yang belum maju dalam membangun struktur usaha nasional yang tangguh dan andal. Dorongan dan pemantapan kemitraan usaha tersebut dilakukan melalui penciptaan iklim persaingan yang sehat dalam pasar terkelola.

    c. Kemampuan dan peran pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi termasuk kalangan generasi muda dalam perekonomian nasional terus ditingkatkan melalui pembangunan sarana, prasarana, dan kelembagaan, disertai dengan pengembangan iklim usaha yang mendukung, termasuk penyederhanaan dan kemudahan perizinan, perluasan akses pasar, kemudahan dalam investasi, permodalan dan kesempatan berusaha, serta peningkatan mutu sumber daya manusia terutama pemantapan budaya kewirausahaan dalam bentuk kemudahan dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan, bimbingan manajemen, alih teknologi, serta penciptaan iklim persaingan yang sehat dalam pasar terkelola. Pemberian berbagai bimbingan teknis dan informasi pasar perlu ditingkatkan agar pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi makin mampu memanfaatkan setiap peluang usaha yang mempercepat kemandirian dan memiliki kepribadian yang tangguh sebagai wirausaha. Teknologi yang telah dikuasai secara turun-temurun dan padat karya atau mempunyai ciri seni budaya daerah yang khas yang dimiliki oleh usaha kecil perlu memperoleh perlindungan dan pengembangan.

    d. Usaha negara perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya agar makin mampu melaksanakan fungsi dan perannya; mengembangkan unit usaha yang efektif, efisien, produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi; memanfaatkan peluang pasar dalam dan luar negeri; mengusahakan potensi sumber daya ekonomi secara maksimal; dan memberdayakan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penataan manajemen usaha, peningkatan kualitas produksi, dan peningkatan penerimaan negara. Usaha negara yang kegiatannya menyangkut kepentingan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak perlu dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat dan untuk memantapkan perwujudan demokrasi ekonomi. Keseluruhan kegiatan tersebut perlu didukung dan dilaksanakan secara terpadu di berbagai bidang dan sektor.

  3. Kerja sama dan peluang usaha terutama dalam investasi, keuangan, perdagangan dan pariwisata di lingkungan negara-negara ASEAN, Asia Pasifik, dan di dunia internasional perlu terus ditingkatkan dan dimanfaatkan, guna diabdikan pada kepentingan nasional.
17. Keuangan a. Pembangunan keuangan diarahkan pada pemantapan kemampuan dan peningkatan daya guna tatanan, perangkat, kelembagaan, dan kebijaksanaan keuangan dalam menunjang kesinambungan pembangunan dan peningkatan daya saing sektor keuangan untuk memenuhi tuntutan pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan keuangan bertujuan menciptakan lapangan kerja produktif dan memperluas kesempatan usaha, menciptakan suasana yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menabung dan berinvestasi, membenahi dan memantapkan perundang-undangan untuk mengantisipasi globalisasi jasa keuangan, memberikan prioritas dan insentif untuk mengembangkan tenaga profesional keuangan, mendorong terciptanya transparansi informasi keuangan di semua sektor, meningkatkan pengawasan lembaga keuangan, mengembangkan lembaga penjamin kredit usaha kecil, lembaga penjamin deposito, mengembangkan koperasi simpan pinjam, dan lembaga keuangan lain yang mengakar di masyarakat, serta memantapkan kebijaksanaan perkreditan yang mendorong kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi.

b. Kebijaksanaan fiskal, moneter, dan neraca pembayaran dilaksanakan secara serasi untuk mendukung pemerataan pembangunan dan selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan perekonomian yang stabil dan dinamis dalam rangka memantapkan sistem ekonomi Pancasila. Kebijaksanaan keuangan negara harus mendukung dan mengembangkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang serasi dalam mencapai keseimbangan pembangunan antardaerah yang mantap dan dinamis, yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi nasional dan daerah, serta memanfaatkan dana yang lebih efisien dalam rangka peningkatan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Kebijaksanaan anggaran didasarkan pada prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Dalam hal terjadi kelebihan penerimaan negara, dana yang merupakan surplus dapat dijadikan cadangan untuk dimanfaatkan pada masa diperlukan dan sangat mendesak sehingga dapat menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan dan kemantapan stabilitas ekonomi.

c. Penggalian dan pengerahan sumber penerimaan dalam negeri terutama dari pajak ditingkatkan untuk pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan peningkatan kemampuan pembiayaan oleh masyarakat dan dunia usaha. Pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan dengan meningkatkan peran pajak langsung sehingga mampu berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat. Sistem dan prosedur perpajakan terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan manfaat dan kemampuan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparat yang tercermin dalam peningkatan kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi serta melalui penyempurnaan sistem administrasi. Penerimaan negara bukan pajak yang terdiri dari penerimaan departemen, lembaga nondepartemen dan bagian pemerintah atas laba usaha negara terus ditingkatkan melalui penertiban pungutan serta peningkatan dan penyempurnaan pengelolaan administrasi. Pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang harus dicegah untuk menghindari ekonomi biaya tinggi dan memberatkan masyarakat banyak. Penerimaan negara yang berasal dari kekayaan alam perlu diupayakan secara optimal dengan memantapkan sistem pengelolaan dan meningkatkan efisiensi produksi. Kesadaran masyarakat membayar pajak secara jujur dan bertanggung jawab terus ditingkatkan melalui motivasi, penerangan, penyuluhan, dan pendidikan sejak dini. Kewajiban warga negara perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan aparatur negara kepada pembayar pajak, disertai penerapan sanksi jika kewajiban itu tidak dipenuhi.

d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu ditata dalam suatu sistem anggaran yang mampu meningkatkan penyelenggaraan negara, baik tugas umum pemerintahan maupun tugas pembangunan. Penganggaran rutin dan pembangunan perlu lebih diserasikan serta dimantapkan menurut perencanaan penganggaran yang berlanjut, bertahap, dan makin meningkat dengan orientasi hasil guna yang maksimal. Perencanaan alokasi dan pelaksanaan anggaran belanja negara sejauh mungkin didasarkan atas prinsip hemat, efisien, terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana dan diusahakan semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan potensi nasional. Pengeluaran negara direncanakan secara cermat berdasarkan prioritas yang tajam untuk memberikan dampak yang sebesar-besarnya bagi pembangunan. Disiplin anggaran harus ditingkatkan dengan melakukan pengawasan atas penerimaan, pengeluaran, dan pembukuan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas atas alokasi dan penggunaan anggaran.

e. Kebijaksanaan moneter diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin luas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang mantap. Kebijaksanaan moneter yang meliputi kebijaksanaan pengendalian uang beredar dan suku bunga, kebijaksanaan perkreditan yang adil, merata, dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi. Kebijaksanaan nilai tukar uang dilaksanakan secara terpadu untuk memantapkan kestabilan nilai uang mendorong kegiatan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja dengan mengembangkan perangkat moneter dan devisa. Kemantapan nilai uang mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat, mendorong gairah masyarakat untuk menabung, dan menimbulkan rasa tentram dalam kehidupan rakyat.

f. Lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank seperti lembaga pembiayaan dan investasi, pasar modal, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan syariah, lembaga amal, zakat, infak, dan sedekah, serta kelembagaan keuangan lain yang mengakar di masyarakat, asuransi, dana pensiun, pegadaian, sewa guna, modal ventura, giro pos, dan pasar uang lebih ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin mampu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Lembaga keuangan ini harus makin mampu berperan sebagai penggerak dan sarana mobilisasi dana masyarakat yang efektif dan sebagai penyalur yang cermat dari dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan yang produktif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan yang andal dan dipercaya masyarakat dengan jaringan pelayanan dan jasa perantara ditumbuhkan dan dikembangkan serta diperluas penyebarannya agar dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air serta segenap lapisan masyarakat sehingga mampu mendorong, merangsang, dan menumbuhkan motivasi masyarakat berperanserta dalam pembangunan serta sekaligus meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta keandalannya. Lembaga keuangan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat dan diberi kepercayaan untuk mengalokasikan dana masyarakat yang terhimpun secara efisien dan efektif bagi masyarakat dengan memberikan prioritas dalam penyediaan dan kemudahan kredit bagi pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi dalam rangka memeratakan kesempatan usaha dan memperluas lapangan kerja.

g. Sumber dana dari luar negeri dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pembangunan nasional sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan dan sebagai sarana alih teknologi yang efektif. Bantuan luar negeri dan pinjaman luar negeri dimanfaatkan sepanjang tidak ada ikatan politik, tidak memberatkan perekonomian, dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif sesuai dengan prioritas dan yang memberikan dampak positif yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

h. Pendapatan daerah ditingkatkan melalui penggalian sumber pendapatan asli daerah, antara lain dari pajak daerah, retribusi daerah, dan perusahaan daerah, di samping bantuan pusat, pinjaman daerah, dan investasi di daerah dengan jalan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah yang tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18. Lingkungan Hidup a. Pembangunan lingkungan hidup diarahkan agar lingkungan hidup tetap berfungsi sebagai pendukung dan penyangga ekosistem kehidupan dan terwujudnya keseimbangan, keselarasan, dan keserasian yang dinamis antara sistem ekologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup ditujukan untuk melestarikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas hidup, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan melalui pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan sumber daya alam; pemanfaatan konservasi kawasan lindung dan kawasan lainnya termasuk ekosistem darat, laut, dan udara; peningkatan rehabilitasi lingkungan hidup yang rusak dan terganggu fungsinya; pengembangan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan ruang; pengendalian pencemaran, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; peningkatan kerja sama regional dan internasional; untuk meningkatkan dan memperbaiki mutu lingkungan hidup; serta peningkatan kesadaran, peranserta, dan tanggung jawab sosial masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan usaha nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

b. Sumber daya alam di darat, di laut, dan di udara harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai agar dapat memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Nilai budaya dan tradisi daerah yang mengandung nilai-nilai pelestarian lingkungan hidup perlu terus dijalin, dipelihara, dibina, dan dikembangkan guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Kesadaran dan tanggung jawab seluruh masyarakat mengenai pentingnya fungsi lingkungan hidup dalam kehidupan manusia terus ditingkatkan melalui pemantauan, penerangan, dan pendidikan dalam dan luar sekolah, pemberian penghargaan, penegakan dan ketaatan pada hukum, penataan dan penyebarluasan informasi, serta peningkatan peran lembaga fungsional pemerintah, peranserta masyarakat dan usaha nasional dalam setiap kegiatan sosial dan ekonomi.

c. Konservasi ekosistem darat, laut, dan udara terus ditingkatkan untuk melindungi fungsi ekosistem sebagai pendukung dan penyangga sistem kehidupan. Pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman plasma nutfah, jenis dan ekosistemnya, termasuk flora serta fauna dan keunikan alamnya, terus ditingkatkan dan disertai dengan peningkatan pemanfaatannya melalui penerapan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terutama bagi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan ekosistem, serta didukung oleh kegiatan penelitian dan pengembangan, inventarisasi potensi sumber daya alam dan nilai fungsi lingkungan hidup sebagai landasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

d. Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang fungsinya rusak atau terganggu perlu terus direhabilitasi agar pulih fungsinya sebagai pendukung dan penyangga sistem kehidupan sehingga meningkat kemampuannya dalam memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Pembinaan, peningkatan, dan koordinasi kelembagaan, peningkatan, kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan lingkungan hidup, penegakan dan ketaatan pada hukum, dan peningkatan penguasaan teknologi, sarana, dan prasarana untuk mengurangi kerusakan dan pencemaran lingkungan terus dilanjutkan. Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dikembangkan penerapan kaidah-kaidah ekonomi, sosial budaya, dan hukum secara terpadu untuk meningkatkan peranserta masyarakat terutama usaha nasional dalam menerapkan teknologi produksi bersih dan mencegah kerusakan ekosistem.

e. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan bertu mpu pada penataan ruang yang serasi dengan perkembangan kependudukan, pola pemanfaatan ruang, tata guna lahan, tata guna sumber daya air, laut dan pesisir, serta sumber daya alam lainnya, yang didukung oleh sumber daya kultural dan aspek sosial budaya lainnya sebagai suatu kesatuan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang harmonis dan dinamis. Tata ruang harus dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan dikembangkan dengan memberikan perhatian khusus pada pencegahan penggunaan lahan pertanian produktif, termasuk lahan beririgasi teknis dan lahan resapan air untuk keperluan lain, pencegahan penggunaan lahan yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, serta pencegahan pencemaran air, udara, dan tanah daerah perkotaan. Dalam pengembangan tata guna air perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan air bersih yang cukup serta berkesinambungan, pencegahan banjir dan kekeringan, pencegahan kemerosotan mutu dan kelestarian air, serta penyelamatan daerah aliran sungai. Dalam pengembangan tata guna sumber daya laut dan pesisir perlu diperhatikan keseimbangan dan keterkaitan antarjenis penggunaan, antarekosistem, serta intra- dan antarwilayah, pengembangan kelautan. Perlindungan dan pengamanan terhadap perubahan keadaan dan fungsi lingkungan hidup berikut segenap unsurnya terus ditingkatkan bagi kepentingan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

f. Kerja sama bilateral, regional, dan internasional secara saling menguntungkan mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, tukar-menukar pengalaman, alih teknologi, pencegahan pembuangan limbah beracun dan berbahaya dari dan ke negara lain, dan peranserta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.

19. Pertanahan a. Pembangunan pertanahan diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan memperluas kesempatan berusaha serta meningkatkan lapangan kerja melalui penataan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah bagi masyarakat secara adil yang didukung oleh tertib dan penegakan hukum, tertib administrasi dan penggunaan tanah berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang serta menjamin pemanfaatan tanah dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup. Pembangunan pertanahan bertujuan untuk memanfaatkan tanah secara terpadu antara berbagai sektor pembangunan serta mencapai peningkatan kualitas ruang.

b. Penguasaan dan penataan penguasaan tanah oleh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum kepemilikan tanah khususnya tanah pertanian termasuk berbagai upaya lain untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah dan penelantaran tanah. Penataan penguasaan dan penggunaan tanah untuk pembangunan skala besar yang mendukung upaya pembangunan nasional dan daerah dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan aspek politik, sosial, pertahanan keamanan, serta pelestarian lingkungan hidup. Penataan penguasaan dan penggunaan tanah melalui kegiatan redistribusi tanah atau konsolidasi tanah yang disertai pemberian kepastian hak atas tanah diarahkan untuk menunjang dan mempercepat pengembangan wilayah, penanggulangan kemiskinan dan mencegah kesenjangan penguasaan tanah.

c. Pembangunan hukum pertanahan ditujukan untuk melanjutkan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan. Kelembagaan pertanahan disempurnakan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang makin sederhana dan efisien demi terwujudnya sistem pengelolaan pertanahan yang terpadu, serasi, efektif, dan efisien yang meliputi tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Kegiatan pengembangan administrasi pertanahan ditingkatkan dan ditunjang dengan perangkat informasi dan analisis pertanahan yang makin baik. Kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan bidang pertanahan yang mengantisipasi dinamika pembangunan terus ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pertanahan yang makin kompleks. Penyuluhan hukum pertanahan diarahkan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan persepsi masyarakat mengenai pertanahan.

d. Pengembangan sistem informasi pertanahan yang transparan dan penyempurnaan sistem pelayanan pertanahan, termasuk pemasyarakatan pengetahuan dan hukum pertanahan, untuk mendukung semua kegiatan pembangunan pertanahan terus ditingkatkan dalam upaya memberikan arahan pemanfaatan tanah, pembangunan sesuai dengan potensi, daya dukung tanah, dan mewujudkan prosedur pelayanan pertanahan yang sederhana, mudah dipahami masyarakat, serta menjamin kepastian hak atas tanah dalam rangka penciptaan iklim yang mendukung bagi kelancaran pembangunan di berbagai sektor yang membutuhkan tanah. Sistem pemetaan pertanahan nasional yang mendukung pembangunan pertanahan dengan klasifikasi yang seragam dan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan meliputi ruang daratan, lautan, kawasan perdesaan, perkotaan, pertanian, kehutanan, dan pertambangan serta kawasan tertentu perlu terus dikembangkan. Pengembangan sistem informasi dan pemetaan pertanahan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

20. Investasi
  1. Pembangunan investasi diarahkan untuk meningkatkan peranserta aktif masyarakat, memperkuat sumber dana pembiayaan pembangunan nasional, memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan peningkatan peran usaha nasional, terutama usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, serta memperluas basis dan peningkatan daya saing perekonomian nasional menuju kemandirian ekonomi. Pembangunan investasi ditujukan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan keseimbangan investasi antarsektor, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha produktif, serta meningkatkan kegiatan ekonomi, pendapatan masyarakat, pendapatan negara, dan pendapatan daerah, khususnya kawasan timur Indonesia, melalui penciptaan iklim investasi usaha yang mendukung, pengembangan kelembagaan keuangan untuk peningkatan investasi langsung dan portofolio, serta lembaga keuangan yang telah mengakar di masyarakat, peningkatan mutu sumber daya manusia, mobilisasi dana masyarakat, serta percepatan proses alih teknologi.
b. Kegiatan investasi oleh masyarakat perlu lebih digalakkan, terutama investasi dalam negeri, untuk menunjang usaha nasional. Kesadaran dan gairah masyarakat untuk melakukan investasi perlu dibina, dikembangkan, dan ditingkatkan. Lembaga keuangan dan investasi perlu terus ditata agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kegiatan investasi asing masih diperlukan dan terus didorong untuk peningkatan kegiatan ekspor dan kegiatan pembangunan terutama yang memerlukan modal besar dan teknologi tinggi dan yang menghasilkan barang modal, bahan baku, komponen dan barang jadi sebagai substitusi impor, mendorong alih teknologi, dan memeratakan pembangunan di wilayah tertinggal melalui pengembangan iklim investasi yang mendukung dan pemberian insentif yang menarik serta jaminan kepastian berusaha.

c. Guna mendorong kegiatan investasi, baik investasi langsung maupun investasi portofolio, diperlukan mobilisasi dana dalam dan luar negeri melalui dukungan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan termasuk lembaga keuangan, yang telah mengakar di masyarakat seperti koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan syariah.

d. Pasar modal yang likuid, teratur, transparan, dan efisien perlu terus dikembangkan melalui kerangka hukum yang kukuh dan penegakan etik bisnis yang dapat melindungi pemodal sehingga menjadi wahana mobilisasi dana masyarakat dalam dan luar negeri guna membiayai kebutuhan dana jangka panjang dan wahana bagi pemodal dalam negeri untuk melakukan investasi serta sarana pemerataan melalui penyebaran kepemilikan saham kepada masyarakat.

  1. Untuk meningkatkan kegiatan dan kinerja kelembagaan investasi diperlukan peningkatan mutu dan jumlah tenaga terdidik dan terampil yang memiliki etik, moral, dan motivasi serta kredibilitas tinggi di semua jenjang, terutama di tingkat manajer menengah dan manajer puncak yang berkemampuan untuk meningkatkan profesionalisme, citra, dan kemampuan kelembagaan keuangan dan pasar modal yang terkait dengan kegiatan investasi sehingga mampu menggerakkan dana masyarakat secara efektif.
  2. f. Dalam rangka pengembangan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan diperlukan kelanjutan kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, kebijaksanaan makro ekonomi yang konsisten yang didukung peraturan perundang-undangan, penegakan kepastian hukum, peningkatan mutu pelayanan aparatur pemerintah pusat dan daerah, penyediaan serta peningkatan kualitas infrastruktur, kebijaksanaan moneter dan fiskal serta perdagangan yang mantap.

    g. Dalam mengantisipasi sistem ekonomi dunia yang makin terbuka dan bersaing, pengusaha nasional perlu meningkatkan peluang usaha di luar negeri guna mendorong perluasan ekonomi nasional khususnya untuk pasar barang dan jasa produksi dalam negeri dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

     
    KESEJAHTERAAN RAKYAT, PENDIDIKAN, DAN KEBUDAYAAN

    1. Kesejahteraan Sosial

    a. Pembangunan kesejahteraan sosial diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia serta ditujukan pada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kemampuan serta kesempatan setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan dan menempuh kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta peningkatan kualitas organisasi sosial kemasyarakatan, panti sosial, karang taruna, pekerja sosial, dan kader kepemimpinan yang bergerak di sektor kesejahteraan sosial agar lebih profesional.

    b. Pelayanan sosial perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui keterpaduan upaya secara gotong-royong antara lain bimbingan, pembinaan, dan pemberian bantuan, santunan dan rehabilitasi sosial, peningkatan taraf kesejahteraan sosial serta pengembangan dan penyuluhan sosial. Pelayanan sosial terus diberikan terutama kepada fakir miskin, anak, dan penduduk lanjut usia yang terlantar, penyandang cacat termasuk cacat veteran, korban penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta anggota masyarakat yang kurang beruntung memperoleh kesempatan berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan martabat manusia. Untuk itu perlu terus didorong jiwa kejuangan, semangat rela berkorban, dan kesetiakawanan sosial seluruh warga negara yang lebih mampu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

    c. Pelayanan sosial kepada kelompok masyarakat tertinggal dan hidup di daerah terpencil serta terasing terus ditingkatkan melalui keterpaduan upaya baik oleh pemerintah maupun masyarakat dengan memperhatikan aspek kultural, sosioantropologis, kesehatan, dan pendidikan agar secara bertahap memperoleh kehidupan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memperoleh kesempatan untuk berperanserta aktif dalam pembangunan.

    d. Kemampuan profesional organisasi sosial, lembaga asuransi sosial, palang merah, panti sosial, dan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya perlu terus ditingkatkan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan profesi pekerja sosial, pembinaan dan pengawasan, agar lebih mampu memberikan pelayanan sosial yang layak dan turut mengatasi dampak kesenjangan sosial masyarakat.

    e. Kesadaran, kesetiakawanan, dan tanggung jawab sosial masyarakat yang lahir dari ketaatan melaksanakan ajaran agama, adat istiadat, dan semangat kebangsaan, serta iklim yang lebih mendukung perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan peranserta aktif keluarga dan masyarakat dalam pelayanan bagi kesejahteraan sosial dalam suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan yang didorong oleh rasa kemanusiaan yang tinggi serta menumbuhkan dan mengembangkan kepedulian yang tinggi terhadap kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

  3. Kemampuan penanggulangan bencana secara terpadu, khususnya yang bersifat pencegahan, perlu terus dikembangkan melalui peningkatan kesadaran, sistem informasi dini, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan, serta penguasaan teknologi penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun bencana lainnya.
  4. Nilai kepeloporan, keperintisan, dan kepahlawanan yang dijiwai semangat dan nilai-nilai ‘45 perlu terus dijunjung tinggi, dikembangkan, dan dilestarikan melalui pendidikan, penerangan, keteladanan, dan pemberian penghargaan negara kepada mereka yang telah berjasa. Secara khusus kepada warga negara yang berjasa luar biasa terhadap bangsa dan negara diberikan penghargaan dalam bentuk berbagai kemudahan kepada keluarganya atau dalam bentuk lain yang sesuai. Penghargaan yang sepadan kepada veteran perang kemerdekaan dan pejuang kemerdekaan lainnya serta cacat veteran harus diberikan dengan tetap dapat memelihara harga dirinya dan mampu menumbuhkan dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya.
2. Kesehatan a. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk lebih meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia serta kualitas kehidupan yang ditandai oleh meningkatnya usia harapan hidup, menurunnya angka kematian bayi, anak, dan ibu melahirkan, meningkatnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat, meningkatnya produktivitas kerja serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup sehat. Perhatian khusus tetap diberikan pada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah di daerah kumuh perkotaan, daerah perdesaan, daerah terpencil, daerah transmigrasi, daerah industri dan permukiman baru, serta kelompok masyarakat yang hidupnya masih terasing.

b. Pengelolaan kesehatan yang terpadu terus lebih dikembangkan agar dapat lebih mendorong peranserta masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam pembangunan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditingkatkan dan jangkauan serta kemampuannya diperluas agar masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dapat menikmati pelayanan yang berkualitas dengan tetap memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran secara serasi dan bertanggung jawab.

c. Pengadaan dan peningkatan tenaga, sarana, dan prasarana kesehatan perlu terus dikembangkan. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan lainnya ditingkatkan kualitas dan kemampuannya serta terus diupayakan persebarannya agar merata dan menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kedokteran spesialis yang sangat dibutuhkan perlu dikembangkan melalui upaya percepatan dalam pengadaan dan pengelolaannya. Untuk mengatasi kendala geografis perlu dikembangkan pelayanan kesehatan melalui teknologi komunikasi yang mutakhir. Penyediaan obat dan alat kesehatan yang makin merata dengan harga yang terjangkau oleh rakyat banyak ditingkatkan melalui pengembangan industri peralatan kesehatan dan industri farmasi yang makin maju dan mandiri, yang didukung oleh peningkatan kemampuan industri bahan baku obat yang ekonomis melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

d. Upaya perbaikan kesehatan masyarakat terus ditingkatkan antara lain melalui pencegahan penyakit degeneratif, pencegahan dan pemberantasan penyakit tidak menular dan penyakit menular termasuk HIV/AIDS, penyehatan lingkungan permukiman, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, penyuluhan kesehatan, serta pelayanan kesehatan keluarga terutama kesehatan ibu dan anak serta penduduk lanjut usia. Perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, terutama bagi generasi muda, serta pencemaran lingkungan perlu diberikan perhatian khusus; juga perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap obat, makanan, dan minuman. Penelitian dan pengembangan kesehatan perlu terus dilanjutkan antara lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

e. Pelayanan kesehatan baik oleh pemerintah maupun peranserta masyarakat harus mengindahkan prinsip kemanusiaan dan kepatutan dengan memberikan perhatian khusus kepada fakir miskin, anak-anak, dan penduduk lanjut usia yang terlantar. Untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat perlu terus dikembangkan pembiayaan kesehatan dengan pendekatan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dan asuransi kesehatan nasional serta upaya memasyarakatkannya berdasarkan prinsip gotong-royong.

f. Pengobatan tradisional yang secara medis dapat dipertanggungjawabkan terus dibina dalam rangka perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan. Pemeliharaan dan pengembangan pengobatan tradisional sebagai warisan budaya bangsa terus ditingkatkan dan didorong usaha pengembangannya melalui penggalian, penelitian, pengujian, dan pengembangan serta penemuan obat-obatan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pemasyarakatan penggunaan obat tradisional yang secara medis dapat dipertanggungjawabkan.

3. Keluarga Sejahtera a. Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada terwujudnya kehidupan keluarga yang sejahtera dengan ketahanan yang andal sebagai wahana persemaian nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membina ketahanan keluarga sebagai inti kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar mampu mendukung kegiatan pembangunan. Perhatian khusus diberikan pada pemberdayaan keluarga tertinggal agar dapat berperanserta dalam pembangunan secara mandiri. Kesadaran masyarakat akan pentingnya norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab, kesukarelaan, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa perlu dikembangkan.
  1. Gerakan keluarga berencana nasional sebagai salah satu kegiatan pokok dalam upaya mencapai keluarga sejahtera terus diarahkan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan cara penurunan angka kelahiran untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi sehingga terwujud peningkatan keluarga sejahtera yang makin mandiri.
c. Gerakan keluarga berencana diupayakan agar makin membudaya dan makin mandiri melalui penyelenggaraan penyuluhan keluarga berencana, disertai dengan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan dengan tetap memperhatikan kesehatan peserta keluarga berencana, kesejahteraan reproduksi keluarga dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, etik, dan sosial budaya masyarakat sehingga norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera dihayati dan dilaksanakan sebagai suatu kebutuhan oleh semua lapisan masyarakat dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.

d. Peranserta pemuka agama, pemuka masyarakat, organisasi, lembaga kemasyarakatan lebih dimantapkan untuk meningkatkan upaya penerangan, bimbingan, dan penyuluhan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama pasangan usia muda agar gerakan keluarga berencana dan gerakan pembangunan keluarga sejahtera makin memasyarakat dan membudaya di seluruh tanah air. Peran dunia usaha terus didorong dan ditingkatkan dalam pembangunan keluarga sejahtera.

4. Kependudukan a. Pembangunan kependudukan diarahkan pada peningkatan kualitas penduduk sebagai pelaku utama dan sasaran pembangunan nasional agar memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan bersemangat kerja. Pengelolaan kependudukan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, kemampuan, keterampilan, derajat kesehatan, kesejahteraan, dan menciptakan lapangan kerja, serta memeratakan pembangunan dan pendapatan. Pembangunan kualitas penduduk yang meliputi kualitas fisik dan nonfisik serta pelayanan terhadap penduduk terus ditingkatkan dengan memperhatikan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan hidup agar potensi penduduk dapat dikembangkan secara optimal, khususnya masyarakat tertinggal dan rentan. Kuantitas dan mobilitas penduduk terus dikendalikan dan diarahkan agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa secara efektif.
  1. Pengendalian pertumbuhan penduduk terutama dilakukan untuk lebih menurunkan angka kelahiran melalui gerakan keluarga berencana mandiri, menurunkan angka kematian khususnya kematian anak di bawah usia lima tahun melalui program pelayanan kesehatan terpadu, serta meningkatkan kesejahteraan ibu, anak, dan penduduk lanjut usia. Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan juga melalui langkah yang berhubungan dengan penetapan jumlah, struktur, dan komposisi, serta pertumbuhan dan persebaran penduduk yang ideal. Pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk harus memperhatikan kemampuan daya dukung alam dan harus sesuai dengan tata ruang, yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penduduk dan transmigrasi terutama secara swakarsa, didukung oleh peningkatan sarana, prasarana, dan kemudahan yang menunjang pertumbuhan ekonomi di wilayah sebaran terutama kawasan timur Indonesia.
  2. Penerangan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan mengenai kependudukan, termasuk keluarga berencana dan keluarga sejahtera, makin ditingkatkan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda serta organisasi dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  3. Sistem informasi kependudukan terus disempurnakan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menjadi sumber data yang dapat diandalkan untuk menunjang perencanaan pembangunan di berbagai bidang, sektor, wilayah, dan daerah, serta menunjang perkiraan dan sasaran berkala dari perkembangan kependudukan yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai di seluruh daerah.
5. Anak dan Remaja
  1. Pembinaan anak dan remaja diarahkan pada penumbuhan kesadaran akan perilaku hidup sehat, jati diri serta penumbuhan idealisme, nasionalisme, dan rasa cinta tanah air dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan peningkatan kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan masyarakat, dilaksanakan melalui peningkatan pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, budi pekerti luhur, kualitas gizi, penumbuhan minat belajar, minat membaca, peningkatan daya cipta dan daya nalar serta kreativitas.
  2. Pembinaan anak yang dimulai sejak anak dalam kandungan diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak dengan mempertinggi kualitas gizi, meningkatkan daya tahan dan kesehatan anak, menjaga kesehatan jasmani dan ketenangan jiwa ibu serta menjaga ketenteraman suasana keluarga dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Pembinaan anak di bawah usia lima tahun diupayakan terutama dengan pembiasaan awal dalam keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, meningkatkan kualitas gizi anak, serta memberikan kesempatan bermain bersama dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan anak secara wajar.
c. Pembinaan anak usia sekolah dilaksanakan melalui keseimbangan waktu belajar dan waktu bermain, peningkatan pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, budi pekerti luhur, dan perilaku terpuji; peningkatan kualitas gizi; penanaman rasa cinta tanah air, disiplin dan kemandirian; penumbuhan minat baca, menulis, berhitung, dan belajar; peningkatan daya cipta, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi; penumbuhan kesadaran akan perilaku hidup sehat dan hidup bermasyarakat, berwawasan kebangsaan serta peningkatan kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

d. Pembinaan remaja dilaksanakan melalui peningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pembiasaan dan penghayatan perilaku terpuji, sikap mandiri, berprestasi, dan bertanggung jawab, peningkatan budaya gemar membaca dan budaya belajar, penumbuhan kemampuan dan daya nalar, kemampuan berinisiatif dan berpikir kritis analitis, pengembangan kreativitas dan keterampilan, peningkatkan gizi dan kesehatan jasmani, penanaman kesadaran akan bahaya penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; kepekaan terhadap lingkungan dan pemahaman wawasan kebangsaan serta upaya menumbuhkan idealisme dan rasa cinta tanah air dalam pembangunan bangsa dan negara sebagai pengamalan Pancasila.

  1. Pembinaan anak dan remaja dilaksanakan bersamaan dengan peningkatan kesadaran orang tua terhadap tanggung jawab dan peranannya sebagai pendidik pertama dan utama serta peningkatan perhatian dan perlindungan hak anak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. Orang tua juga dituntut untuk lebih menyadari betapa besar peranannya sebagai panutan dan teladan bagi anak dan remaja dengan menciptakan suasana keluarga yang harmonis dan sejahtera lahir batin.
  2. f. Peningkatan peranserta masyarakat dalam membina anak terlantar, anak-anak dari keluarga kurang mampu, dan anak-anak cacat yang selama ini belum berkesempatan mendapatkan pendidikan dan perawatan sosial dilaksanakan baik oleh perseorangan, keluarga maupun lembaga sebagai orang tua asuh.

    6. Pemuda

    a. Pembinaan dan pengembangan pemuda sebagai generasi pewaris nilai-nilai luhur budaya dan penerus cita-cita perjuangan bangsa diarahkan agar pemuda menjadi kader pembangunan dan pimpinan bangsa yang berjiwa Pancasila, disiplin, peka, mandiri, beretos kerja, tangguh, memiliki idealisme yang kuat, berwawasan kebangsaan yang luas, dan mampu menghadapi tantangan baik masa kini maupun masa akan datang dengan tetap memperhatikan nilai sejarah yang dilandasi oleh semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan. Pembinaan dan pengembangan pemuda ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menumbuhkan dan mengembangkan profesionalisme, kewirausahaan, rasa tanggung jawab, kesetiakawanan sosial, serta kepeloporan pemuda dalam membangun masa depan bangsa dan negara, meningkatkan penyaluran aspirasi pemuda dalam lembaga kepemudaan serta meningkatkan kemampuan penyesuaian diri dengan lingkungan masyarakat.

    b. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat, pemerintah, dan pemuda itu sendiri melalui upaya peningkatan pemantapan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalannya; menanamkan serta menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; memperkukuh kepribadian, meningkatkan disiplin, mempertinggi akhlak mulia dan budi pekerti, meningkatkan kecerdasan dan kreativitas, memperkuat semangat belajar dan etos kerja; serta memiliki keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani dalam rangka mewujudkan pemuda Indonesia yang berkualitas.

    c. Pembinaan dan pengembangan pemuda terus ditingkatkan melalui peningkatan perilaku keteladanan dalam lingkungan keluarga oleh orang tua dan dalam lingkungan masyarakat oleh pejabat pemerintah serta tokoh masyarakat agar pemuda memiliki panutan dalam pembentukan watak dan kepribadiannya sebagai kader pembangunan dan kader penerus perjuangan bangsa, didukung oleh iklim yang memberikan keleluasaan untuk berkembang.

    d. Peningkatan kualitas pemuda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk membentuk insan yang berjiwa Pancasila, demokratis, cinta tanah air, dan berwawasan kebangsaan diselenggarakan terutama melalui penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sehingga dapat lebih memantapkan keyakinan pemuda akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya asas. Peranserta pemuda dalam kehidupan politik nasional dan kegiatan internasional terus ditingkatkan melalui keikutsertaannya dalam organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya sebagai upaya pendidikan politik sehingga proses kaderisasi dapat berlangsung secara wajar dan berkesinambungan.

    e. Pengembangan kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus diupayakan agar pemuda memiliki jati diri, jiwa kejuangan, keperintisan, kepekaan terhadap lingkungan, disiplin dan sikap mandiri serta memiliki sifat yang bertanggung jawab, inovatif, kreatif, ulet, tangguh, jujur, serta berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat cinta tanah air.

  3. Pemuda sebagai kader bangsa dan kader pembangunan perlu terus meningkatkan profesionalisme kewirausahaan, komunikasi timbal balik, kebiasaan gemar membaca yang mendorong semangat dan kemauan belajar dan bekerja keras untuk mengembangkan kecerdasan, keahlian dan keterampilan, serta daya nalar, berpikir kritis analitis dan tanggap terhadap tantangan dan lingkungan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Perlu diciptakan suasana yang lebih sehat, dinamis, dan demokratis sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan sehingga terwujud iklim yang mendorong bagi pemuda untuk dapat lebih berperan dalam pembangunan. Fungsi dan peranan organisasi kepemudaan seperti komite nasional pemuda sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda Indonesia, organisasi siswa intra sekolah, organisasi kemahasiswaan, pramuka dan karang taruna, terus dikembangkan dan ditingkatkan agar lebih mandiri, berkualitas, dan lebih memiliki semangat kebangsaan dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  1. Wanita
a. Wanita, baik sebagai warga negara maupun sebagai sumber daya insani pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban, serta kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang dan tingkatan. Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakwa, sehat, sejahtera, dan bahagia serta untuk pengembangan anak, remaja, dan pemuda dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Kualitas kedudukan wanita dalam keluarga dan masyarakat serta peranannya dalam pembangunan perlu terus dipelihara dan ditingkatkan serta perlu didukung oleh keluarga dan masyarakat sehingga dapat memberikan sumbangan yang sebesar-besarnya bagi pembangunan bangsa dengan memperhatikan kodrat serta harkat dan martabatnya.

b. Kualitas kemampuan wanita perlu lebih dikembangkan melalui peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, keahlian dan keterampilan, serta ketahanan fisik, mental dan spiritual agar dapat lebih memanfaatkan kesempatan berperan aktif di segala aspek kehidupan, dan dalam segenap kegiatan pembangunan, termasuk dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemerataan hasil dan pengambilan keputusan, serta mampu menghadapi perubahan-perubahan baik di dalam masyarakat maupun di dunia internasional. Iklim sosial budaya perlu dikembangkan agar lebih mendukung peran aktif wanita dalam kedudukannya sebagai pengambil keputusan di dalam segala bidang pembangunan, mempertinggi harkat dan martabat wanita sehingga dapat makin berperan aktif di lingkungan keluarga, dalam masyarakat, dan dalam alur utama pembangunan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c. Upaya mewujudkan kesejahteraan keluarga perlu makin ditingkatkan antara lain melalui pembinaan kesejahteraan keluarga sebagai gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah serta melalui gerakan keluarga kecil bahagia dan sejahtera dengan wanita sebagai penggeraknya. Peningkatan peran wanita dalam kesejahteraan keluarga dilaksanakan bersamaan dengan pengembangan kesadaran orang tua terhadap peranan dan tanggung jawabnya dalam pendidikan anak dan remaja yang bertumpu pada nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

d. Potensi, peranan, dan pemberdayaan wanita dalam pembangunan masyarakat baik di perkotaan maupun di perdesaan perlu terus ditingkatkan terutama dalam menangani berbagai masalah sosial dan ekonomi yang diarahkan pada pemerataan hasil pembangunan, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, dan pemeliharaan lingkungan. Fungsi dan peran organisasi kewanitaan seperti kongres wanita sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan wanita Indonesia terus dikembangkan dan ditingkatkan agar lebih mandiri, berkualitas, dan tetap memiliki semangat kejuangan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

e. Untuk memenuhi kebutuhan yang makin meningkat akan tenaga kerja terampil dalam pembangunan, pembinaan tenaga kerja wanita sangat diperlukan di berbagai lapangan pekerjaan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada peningkatan kualitas, keterampilan, produktivitas, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kerja wanita, termasuk yang bekerja di luar negeri, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan hukum, pengembangan karier serta jaminan pelayanan sosial bagi tenaga kerja wanita dan keluarganya dengan memperhatikan kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai wanita.

8. Penduduk Lanjut Usia
  1. Pembangunan penduduk lanjut usia diarahkan agar tetap dapat berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan fungsi, kearifan, pengalaman, keahlian, kemampuan, dan usianya serta ditujukan untuk mewujudkan pelembagaan penduduk lanjut usia dalam kehidupan bangsa, melalui peningkatan kualitas penduduk lanjut usia, kondisi kesejahteraan, kemampuan dan kepedulian masyarakat untuk mewujudkan integritas sosial penduduk lanjut usia dengan masyarakat lingkungannya dengan dukungan usaha yang terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
b. Pelayanan terhadap penduduk lanjut usia dapat diberikan sebagai penghargaan berupa kemudahan pelayanan umum dan bantuan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kondisi fisik dan/ atau mentalnya tidak memungkinkan lagi untuk berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Pemasyarakatan tentang pelembagaan penduduk lanjut usia dalam kehidupan bangsa perlu terus dikembangkan agar masyarakat menghargai dan menghormati penduduk lanjut usia dalam kehidupan sehari-hari, melalui pengembangan ilmu pengetahuan tentang penduduk lanjut usia.

9. Perumahan dan Permukiman a. Pembangunan perumahan dan permukiman diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat serta menciptakan suasana kerukunan hidup keluarga dan kesetiakawanan sosial masyarakat dalam rangka membentuk lingkungan persemaian nilai agama dan budaya bangsa serta pembinaan watak anggota keluarga. Pembangunan perumahan dan permukiman, baik pembangunan perumahan baru maupun pemugaran perumahan di perdesaan dan di perkotaan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal baik dalam jumlah maupun kualitasnya dalam lingkungan yang sehat dan layak huni serta memenuhi kebutuhan akan suasana kehidupan yang memberikan rasa aman, damai, tenteram, dan sejahtera.

b. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu lebih ditingkatkan dan diperluas hingga dapat makin merata dan menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan senantiasa memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keterkaitan, dan keterpaduan dengan lingkungan sosial, serta kepastian hukumnya. Pembangunan perumahan dan permukiman harus memperhatikan prinsip swadaya dan gotong-royong serta peningkatan kemitraan dengan usaha swasta, di samping perkembangan pembangunan di sektor lain. Penyuluhan teknis tentang pembangunan dan pemugaran perumahan perlu dilanjutkan dan diperluas untuk meningkatkan kualitas lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat. Pembangunan dan penghunian rumah susun di kota-kota besar perlu terus dilanjutkan, ditingkatkan, dan dimasyarakatkan dengan memperhatikan lingkungan alam, sosial, dan budaya di sekitarnya.

c. Pembangunan perumahan dan permukiman harus mampu memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja serta mendorong berkembangnya industri bahan bangunan murah yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan serta terbuat dari bahan dalam negeri dengan mengutamakan penggunaan bahan setempat. Pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan bahan, penyuluhan teknis, dan pemasarannya perlu disempurnakan dan makin dikembangkan. Kualitas tenaga pembangunan perumahan dan permukiman perlu ditingkatkan dan kelembagaannya perlu dimantapkan.

d. Penciptaan lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, bersih, sehat, dan aman perlu terus ditingkatkan antara lain melalui pembangunan sarana dan prasarana penyediaan air bersih, fasilitas sosial dan kesehatan, ibadah, pendidikan, perdagangan dan transportasi, rekreasi dan olahraga, serta prasarana lingkungan termasuk penanganan limbah, disertai upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab warga masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan agar makin banyak rakyat mendiami rumah sehat dalam lingkungan permukiman yang sehat pula.

e. Koperasi, usaha negara, dan usaha swasta, termasuk lembaga keuangan lain seperti jaminan sosial pekerja dan pegawai negeri yang melayani pembiayaan pembangunan perumahan dan permukiman perlu ditingkatkan dan dikembangkan peranannya sehingga dapat mendorong terhimpunnya modal yang memungkinkan pembangunan rumah milik dan rumah sewa dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan. Iklim yang mendukung bagi pembangunan perumahan dan permukiman oleh pengembang kecil, masyarakat, dan perseorangan perlu diciptakan antara lain dengan penyediaan kredit yang sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlindungan konsumen, pengaturan persewaan, dan hak pertanggungan. Pemupukan dana masyarakat bagi pembangunan perumahan dan permukiman perlu didorong sebagai wujud kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, ramah, dan tenteram.

10. Olahraga
  1. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia diarahkan pada peningkatan kesehatan jasmani, mental, dan rohani masyarakat dan ditujukan untuk pembentukan watak dan kepribadian, disiplin, dan sportivitas yang tinggi serta peningkatan prestasi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan nasional.
b. Gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat terus ditingkatkan agar lebih meluas dan merata di seluruh pelosok tanah air untuk menciptakan budaya berolahraga dan iklim yang sehat yang mendorong peranserta aktif masyarakat dalam peningkatan prestasi olahraga. Perlu ditumbuhkan sikap masyarakat yang sportif dan bertanggung jawab dalam semua kegiatan keolahragaan.

c. Dalam upaya peningkatan prestasi olahraga perlu terus dilaksanakan pembinaan olahragawan sedini mungkin melalui pencarian dan pemantauan bakat, pembibitan, pendidikan, dan pelatihan olahraga prestasi yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih efektif dan efisien serta peningkatan kualitas lembaga dan organisasi keolahragaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

d. Perbaikan gizi olahragawan, penyempurnaan metode pelatihan, dan penggunaan peralatan olahraga perlu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat. Perlu pula ditingkatkan penanaman nilai budaya yang mampu menumbuhkan dan meningkatkan sportivitas, disiplin, motivasi meraih prestasi, dan sikap pantang menyerah serta bertanggung jawab dalam mengejar keunggulan olahraga untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan bangsa dan negara.

e. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang memadai di lingkungan sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, serta di lingkungan pekerjaan dan permukiman yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun peranserta masyarakat dilanjutkan dan ditingkatkan agar pembibitan olahragawan dan pembinaan olahraga dapat lebih meningkat dan merata di seluruh pelosok tanah air serta mencakup segenap kelompok umur, baik pria maupun wanita, meliputi anak, remaja, pemuda, penduduk lanjut usia dan penyandang cacat. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga termasuk kesehatan olahraga, penyediaan fasilitas pendidikan guru dan pelatih olahraga serta penyelenggaraan pelatihan dan sistem pembinaan olahraga lebih dikembangkan secara profesional.

f. Olahragawan, pelatih, dan pembina yang berprestasi perlu diberi perhatian khusus dan penghargaan yang wajar untuk meningkatkan semangat dan motivasi dalam memacu prestasi yang lebih tinggi. Khusus bagi olahragawan berprestasi perlu penanganan yang mendasar dan melembaga terutama untuk dapat memberikan jaminan bagi masa depannya. Swadaya masyarakat di sektor olahraga dibina secara profesional, mandiri, inovatif, kreatif, dan bertanggung jawab.

11. Pendidikan
  1. Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, serta kepribadian yang mantap dan mandiri. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, dan kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi masa depan. Pendidikan nasional perlu ditata, dikembangkan, dan dimantapkan secara terpadu dan serasi, baik antarberbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan maupun antara sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antardaerah, dengan menggunakan manajemen pendidikan yang makin mutakhir, efektif dan efisien serta mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar, perluasan dan peningkatan kualitas pendidikan kejuruan, pendidikan profesional serta meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Masyarakat sebagai mitra pemerintah harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tuntutan kebutuhan serta perkembangan pembangunan. Pendidikan Pancasila termasuk pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan moral Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan dilanjutkan dan ditingkatkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan termasuk prasekolah sehingga terbentuk watak bangsa yang kukuh.
  2. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan peranserta masyarakat, termasuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada peserta didik terutama menyangkut pembiayaan pendidikan, khususnya berasal dari keluarga yang kurang mampu, penyandang cacat dan yang bertempat tinggal di daerah terpencil sehingga makin meningkat kualitas serta jangkauannya. Peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelayanan lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan potensi peserta didik lainnya.
  3. Pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan luar sekolah, dan pendidikan kejuruan terus ditingkatkan pemerataan, kualitas, dan pengembangannya untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. Kehidupan kampus dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya, berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila, dan berkepribadian Indonesia. Perguruan tinggi terus diusahakan untuk lebih mampu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengkajian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memberikan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan sejalan dengan iklim yang makin demokratis yang mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi perguruan tinggi.
d. Kurikulum dan isi pendidikan yang bernapaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai agama terus disempurnakan dan dibina sesuai dengan tuntutan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kepentingan serta kekhasan daerah sehingga dapat mengembangkan dan meningkatkan proses belajar mengajar yang berlangsung secara timbal balik, objektif dan terbuka untuk menumbuhkan dan mengembangkan kreativitas dan inovasi serta membiasakan diri mengatasi permasalahan secara arif dan bertanggung jawab.

e. Pengajaran bahasa dan sastra Indonesia terus ditingkatkan untuk mempertinggi kualitas pemakaian serta sikap positif terhadap bahasa nasional dan untuk mengembangkan bahasa Indonesia agar mampu menjadi bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya perlu terus ditingkatkan dan diperluas penerapan dan penggunaanya sehingga menjangkau seluruh masyarakat tanpa mengabaikan pengembangan bahasa daerah sebagai salah satu sarana pendidikan dini dan landasan pengembangan bahasa Indonesia. Kemampuan penggunaan bahasa asing untuk memperluas cakrawala berpikir dan memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam masyarakat internasional perlu terus ditingkatkan.

f. Pendidikan, pengadaan, dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan di seluruh tanah air. Kualitas pendidikannya ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu dalam jumlah yang memadai dan berkesinambungan agar makin profesional. Pengembangan karier dan kesejahteraan tenaga kependidikan, terutama guru, ditingkatkan serta penempatannya disebar merata di seluruh tanah air sesuai dengan fungsi dan kebutuhan pendidikan nasional. Tenaga kependidikan terutama guru yang berprestasi dan yang bertugas di daerah terpencil perlu diberikan penghargaan.

g. Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan, media pengajaran, teknologi pendidikan serta penulisan, penerjemahan dan penggandaan buku pelajaran, buku bacaan, buku ilmu pengetahuan dan teknologi perlu terus ditingkatkan, dikembangkan, dan disebarluaskan secara merata dan bertanggung jawab dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bersamaan dengan itu, dikembangkan iklim yang dapat mendorong penulisan dan penerjemahan buku dengan memberikan penghargaan dan perlindungan hak cipta.

12. Kebudayaan a. Pembangunan kebudayaan nasional diarahkan untuk memberikan wawasan budaya dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia serta memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa. Kebudayaan nasional yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa perlu terus dipelihara, dibina, dan dikembangkan dengan memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, memperkukuh akar kebudayaan, meningkatkan wawasan kebangsaan dan kualitas kehidupan, memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, memperkukuh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi penggerak masyarakat untuk maju dan mandiri serta penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa. Hasrat masyarakat luas untuk berperan aktif dalam proses pembinaan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan nasional terus ditingkatkan.
  1. Dalam pembangunan kebudayaan bangsa perlu makin ditumbuhkan pemahaman dan pengamalan nilai budaya nasional dan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab. Pembangunan kebudayaan bangsa dapat menyerap nilai-nilai budaya asing yang positif dan dapat memperkaya budaya bangsa dan menolak budaya yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mencegah pengaruh globalisasi dan budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa. Pengembangan kebudayaan nasional harus mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa dan memperkuat jati diri serta kepribadian bangsa, memantapkan landasan spiritual, moral, dan etik pembangunan, menciptakan suasana yang mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya disiplin, sikap kerja keras, sikap menghargai prestasi, berani bersaing, mampu menyesuaikan diri dan kreatif, menghormati dan menghargai sesama, baik pria maupun wanita serta orang yang lebih tua dan dituakan, budaya belajar serta budaya ingin maju. Inventarisasi dan penelitian kebudayaan daerah yang dapat mendukung pemantapan budaya bangsa terus dikembangkan merata di seluruh daerah.
  2. Pembauran yang merupakan bagian dari proses pembudayaan bangsa terus dipacu dan ditingkatkan ke arah yang positif dan dijiwai sikap mawas diri, tenggang rasa, solidaritas sosial ekonomi serta rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa serta negara Indonesia. Penyelenggaraan pembauran harus dapat mencegah dan menghilangkan melebarnya kesenjangan sosial ekonomi, sikap eksklusif, serta harus memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  3. Pembinaan bahasa Indonesia terus ditingkatkan untuk mempertinggi mutu pemakaian serta sikap positip terhadap bahasa Indonesia, memperluas penerapan serta penggunaannya sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan mengembangkannya melalui upaya penelitian, pembakuan peristilahan dan kaidah bahasa, serta pemekaran perbendaharaan bahasa, didukung oleh sarana dan prasana pembinaan dan pengembangan yang memadai, sehingga bahasa Indonesia lebih mantap dan luwes serta mampu sebagai sarana pengungkap cipta, rasa, dan karsa serta sebagai sarana penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan jati diri dan kepribadian bangsa, serta mempertinggi kebanggaan nasional. Pembinaan bahasa daerah terus dilanjutkan untuk meningkatkan mutu pemakaian dan memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia serta khazanah kebudayaan nasional. Pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan kearsipan dilaksanakan di seluruh Indonesia secara merata dan berkelanjutan, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang perkembangan budaya bangsa dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong dan meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat dari berbagai kelompok umur dan kepentingan, menyediakan bahan bagi penulis dan peneliti baik dari dalam maupun luar negeri.
  4. Pembinaan dan pengembangan kesenian sebagai ungkapan budaya bangsa diusahakan agar mampu menampung dan menumbuhkan daya cipta para seniman, memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan apresiasi dan kreativitas seni masyarakat, memperluas kesempatan masyarakat untuk menikmati seni budaya bangsa serta memberikan inspirasi dan gairah membangun. Kesenian daerah perlu digali, dibina, dikembangkan, dan dilestarikan untuk memperkaya keanekaragaman budaya bangsa, didukung oleh iklim, sarana dan prasarana yang memadai, yang menunjang proses penciptaan dan pemanfaatan teknologi serta penelitian dan perlindungan hak cipta. Pengiriman misi kesenian dalam rangka diplomasi kebudayaan dan komunikasi antarbangsa perlu ditingkatkan.
  5. Nilai, tradisi, dan peninggalan sejarah yang memberikan corak khas pada kebudayaan bangsa serta hasil pembangunan yang mengandung nilai perjuangan, kepeloporan, dan kebanggaan nasional terus digali dan dipelihara, serta dibina untuk mewujudkan semangat juang dan cinta tanah air. Pembangunan di semua tingkatan harus memperhatikan pelestarian bangunan dan benda yang mengandung nilai sejarah.
 
AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA

1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan wujud kehidupan beragama memegang peran penting bagi kehidupan bangsa yang selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila. Pembinaan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan dengan lebih memperdalam pemahaman dan peningkatan pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama untuk membentuk akhlak mulia sehingga mampu menjawab tantangan masa depan. Peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan agar dapat menjiwai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilaksanakan melalui pemahaman dan pengamalan nilai spiritual, moral, dan etik keagamaan sehingga terbentuk sikap batin dan sikap lahir yang setia dan patuh pada norma dan ketentuan yang berlaku, serta memacu etos kerja, produktivitas, dan rasa kesetiakawanan sosial. Peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan melalui peningkatan kualitas kelembagaan, pengajaran, dan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik dengan tenaga pengajar pendidikan agama yang harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan termasuk prasekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara berjenjang, berlanjut, dan terus-menerus di lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat.

2. Atas dasar keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pembinaan kerukunan hidup umat beragama diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan suasana yang mendukung guna memelihara kerukunan hidup umat beragama sehingga lebih memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pembinaan kerukunan hidup umat beragama dilaksanakan dengan memupuk rasa saling menghormati, saling mempercayai, dan menghindari setiap perilaku, perbuatan, ucapan, dan tindakan yang dapat menyinggung kehormatan dan keyakinan umat beragama lainnya. Kemantapan kerukunan hidup umat beragama terus dipelihara dan dikembangkan melalui kerukunan didalam lingkungan umat beragama, kerukunan antarumat beragama, serta kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.

3. Atas dasar keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa peranserta umat beragama dalam pembangunan sebagai salah satu wujud pengabdian kepada bangsa dan negara serta ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa diarahkan untuk mendayagunakan potensi umat beragama yang berupa kekuatan spiritual, moral, dan etik dalam menyukseskan pembangunan nasional. Potensi umat beragama terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui peningkatan fungsi dan peran pemuka dan lembaga keagamaan dalam berbagai kegiatan pembangunan. Peranserta aktif umat beragama dalam pembangunan terus ditingkatkan agar segala kegiatan pembangunan dapat dirasakan sebagai tanggung jawab dan milik bersama antara masyarakat dan pemerintah melalui peningkatan aktivitas keagamaan yang berdimensi sosial kemasyarakatan.

4. Peningkatan pelayanan ibadah haji yang diatur dengan undang-undang terus diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan metode penyelenggaraan serta peningkatan pembinaan terhadap calon jemaah agar lebih siap dan mandiri sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar, tertib, dan aman sesuai dengan tuntunan agama. Perlu diusahakan terwujudnya iklim yang mendukung bagi pelaksanaan umrah sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tuntunan agama.

5. Untuk mewujudkan kehidupan beragama yang lebih harmonis, semarak, dan mendalam di masyarakat perlu terus dilakukan peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana kehidupan beragama yang diperlukan, antara lain sarana pendidikan agama pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan termasuk prasekolah, dan pengadaan serta penyebaran kitab suci dan pustaka keagamaan sesuai dengan kebutuhan dan mengikutsertakan masyarakat seluas-luasnya.

6. Penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dibina dan diarahkan untuk mendukung terpeliharanya suasana kerukunan hidup bermasyarakat. Melalui kerukunan hidup umat bergama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu terus dimantapkan pemahaman bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bukan agama dan oleh karena itu, pembinaannya dilakukan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru dan penganutnya diarahkan untuk memeluk salah satu agama yang diakui oleh negara. Pembinaan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

 
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

1. Teknik Produksi

a. Pembangunan teknik produksi diarahkan untuk meningkatkan penguasaan proses produksi, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah barang dan jasa, termasuk jasa konsultansi, yang makin bermutu dan berdaya saing tinggi yang ditujukan untuk mempercepat proses industrialisasi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan memeratakan hasil-hasilnya bagi kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kemampuan mengkaji, memahami, dan menerapkan teknologi; peningkatan kemampuan rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi, serta kerja sama antara berbagai kalangan disiplin ilmu pengetahuan; didukung oleh peningkatan kemampuan keterampilan tenaga kerja, serta perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.

b. Teknik produksi harus diterapkan dalam berbagai rencana produksi manufaktur progresif untuk menjamin terlaksananya proses tranformasi teknologi dan industri secara berkelanjutan dan terarah dengan senantiasa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya. Perkembangan teknik produksi barang dan jasa di negara yang lebih maju harus diikuti, dipelajari, dan dipahami, yang dalam penerapannya disertai dengan upaya penyesuaian, peningkatan keterampilan, keahlian pengorganisasian dan manajemen, serta peningkatan prestasi kerja.

c. Mutu produksi dan prestasi kerja terus ditingkatkan untuk menghasilkan produk unggulan yang berdaya saing tinggi melalui penerapan standar dan pengendalian mutu, peningkatan keterampilan dan keahlian, penerapan standar persyaratan kerja, serta penumbuhan rasa memiliki dan tanggung jawab dalam rangka mendorong tumbuhnya sikap dan perilaku masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi.

d. Penguasaan teknik produksi, termasuk kemampuan rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi dalam pengembangan industri, didorong dan ditingkatkan agar industri memiliki kemampuan yang terus meningkat untuk menjamin dihasilkannya produksi barang dan jasa, termasuk jasa konsultansi yang unggul dan andal, serta mampu bersaing baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Pengembangan teknik produksi senantiasa mengutamakan keterpaduan dengan pengembangan teknologi, ilmu pengetahuan terapan, ilmu pengetahuan dasar, dan peningkatan kapasitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Teknologi a. Pembangunan teknologi diarahkan pada peningkatan kemampuan penguasaan dan pengintegrasian teknologi dan rekayasa sebagai pemacu kemampuan kreativitas dan inovasi serta percepatan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Upaya penguasaan teknologi ditujukan untuk meningkatkan keunggulan komparatif dan mengembangkan keunggulan kompetitif sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa yang lebih unggul dan berdaya saing dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta menggiatkan peran aktif masyarakat termasuk pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi.

b. Kemampuan untuk mengkaji dan memahami teknologi secara mendasar, rinci, dan mendalam perlu lebih ditingkatkan untuk menunjang transformasi teknologi dan industri. Kemampuan alih teknologi perlu lebih dikembangkan menjadi kemampuan pengintegrasian dan penciptaan teknologi baru untuk menghasilkan produk baru yang ditandai oleh kemampuan membuat rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi serta kemampuan memproduksi barang dan jasa yang mempunyai keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan global.

c. Pengembangan kemampuan rancang bangun, rekayasa, dan konstruksi harus diupayakan untuk mendorong pertumbuhan berbagai jenis industri unggul yang mampu menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mampu bersaing di pasar dalam negeri dan pasar luar negeri.

d. Kerja sama dan kemitraan antar- dan antara masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lembaga pendidikan dan usaha nasional, termasuk industri pertahanan keamanan, terus ditingkatkan untuk lebih mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan pasar serta pertumbuhan usaha nasional, khususnya usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.

e. Pengembangan teknologi senantiasa mengutamakan keterpaduan dengan pengembangan teknik produksi, ilmu pengetahuan terapan, ilmu pengetahuan dasar, dan peningkatan kapasitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Ilmu Pengetahuan Terapan a. Pembangunan ilmu pengetahuan terapan diarahkan pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan terapan untuk pengembangan teknologi serta kemampuan pemanfaatan ilmu pengetahuan dasar, dan ditujukan untuk memantapkan pelaksanaan transformasi teknologi dan proses industrialisasi dalam rangka percepatan pembangunan. Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan terapan secara mendalam, meluas, dan sistematis dilaksanakan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dasar; serta peningkatan kegiatan penelitian, pengkajian, dan penerapan teknologi secara terpadu dan saling mendukung.

b. Penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan terapan dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia dalam penguasan ilmu pengetahuan dasar dan pendalaman berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam rangka memperkuat kemampuan inovasi teknologi. Pengembangan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang diperhitungkan akan unggul dalam mempercepat laju pembangunan dan memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing, yang meliputi antara lain bioteknologi, teknologi kedokteran, teknologi hasil pertanian, rancang bangun, ilmu bahan, ilmu kimia dan proses, teknologi energi, elektronika, informatika, teknologi lingkungan, teknologi kelautan, teknologi kedirgantaraan, teknologi pertahanan keamanan, dan ilmu-ilmu sosial dan seni, harus terus ditingkatkan.

c. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan terapan dilaksanakan oleh pemerintah, usaha nasional, lembaga pendidikan, dan masyarakat dengan memberikan prioritas pada upaya memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan terapan terus ditingkatkan dan didorong melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang didukung oleh tenaga peneliti yang berkualitas dengan jumlah yang memadai, tenaga teknisi yang terampil, dan tenaga pengelola yang profesional serta didukung oleh pembinaan karier dan pemberian penghargaan serta insentif yang menarik.

  1. Sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan terapan di berbagai lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi serta perindustrian terus didayagunakan dan ditingkatkan secara terpadu sesuai dengan kebutuhan dalam meningkatkan kegiatan yang lebih efisien dan produktif agar dapat tercapai kemampuan nasional dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan ilmu pengetahuan terapan senantiasa mengutamakan keterpaduan dengan pengembangan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan dasar dan peningkatan kapasitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ilmu Pengetahuan Dasar a. Pembangunan ilmu pengetahuan dasar diarahkan pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pembangunan bangsa dan ditujukan untuk mendorong pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan yang terkait dengan pengembangan dan penguasaan teknologi yang dapat mempercepat proses pembangunan, didukung oleh pengembangan sistem pendidikan, peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan, peningkatan jumlah dan kualitas penelitian dasar, peningkatan sarana dan prasarana, serta kerja sama luar negeri.

b. Ilmu pengetahuan dasar perlu terus dikembangkan agar dapat memberi landasan untuk pengembangan dan penguasaan matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu-ilmu sosial, termasuk dasar-dasar rekayasa sosial dan seni, serta didukung oleh pendidikan konsep teknologi yang bersifat dinamis dan terbuka, sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan umat manusia.

c. Sarana, prasarana, dan kegiatan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dasar di berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi terus ditingkatkan kemampuan dan pendayagunaannya secara terarah, terpadu, bertahap, dan berkesinambungan.

d. Pengembangan ilmu pengetahuan dasar senantiasa mengutamakan keterpaduan dengan pengembangan teknologi produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  1. Pembangunan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan pada menguatnya kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung percepatan proses pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pembangunan. Pembangunan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi ditujukan untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperluas pemanfaatan, pemasyarakatan dan pemasaran ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penataan dan peningkatan kompetensi, kemampuan koordinasi, dan keterkaitan tugas dan fungsi antarlembaga yang meliputi lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, organisasi profesi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, usaha nasional dan masyarakat; pembinaan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah melalui pengembangan pusat keunggulan; pembinaan organisasi profesi ilmiah, pemantapan sistem informasi dan manajemen dalam lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang menjamin hak milik intelektual, pemberian penghargaan dan peningkatan kesejahteraan bagi ilmuwan, penemu, dan peneliti. Pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi terus dikembangkan dengan dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai luhur budaya bangsa.
b. Pengembangan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat harus terus dipacu untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia agar lebih produktif, kreatif, dan inovatif serta mendukung upaya peningkatan mutu kegiatan dan daya guna ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi lebih efektif dalam menunjang dan memacu pertumbuhan produktivitas prestasi nasional dalam rangka meningkatkan kemandirian dan ketahanan bangsa melalui peningkatan profesionalisme, termasuk sertifikasi dan kompetensi profesi, kemampuan manajemen dan pengembangan faktor lingkungan. Perhatian khusus perlu diberikan pada pengembangan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menitikberatkan kegiatan pada kajian teknologi yang terkait langsung dengan pembangunan ekonomi serta lembaga yang mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi barang dan jasa termasuk untuk ekspor oleh masyarakat luas, terutama dalam rangka pemberdayaan pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan koperasi.

c. Keterkaitan dan kemitraan antara kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi baik pemerintah maupun masyarakat dalam perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan terus ditingkatkan dalam proses mewujudkan sistem kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional yang menjamin kesinambungan kegiatannya. Kegiatan penelitian dan pengembangan harus terus dipacu secara terpadu di semua lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

d. Kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi ilmu pengetahuan dan teknologi perlu ditingkatkan melalui pengembangan jaringan informasi, publikasi, dan pengembangan pelayanan pusat dokumentasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta perpustakaan di seluruh wilayah Indonesia yang didukung oleh pemasyarakatan secara populer dan menarik bagi masyarakat, terutama generasi muda, serta upaya memanfaatkan seluruh media komunikasi yang tersedia yang didukung oleh penyederhanaan proses interaksi antarlembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyararakat. Penelitian ilmiah yang didasarkan atas tuntutan kepentingan pembangunan, peningkatan daya saing serta kemampuan nasional perlu mendapat kemudahan dan dukungan sumber daya yang memadai agar dapat merangsang kegairahan peneliti dalam pengkajian, penelitian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perlindungan hasil penemuan para ilmuwan bangsa Indonesia perlu dimantapkan serta dijamin haknya dan ditata pemanfaatannya baik di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah dan masyarakat perlu memberikan penghargaan yang layak kepada para ilmuwan yang berprestasi menghasilkan penemuan dan karya ilmiah yang dapat dibanggakan oleh negara dan bangsa Indonesia.

e. Pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu terus dikembangkan bersama oleh lembaga pemerintah, usaha nasional, dan masyarakat dalam rangka menggiatkan transformasi teknologi dan industri melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan ilmu pengetahuan dan teknologi, upaya pemerataan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai ke daerah serta peningkatan pelayanan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

f. Pengembangan sarana dan prasarana serta kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terus ditingkatkan sejalan dengan pengembangan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan, ilmu pengetahuan dasar dalam rangka memperkuat kapasitas sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

 
H U K U M

1. Materi Hukum

a. Materi hukum meliputi aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dan mengikat semua penduduk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Materi hukum harus dapat dijadikan dasar untuk diterapkan dan ditegakkan agar masyarakat menikmati kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional, kepatuhan, serta tanggung jawab sosial setiap warga negara termasuk penyelenggara negara, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, memberikan rasa aman dan tenteram, mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
  1. Pembangunan materi hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional melalui penyusunan materi hukum secara menyeluruh yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, khususnya penyusunan produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu dilanjutkan penyusunan dan proses pelaksanaan program legislasi nasional secara terpadu, yang meliputi penggantian peraturan perundang-undangan warisan kolonial dengan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penggantian peraturan perundang-undangan nasional yang masih bertentangan baik horizontal maupun vertikal satu dengan yang lainnya serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjawab tuntutan perkembangan zaman, dengan prioritas penyiapan materi hukum yang mampu mendukung pembangunan untuk menghadapi pasar bebas dunia dan persaingan global. Untuk itu fungsi lembaga terkait perlu lebih ditingkatkan secara terpadu guna mempercepat proses pelaksanaan program legislasi nasional.
c. Pembangunan materi hukum mencakup perencanaan, pembentukan, serta penelitian dan pengembangan hukum dilaksanakan melalui penyempurnaan dan pengimplementasian pola pikir yang mendasari sistem hukum nasional, penyempurnaan kerangka sistem hukum nasional, inventarisasi dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum yang berlaku dengan sistem hukum nasional termasuk ratifikasi perjanjian internasional sesuai dengan kebutuhan bangsa dan kepentingan nasional, yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta didukung oleh sumber daya manusia yang andal, sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang andal.

d. Perencanaan hukum sebagai bagian dari proses pembangunan materi hukum diselenggarakan secara terpadu meliputi semua bidang pembangunan agar proses pembentukan serta penelitian dan pengembangan hukum berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan prioritas sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspeknya.

e. Pembentukan hukum diselenggarakan melalui proses yang terpadu dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal untuk menghasilkan produk hukum hingga peraturan pelaksanaannya. Pembentukan hukum mengindahkan ketentuan-ketentuan yang memenuhi nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Penelitian dan pengembangan hukum serta ilmu hukum dilaksanakan secara terpadu melalui kerja sama instansi terkait, meliputi semua aspek kehidupan dan terus ditingkatkan agar hukum senantiasa dapat menunjang dan mengikuti dinamika pembangunan sesuai dengan perkembangan aspirasi masyarakat dan kebutuhan masa depan. Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian di bidang hukum, perlu terus ditingkatkan kerja sama antara lembaga penelitian hukum, perguruan tinggi, badan penelitian internasional di bidang hukum, dan lembaga lainnya secara terkoordinasi.

2. Aparatur Hukum a. Pembangunan aparatur hukum diarahkan pada terciptanya aparat yang memiliki kemampuan profesional yang tinggi, dilandasi dengan kualitas moral dan etik guna mengayomi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional serta ditujukan untuk lebih memantapkan lembaga hukum yang mandiri, pelayanan, pengawasan, dan penyelenggaraan penegakan hukum.
  1. Pembangunan aparatur hukum dilaksanakan melalui pemberdayaan profesi hukum, pemantapan semua organisasi dan lembaga hukum agar aparat hukum mampu melaksanakan tugas kewajibannya yang mencakup penyuluhan, penerapan, dan penegakan serta pelayanan dan bantuan hukum secara profesional dalam rangka pemantapan fungsi dan peranan hukum sebagai sarana pengatur dan pengayom masyarakat. Kualitas dan kemampuan aparat hukum harus dikembangkan melalui peningkatan kualitas manusianya, baik tingkat kemampuan profesional, keteladanan, integritas, kemandirian, kedudukan, maupun kesejahteraannya, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung tegaknya hukum. Kualitas dan kemampuan aparat hukum harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku yang profesional, menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan patut diteladani.
c. Kemampuan penyuluhan dan keteladanan aparat hukum terus ditingkatkan agar tercapai kesadaran hukum masyarakat yang mantap sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, terwujud dalam sikap dan perilaku yang menghormati, sadar, patuh, dan taat terhadap hukum.

d. Penerapan dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, lugas, manusiawi, konsekuen, konsisten, dan tidak diskriminatif, dan berdasarkan asas keadilan dan kebenaran dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, meningkatkan tertib sosial dan disiplin nasional, mendukung pembangunan serta memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

e. Pelayanan dan bantuan hukum terus ditingkatkan agar masyarakat pencari keadilan mudah memperoleh perlindungan hukum secara lancar, cepat, dan tepat. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diupayakan agar proses peradilan lebih disederhanakan, cepat, dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Penataan fungsi dan peranan profesi hukum, organisasi hukum, dan lembaga hukum termasuk badan peradilan perlu dilanjutkan agar aparatur hukum secara terpadu mampu mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

g. Upaya peningkatan kualitas aparat hukum menuju aparatur hukum yang sadar hukum, profesional, mandiri, bersih, dan berwibawa perlu terus dilakukan dan ditunjang oleh peningkatan kesejahteraan, pembinaan moral dan etik profesi aparatnya, penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan termasuk kurikulum dan manajemen pendidikan hukum, pembinaan karier, serta pembinaan profesi hukum yang didukung oleh kelengkapan perpustakaan, sistem jaringan dokumentasi, dan sistem informasi hukum yang mantap.

3. Sarana dan Prasarana Hukum a. Pembangunan sarana dan prasarana hukum diarahkan pada peningkatan dukungan perangkat hukum yang lebih menjamin kelancaran dan kelangsungan berperannya hukum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terselenggaranya fungsi hukum sebagai pengayom masyarakat dan ditujukan pada peningkatan daya dukungnya secara optimal terhadap pembangunan hukum nasional.

b. Sarana dan prasarana hukum terus ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya agar dapat mendukung upaya pembangunan hukum secara optimal. Perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang aparat penyidik agar mampu menanggulangi meningkatnya kualitas kejahatan dengan mendayagunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengantisipasi tuntutan hak asasi manusia dalam rangka mendukung penyelenggaraan peradilan yang berkualitas.

c. Sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional, sebagai unsur pendukung penyelenggaraan fungsi hukum, perlu dikembangkan melalui pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kerja sama aparatur hukum internasional.

d. Sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan hukum terus dikembangkan agar mampu menunjang upaya peningkatan kualitas penelitian ilmu hukum dan pengembangan hukum nasional dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

4. Budaya Hukum
    1. Pembangunan dan pengembangan budaya hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku anggota masyarakat termasuk para penyelenggara negara sesuai dengan nilai dan norma Pancasila agar budaya hukum lebih dihayati dalam kehidupan masyarakat sehingga kesadaran, ketaatan, serta kepatuhan hukum makin meningkat dan hak asasi manusia makin dihormati dan dijunjung tinggi.
    2. Kesadaran untuk makin menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan pada pencerahan harkat dan martabat manusia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
    3. Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketenteraman, serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran, dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional.
    4. Kesadaran hukum penyelenggara negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan, dan penegakan hukum untuk menghormati, menaati, dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa yang berbudaya hukum.
5. Hak Asasi Manusia a. Hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa adalah hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, antara lain meliputi hak untuk hidup yang layak, hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing, hak berkeluarga dan memperoleh keturunan melalui perkawinan yang sah, hak mengembangkan diri termasuk memperoleh pendidikan, hak berusaha, hak milik perseorangan, hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul, serta meningkatkan kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hak asasi manusia diterapkan dan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dihormati, dijunjung tinggi, ditegakkan, dan dilindungi oleh penyelenggara negara dan masyarakat, yang diilhami oleh sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam satu kesatuan yang utuh dengan sila-sila lainnya dari Pancasila, serta menghormati instrumen internasional tentang hak asasi manusia.

b. Pembangunan hak asasi manusia diarahkan untuk meningkatkan dan memantapkan penempatan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya, baik selaku makhluk pribadi maupun makhluk sosial, berdasarkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pembangunan hak asasi manusia ditujukan untuk memantapkan penerapan hak asasi manusia sebagai pengamalan Pancasila dengan mewujudkan kesadaran, sikap, dan perilaku penyelenggara negara dan masyarakat untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kewajibannya secara seimbang, selaras, dan serasi.

c. Pelaksanaan hak asasi manusia diupayakan melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat berdasarkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik dengan tetap mengutamakan kesinambungan pembangunan nasional. Pelaksanaan hak asasi manusia juga diupayakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, menjamin stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Pemajuan hak asasi manusia dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara negara lainnya, dan masyarakat seperti komisi nasional melalui pemantauan kondisi, pengkajian instrumen yang masih memerlukan ratifikasi, pendidikan, dan penyuluhan hak asasi manusia.

  1. Pengaturan tentang prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kewajibannya perlu lebih ditingkatkan dengan menjamin, mengatur, dan menuangkan jiwa dan semangat untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajibannya dalam peraturan perundang-undangan.
e. Penegakan hak asasi manusia dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 perlu terus diperjuangkan antara lain melalui kerja sama baik regional maupun internasional.
POLITIK, APARATUR NEGARA, PENERANGAN, KOMUNIKASI, DAN MEDIA MASSA

1. Politik Dalam Negeri

    1. Pembangunan politik diarahkan pada peningkatan penataan dan pengembangan sistem politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan politik ditujukan untuk memantapkan kehidupan konstitusional dan makin mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila antara lain dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih berkualitas; meningkatkan moral, etik, dan budaya politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang mantap atas dasar hak dan kewajiban yang sama; meningkatkan peranserta aktif positif masyarakat dalam kehidupan dan pendidikan politik, peningkatan peranan dan fungsi suprastruktur dan infrastruktur politik secara proporsional dan komunikasi politik yang sehat dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dilanjutkan pengembangannya.
    2. Kehidupan konstitusional yang meliputi kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan dalam rangka terpeliharanya stabilitas politik yang sehat dan dinamis, mantapnya mekanisme demokrasi Pancasila, serta mantapnya mekanisme dan siklus kepemimpinan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    3. Budaya politik yang menjunjung tinggi semangat tenggang rasa, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan yang sehat dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh moral dan etik politik, dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila serta sikap kenegarawanan yang terwujud dalam kepemimpinan dan keteladanan di dalam perilaku politik terus dipelihara dan ditingkatkan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila.
    4. Pembudayaan Pancasila, pemasyarakatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dan peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya laten terus dilaksanakan melalui pendidikan, penataran, penulisan, serta penelitian dan pengembangan pemikiran yang positif, keteladanan dan usaha-usaha lainnya untuk memantapkan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di semua lapisan masyarakat. Upaya tersebut perlu disertai evaluasi untuk penyempurnaan materi dan metode guna meningkatkan keyakinan atas kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya asas dan sebagai ideologi terbuka dengan tetap mengacu pada nilai luhur dan jati diri bangsa yang terwujud dalam sikap dan tingkah laku pribadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    5. Penyelenggaraan pendidikan politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 oleh suprastruktur dan infrastruktur politik terus dilanjutkan dan ditingkatkan dengan menghormati hak dan kewajiban politik rakyat agar setiap warga negara makin sadar akan hak dan kewajibannya untuk berperanserta secara aktif dan positif dalam pembangunan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
    6. Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia perlu terus ditingkatkan kualitasnya dan dimantapkan mekanisme penyelenggaraannya dengan mengikutsertakan lebih aktif organisasi peserta pemilihan umum, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pemilihan umum dari tingkat pusat sampai ke desa/kelurahan. Pemilihan umum yang akan datang diselenggarakan pada tahun 2002.
    7. Kesempatan dan kemampuan masyarakat untuk mengutarakan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya melalui wadah penyalur aspirasi masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu terus dikembangkan untuk memantapkan pertumbuhan demokrasi Pancasila agar lembaga perwakilan rakyat, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya dapat makin berperan dan berfungsi secara optimal.
    8. Kemampuan, kualitas, dan kemandirian organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan politik harus terus dimantapkan untuk lebih meningkatkan kemampuan menjalankan peranannya sebagai penampung dan penyalur aspirasi rakyat secara lebih berkualitas dan bertanggungjawab dalam tatanan kehidupan politik, termasuk dalam pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta makin mampu melaksanakan pendidikan politik dalam rangka membentuk kader bangsa yang tangguh dan berkualitas.
    9. Komunikasi antar- dan antara suprastruktur dan infrastruktur politik perlu terus ditingkatkan melalui komunikasi politik timbal balik untuk mengembangkan demokrasi Pancasila dengan menciptakan iklim yang sehat guna mendukung terwujudnya sikap keterbukaan yang bertanggung jawab. Koordinasi, hubungan, dan tata kerja suprastruktur politik terus ditingkatkan secara serasi dan terpadu sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berlangsung secara efektif sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
    10. Otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab yang dititikberatkan pada daerah tingkat II terus dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, untuk lebih menumbuhkan prakarsa, kreativitas, dan peranserta aktif positif masyarakat, meningkatkan fungsi dan peran lembaga legislatif daerah serta meningkatkan kualitas peranan lembaga kemasyarakatan di perdesaan, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memperlancar proses pengambilan keputusan. Upaya tersebut didukung oleh semangat otonomi daerah, pelaksana yang berkualitas, sarana dan prasarana serta pendanaan yang memadai sesuai dengan potensi, kondisi, dan kemampuan daerah, serta penataan wilayah menurut kebutuhan sehingga makin meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, dengan tetap memperhatikan potensi, kondisi, dan perkembangan masing-masing daerah. Untuk itu perlu didorong perwujudan desentralisasi pembangunan khususnya bagi daerah tingkat II.
2. Hubungan Luar Negeri a. Hubungan luar negeri diarahkan pada upaya untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasional, turut serta mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan semangat Dasasila Bandung. Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerja sama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan memantapkan pemahaman tentang Wawasan Nusantara.

b. Hubungan luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerja sama antarnegara berkembang dan antara negara berkembang dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi kebudayaan, hasil pembangunan, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa, serta kegiatan olahraga.

c. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama antarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan terutama untuk meningkatkan investasi, memperluas ekspor barang dan jasa, menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, mempromosikan daerah tujuan wisata dan memberikan bantuan kemanusiaan di luar negeri. Perjuangan bangsa Indonesia di dunia internasional yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.

d. Kerja sama negara anggota ASEAN, baik antarpemerintah maupun antarmasyarakat, terutama di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sosial budaya terus dilanjutkan dan dikembangkan dalam rangka memperkukuh Ketahanan Nasional negara anggota, serta memperkuat ketahanan regional menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir.

  1. Peran aktif Indonesia terus ditingkatkan dalam mendorong dan mengembangkan hubungan dan kerja sama antarnegara di kawasan Asia Pasifik, dan kerja sama negara antarkawasan. Peranan aktif Indonesia sebagai salah satu pendiri dan anggota Gerakan Nonblok dan Organisasi Konferensi Islam terus ditingkatkan untuk memajukan dan meningkatkan kerja sama nyata antarnegara anggota Gerakan Nonblok dan antarnegara anggota Organisasi Konferensi Islam.
f. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan saksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta yang menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional, agar dapat diambil langkah yang tepat dan cepat untuk mengatasinya melalui peningkatan kemampuan diplomasi disertai pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional.

g. Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasional, meniadakan hambatan yang dilakukan oleh negara industri terhadap ekspor negara berkembang, meningkatkan kerja sama ekonomi dan teknik antarnegara berkembang dan antara negara berkembang dengan negara industri maju atas dasar kemitraan yang setara. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus memantapkan diri dalam menghadapi sistem perdagangan bebas yang disepakati di tingkat regional dan global, dalam rangka mewujudkan tata ekonomi dunia baru.

h. Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesatuan sikap serta kerja sama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global. Peran aktif Indonesia dalam perlucutan senjata, khususnya senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, biologi, dan kimia terus ditingkatkan. Upaya restrukturisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa terutama Dewan Keamanan terus dilaksanakan agar efektif, efisien, dan demokratis. Peranan Indonesia dalam pengiriman dan pelibatan pasukan perdamaian dan peranserta di dalam menyelesaikan konflik antarbangsa perlu terus ditingkatkan.

i. Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapi. Untuk meningkatkan kualitas hubungan internasional perlu dilaksanakan pengkajian terhadap penyusunan konsep hubungan luar negeri secara terpadu antarlembaga terkait.

3. Aparatur Negara
    1. Aparatur negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Pembangunan aparatur negara diarahkan pada peningkatan koordinasi antarsektor, antara pusat dan daerah, serta antardaerah dan antarwilayah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan aparat negara, fungsi lembaga kenegaraan dan lembaga pemerintahan, serta ketatalaksanaannya agar mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan sehingga terwujud aparat negara yang lebih bersih dan berwibawa, profesional, berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan patut diteladani.
    3. Pembangunan aparatur negara diarahkan pada makin terwujudnya dukungan administrasi negara yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan untuk memantapkan sistem administrasi negara yang makin andal, profesional, efektif, efisien, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis. Sejalan dengan itu, upaya peningkatan kualitas dan keandalan lembaga kenegaraan dan lembaga pemerintahan terus dilanjutkan. Kebijaksanaan dan langkah pendayagunaan administrasi negara perlu terus dilanjutkan, ditingkatkan dan ditujukan pada penataan organisasi, ketatalaksanaan, pemantapan dan pendayagunaan sistem informasi, sarana dan prasarana, pemantapan kegiatan penelitian daerah pengembangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraannya.
    4. Pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada pelayanan, pengayoman, serta penumbuhan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan melalui keefektifan seluruh tatanan administrasi pemerintahan dan pemantapan kualitas, efisiensi, termasuk peningkatan kesejahteraan, kemampuan, kepemimpinan dan disiplin, pengabdian, keteladanan, moral, dan etik aparatnya, sehingga secara keseluruhan makin mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dan meningkatkan daya saing bangsa, serta tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat. Pembinaan, penyempurnaan, dan pendayagunaan aparatur pemerintahan baik kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaiannya perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efisien, transparan, rasional, berdasarkan hukum dan peraturan, dan mampu secara terus- menerus menyesuaikan diri dengan perubahan tantangan dan persaingan global.
    5. Pembinaan kepegawaian diarahkan pada makin terwujudnya kepegawaian negara yang andal, mantap, dan memiliki kesetiaan penuh kepada politik negara dengan mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerja, kemampuan profesional, keahlian, keterampilan, dan kesejahteraan serta memantapkan sikap mental aparat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya tersebut terus ditingkatkan secara berencana melalui pendidikan dan pelatihan, penugasan, bimbingan dan konsultasi serta pengembangan motivasi, moral, etik, dan disiplin kedinasan yang sehat, didukung dengan penataan dan penetapan standardisasi pegawai menurut jenis dan jumlahnya secara rasional. Sistem kepegawaian yang mantap perlu dilengkapi dengan sistem pemberian penghargaan secara wajar serta sanksi secara tegas dan proporsional.
    6. Hubungan kerja yang serasi antaraparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya makin mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab terus dikembangkan secara realistis berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang jelas atas dasar asas dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan dalam rangka mendorong kemajuan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan secara merata di seluruh pelosok tanah air serta meningkatkan perwujudan Wawasan Nusantara.
    7. Pembangunan aparatur pemerintah daerah yang meliputi lembaga, tata kerja, dan aparat pemerintah daerah diarahkan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang makin efektif, efisien, dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan seluruh aparatur pemerintah daerah. Pendayagunaan aparatur daerah ditujukan pada peningkatan pemahaman dan kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, peningkatan kualitas administrasi, penyempurnaan mekanisme kerja dan ketatalaksanaan serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan aparatnya.
    8. Koordinasi, kerja sama, dan kemampuan aparatur pemerintah yang bertugas di daerah makin dimantapkan untuk lebih meningkatkan pemahaman, keserasian, kelancaran, efisiensi dan keefektifan serta keterpaduan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Aktivitas dan kualitas kepemimpinan serta komunikasi sosial aparat di daerah perlu terus ditingkatkan agar pemerintah dan masyarakat saling memperoleh informasi yang benar tentang dinamika pembangunan.
    9. Pelaksanaan fungsi dan peranan aparatur pemerintah desa dan kelurahan terus lebih ditingkatkan dan dikembangkan sehingga makin mampu, efektif, dan efisien dalam melayani, menyerap, menampung, menyalurkan, dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta mengayomi, menggerakkan, dan menghargai prakarsa dan peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan daerah yang makin mendorong peningkatan kehidupan dan tanggung jawab masyarakat serta kemampuan kelembagaan dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat.
    10. Sistem perencanaan penyusunan program dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan dikembangkan secara terpadu dan efisien, sejalan dengan perkembangan kebutuhan, tuntutan, dan tantangan pembangunan serta kemampuan keuangan negara. Kemampuan aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan pembangunan perlu makin ditingkatkan.
    11. Sistem pengawasan keuangan negara dan pembangunan, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional, termasuk pengawasan oleh masyarakat makin dimantapkan secara terpadu, konsisten, bersifat preventif dan represif agar tercapai efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan. Perangkat pengawasan dan upaya tindak lanjutnya ditingkatkan secara terpadu disertai dengan tindakan hukum secara konsekuen dan konsisten, dengan mengembangkan tanggung jawab masyarakat disertai peningkatan disiplin nasional. Penertiban aparatur negara dan aparatur pemerintah makin dilanjutkan dan ditingkatkan terutama dalam menegakkan disiplin aparatur negara dan aparatur pemerintah serta dalam menanggulangi penyalahgunaan wewenang dan bentuk penyelewengan lainnya yang merugikan dan menghambat pelaksanaan pembangunan dan merusak citra dan kewibawaan aparatur negara dan aparatur pemerintah seperti kolusi, korupsi, nepotisme, kebocoran, serta pemborosan kekayaan dan keuangan negara.
4. Penerangan, Komunikasi, dan Media Massa a. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa diarahkan pada peningkatan kemampuan penerangan, komunikasi, dan media massa nasional, ditujukan untuk meningkatkan peranserta aktif positif masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan keterbukaan yang bertanggung jawab dan makin meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menciptakan iklim yang dapat mendorong terjadinya interaksi timbal balik secara terbuka dan bertanggung jawab antar- dan antara sesama warga masyarakat dengan pemerintah dalam memperoleh informasi tentang pembangunan dan hasil-hasilnya, serta perkembangan global sehingga makin meningkatkan kualitas, peranserta, dan tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tekad kemandirian serta ketangguhan bangsa.

c. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa terus ditingkatkan kualitas dan jangkauannya agar mendukung upaya memantapkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat moral, mental, dan budaya bangsa serta menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, dan menggairahkan peranserta masyarakat dalam rangka memantapkan kehidupan demokrasi Pancasila sehingga masyarakat siap untuk makin mampu menyerap nilai yang positif dan menangkal pengaruh negatif arus informasi. Untuk itu media massa harus makin meningkatkan pengabdian, tanggung jawab dan etik profesi, kemampuan dan kualitas sumber daya manusianya, serta makin mampu meningkatkan pendayagunaan sarana dan prasarana komunikasi dengan lebih efektif dan efisien.

d. Pembangunan sarana dan prasarana penerangan, komunikasi, dan media massa perlu makin ditingkatkan dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi sehingga mampu menjangkau dan menjamin lancarnya penyebaran informasi secara luas serta dapat mewujudkan tersedianya wahana komunikasi dan informasi yang andal serta tersebar makin merata di seluruh pelosok tanah air sesuai dengan tuntutan pembangunan. Pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana penerangan, komunikasi, dan media massa perlu terus didorong dan dimantapkan dalam rangka meningkatkan efisiensi pendayagunaan sumber daya nasional.

e. Dalam rangka meningkatkan peranan media massa yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila perlu terus diupayakan makin berkembangnya interaksi positif antara media massa, pemerintah, dan masyarakat sehingga dapat makin diwujudkan peranserta aktif media massa dalam mendukung pembangunan dengan menyebarkan informasi yang objektif dan edukatif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi masyarakat serta memperluas komunikasi dan peranserta positif masyarakat. Untuk itu kelangsungan hidup media massa yang bebas dan bertanggung jawab dijamin oleh undang-undang.

f. Upaya penyebarluasan peran media massa baik cetak maupun elektronik seperti radio, televisi, film, video, multimedia, surat kabar, majalah, dan kantor berita perlu terus ditingkatkan baik dalam jumlah, kualitas, maupun jangkauannya termasuk media tradisional sehingga makin dapat dicapai tujuan penyebaran informasi yang lebih efektif sesuai dengan kebinekaan masyarakat Indonesia di perkotaan dan di perdesaan guna mendukung makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa. Sejalan dengan itu, perlu terus dikembangkan dan dilindungi kehidupan pers daerah sehingga mampu berkembang dan berperan secara mandiri dan bertanggung jawab.

  1. Peningkatan peranan media massa dalam pembangunan perlu terus didukung oleh peningkatan jumlah dan kualitas tenaga terdidik dan profesional yang mampu mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi komunikasi, sebagai insan media massa yang memiliki idealisme, integritas, dan wawasan kebangsaan serta pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam pengabdian terhadap profesi disertai peningkatan kesejahteraannya. Lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang media massa perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan untuk mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.
  1. Pembinaan dan pengembangan film nasional ditingkatkan fungsi dan perannya secara terus-menerus baik kualitas maupun kuantitasnya yang dititikberatkan pada kemampuan untuk bersaing dengan menekankan peningkatan film yang berkualitas yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, terciptanya iklim yang mendukung peningkatan produksi serta perlindungan film nasional.
i. Peranan penerangan, komunikasi, dan media massa di dalam pergaulan internasional perlu terus ditingkatkan dalam rangka mengembangkan citra dan pengertian dunia terhadap harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila.

j. Pembangunan aparat dan pelaku penerangan, komunikasi, dan media massa terus ditingkatkan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga terdidik yang profesional, mampu mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki idealisme, integritas moral, kepribadian, dan semangat kebangsaan, disertai dengan pengembangan dan peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik dan perlindungan terhadap masyarakat agar mendapat informasi yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

k. Pembangunan hubungan kemasyarakatan sebagai pengemas dan penyalur informasi terus ditingkatkan untuk menumbuhkan iklim komunikasi dua arah, memantapkan suasana keterbukaan yang bertanggung jawab, dan makin membina citra positif bangsa dan negara baik di dalam maupun di luar negeri. Penataan struktur, wewenang, dan pembinaan sumber daya hubungan kemasyarakatan terus dikembangkan sesuai dengan jati diri bangsa.

l. Pembangunan periklanan nasional terus ditingkatkan dan dimanfaatkan secara positif dan kreatif untuk mendinamiskan kegiatan perekonomian masyarakat tentang pembangunan, mengimbangi dan menangkal pengaruh negatif pesan komunikasi pemasaran, meningkatkan kecintaan masyarakat pada produk dalam negeri, dan memantapkan daya saing produk nasional.

 
PERTAHANAN KEAMANAN

1. Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat

a. Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang mencakup keseluruhan daya mampu bangsa dan negara disusun, disiapkan, dan dikerahkan secara terpadu dan terkendali, serta didasarkan pada keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak mengenal menyerah dan yang dijiwai keyakinan akan kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya tersebut dilaksanakan dengan menanamkan sedini mungkin pendidikan pendahuluan bela negara serta pembinaan pendidikan dan pelatihan keprajuritan. Komponen kekuatan pertahanan keamanan negara terutama rakyat terlatih dan perlindungan masyarakat perlu lebih ditata dan ditingkatkan kekuatan serta kemampuannya sesuai dengan keperluan dan kebijaksanaan pembangunan nasional secara menyeluruh dalam rangka memantapkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sehingga mampu mendukung upaya untuk menanggulangi segala bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.

b. Pembangunan rakyat terlatih sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan dan keamanan negara diarahkan pada terwujudnya pengembangan daya tangkal bangsa dan negara melalui penataan, pengaturan, dan penyelenggaraan fungsi rakyat terlatih yang lebih terjamin pelaksanaannya didukung oleh peraturan perundang-undangan. Pembangunan rakyat terlatih juga diarahkan pada pelaksanaan wajib bakti dan wajib prabakti di seluruh penjuru tanah air secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

c. Pembangunan perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus kekuatan pertahanan dan keamanan negara diarahkan pada terwujudnya daya tangkal bangsa melalui pengembangan, pendidikan, dan pelatihan serta mendorong prakarsa masyarakat dalam menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya, serta memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Untuk pelaksanaannya perlu dukungan peraturan perundang-undangan.

2. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia a. Pembangunan ABRI diarahkan untuk makin meningkatkan kualitas pelaksanaan Dwifungsi ABRI yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan masyarakat. Dwifungsi ABRI perlu terus dimasyarakatkan secara luas dengan memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sejarah perjuangan ABRI dalam perjuangan nasional serta kondisi dan tantangan masa depan bangsa.

b. Pembangunan ABRI sebagai komponen utama kekuatan pertahanan keamanan negara ditujukan pada peningkatan dan pemantapan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dalam rangka perwujudan daya tangkal pertahanan keamanan negara secara terpadu, dalam upaya mewujudkan ABRI yang profesional, efektif, efisien, dan modern dengan mobilitas dan daya tempur tinggi yang dalam waktu relatif singkat mampu diproyeksikan ke segenap penjuru tanah air. Dalam keadaan darurat ABRI harus dapat dikembangkan kekuatan dan kemampuannya secara cepat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dengan sejauh mungkin mendayagunakan kemampuan industri dalam negeri untuk lebih memantapkan konsepsi pertahanan keamanan negara di medan pertahanan penyangga, medan pertahanan utama, dan daerah perlawanan, serta untuk lebih memantapkan sistem pembinaan teritorial seiring dengan dinamika masyarakat.

c. Pembangunan ABRI ditujukan untuk lebih meningkatkan kekuatan dan kemampuannya dalam menjamin tetap tegaknya kedaulatan negara di darat, laut, udara, dan dirgantara serta menjamin tegaknya hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat melalui keterpaduan upaya dalam rangka memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. TNI-AD dibangun untuk menjadi inti kekuatan pertahanan keamanan wilayah dengan pola pertahanan wilayah negara yang strategis atas dasar perlawanan rakyat semesta; TNI-AL dibangun untuk menjadi inti kekuatan pertahanan keamanan di laut untuk menjamin penegakan kedaulatan dan yurisdiksi nasional; TNI-AU dibangun untuk menjadi inti kekuatan pertahanan keamanan negara di udara untuk menjamin penegakan kedaulatan dan yurisdiksi nasional; serta Polri dibangun untuk menjadi inti kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukum untuk menjamin terwujudnya ketertiban hukum dan ketenteraman masyarakat.

d. Polri sebagai alat negara penegak hukum dan sebagai unsur terdepan dalam menanggulangi setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat mengutamakan tindakan pencegahan dan penangkalan dengan meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, mengembangkan kualitas dan kuantitas personel dengan dukungan sarana dan prasarana yang optimal serta meningkatkan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa dan terpadu melalui pola kemitraan dengan instansi pemerintah dan masyarakat. Kesadaran masyarakat tentang keamanan dan ketertiban masyarakat terus dibina dan ditingkatkan secara terpadu untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental dan meningkatkan daya tanggap, kepekaan, kewaspadaan, dan ketahanan masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing dalam suatu sistem keamanan swakarsa.

e. Pembangunan ABRI sebagai kekuatan sosial politik diarahkan pada peningkatan kualitas peranannya sebagai stabilisator dan dinamisator, bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya makin memperkuat tatanan kehidupan politik berdasarkan demokrasi Pancasila, berperan secara aktif dalam pembangunan, mendukung tegaknya kehidupan konstitusional serta makin mendorong kualitas peranserta masyarakat dalam pembangunan serta memperkuat tegaknya hukum dalam rangka memperkukuh Ketahanan Nasional.

f. Kemanunggalan ABRI-rakyat lebih dimantapkan melalui pelaksanaan pembinaan sosial politik, teritorial, serta keamanan dan ketertiban dengan lebih memperhatikan pendekatan psikologi sosial, sosiologi, hukum, dan teknologi. Peningkatan kualitas kemanunggalan ABRI-rakyat harus terus ditanamkan dan ditumbuhkan serta dikembangkan dalam jiwa dan sanubari seluruh prajurit dan rakyat Indonesia agar terwujud kekuatan pertahanan keamanan negara yang andal dengan ketahanan mental ideologi yang tangguh dan disiplin nasional yang tinggi.

g. Penyelenggaraan bakti ABRI yang merupakan pengabdian ABRI dalam menyumbangkan kemampuannya terus ditingkatkan untuk ikut menunjang pembangunan nasional. Penyelenggaraan bakti ABRI perlu dimantapkan melalui pengembangan kemitraan dan dialog antara ABRI-rakyat serta peningkatan peranserta ABRI dalam penanggulangan kemiskinan.

h. Pembangunan kekuatan cadangan TNI diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia, pengerahan dan pendayagunaan potensi nasional berupa alat peralatan, serta fasilitas dan jasa, dengan didukung oleh peraturan perundang-undangan agar dapat diproyeksikan sebagai pengganda dan pendukung kekuatan ABRI.

i. ABRI sebagai komponen utama kekuatan pertahanan keamanan negara perlu mengembangkan kerja sama keamanan secara bilateral dengan negara-negara kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik atas dasar prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati kedaulatan negara masing-masing di samping terus meningkatkan kerja sama dalam upaya memantapkan keprofesionalannya.

3. Pendukung a Pembangunan komponen pendukung ditujukan untuk menjamin kelancaran dan kelangsungan serta keterpaduan upaya pertahanan keamanan negara serta pada penciptaan kondisi siap setiap saat diperlukan untuk dapat didayagunakan secara optimal terutama dalam menanggulangi berbagai tingkat keadaan darurat. Pembangunan dan pendayagunaan komponen pendukung pertahanan keamanan negara ditata dan diatur dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya nasional secara optimal.
  1. Setiap investasi dalam pembangunan komponen pendukung pertahanan keamanan negara harus mewujudkan kemanfaatan yang nyata sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai waktu kegunaan yang cukup panjang, serta sedapat mungkin disertai adanya kegunaan tambahan. Perlu dipersiapkan kemampuan komponen pendukung pertahanan keamanan negara untuk menjamin keefektifan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dalam berbagai tingkat keadaan.
  2. Industri pertahanan keamanan dan industri strategis lainnya sebagai salah satu unsur penunjang komponen pendukung pertahanan keamanan negara perlu terus dikembangkan melalui penelitian dan pengembangan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang kebutuhan alat utama ABRI berdasarkan tuntutan lingkungan tugas serta prinsip prioritas ekonomi.
  3. Wilayah negara sebagai salah satu unsur komponen pendukung pertahanan keamanan negara perlu dipersiapkan melalui penataan ruang pada semua tingkatan agar dapat berperan sebagai wahana penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan agar tercipta keserasian dan kesepadanan antara penyelenggaraan kesejahteraan dan penyelenggaraan keamanan dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan memperkukuh Ketahanan Nasional. Perlu dilakukan inventarisasi potensi cadangan sumber daya strategis dan pemantapan garis batas wilayah nasional dalam rangka perencanaan strategi pertahanan keamanan negara.
 

 
BAB V
PELAKSANAAN
 
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dijalankan oleh Presiden sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Garis-garis Besar Haluan Negara pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun berdasarkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris dengan mendengarkan dan memperhatikan secara sungguh-sungguh pendapat dari lembaga-lembaga tinggi negara terutama Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberikan pertanggungjawaban kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atas tugas menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara pada akhir masa jabatannya.

Pembangunan nasional diselenggarakan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hubungan ini, pemerintah berkewajiban untuk memberi pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang mendorong peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan.

B. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KETUJUH Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Ketujuh disusun berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara dan ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pembangunan Lima Tahun Ketujuh yang meliputi kurun waktu 1999-2004 pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat.

Program pelaksanaan kebijaksanaan serta usaha pembangunan untuk setiap tahun dituangkan dalam rencana operasional dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pembangunan nasional, peranan lembaga yang melaksanakan fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian perlu makin dikembangkan. Dalam hubungan ini, terutama Badan Pemeriksa Keuangan, wajib meningkatkan kegiatannya sesuai dengan wewenang dan fungsinya yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 


 

BAB VI
PENUTUP

Pembangunan Lima Tahun Ketujuh sebagai kelanjutan proses lanjutan tinggal landas dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua adalah kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan Pembangunan Lima Tahun Keenam dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kemajuan dan sikap serta tekad kemandirian bangsa.

Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada peran aktif masyarakat yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sikap mental, tekad dan semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam rangka melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara ini.

Dalam rangka meningkatkan tanggung jawab bersama demi makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran serta masyarakat di dalam menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.

Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih adil dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Kesejahteraan yang merata dan berkeadilan akan meningkatkan Ketahanan Nasional yang selanjutnya akan meratakan jalan bagi generasi yang akan datang untuk mencapai masyarakat maju, sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pada akhirnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia yang tercermin dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang.

 

Go Home
Go Back