URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIRO BANTUAN DAN PENGEMBANGAN REGIONAL II BAPPENAS


 

PENDAHULUAN

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 jo. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1993 telah menetapkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mempunyai fungsi membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan nasional serta penilaian atas pelaksanaannya. Salah satu kebijaksanaan pembangunan dalam Repelita VI adalah pembangunan daerah, yang telah diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993 merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah, antara perkotaan dan perdesaan, dan antargolongan masyarakat.

Sebagai suatu sektor pembangunan yang berdimensi luas dan terkait dengan berbagai sektor pembangunan lainnya, sektor pembangunan daerah memiliki kekhususan di dalam pengelolaan dan pengembangannya. Dalam Repelita VI ini, keterkaitan lintassektoral yang dibangun dalam sektor pembangunan daerah melalui pendekatan kewilayahan dan kedaerahan menunjukkan sudah semakin melembaganya pendekatan lintassektoral tersebut, baik pada tingkat daerah sendiri maupun pada tingkat nasional.

Sehubungan dengan itu, sebagai salah satu unit kerja di Bappenas, Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II pada Deputi Bidang Regional dan Daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor Kep. 162/Ket./7/1994 jo Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 011/Ket./03/1996 telah ditugaskan untuk melakukan pengumpulan bahan bagi penyempurnaan sistem dan mekanisme pelaksanaan program pengembangan wilayah dan bantuan pembangunan daerah baik yang umum maupun yang khusus termasuk pemantauan, evaluasi dan pelaporannya, khususnya di wilayah timur Indonesia.

 

STRUKTUR ORGANISASI BIRO

Sesuai dengan Kepmen PPN/Ketua Bappenas No. 162/Ket/7/1994 Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II dibagi ke dalam tiga bagian yang terdiri dari:

  1. Bagian Pengembangan Pembangunan Regional II, yang bertanggung jawab dalam pengembangan program dan informasi pembangunan di wilayah timur Indonesia. Bagian ini terbagi menjadi dua subbagian:
  1. Bagian Pembangunan Wilayah Timur I, yang mencakup wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Bagian ini terdiri dari tiga subbagian:
  1. Bagian Pembangunan Wilayah Timur II, yang mencakup wilayah Kepulauan Timur Indonesia. Bagian ini terbagi menjadi tiga subbagian:
 

Secara terinci, struktur organisasi dari Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II dapat dilihat pada bagan berikut ini.

 

 
Bagan 1
Struktur Organisasi Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II Bappenas
ORG. STRUC. OF REGIONAL DUA
Keterangan: Sesuai dengan Kepmen PPN/Ketua Bappenas No. 162/Ket./7/1994

 

PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN PENUNJANG

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang tertuang dalam Kepmen PPN/Ketua Bappenas No. 162 Tahun 1994 tersebut di atas, Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II telah melaksanakan beberapa kegiatan pokok yang dapat dikategorikan ke dalam tugas pokok yang sifatnya melekat pada strkuktur dan tugas penunjang yang melekat dengan kegiatan yang sifatnya fungsional. Untuk tugas pokok sendiri, dapat dibagi ke dalam tugas pokok yang terkait langsung pada struktur sesuai SK dan tugas penunjang yang tidak terkait langsung dengan SK. Sedangkan tugas yang sifatnya fungsional terkait dengan kegiatan-kegiatan tambahan yang ditugaskan Deputi Bidang Regional dan Daerah.

Berdasarkan pembagian tugas yang bersifat struktural dan tugas yang bersifat fungsional tersebut, dapat diperinci kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II sebagai berikut:

Tugas Pokok yang melekat pada struktur organisasi biro, sesuai dengan SK Meneg PPN/Ketua Bappenas Tugas pokok yang melekat pada struktur organisasi namun tidak terkait langsung dengan SK Meneg PPN/Ketua Bappenas   Tugas penunjang yang terkait dengan penugasan fungsional dari Deputi V Bappenas, baik yang berupa pelaksanaan proyek secara internal di Bappenas maupun dalam perencanaan, pembinaan dan pengendalian proyek-proyek yang terkait dengan instansi lain yang merupakan mitra kerja Bappenas  

Perencanaan dan pembinaan serta pengendalian teknis dan substantif dari program bantuan penghijauan dan reboisasi pada program bantuan pembangunan (Inpres) dati I dan dati II sejak tahun 1995/96 hingga sekarang, yang koordinasi administratifnya dilakukan oleh Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi untuk bantuan reboisasi dan Biro Bantuan Pembangunan Dati II dan Perdesaan untuk bantuan penghijauan (rincian laporan perkembangan kedua program tersebut dapat dilihat pada bagian berikut)

 

Perencanaan dan pembinaan serta pengendalian teknis dan substantif dari program bantuan pengembangan wilayah (BPW) pada program bantuan pembangunan (Inpres) dati I sejak tahun 1997/98 yang lalu, yang dikoordinasikan secara administratif oleh Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi (rincian laporan perkembangan BPW dapat dilihat padabagian berikut)

 

Pembinaan dan pengendalian program pengembangan wilayah (PPW) berbantuan luar negeri yang dilaksanakan di daerah sejak tahun 1994/95 yang lalu, serta dikoordinasikan pembinaannya oleh Ditjen Bangda dan Ditjen PMD Depdagri (laporan terinci perkembangan PPW ber-BLN dapat dilihat pada bagian berikut)

 

Pembinaan dan pengendalian program pembangunan yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri yang diimplementasikan dalam Daftar Usulan Proyek Departemen Dalam Negeri sejak tahun 1994/95 hingga sekarang (penjelasan terinci perkembangan DIP Depdagri dalam Repelita VI dapat dilihat pada bagian berikut)  
go home!