Hal yang menunjukkan bahwa yang dituntut adalah mengikrarkan keimanan secara global (umum) yang dinyatakan melalui pengikraran Syahadatain, bukan pernyataan yang  rinci akan rincian iman dan islam adalah dalil-dalil shohih yang intinya adalah pengikraran tersebut menandakan keimanan dan keislamannya serta berhak mendapatkan surga dan tidak akan kekal di neraka.

Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
Rasulullah Saw bersabda : Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah utusannya, tidaklah seorang hamba menemui Allah (meninggal) dengan tetap konsisten terhadap duakalimat tersebut tanpa keraguan, kecuali Allah akan memasukkannya kedalam surga. (Muslim Syarah Nawawi juz 1 : hal 224)

dari Ubadah Bin Shomit R.A telah berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang bersaksi bahwa tiada tuhan melankan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusannya, haram baginya masuk neraka (Muslim Syarah Nawawi Juz 1 :229)

Dalil diatas menunjukkan bahwa  siapa yang mati dalam keadaan islam (bertauhid) maka dia dijamin pada akhirnya akan masuk surga dan tidak akan kekal dalam neraka, seandainya dia disiksa di neraka maka siksaaannya adalah sesuai atas ma’siat dan dosa yang dibuatnya.Pada prakteknya (seandainya dirinci sangat banyak sekali) para shahabat Rasulullah Saw melakukan hal itu; Kisah islamnya  Abu Bakar, Abu Dzar Tufail Ad Dausi, Kholid Bin Walid dan yang lainnya menunjukkan bahwa ikrar dua kalimat syahadat tersebut adalah merupakan pintu gerbang masuk masuk kedalam Islam.

Adapun bagi orang yang terlahir dari ayah muslim maka dengan sendirinya dia menjadi seorang muslim. Dalilnya adalah tidak adanya keterangan bahwa anak-anak shahabat yang terlahir muslim mengucapkan kembali dua kalimah syahadat ketika sampai usia balighnya. Kalau hal tersebut mesti dilakukan pasti akan ada data yang menjelaskan hal tersebut, karena hal tersebut adalah perkara sangat urgen yang mendudukan seseorang pada staus muslim dan konsekwensinya atau bukan.

Dalil lain adalah bisa kita dapatkan secara tidak langsung dari masalah pembagian waris, yang menjelaskan bahwa bayi yang lahir mendapat warisan. Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda : “Apabila bayi lahir maka dia berhak mendapat waris”  Maksudnya bahwa jika orang tua bayi tersebut muslim maka, bayi tersebut mendapat hak warisan dari ayahnya yang mati. Artinya bahwa agama si bayi tersebut mengikut keyakinan orang tuanya, karena dalam islam berbeda agama tidak boleh saling mewarisi.