Kasus
Penggusuran Masyarakat Adat ASMAT Sawa Erma
Asmat, 20 Juni 1998
Nomor : ISTIMEWA
Sifat : Mendesak dan darurat
Perihal : Mohon Penyelesaian dan Perlindungan
Hukum
Kepada Yang Terhormat,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya
Di
JAYAPURA
Salam Sejahtera,
Kami, warga masyarakat adat Asmat Kecamatan Sawa
Erma Kabupaten Merauke, dengan menyampaikan
PERNYATAAN SIKAP untuk ditanggapi segera terhadap
Penggusuran dan Pelanggaran Hak-hak Adat
Masyarakat Desa Swa, Erma, Sona, dan Er yang
dilakukan oleh PT Sawa Erma Mina Lestari anak
perusahaan dari PT Jayanti Group dengan dibukanya
Pabrik Pengalengan Ikan dan Udang di atas tanah
adat yang bernama BINIWIN BIROK TIRITAKAMBI yang
merupakan warisan nenek moyang kami secara turun
temurun.
Adapun penggusuran dan pelanggaran hak-hak adat
kami adalah sebagai berikut:
(A).
Dengan dalih Surat Gubernur KDH Tingkat I Irian
Jaya Nomor 522.1/1363/SET tanggal 6 April 1998
perihal Rencana Areal hutan untuk pembangunan
Pabrik ikan dan udang seluas 50 Ha di Kabupaten
Merauke, dan Surat Kakanwil Kehutanan Propinsi
Irian Jaya Nomor 16/SWAERMA/IV/1998 tanggal 4
April 1998 perihal Pemanfaatan lahan areal hutan
untuk pembangunan pabrik ikan dan udang oleh PT
Sawa Erma Mina Lestari seluas 50 Ha, TELAH
DIGUSUR DAN DITEBANG hutan kami yang mempunyai
nilai sejarah dan keramat bagi masyarakat adat.
Disamping itu, hutan kami mempunyai nilai budaya
dan ekonomi yang sangat tinggi, yakni: (1)
sebagai tempat bahan baku ukiran dan patung yang
merupakan aset budaya daerah, nasional bahkan
internasional yang harus dilestarikan, (2)
sebagai tempat bahan baku pembuatan perahu yang
merupakan satu-satunya alat transportasi dan
penghubung kehidupan terpencil kami dengan dunia
luar, (3) sebagai tempat meramu, mencari makan
dan berburu yang secara turun temurun kami
lakukan, karena di hutan tersebut terdapat
pohon-pohon sagu yang merupakan makanan pokok
kami, tanaman obat-obatan, umbi-umbian serta
binatang buruan.
(B).
Terjadi penekanan dan intimidasi oleh aparat
pemerintah daerah dan kepolisian
- Yang dimaksud dengan aparat pemerintah
daerah yakni [1] Sekwilda Kabupaten
Merauke pada saat memberikan sambutan
peresmian (Bukti terlampir dan Kaset)
yang dengan jelas melecehkan hak-hak
masyarakat adat dan agama yang kami anut
[2] Camat Sawa Erma yang bernama H.
Rahailwarin, selalu mengadu domba
masyarakat dengan masyarakat adat
lainnya, sehingga terjadi
perkelahian-perkelahian yang
dikhawatirkan 'dendam peperangan' jaman
nenek moyang akan muncul lagi. Salah satu
perkelahian tersebut adalah antara Yosep
Arijorwok (Kepala Desa Sona) dengan
'antek camat' Adolof Tamnetis (Calon
Kepala Desa Sawa hasil rekayasa Camat)
tentang lokasi atau tanah sengketa.
Perkelehain ini terjadi di depan mata
Uspika (Camat, Kapolsek dan Komandan
Koramil) yang tanpa melerai kejadian
tersebut, bahkan seakan-akan menjadi
tontonan orang banyak. Hal tersebut
menyebabkan Yosep Arijorwok membuka
seragam Kepala Desanya dan dibuang di
hadapan Camat.
· Camat Sawa Erma dengan cara paksa dan
tanpa prosedur yang berlaku menurut
ketentuan perundang-undangan telah
mengganti beberapa staff desa Sawa, Erma,
Er, Sona, dan Yamas. Bahkan pemilihan
kepala desa baru di desa Sawa dan Sona
jelas terlihat rekayasanya untuk
menggolkan calon yang dikehendakinya.
· Camat dengan congkaknya menyatakan
bahwa ia keturunan raja, sehingga Kepala
Suku Er merasa ditantang dan dilecehkan
keberadaannya di hadapan masyarakat adat
dan hampir-hampir terjadi perkelahian
antara keduanya, sehingga hubungan antara
masyarakat dengan camatnya menjadi sangat
tidak harmonis.
· Stempel atau cap seluruh desa di
Kecamatan Sawa Erma disimpan oleh Camat
H.Rahailwarin, sehingga terjadi
penyalahgunaan kekuasaan, pada tempat
yang tidak semestinya, seperti
penjualan-penjualan tanah masyarakat
adat, perijinan-perijinan terhadap
'pencurian kayu gaharu', pencatutan dana
Pembangunan Desa (Bangdes) dan dana IDT
yang tidak disalurkan kepada masyarakat,
penjualan-penjualan beras bantuan untuk
masyarakat dan pungutan-pungutan terhadap
pengusaha-pengusaha berupa upeti, dimana
kami kesulitan mencari barang buktinya,
namun hal itu merupakan RAHASIA UMUM di
dalam masyarakat Sawa Erma.
- Terjadi intimidasi oleh oknum Kepolisian
Sektor Sawa Erma, yang dilakukan antara
lain :
· Dengan memanggil tokoh-tokoh
masyarakat, yaitu berdasarkan surat
panggilan No. Pol. SP/33/V/1998/ SEINT,
yaitu : Rufus Sisomor, Bernadus Aso,
Yustus Diap, Samual Pomarap, Kaspar
Priap, Liborus Sobor, Paulus Emnarip dan
Alfons Tereap yang didakwa berencana
mengganggu rapat umum dan membuat gaduh
masyarakat [Pasal 174 KUHAP] yang
kemudian dilepas lagi karena tidak ada
bukti yang cukup dan memang tidak pernah
kami lakukan, namun sampai sekarang tidak
ada Surat Penghentian Penyidikan/SP3 yang
merupakan hak kami.
· Dengan memberikan cap kepada
masyarakat dengan stigmatisasi masuk
'daftar tinta merah dan OPM' yang sangat
menyakitkan hati dan menakutkan
masyarakat.
· Dengan menodongkan pistol dan menembak
ke arah kaki (walaupun tidak kena)
terhadap salah seorang tokoh Yosep
Arijorwok sebagai peringatan katanya.
· Oknum Polsek SawaErma tersebut adalah
Sersan Mayor CH. P. Sineri Nrp. 51010879
dan Sersan Satu Marsono.
- Pengabaian dan Pelecehan terhadap hak-hak
masyarakat adat oleh Perusahaan dengan
jalan (1) Tanpa ada musyawarah dengan
masyarakat pemilik tanah namun perusahaan
langsung menebang hutan, meratakan dengan
alat-alat berat (doser dan eksavator) dan
selanjutnya mendrop bahan-bahan bangunan
di lokasi menggunakan kapal ponton,
sehingga masyarakat merasa hak-haknya
diinjak-injak dan tidak dihargai. (2)
Timbul kekawatiran dari masyarakat akan
meluasnya areal secara tidak sah. (3)
Sampai saat ini tidak diberikan ganti
rugi kepada masyarakat dan (seandainya
ada) pasti sudah direkayasa oleh Camat
sehingga masyarakat tidak tahu, (4)
Sering terjadi pencurian-pencurian kayu
yang diotaki oleh perusahaan terutama
kayu-kayu yang dicadangkan untuk
pembuatan perahu dan bahan ukiran/patung.
- Untuk masa mendatang/depan dikhawatirkan
akan timbul bencana kerusakan lingkungan
dan budaya asli masyarakat adat Asmat
dengan kehadiran perusahaan dan 200
armada kapal penangkap ikan di sepanjang
sungai-sungai yang mengalir di Asmat.
- Tidak pernah dilakukan survey dan AMDAL
yang melibatkan masyarakat adat
sebagaimana yang seharusnya dilakukan
oleh perusahaan.
Berkenan dengan hal-hal di atas kepada Bapak
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Irian
Jaya, kami memohon untuk :
- Membatalkan Surat Gubernur Irian Jaya
Nomor : 522.1/1363/SET tanggal 6 April
1998 perihal rencana areal hutan untuk
pengembangan pabrik ikan dan udang seluas
50 Ha di Kabupaten Merauke.
- Menghentikan kegiatan pengusuran dan
pelanggaran hak-hak adat masyarakat oleh
perusahaan segera dan secepatnya.
- Memproses secara hukum tindakan Sekwilda
Kabupaten Merauke dan Camat Sawa Erma H.
Rahailwarin demi mengembalikan
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
- Memberhentikan dengan hormat H.
Rahailwarin dari jabatan sebagai camat di
Kecamatan sawa Erma dan/atau paling tidak
memindahkan Camat tersebut ke tempat lain
yang jauh dari Asmat karena dikhawatirkan
akan terjadi 'kebijaksanaan masyarakat '
yang sama-sama tidak dikehendaki.
- Memberikan Perlindungan Hukum terhadap
tekanan-tekanan dan intimidasi dari pihak
aparat baik sipil maupun militer yang
tidak bertanggung jawab di tingkat
Kecamatan.
Demikianlah Surat Kami atas perhatian dan
kebijaksanaan Bapak Gubernur kami ucapkan
terimakasih.
Hormat kami
Masyarakat adat Asmat Sawa Erma
1. RUFUS SATI
2. BERNADUS ASO
3. PAULUS EMNARIP
4. LIBORUS SOBOR
5. HENDRIKUS TAKANE
6. WILLEM PUPIS
7. BINIK RUMUNDUS
8. AMBROSIUS TUANTES
9. YERMIAS YEN
10. SABINA TINIAP
11. ADAM BERWIR
12. YOSEP ARIJORWOK
13. HERMAN EAR
14. PHILIPUS TURUMBERT
15. PAULUS AISOP
16. MATIAS BIMIM
17. RAFAEL TE
18. GERARDUS AMAJE
19. SIPRIANUS KORWIR
20. HENDRIKUS WOWOKTI
21. KYUS SOPATEN
22. AMATUS AMNAP
23. AGUSTINUS PERAK
24. DATAS DEPOKTI
25. TITUS SOP
26. WILLEM JAKWIR
27. RAFAELA BITU
28. EAFRISTA TOJAKAP
29. LUKAS AMAER
30. YAKOBUS SERAMBI
31. BRUNO BIRWIR
32. ELIAS FIRIM
33. ERNES WANI
34. PIUS BIYAYEN
35. ADAMNDO
36. ATANASIUS TAKANE
37. TADIUS BAS
38. PAULINUS EL
39. MARSELES
40. JANWARIUS JAKFIR
41. PHILIPUS BOPI
42. KASPAR SEPO
43. KLEMENS AMATAU
44. SIMON AIB
45. KOSMAS JEREPIN
46. FIKTOR AONAM
47. YUSTUS PIAP
48. LINUS PIMAR
49. PHILIPUS BUPI
50. THEO PIS
51. MARTINUS KAYIR
52. GERARDUS .S
53. BALTASAR BERE
54. BENEDIKTUS SOKORE
55. PAULUS DJAWAE
56. KAROLUS BINIER
57. MARKUS MEMER
58. CHRIS AREP
59. STADUS TANS FAKAM
60. YO HA KIMARUM
61. URBANUS FUIN
Tembusan Kepada Yang Terhormat :
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri Kehutanan RI di Jakarta;
3. Menhankam/PANGAB di Jakrta;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di
Jakarta;
5. Ketua KOMNAS HAM di Jakarta;
6. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
di Jakarta;
7. Pangdam VIII Trikora di Jayapura;
8. Ketua DPRD Tk. I Irian Jaya di Jayapura
9. Kepala Kepolisian Daerah Irian Jaya di
jayapura;
10. Direktur LBH-Jayapura di jayapura;
11. Kakanwil Kehutanan Propinsi Irian Jaya di
Jayapura;
12. Bupati Kepala Daerah Tk. II Merauke di
Merauke;
13. Ketua DPRD Tk. II Merauke di Merauke;
14. Keuskupan Agung Merauke di Merauke;
15. Kapolres Merauke di Merauke;
16. FOKER LSM Irian Jaya di Jayapura;
17. Keuskupan Agats-Asmat di Agats;
18. A r s i p.
|