TELAPAK N~LINE

FrontPAGE INSIDE ACTION'CALL PUBLICATION LINK E-MAIL

All of Indonesia's Territory is a Conservation Area

 

 INSIDE TELAPAK
 BRIEF
 FOCUS
 NETWORK

.

 SITES LINK

Alphabetical List

 WHAT NEW
 ACTION CALL
Masy. Adat/Asli Lambuya Selatan bi
Masy. Adat ASMAT Sawa Erma bi
 PUBLICATION

.

 INFO
Posko Rawan Pangan BOGOR bi
 

  CALL FOR ACTION.

Perkembangan  Penganiayaan  Pengingkaran  Dukungan  


Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan
SEKILAS PROSES PENGINGKARAN ATAS HAK TANAH ADAT MASYARAKAT ASLI LAMBUYA SELATAN


B. Deskripsi Proses:
Kaitan dengan Tanah di Masyarakat TOLAKI (Sultra)

Secara historis, masyarakat adat di Lambuya Selatan, khususnya pada 7 desa, telah bermukim sejak tahun 1800-an. Ini dibuktikan dengan cerita yang turun temurun dan yakini generasi saat ini, dimana ketika meninggalnya "Mbeuno Kambo" (Orang Tetua di kampung saat itu) bersamaan dengan berjatuhannya banyak korban jiwa akibat terjadinya hujan debu (peristiwa ini dimasyarakat Adat Lambuya Selatan disebut "TUDU ANO AWU"). Menurut perkiraan masyarakat disana peristiwa Hujan debu bertepatan dengan meletusnya Gunung Krakatau tahun 1883.

Mata pencaharian warga disana umumnya bercocok tanam, dengan ladang berpindah, dengan berbagai bukti tanaman-tanaman keras/jangka panjang di sana. Karena kondisi geografis Lambuya Selatan banyak rawa-rawa, maka disamping bercocok tanam, masyarakat Lambuya Selatan banyak memanfaatkan ikan-ikan dirawa secara arif. Yang sekarang menjadi wilayah Taman Nasional Rawa Opa. Beberapa aturan adat kaitannya dengan tanah yang berlaku di Suku TOLAKI, khususnya masyarakat adat Lambuya Selatan:
1. WALAKA
adalah jenis lahan bekas perladangan berpindah yang pada saat tertentu akan kembali digunakan lagi (Secara Rotasi),dan sambil menunggu waktu berladang lagi, biasanya lahan tersebut digunakan untuk pengembalaan ternak, yang batasnya ditandai dengan batas-batas rawa, sungai, dan pohon-pohon besar.
2. WAWORAHA
adalah bekas ladang perladangan berpindah yang sudah ditumbuhi/di-tandai dengan tanaman keras seperti; Kelapa, Mangga, Langsat, Durian, dan biasanya wilayah tersebut dijadikan perkampungan sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk.
3. KUMAPO
adalah lokasi perkuburan yang secara adat diakui dan dipertahankan ke-beradaannya, sangat berkaitan dengan hal-hal mistik.
4. AEPA
adalah areal/lokasi yang banyak ditumbuhi dengan sagu-sagu sebagai makanan pokok suku Tolaki. Dan biasanya lahan sagu tersebut dimiliki oleh turunan yang berpengaruh disatu wilayah, namun pemanfaatannya bisa saja diambil oleh masyarakat pada strata biasa untuk dikonsumsi. Sedang jika masyarakat mengolah untuk dijual, maka harus minta izin kepada si pemilik.
5. Serta berbagai jenis tanah adat lainnya seperti; POTISO, OBETA, ANA- HOM, dan INOTO.

Tokoh masyarakat adat yang tertua saat ini Lambuya Selatan merupakan generasi ke-V (Lima), ini dapat dibuktikan dengan berbagai macam kuburan berdasar tingkat generasi dan merupakan bukti bagaimana masyarakat adat Lambuya Selatan sejak dahulu menempati dan mengolah Tanah dan Hutan diwilayahnya secara turun temurun, antara lain;
1. Makam TEPORO
adalah kumpulan kuburan dari generasi Pertama yang letaknya sekitar 20 km dari perkampungan saat ini.
2. Makam LALOWARU
adalah kumpulan kuburan dari generasi ke Dua yang letaknya sekitar 15 km dari perkampungan sekarang.
3. Makam KUARAKOWAONE
adalah kumpulan kuburan dari generasi ke Tiga yang jaraknya sekitar 8 km dari perkampungan sekarang.
4. Makam POMASEA
adalah kumpulan kuburan dari generasi ke Empat yang jaraknya sekitar 2-3 km dari perkampungan sekarang.

Kontradiksi Soal Tapal Batas
Dengan kerja sama yang rapi, upaya menggusur tanaman, kuburan dll diwilayah Lambuya Selatan oleh pihak PT. SMB merupakan cara sistimatik dengan bantuan Pemda agar Tapal Batas dan bukti-bukti tanaman produkti warga yang sudah ada dapat dihilangkan jejaknya. Arogansi pihak PT. SMB kembali diperlihatkan dengan tidak mengakui pengukuran yang dilakukan oleh BPN. Dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait termasuk kepala desa dan camat, PT. SMB dengan berlindung pada kekuasaan melakukan pengukuran sendiri. Dan selanjutnya hasil pengukuran PT. SMB sangat manipulatif, dimana rawa-rawa yang penuh sagu dan sudah ditimbun serta wilayah berbukit lainnya tidak diakui sebagai wilayah lokasi perkebunan, sementara pihak PT. SMB sudah melakukan penggusuran.

Dan terakhir bukit-bukit yang dianggap tidak layak ditanami tebu, ternyata saat ini sudah penuh dengan tanaman tebu. Dalam proses penguasaan tanah secara besar-besaran di Lambuya Selatan, maka untuk melegatimisi posisi PT. SMB, maka Bupati Tk II Kendari menyampaikan bahwa tanah milik masyarakat hanya 500 meter dari as jalan, sedang sisanya adalah milik negara. , sementara masyarakat selama ini sudah memanfaatkan puluhan tahun. Dan merupakan sumber kehidupan satu-satunya di Lambuya Selatan. Penegasan bupati tersebut berdasarkan SK Tahun 1969. Sedang masyarakat bertahan dengan bukti tapal batas yang dibuat oleh pihak Kehuatanan yang jaraknya 4-5 Km dari As Jalan. Sementara dari keterangan salah seorang saksi hidup di Kendari(Mantan Pegawai Agraria) bahwa pemasangan tapal batas tahun 1969 tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat adat setempat. Pemasangan tapal batas hanya keinginan sepihak penguasan saat itu.

SOAL LAHAN REBOISASI

Sekitar tahun 1970-an akhir, program reboisasi dari kanwil kehutanan TK l Sultra menjadikan wilayah Lambuya Selatan sebagai sasaran program. Karena wilaya tersebut waktu itu banyak terdapat lahan tidur (diberokan) dengan maksud lahan masyarakat yang disuburkan (sebagai budaya lahan berpindah). Disamping itu lahan yang kosong tersebut, memang sudah lama tidak diolah masyarakat, berhubung wilayah Lambuya Selatan merupakan wilayah kerja pemberontak DI/TII yang terkenal di Sulawesi Selatan dan Sulawasi Tenggara sejak tahun 1950-an sampai tahun 1964. Mengakibatkan mayorias penduduk asli (masyarakat adat) Lambuya Selatan banyak meninggalkan kampung untuk mengamankan diri. Akibat traoma yang berkepanjangan, banyak penduduk yang enggan pulang kembali ke Lambuya Selatan.

Dengan program Reboisasi tersebut, masyarakat Adat Lambuya Selatan pada generasi ke lima dan ke enam telah menghasilkan dan menikmati berbagai jenis tanaman produktif (marica, jambu mente dll). Namun saat PT. Sumber Madu Bukari sudah menggusur semua tanaman masyarakat, pihak Pemda dan PT. SMB menganggap bahwa Lahan Reboisasai tersebut sebagai milik Kehutanan (milik negara / tanah bebas). Dan menurut pengacara PT. SMB, Yusuf,SH, bahwa lahan reboisasi tersebut sudah di bayar ke Menteri Kehutanan.


Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan,


(ARIFUDDIN/Ketua/Pabitara) (SARKUN.M/Sekretaris)


Pengantar     A. Kronologi Kasus     B. Deskripsi Proses



Alamat Kontak:
Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan
d/a. Kantor WALHI SULTRA (alamat sementara)
Jalan Bunga Matahari No. 42 C. Kendari.
Fax : (0401) 25451.
E-mail: sama@kendari.wasantara.net.id

eof/wd/98



Perkembangan  Penganiayaan  Pengingkaran  Dukungan  


    BacktoTOP    FrontPAGE    E:Telapak    E:WebMaster    
Copyright © 1998 Telapak Indonesia Foundation. All rights reserved.
Site Design: FrontPage Media