Akta Kelahiran 
Akta Kematian 
Akta Perkawinan 
Akta Luar Kawin 
Pengakuan Anak 
Tips Pembuatan 

perceraian

perkawinan.

 

AKTA PERKAWINAN

Pencatatan Perkawinan dibagi dalam tiga jenis kewarganegaraan

1. PENCATATAN PERKAWINAN untuk WARGA NEGARA INDOENSIA,

Pencatatan perkawinan dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan.

2. PENCATATAN PERKAWINAN untuk WARGA NEGARA ASING.  Pencatatan Perkawinan dilaksanakan seperti pada untuk WNI, yaitu dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan.

3. PENCATATAN PERKAWINAN CAMPURAN.

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi bukan dimaksudkan perkawinan campuran antar agama.  Pencatatan perkawinan dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan.

Perlu diingat bahwa, Lembaga catatan Sipil adalah bukan lembaga perkawinan, atau dengan kata lain, Catatan Sipil hanya melakukan pencatatannya saja dari perkawinan yang telah dilaksanakan menurut agamanya masing-masing. Jelaslah yang mensyahkan perkawinan tersebut adalah agama yang bersangkutan, dan Catatan Sipil mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut.

AKTA PERKAWINAN adalah untuk menentukan status hukum laki-laki dan perempuan bahwa mereka terikat sebagai suami isteri.

AKTA IJIN KAWIN.

Bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tetapi usianya belum dewasa, yaitu bagi laki-laki dan perempuan dibawah duapuluh satu tahun.  Adapun perkawinan mereka dilangsungkan di tempat yang jauh dari orang tuanya. Oleh karena itu harus ada persetujuan tertulis dan outentik dari orang tua mereka. Maka dengan melalui Akta Ijin Kawin itulah Ijin yang syah dan kuat menurut hukum.

AKTA PERCERAIAN.

Adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri. Jadi setelah adanya Keputusan Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu.

Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, maka perceraiannya melalui Keputusan Pengadilan Agama, yang selanjutnya Keputusan Pengadilan Agama tersebut didaftarkan di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan Akta Cerainya.

top

 

WISATA TATAR BANDUNG

Bandung  l  At a Glance   l  History   l   The Regents  l   Tourism Spots  l   Photo

Indonesia Map  l  West Java Map  l  Bandung Map  l  North Sight  l  South Sight    

My Guestbook  l  E MAIL ME   l  About Me

 This page is designed by Wie