Tujuh Tingkatan 'Amal


Berkata Asy Syahid Imam Hasan Al Banna; Tingkatan 'Amal Ada Tujuh, yakni :

1. Memperbaiki Diri (Ishlahul Fardi), sehingga menjadi orang yang kuat fisiknya, kokoh akhlaqnya, luas wawasannya, mampu mencari penghidupan (ma'isyah), selamat aqidahnya, benar ibadahnya, pejuang bagi dirinya sendiri, penuh perhatian akan waktunya, rapi urusannya, dan bermanfaat bagi orang lain. Itu semua harus dimiliki oleh masing-masing individu.

2. Membentuk Keluarga Muslim (Bina'ul Usroh), yaitu dengan mengkondisikan keluarga agar menghargai fikrohnya, menjaga etika Islam dalam setiap aktivitas kehidupan rumah tangganya, memilih istri yang baik dan menjelaskan kepadanya hak dan kewajbannya, mendidik anak-anak dan membantunya dengan didikan yang baik, serta membimbing mereka dengan prinsip-prinsip Islam.

3. Membimbing Masyarakat (Bina'ul Mujtama'), yakni dengan menyebarkan da'wah, memerangi perilaku yang kotor dan munkar, mendukung perilaku utama, amar ma'ruf, bersegera mengerjakan kebaikan, mengarahkan opini umum untuk memahami fikroh Islamiyah dan mewarnai praktek kehidupan dengannya terus menerus. Itu semua adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pribadi, juga kewajiban bagi jama'ah sebagai institusi yang dinamis.

4. Membebaskan Tanah Air (kaum muslimin) dari setiap penguasa asing - non Islam - baik secara politik, ekonomi, maupun moral.

5. Memperbaiki keadaan pemerintah, sehingga menjadi pemerintahan Islam yang baik. Dengan begitu ia dapat memainkan peranannya sebagai pelayan ummat dan pekerja yang bekerja demi kemashlahatan mereka. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang anggotanya terdiri atas kaum muslimin yang menunaikan kewajiban-kewajiban Islam, tidak berterang-terangan dengan kemaksiatan, dan konsisten menerapkan hukum-hukum serta ajaran Islam.
Tidaklah mengapa menggunakan orang-orang non-Islam - jika dalam keadaan darurat - asalkan bukan untuk posisi / jabatan yang strategis. Tidak terlalu penting mengenai bentuk dan nama jabatan itu, selama sesuai dengan kaidah umum dalam sistem undang-undang Islam, maka boleh.
Beberapa sifat yang dibutuhkan antara lain: rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada rakyat, adil terhadap semua orang, tidak tamak terhadap kekayaan negara, dan ekonomis dalam penggunaannya.
Beberapa kewajiban yang harus ditunaikan antara lain: menjaga keamanan, menerapkan undang-undang, menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan, melindungi keamanan umum, mengembangkan investasi dan menjaga kekayaan, mengokohkan mentalitas, serta menyebarkan da'wah.
Beberapa haknya - tentu, jika telah ditunaikan kewajibannya - antara lain loyalitas dan ketaatan, serta pertolongan terhadap jiwa dan hartanya.
Apabila ia mengabaikan kewajibannya, maka berhak atasnya nasehat dan bimbingan, lalu - jika tidak ada perubahan - bisa diterapkan pemecatan dan pengusiran. "Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Khaliq".

6. Usaha mempersiapkan seluruh aset negeri di dunia ini untuk kemashlahatan ummat Islam. Hal demikian itu dilakukan dengan cara membebaskan seluruh negeri (Islam), membangun kejayaannya, mendekatkan peradabannya, dan menyatukan kata-katanya, sehingga dapat mengembalikan tegaknya kekuasaan khilafah yang telah hilang dan terwujudnya persatuan yang diimpi-impikan bersama.

7. Penegakan kepemimpinan dunia (Ustadziyatul 'Alam) dengan penyebaran da'wah Islam di seluruh penjuru dunia.
"Sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya bagi Allah saja" (QS Al Baqarah : 193)
"Dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya (QS At Taubah : 32)
Empat yang terakhir ini wajib ditegakkan oleh jama'ah dan oleh setiap individu sebagai anggota dalam jama'ah itu. Sungguh, betapa besarnya tanggung jawab ini dan betapa agungnya tujuan ini.
"Orang melihatnya sebagai khalayan, sedangkan seorang muslim melihatnya sebagai kenyataan".
Kita tidak pernah putus asa untuk meraihnya dan - bersama Allah - kita memiliki cita-cita luhur.
"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." (QS Yusuf : 21).

Back to List of Articles