TAQLID DAN IJTIHAD - Beberapa Pengertian Dasar Oleh KH. Ibrahim Hosen1. IJTIHAD Tulisan ini akan mendahulukan masalah ijtihad, baru kemudian menyoroti masalah taqlid. Minimal ada tiga alasan kenapa lebih mendahulukan ijtihad daripada taqlid. 1. Sekedar mengikuti kelaziman, dimana dalam buku-buku Ushul Fiqh, masalah ijtihad selalu lebih dahulu dibicarakan sebelum masalah taqlid. 2. Taqlid tidak akan ada tanpa ijtihad. Dengan demikian seseorang hanya dibenarkan bertaqlid kepada mujtahid yang mu'tabar. 3. Persoalan taqlid akan lebih mudah dipahami jika seseorang telah memahami persoalan ijtihad. Dalam tulisan ini saya hanya akan bicara tentang beberapa aspek ijtihad dan taqlid yang dipandang penting; mengingat kedua masalah itu amat sering diperbincangkan, disamping banyaknya buku yang mengupas masalah tersebut yang mudah kita temukan. PENGERTIAN IJTIHAD Menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang. Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah "penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan "mashlahat." Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas. Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara' (hukum Islam). Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain. 2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar'i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i'tiqadi atau hukum khuluqi, 3. Status hukum syar'i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni. Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam'u 'l-Jawami' (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, "yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu'. (Jam'u 'l-Jawami', Juz II, hal. 379). Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu'tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur 'ulama' telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu. MEDAN IJTIHAD Di atas telah ditegaskan bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum. Lalu, hukum Islam yang mana saja yang mungkin untuk di-ijtihad-i? Adakah hal itu berlaku di dunia hukum (hukum Islam) secara mutlak? Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat manakala ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad). Lapangan atau medan dimana ijtihad dapat memainkan peranannya adalah: 1. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur'an atau Sunnah secara jelas. 2. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum diijma'i oleh ulama atau aimamatu 'l-mujtahidin. 3. Nash-nash Dhanny dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan. 4. Hukum Islam yang ma'qulu 'l-ma'na/ta'aqquly (kausalitas hukumnya/'illat-nya dapat diketahui mujtahid). Jadi, kalau kita akan melakukan reaktualisasi hukum Islam, disinilah seharusnya kita melakukan terobosan-terobosan baru. Apabila ini yang kita lakukan dan kita memang telah memenuhi persyaratannya maka pantaslah kita dianggap sebagai mujtahid di abad modern ini yang akan didukung semua pihak. Sebaliknya ulama telah bersepakat bahwa ijtihad tidak berlaku atau tidak dibenarkan pada: 1. Hukum Islam yang telah ditegaskan nash al-Qur'an atau Sunnah yang statusnya qath'iy (ahkamun manshushah), yang dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan syari'ah atau "ma'ulima min al-din bi al-dlarurah." Atas dasar itu maka muncullah ketentuan, "Tidak berlaku ijtihad pada masalah-masalah hukum yang ditentukan berdasarkan nash yang status dalalah-nya qath'i dan tegas." Bila kita telaah, kaidah itulah yang menghambat aspirasi sementara kalangan yang hendak merombak hukum-hukum Islam qath'i seperti hukum kewarisan al-Qur'an. 2. Hukum Islam yang telah diijma'i ulama. 3. Hukum Islam yang bersifat ta'abbudy/ghairu ma'quli 'lma'na (yang kausalitas hukumnya/'illat-nya tidak dapat dicerna dan diketahui mujtahid). Disamping ijtihad tidak berlaku atau tidak mungkin dilakukan pada ketiga macam hukum Islam di atas, demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihad itu berlawanan dengan nash. Hal ini sejalan dengan kaidah, "Tidak ada ijtihad dalam melawan nash." PERBEDAAN YANG DITOLERIR Ijtihad dilegalisasi bahkan sangat dianjurkan oleh Islam. Banyak ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi yang menyinggung masalah ini. Islam bukan saja memberi legalitas ijtihad, akan tetapi juga mentolerir adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad. Hal ini antara lain diketahui dari Hadits Nabi yang artinya, "Apabila seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim akan memutuskan perkara, dan ia berijtihad, kemudian hasil ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala (pahala ijtihadnya)." (Riwayat Bukhari Muslim). Hadits di atas bukan saja memberi legalitas ijtihad, akan tetapi juga menunjukkan kepada kita bahwa adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad ditolerir. Prinsip ini dipegang teguh oleh para imam mujtahid; sehingga muncullah ucapan mereka yang sangat populer, "Pendapat kami benar, tetapi mengandung kemungkinan salah; dan pendapat selain kami salah, tetapi mengandung kemungkinan benar." Hal ini sejalan dengan status fiqih sebagai produk ijtihad yang statusnya dhanny, yang artinya kebenarannya tidak bersifat absolut, ia benar tetapi mengandung kemungkinan salah, ia salah tetapi mengandung kemungkinan benar. Hanya saja, menurut mujtahid, porsi kebenarannya lebih dominan/rajih. Perbedaan pendapat dalam hukum Islam sebagai hasil ijtihad inilah yang ditegaskan Nabi akan membawa rahmat (kelapangan bagi umat) sebagaimana diketahui ditegaskan dalam sebuah hadits, "Perbedaan pendapat di kalangan ulama akan membawa rahmat." (Abu Nashar Al-Muqaddasi). Yang dimaksud dengan perbedaan di sini adalah perbedaan pendapat dalam hukum Islam ijtihady, yakni fiqih. Inilah yang ingin saya tegaskan dalam kesempatan ini mengingat adanya sementara pihak yang menggunakan hadits marfu' untuk membenarkan adanya perbedaan pendapat di bidang aqidah yang akan bermuara pada paham "pluralisme agama" -semua agama sama atau benar. Ini jelas tidak dapat dibenarkan. Apabila benar bahwa semua agama itu sama tentu tidak ada kewajiban berda'wah, amar ma'ruf nahi munkar, jihad dan sebagainya. Demikian juga al-Qur'an tidak perlu diturunkan. IJTIHAD TIDAK DAPAT DIGUGURKAN DENGAN IJTIHAD Di atas telah disinggung bahwa hukum yang dihasilkan oleh ijtihad statusnya dhanny. Oleh sebab itu maka ijtihad yang satu tidak dapat membatalkan ijtihad yang lain, sejalan dengan kaidah, "Ijtihad yang satu tidak dapat digugurkan oleh ijtihad yang lain." Betapapun lemahnya suatu ijtihad, ia tetap eksis, tidak dapat begitu saja dilenyapkan oleh ijtihad yang lain, betapapun kuat dalilnya. Apabila hal ini dapat kita pegangi secara konsisten maka jiwa tasammuh dalam menanggapi aneka ragam pendapat di bidang fiqih sebagai akibat perbedaan dalam berijtihad akan tetap dapat ditumbuhkan; sehingga kita akan sanggup menjadikan perbedaan pendapat tersebut sebagai rahmat yang memporak-porandakan persatuan umat Islam. Prinsip tasammuh sebagai manifestasi dari status fiqih yang bersifat dhanny tersebut dipegang teguh oleh para Imam Mujtahid; sehingga muncullah ucapan mereka yang sangat populer, "Pendapat kami benar, tapi mengandung kemungkinan salah; dan pendapat selain kami salah, tetapi mengandung kemungkinan benar." SYARAT-SYARAT IJTIHAD. Seseorang yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antara sekian persyaratan itu yang terpenting ialah: 1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum. 2. Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali hukum. 3. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukkan oleh ijma' agar ia tidak berijtihad yang hasilnya bertentangan dengan ijma'. 4. Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan dapat mempergunakannya untuk menggali hukum. 5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam bahasa Arab yang sangat tinggi gaya bahasanya dan cukup unik dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an. 6. Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam al-Qur'an dan Hadits. Hal itu agar ia tidak mempergunakan ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi yang telah dinasakh (mansukh) untuk menggali hukum. 7. Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab-u 'l-nuzul) dan latar belakang suatu Hadits (asbab-u 'l-wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara tepat. 8. Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan ta'dil tajrih (screening). 9. Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum dan sanggup mempertahankannya. 10. Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu permasalahan yang akan diketahuinya. MACAM-MACAM TINGKATAN IJTIHAD. Ijtihad terdiri dari bermacam-macam tingkatan, yaitu: 1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma-norma dan kaidah itu dapat diubahnya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari tingkatan ini contohnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad yang terkenal dengan sebutan Mazhab Empat. 2. Ijtihad Muntasib, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil). Jadi untuk menggali hukum dari sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah dirumuskan imamnya, tidak menciptakan sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa yang dimaksud dari norma-norma dan kaidah-kaidah tersebut. Contohnya, dari mazhab Syafi'i seperti Muzany dan Buwaithy. Dari madzhab Hanafi seperti Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf termasuk kelompok pertama/mujtahid muthalaq/mustaqil. 3. Ijtihad mazhab atau fatwa yang pelakunya disebut mujtahid mazhab/fatwa, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma/kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga mengenai hukum furu'/fiqih yang telah dihasilkan imamnya. Ijtihad mereka hanya berkisar pada masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil dari imamnya, mana yang shahih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari madzhab Syafi'i. 4. Ijtihad di bidang tarjih, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai mazhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam mazhab Syafi'i, hal itu bisa kita lihat pada Imam Nawawi dan Imam Rafi'i. Sebagian ulama mengatakan bahwa antara kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya; sehingga sangat sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu tingkatan. BENARKAH PINTU IJTIHAD SUDAH DIKUNCI? Para ahli fiqih telah sepakat bahwa ijtihad dengan pengertian penyesuaian suatu perkara dengan sesuatu hukum yang sudah ada tetap terbuka. Ijtihad kategori ini tidak termasuk ketentuan ijtihad menurut ketentuan ushul fiqih. Perbedaan pendapat terjadi pada ijtihad menurut definisi ushul fiqih. Sebagian ulama berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Gema ini digelorakan oleh ulama-ulama mutakhirin pada awal abad ke-IV Hijriah setelah dunia Islam diliputi kabut ta'ashub madzhab serta banyaknya man laisa lahu ahlu 'l-Ijtihad (mujtahid karbitan) yang tampil mengaku sebagai mujtahid. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka dan dapat dimasuki oleh siapa saja yang memiliki kuncinya (memenuhi persyaratan). Pendapat ini antara lain diproklamirkan Imam al-Syaukani pada pertengahan abad ke-XIII Hijriah, yang kemudian di Mesir digalakkan oleh Syekh Al-Maraghy, Rektor Universitas Al-Azhar pada waktu itu. Golongan yang memandang bahwa ijtihad adalah sumber hukum, mereka berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Sedangkan golongan yang memandang bahwa ijtihad adalah kegiatan/pekerjaan mujtahid, mereka berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup, yaitu sejak wafatnya imam-imam mujtahid kenamaan. Kini, kita perlu mengetahui argumentasi dari golongan yang berpendapat bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka, yaitu: 1. Menutup pintu ijtihad berarti menjadikan hukum Islam yang semestinya lincah dan dinamis menjadi kaku dan beku; sehingga Islam akan ketinggalan zaman. Sebab, akan banyak kasus baru yang hukumnya belum dijelaskan oleh al-Qur'an dan Sunnah serta belum dibahas oleh ulama-ulama terdahulu, tidak dapat diketahui bagaimana status hukumnya. 2. Menutup pintu ijtihad berarti menutup kesempatan ulama Islam untuk menciptakan pemikiran-pemikiran yang baik dalam memanfaatkan dan menggali sumber atau dalil hukum Islam 3. Dengan membuka pintu ijtihad maka setiap permasalahan baru yang dihadapi umat, akan dapat diketahui hukumnya. Dengan demikian maka hukum Islam akan selalu berkembang dan tumbuh subur serta sanggup menjawab tantangan zaman. Golongan yang berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup antara lain beralasan: 1. Hukum Islam baik dalam bidang 'ibadah, mu'amalah, munakahah, jinayah dan lain sebagainya seluruhnya sudah lengkap dan dibukukan secara terperinci dan rapi. Karena itu kita tidak perlu melakukan ijtihad lagi. 2. Mayoritas Ahl al-Sunnah hanya mengakui Madzhab Empat. Oleh karena itu tiap-tiap yang menganut madzhab Ahl al-Sunnah harus memilih salah-satu dari Madzhab Empat. Ia harus terikat tidak boleh pindah madzhab. 3. Membuka pintu ijtihad selain hal itu percuma dan membuang-buang waktu, juga hasilnya akan berkisar: a. Mungkin berupa hukum yang terdiri dari koleksi pendapat antara dua madzhab atau lebih, yang biasa kita kenal dengan istilah talfiq, yang kebolehannya masih diperselisihkan kaum ushuliyyin. b. Mungkin berupa hukum yang telah dikeluarkan oleh salah satu Madzhab Empat, yang berarti ijtihad yang dilakukan itu hanyalah tahsil al-hasil c. Mungkin berupa hukum yang sesuai dengan salah satu mazhab di luar Mazhab Empat. Padahal, menurut mayoritas ulama Ahl al-Sunnah, selain Mazhab Empat tidaklah dianggap. d. Mungkin berupa hukum yang tidak seorangpun ulama Islam membenarkannya. Hal semacam ini pada hakikatnya menentang ijma'. 4. Realitas sejarah menunjukkan bahwa sejak awal abad ke-IV Hijriah sampai detik ini tak seorangpun ulama berani menonjolkan diri atau ditonjolkan oleh pengikut-pengikutnya sebagai seorang mujtahid muthlaq/mustaqil. Hal ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi syarat-syarat ijtihad yang telah ditentukan itu memang sangat sulit kalau tidak dikatakan tidak mungkin lagi untuk saat seperti sekarang ini. Sebelum saya mengambil kesimpulan dengan mempertemukan kedua pendapat yang saling berbeda itu marilah kita ikuti hasil keputusan Lembaga Penelitian Islam al-Azhar Cairo yang bersidang pada bulan Maret 1964 M, sebagai berikut: "Mu'tamar mengambil keputusan bahwa al-Qur'an dan Sunnah Rasul merupakan sumber pokok hukum Islam; dan bahwa berijtihad untuk mengambil hukum dari al-Qur'an dan Sunnah dibenarkan manakala ijtihad itu dilakukan pada tempatnya; dan bahwa jalan untuk memelihara kemaslahatan dan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang selalu timbul, hendaklah dipilih di antara hukum-hukum fiqih pada tiap-tiap mazhab suatu hukum yang memuaskan. Jika tidak terdapat suatu hukum yang memuaskan dengan jalan tersebut, maka berlakulah ijtihad bersama (kolektif) berdasarkan madzhab, dan jika tidak memuaskan maka berlakulah ijtihad bersama secara mutlaq. Lembaga penelitian akan mengatur usaha-usaha untuk mencapai ijtihad bersama baik secara mazhab maupun secara mutlaq untuk dapat dipergunakan dimana perlu." Dari Keputusan Lembaga Penelitian Islam al-Azhar tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Pintu ijtihad masih tetap terbuka bagi yang memenuhi persyaratan. 2. Ijtihad dibenarkan apabila dilakukan di tempat-tempat dimana ijtihad boleh dilakukan. 3. Butir pertama hanya berlaku untuk: a. Ijtihad di bidang tarjih baik secara perorangan (ijtihad fardy) maupun secara kolektif (ijtihad Jama'iy). b. Ijtihad di bidang madzhab apabila dilakukan secara kolektif (ijtihad madzhab jama'iy). c. Ijtihad muthlaq apabila dilakukan secara kolektif (ijtihad muthlaq jama'iy). 4. Poin kedua tidak berlaku untuk: a. Ijtihad madzhab secara perorangan (ijtihad madzhab fardy). c. Ijtihad muthlaq secara perorangan (ijtihad muthlaq fardy). Keputusan Lembaga Penelitian Islam al-Azhar tersebut sangat bijaksana, karena keputusan itu telah mempertemukan antara dua pendapat yang saling berbeda. Dengan demikian, pendapat yang mengatakan bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka haruslah diartikan untuk: 1. Ijtihad di bidang tarjih baik bagi perorangan maupun kelompok secara kolektif, 2. Ijtihad madzhab secara kolektif 3. Ijtihad muthlaq secara kolektif, Demikian juga pendapat yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup haruslah kita artikan untuk: 1. Ijtihad mutlaq secara perorangan, 2. Ijtihad madzhab secara perorangan. Jadi tidak tepat, kalau secara mutlaq/tanpa batasan kita mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Dan sebaliknya, tidak tepat kalau kita mengatakan secara mutlaq/tanpa batasan bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka. Dan harus kita sadari bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka dalam bidang-bidang tertentu tersebut adalah bagi yang memenuhi syarat. Bagi yang tidak, tentunya tertutup kemungkinan untuk membuka pintu ijtihad dengan segala macam bentuknya. Menurut saya, mengingat sangat jarangnya faqih/ulama ahli hukum seperti saat sekarang ini, maka yang masih benar-benar dapat dilakukan adalah: 1. Ijtihad di bidang tarjih baik secara perorangan maupun secara kolektif. 2. Ijtihad untuk kasus-kasus tertentu yang memang belum pernah dibahas oleh aimmat al-mujtahidin terdahulu. Hal ini dapat dilakukan secara perorangan maupun secara kolektif. Kelompok pertama sudah banyak dilakukan oleh Muhammadiyah dengan Majelis Tarjihnya, NU dengan Syuriyah dan Bahstul Matsailnya, MUI dengan Komisi Fatwanya. Kelompok kedua, alhamdulillah, sudah banyak dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI; sayangnya belum banyak dipublikasikan. Pesan saya dalam menutup uraian tentang ijtihad ini, kalau memang bukan faqih yang menguasai kaidah-kaidah istinbath, janganlah sok berijtihad, sebab bisa berakibat fatal. Milikilah persyaratan dan berijtihadlah di tempat-tempat yang dibenarkan untuk melakukan ijtihad sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. TAQLID Tidak semua orang sanggup memahami hukum Islam secara langsung dari dalil atau sumbernya, mengingat kecerdasan, daya tangkap dan ilmu yang dimiliki seseorang bagaimanapun tidaklah sama. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan ijtihad sebagaimana telah disebutkan di atas, mereka akan sanggup melakukan hal tersebut, yakni mengetahui, memahami dan menggali hukum Islam dari sumber atau dalilnya secara langsung. Mereka itulah para mujtahid dengan segala macam tingkatannya. Bagi mereka yang tidak memiliki persyaratan ijtihad, tentu tidak akan sanggup mengetahui, memahami dan menggali hukum Islam yang harus diamalkannya secara langsung dari dalil atau sumbernya. Untuk mengetahui hukum Islam yang akan diamalkannya, tentu mereka harus lewat perantara, yaitu harus mengetahuinya melalui mujtahid. Dari sinilah muncul persoalan taqlid. Secara faktual, eksistensi taqlid memang tidak mungkin dihindarkan, mengingat tingkatan manusia yang berbeda-beda. Kaidah Agama yang mengatakan, La taklifa fawqa 'l-istitha'a -manusia tidak akan ditaklif untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan/diluar kemampuannya. Mentaklif atau mewajibkan seluruh umat manusia untuk meraih rutbatu 'l-ijtihad jelas tidak mungkin. Disamping tidak logis dan tidak realistis, hal itu juga akan membawa akibat terbengkalainya urusan-urusan duniawi/kehidupan yang lain, karena waktu dan segala konsentrasi umat manusia hanya tercurah kearah ijtihad. Ini jelas tidak rasionil. Memang harus kita sadari bahwa taqlid bukanlah merupakan sistem atau metode keilmuan yang baik yang digunakan seseorang untuk memperoleh ilmu. Sebab, sistem dan metode yang baik yang seharusnya kita jadikan washilah/sarana mencapai atau memperoleh ilmu adalah nadhar. Sedangkan penelitian, pengkajian dan penelaahan secara mendalam, yang khusus untuk mencapai hukum furu'/fiqih dikenal dengan ijtihad. Oleh karena itu jumhur ulama telah mencapai konsensus bahwa taqlid tidak dapat dijadikan dasar atau metode keilmuan di bidang aqidah. Karena itu pula pelaku taqlid berdosa, sekalipun imannya sah. Sebagai contoh untuk mengetahui bahwa Allah itu ada maka harus ditempuh lewat nadhar. Apabila hal itu diketahui lewat taqlid, ia berdosa, meski imannya dianggap sah. Taqlid di bidang aqidah inilah yang antara lain dicela al-Qur'an sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. al-Zuhruf Ayat 23, yang artinya sbb: "Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Nabi/Rasul yang memberi peringatan pada suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata; "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak (leluhur) kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." Mengenai taqlid di bidang hukum Islam, khususnya fiqih, agama membenarkan, mengingat bahwa dalam masalah hukum taklifi seseorang dibenarkan melakukan sesuatu berdasarkan dhann-nya. Bahkan sebagian besar hukum taklifi dasarnya dhann. Disinilah antara lain perbedaan ajaran Islam yang berhubungan dengan masalah aqidah/keimanan dengan ajaran Islam yang berhubungan dengan masalah hukum. Dalam bidang aqidah/keimanan, semuanya bersifat qath'iy atau pasti benarnya. Oleh karena itu ulama telah sepakat bahwa penetapan aqidah haruslah berdasarkan nash qath'iy al-dalalah yang tidak mengandung pen-takwil-an. Sedangkan dalam masalah hukum ada yang bersifat qathi'iy dan ada yang bersifat dhanny. Kalaulah dalam masalah hukum ini semuanya harus berdasarkan dalil qath'iy, niscaya pen-taklid-an itu justru tidak jalan. Lantaran itulah maka taqlid di bidang hukum dibenarkan. Hanya saja tentunya kita jangan cukup puas mendudukkan diri kita pada kursi taqlid ini. Taqlid di bidang hukum inilah yang kita maksud dan yang akan kita bicarakan dalam tulisan ini. PENGERTIAN TAQLID Menurut bahasa, taqlid -bentuk masdar dari kata qallada berarti kalung yang dipakai/dikalungkan ke leher orang lain, atau seperti binatang yang akan dijadikan dam, dimana lehernya diberi kalung sebagai tanda, atau seperti kambing yang lehernya telah diikat dengan tali atau tambang yang dapat ditarik ke mana saja, tanpa disadari oleh kambing yang bersangkutan. Analisa bahasa ini menunjukkan kepada kita seolah-olah seseorang yang telah bertaqlid kepada seorang mujtahid/imam telah memberi identitas diri dengan sebuah kalung di lehernya dan ia telah mengikat dirinya dengan pendapat mujtahid/imam tersebut. Dalam praktek memang demikian. Seseorang yang telah bertaqlid dengan seorang mujtahid/imam, ia tidak akan begitu mudah melepaskan diri dari ikatan itu, untuk kemudian pindah ke pendapat selain imamnya/mujtahid yang diikuti; sehingga muncullah rasa ta'ashub madzhab/fanatik madzhab yang kadang sampai berlebih-lebihan. Hal inilah yang pernah melanda umat Islam termasuk umat Islam di Indonesia sampai berpuluh-puluh tahun lamanya; sehingga umat Islam menjadi jumud dan Islam ketinggalan zaman. Syukurlah setelah gelap kini terangpun datang, dan kini telah mulai memancar sinar itu ke ufuk penjuru dunia Islam termasuk Negeri Pancasila tercinta ini. Hal ini antara lain berkat digalakkannya studi fiqh perbandingan dan ushul fiqih perbandingan di perguruan-perguruan tinggi Islam. Kondisi yang baik ini harus terus kita kembangkan. Sedangkan taqlid menurut istilah ada beberapa rumusan, antara lain: 1. Taqlid ialah beramal berdasarkan pendapat orang lain yang pendapatnya itu tidak merupakan salah satu dalil yang dibenarkan, dan ini dilakukan tanpa berdasarkan dalil. Demikian menurut al-Kamal Ibn al-Hammam dalam al-Tahrir. 2. Menerima pendapat orang lain dalam kondisi anda tidak mengetahui dari mana orang itu berpendapat. Demikian menurut al-Qaffal. 3. Beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa berdasarkan dalil. Demukian menurut al-Syaukany dalam Irsyad al-Fukhul. Sesuai dengan pengertian taqlid di atas maka beberapa hal seperti di bawah ini tidaklah termasuk kategori taqlid. Beberapa hal itu ialah: a. Beramal berdasarkan ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi. b. Beramal berdasarkan ijma' c. Seorang hakim yang memutuskan perkara berdasarkan kesaksian saksi yang adil. Sementara pihak ada yang membedakan antara taqlid dan ittiba'. Taqlid ialah mengamalkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya, sedangkan ittiba' adalah beramal atau mengamalkan pendapat orang lain dengan mengetahui dalilnya. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa beramal atau mengamalkan pendapat orang lain dengan mengetahui dalilnya adalah ijtihad. Menurut hemat saya yang ada hanyalah ijtihad dan taqlid. Jadi Ittiba' itu sendiri termasuk kategori taqlid, hanya istilah dan tingkatannya saja yang berbeda, tapi hakikatnya sama, yaitu sama-sama mengikuti pendapat orang lain. HARAM IJTIHAD DAN WAJIB TAQLID Bagi orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan ijtihad baik mereka ulama maupun awam, haram bagi mereka berijtihad. Sebab ijtihad yang dilakukannya justru akan membawa pada kesesatan. Dan Allah berfirman, yang artinya, "Allah tidak menaklif/memberi pembenahan kewajiban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya." Orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan ijtihad semacam itu wajib mengikuti pendapat imam mujtahid yang mu'tabar atau istifta'/meminta penjelasan hukum kepada ahl al-dzikr, sejalan dengan firman-Nya, "Bertanyalah kepada ulama apabila kamu tidak mengerti." (QS. al-Nahl: 43). WAJIB IJTIHAD DAN HARAM TAQLID Bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad maka wajib bagi mereka berijtihad dan mengamalkan hasil ijtihadnya. Tidak dibenarkan/haram baginya bertaqlid atau mengikuti pendapat mujtahid yang lain. Kearah inilah harus kita fahami ucapan imam-imam mujtahid kenamaan seperti Hanafi, Syafi'i dan lain-lain yang melarang taqlid. Artinya, bagi yang mampu berijtihad sendiri karena telah memenuhi persyaratannya janganlah mengikuti atau bertaqlid kepada mujtahid yang lain, tetapi wajib berijtihad sendiri. Dengan demikian tidak benar jika kita mengatakan bahwa ijtihad itu wajib dan taqlid itu haram secara mutlaq/tanpa ada batasan. Sebab tidak realistis. Kenyataan menunjukkan bahwa sejak dahulu sampai saat sekarang dan akan berlanjut terus sampai akhir zaman nanti, mayoritas umat Islam dari kalangan awam. Yang awam ini jelas tidak mungkin untuk dipaksakan harus mengupayakan dirinya menjadi mujtahid. Diantara ulama yang mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad tanpa ada batasan-batasan tertentu ialah Ibnu Hazm dan al-Syaukany. Bagi kita yang harus kita tempuh ialah mengusahakan bagaimana agar lahirnya ulama-ulama yang ahlu li 'l-ijtihad dapat diperbanyak. Kalau sudah pada tempatnya untuk duduk di kursi ijtihad, janganlah menduduki bangku taqlid. Sebab ada beberapa ulama yang semestinya mereka mampu berijtihad, tetapi nyatanya masih tetap menjadi muqallidin yang setia. Demikian juga harus kita usahakan, jangan sampai terjadi adanya "man laisa lahu ahlun li 'l-ijtihad" memberanikan diri untuk berijtihad. Ini sangat berbahaya. TINGKATAN TAQLID/MUQALLID Sebagaimana halnya ijtihad/mujtahid yang bertingkat-tingkat, demikian juga taqlid/muqallid yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu: 1. Taqlid secara total/murni (taqlid al-mahdli), seperti taqlid yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam, dimana dalam keseluruhan hukum Islam, mereka mengikuti pendapat imam mujtahid. 2. Taqlid dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, seperti yang dilakukan para ulama yang mampu berijtihad dalam bidang madzhab, bidang tarjih, dan bidang fatwa. Dengan demikian dilihat dari satu segi, mereka dianggap sebagai mujtahid, tetapi dilihat dari sisi lain, mereka termasuk muqallid. 3. Taqlid dalam hal kaidah-kaidah istinbath, seperti yang dilakukan oleh mujtahid muntasib. MASALAH TALFIQ Berbicara masalah taqlid, rasanya tidak lengkap kalau kita tidak menyinggung masalah talfiq. Menurut definisinya, talfiq ialah beramal dalam suatu masalah/qadliyah atas dasar hukum yang terdiri dari kumpulan/gabungan dua mazhab atau lebih. Ushuliyyin berbeda pendapat mengenai boleh dan tidaknya seseorang ber-talfiq. Perbedaan ini bersumber dari masalah boleh dan tidaknya seseorang pindah mazhab. Artinya, apabila seseorang telah mengikuti/bertaqlid dengan salah satu mazhab, apakah ia harus terikat dengan madzhab tersebut yang berarti ia tidak dibenarkan mengikuti atau pindah ke madzhab lain, ataukah ia tidak terikat dengan arti boleh baginya mengikuti atau pindah ke madzhab lain? Dalam hal ini ada tiga pendapat: 1. Apabila seseorang telah mengikuti salah satu mazhab maka ia harus terikat dengan madzhab tersebut. Baginya tidak boleh pindah ke madzhab lain baik secara keseluruhan maupun sebagian (talfiq). Pendapat ini tidak membenarkan talfiq. Pendapat pertama ini dipelopori oleh Imam Qaffal. Pendapat ini rupanya yang banyak memasyarakat di Indonesia, yang di zaman partai-partai Islam masih ada, sempat dipolitisir dan eksploitir. 2. Seorang yang telah memilih salah satu madzhab boleh saja pindah ke madzhab lain, walaupun dengan motivasi mencari kemudahan, selama tidak terjadi dalam kasus hukum (dalam kesatuan qadliyah) dimana imam yang pertama dan imam yang kedua atau imam yang sekarang diikuti sama-sama menganggap batal. Pendapat kedua ini membenarkan talfiq sekalipun dimaksudkan untuk mencari kemudahan, dengan ketentuan tidak terjadi dalam kesatuan qadliyah yang menurut imam pertama dan imam kedua sama-sama dianggap batal. Golongan ini dipelopori olah al-Qarafi. 3. Tidak ada larangan bagi seseorang untuk berpindah madzhab, sekalipun dimaksudkan untuk mencari keringanan. Pendapat ini memperbolehkan talfiq sekalipun dimaksudkan untuk tujuan mencari keringanan tersebut. Pendapat ketiga ini dipelopori oleh Al-Kamal Ibnu Hammam. Dari segi dalil maupun kemaslahatan diantara ketiga pendapat di atas menurut hemat saya yang paling kuat adalah pendapat Al-Kamal Ibnu Hammam dengan alasan antara lain: 1. Tidak ada nash agama baik dari al-Qur'an maupun Sunnah yang mewajibkan seseorang harus terikat dengan salah satu mazhab saja. Yang ada adalah perintah untuk bertanya kepada ulama tanpa ditentukan ulama yang mana dan siapa orangnya (QS. al-Nahl: 43). 2. Hadits Nabi yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak pernah disuruh memilih sesuatu kecuali akan memilih yang paling mudah, selama tidak membawa ke dosa. 3. Kaidah yang berbunyi, "al-ami la madzhaba lahu" -orang awam tidak punya mazhab. Tidak punya mazhab artinya tidak terikat. Hanya saja dalam hal-hal yang menyangkut kemasyarakatan maka yang berlaku adalah mazhab pemerintah atau pendapat yang diundangkan pemerintah lewat perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk keseragaman dan menghindarkan adanya kesimpang-siuran. Hal ini sejalan dengan kaidah, "Keputusan pemerintah mengikat atau wajib dipatuhi dan akan menyelesaikan persengketaan." Contoh Talfiq a. Dalam Ibadat. 1. Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi'i yang menyapu kurang dari seperempat kepala, kemudian ia bersentuhan kulit dengan ajnabiyah; ia terus bershalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudlu. 2. Seseorang berwudlu mengikuti tata cara Syafi'i, kemudian ia bershalat dengan menghadap kiblat dengan posisi sebagaimana ditentukan oleh madzhab Hanafi. b. Masalah Kemasyarakatan 1. Membuat undang-undang perkawinan dimana akad nikahnya harus dengan wali dan saksi karena mengikuti madzhab Syafi'i; mengenai sah jatuhnya thalaq raj'i mengikuti madzhab Hanafi yang memandang sah ruju' bi 'l-fi'li (langsung bersetubuh). 2. Terjadi ru'yah yang mu'tabarah pada suatu tempat, kemudian Qadli Syafi'i menetapkan bahwa ru'yah tersebut berlaku pada seluruh wilayah kekuasaannya, sebab Qadli tadi berpegang dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanafi yang tidak memandang persoalan mathla'. Kesimpulan Dari beberapa uraian di atas ingin saya ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Ijtihad merupakan sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan). 2. Ijtihad baru akan berfungsi dan berdayaguna sebagaimana disebutkan pada Butir pertama jika ijtihad dilakukan para ahlinya (mereka yang memenuhi persyaratan dan dilakukan pada tempatnya sesuai dengan ketentuan yang telah diakui kebenaran dan kesalahannya). 3. Ijtihad akan membawa kejayaan bagi Islam dan umatnya, apabila hal itu dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan memainkan peranan ijtihad. 4. Ijtihad yang dilakukan oleh yang bukan ahlinya/yang tidak memenuhi persyaratan atau dilakukan tidak pada tempatnya justru akan membawa kehancuran Islam dan bencana serta malapetaka bagi umatnya. Na'udzu bi 'l-Lah. 5. Ijtihad yang saat ini benar-benar masih dapat kita lakukan ialah ijtihad di bidang tarjih dan ijtihad dalam kasus-kasus tertentu yang belum pernah diijtihadi dibahas oleh imam-imam mujtahid terdahulu. Keduanya ini dapat kita lakukan secara perorangan (ijtihad fardy) atau secara kolektif (ijtihad jamma'iy). 6. Ijtihad sepanjang pengertian ushuliyyin hanyalah berlaku di dunia hukum. 7. Perbedaan yang ditolerir oleh Islam yang dinyatakan akan membawa rahmat/kelapangan adalah perbedaan di bidang hukum furu'/fiqih sebagai akibat dari adanya perbedaan ijtihad. 8. Untuk menggalakkan ijtihad guna menjadikan hukum Islam ini dinamis dan lincah perlu digalakkan studi fiqih perbandingan dan ushul fiqih perbandingan di lembaga-lembaga pendidikan Islam, khususnya perguruan tinggi. 9. Ijtihad dapat kita jadikan alat untuk menjawab perlu dan tidaknya reaktualisasi hukum Islam dan hal itu hanya memenuhi persyaratan ijtihad. Tanpa itu hanya omong kosong. 10.Marilah kita menjadi mujtahid yang benar atau muqallid yang baik yang mempunyai komitmen yang utuh terhadap ajaran agama Islam. DAFTAR KEPUSTAKAAN 1. Al-Syafi'i, al-Risalah 2. Muhammad bin 'Ali al-Bashri, al-Mu'tamad 3. Al-Juwaini, al-Burhan 4. Al-Ghazali, al-Musthafa 5. Fakhruddin al-Razi, al-Mahshul 6. Al-Amidi, Inkamu 'l-Ihkam 7. Al-Baidlawi, Minhaju 'l-Ushul 8. Al-Asnawi, Nihayatu 'l-Sul 9. Al-Subki, Jam'ul Jawami' 10. Ushulus-Sarkhasi 11. Ushulul-Bazdawi 12. Al-Nasafi, al-Manar 13. Al-Baghdadi, Badi'un-Nidham 14. Shadrus-Syari'ah Al-Bukhari, Ranqikhu 'l-Ushul 15. Al-Kamal Ibnul-Hammam, al-Tahrġr 16. Muhammad bin Amir al-Halabi, Taisirut-Tahrir 17. Al-Syaukani, Irsyadu 'l-Fukhul 18. Muhibbu 'l-Lah "Abdus-Syakur," Musallamu 'l-Tsubur 19. al-Syathibi, al-Muwafaqat 20. Ibnul Qayyim, A'lamu 'l-Muwaqq'in -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174