Bagaimana memahami amanu, Hajaru, Jahadu, supaya dapat dipraktekan masa kini?
1. Iman
Adalah keyakinan yang mendalam yang mampu mendiring sika dan tindakan. Rasulullah menyatakan: "Iman bukanlah lamunan angan-angan, tetapi sesuatu yang terhujam dalam hati yang dibuktikan dengan amal. Keyakinan kepada Allah, Malaikat Rasul Kitabullah, Nabi, Hari Akhir dan Taqdire begitu mendalam sehingga seorang Mukmin dengan dorongan imannya.
a. Mantap tauhidullahnya, baik tauhid Rububiyahnya, tauhid Mulkiyahnya, maupun tauhid Uluhiyah, sehingga segala bentuk kemusyrikan tidak ada pada dirinya.
b. Tekun dan ikhlas dalam beribadah.
c. Memiliki akhlaqul karimah.
d. Benar-benar cinta kepada Allah Rasul dan jihad di jalanNya sehingga berani mengorbankan harta dan jwiwanya.
e. Berani bicara danbertindak dalam masalah yang haq.
f. Tidak takut dengan segala musibah yang mungkin terjadi.
g. Malu dan hina berbuat dosa dan batil.
h. Semboyan hidupnya hanya "isy kariman ….
i. Ikhlas berhijrah meninggalkan segala kebatilan menuju kehidupan yang haq.

Ikhlas antara lain gambaran mental Mukmin yang ingin dicapai dalam tarbiyah keimanan. Tinggal materi benar yang merupakan kumpulan ayat-ayat Allah dan hadits Shohih yang harus disampaikan atau dihafal sehingga benar-benar tepat sasaran dengan metode binasa yang tepat guna. (Insya Allah dalam tulisan lain).

2.Hijrah dan Jihad
Jika Rasulullah menyatakan "Orang yang hijrah adalah yang meninggalkan apa yang di larang oleh Allah". Dan kenyataannya Rasulullah berhijrah menegakkan Mekkah menuju Madinah, juga ada para sahabat hijrah dalam kontak meninggalkan Mekkah menuju Habasyah maka dapat disimpulakn bahwa pengertian hijrah adalah meninggalakan sesuatau yang batil menuju haq . Baik untuk melaksanakan, mempertahankan, menyelamatkan, memperjuangkan atau mengembangkan haq itu sendiri. Haq sifat sesuatu yang berlaku menurut aturan Allah. Sedangkan bathil adalah sebaliknya yaitu sifat sesuatu yang berlaku tidak menurut Allah. Pada kenyataannya haq dan bathil dapat berbentuk din hukum (aturan), keyakinan, laku perbuatan masyarakat negara dsb sehingga untuk lebih jelasnya lagi hijrah dapat diartikan: Meninggalkan keyakinan,laku perbuatan, hukum, masyarakat, negara yang berlaku tidak menurut aturan Allah menuju keyakinan laku perbuatan hukum, masyarakat, negara yang berlaku menurut aturan Allah SWT.
Hukum Hijrah adalah wajib bagi mereka yang ada dalam situasi bathil, tetapi hijrah tidak diwajibkan lagi kalau situasi dan kondisinya sudah menjadi haq. Rasulullah menjelaskan. " Tidak ada hijrah setelah futuh Mekkah kecuali jihad dan niyat." (H.R
Futuh Mekkah adalah kemenangan umat Islam yang hak menaklukan Mekkah (bathil).
Jadi jika dalam suatu negara haq sudah menang dan kebathilan sudah hancur maka dengan sendirinya hijrah tidak diperlukan lagi tapi langsung jihad untuk mengisi, mempertahankan dan mengembangkan negara haq itu sendiri.

3.Apakah hijrah itu secara fisik atau mental
Meninggalkan yang bathil menuju yang haq, dengan sendirinya harus lebih dahulu mentalnya, karena bagaimanapun juga harus diawali dengan merubah keyakinan yang bathil itu atau meninggalkan keyakinan yang bathil dan digantinya dengan keyakinan yang haq.
Namun jika yang dihijrahkannya adalah lingkungan masyarakat atau negara yang bathil dan tempat yang haq sudah ada maka dengan sendrinya fisikpun harus hijrah (lihat QS 4:97).

4. Kemana Hijrah itu?
Dalam zaman Rasul perlaksanaan hijrah adalah meninggalkan Mekkah sebagai suatu daerah dan pemerintahan yang menggunakan dienul bahil (jahiliyah) menuju Madinah sbagai suatu daerah yang pemerintahannya menggunakan dienul haq.
Madinah mempunyai arti yang syar'i yaitu
4.1. Madinah, sebagai - makan dari kata yadiinu- madiin artinya tempat melaksanakan Dien.Di Madinahlah syariat Islam berlaku secara sempurna, mengatur segala aspek kehidupan.
4.2. Madinah berarti pula sebagai shaf atau barisan yang menghimpun muhajirin untuk berjihad di jalan Allah sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berjuang di jalanNya dalam satu shaf, laksana bangunan yang tersusun rapi". (QS. 61:4).
Jadi tujuan hijrah; jika mungkin ada tempat atau daerah yang mungkin bisa dipakai untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah dan sekaligus dapat menyusun barisan Mujahid, maka kesanalah tempat berhijrah sebagai Madinahnya.
Jika tidak memungkinkan alternatif pertama jamaah, alternatif kedua adalah adanya barisan atau shaf yang berfungsi Madinah, yaitu yang dapat menghimpun para Muhajirin, sehingga syari'at berjalan dan jihad dilaksanakan dengan rapi dan terorganisasikan dengan baik.