Bagaimana
memahami amanu, Hajaru, Jahadu, supaya dapat dipraktekan masa
kini?
1. Iman
Adalah keyakinan yang mendalam yang mampu mendiring sika dan tindakan.
Rasulullah menyatakan: "Iman bukanlah lamunan angan-angan,
tetapi sesuatu yang terhujam dalam hati yang dibuktikan dengan
amal. Keyakinan kepada Allah, Malaikat Rasul Kitabullah, Nabi,
Hari Akhir dan Taqdire begitu mendalam sehingga seorang Mukmin
dengan dorongan imannya.
a. Mantap tauhidullahnya, baik tauhid Rububiyahnya, tauhid Mulkiyahnya,
maupun tauhid Uluhiyah, sehingga segala bentuk kemusyrikan tidak
ada pada dirinya.
b. Tekun dan ikhlas dalam beribadah.
c. Memiliki akhlaqul karimah.
d. Benar-benar cinta kepada Allah Rasul dan jihad di jalanNya
sehingga berani mengorbankan harta dan jwiwanya.
e. Berani bicara danbertindak dalam masalah yang haq.
f. Tidak takut dengan segala musibah yang mungkin terjadi.
g. Malu dan hina berbuat dosa dan batil.
h. Semboyan hidupnya hanya "isy kariman
.
i. Ikhlas berhijrah meninggalkan segala kebatilan menuju kehidupan
yang haq.
Ikhlas antara lain gambaran mental Mukmin yang ingin dicapai dalam tarbiyah keimanan. Tinggal materi benar yang merupakan kumpulan ayat-ayat Allah dan hadits Shohih yang harus disampaikan atau dihafal sehingga benar-benar tepat sasaran dengan metode binasa yang tepat guna. (Insya Allah dalam tulisan lain).
2.Hijrah dan Jihad
Jika Rasulullah menyatakan "Orang yang hijrah adalah yang
meninggalkan apa yang di larang oleh Allah". Dan kenyataannya
Rasulullah berhijrah menegakkan Mekkah menuju Madinah, juga ada
para sahabat hijrah dalam kontak meninggalkan Mekkah menuju Habasyah
maka dapat disimpulakn bahwa pengertian hijrah adalah meninggalakan
sesuatau yang batil menuju haq . Baik untuk melaksanakan, mempertahankan,
menyelamatkan, memperjuangkan atau mengembangkan haq itu sendiri.
Haq sifat sesuatu yang berlaku menurut aturan Allah. Sedangkan
bathil adalah sebaliknya yaitu sifat sesuatu yang berlaku tidak
menurut Allah. Pada kenyataannya haq dan bathil dapat berbentuk
din hukum (aturan), keyakinan, laku perbuatan masyarakat negara
dsb sehingga untuk lebih jelasnya lagi hijrah dapat diartikan:
Meninggalkan keyakinan,laku perbuatan, hukum, masyarakat, negara
yang berlaku tidak menurut aturan Allah menuju keyakinan laku
perbuatan hukum, masyarakat, negara yang berlaku menurut aturan
Allah SWT.
Hukum Hijrah adalah wajib bagi mereka yang ada dalam situasi bathil,
tetapi hijrah tidak diwajibkan lagi kalau situasi dan kondisinya
sudah menjadi haq. Rasulullah menjelaskan. " Tidak ada
hijrah setelah futuh Mekkah kecuali jihad dan niyat."
(H.R
Futuh Mekkah adalah kemenangan umat Islam yang hak menaklukan
Mekkah (bathil).
Jadi jika dalam suatu negara haq sudah menang dan kebathilan sudah
hancur maka dengan sendirinya hijrah tidak diperlukan lagi tapi
langsung jihad untuk mengisi, mempertahankan dan mengembangkan
negara haq itu sendiri.
3.Apakah hijrah itu secara fisik
atau mental
Meninggalkan yang bathil menuju yang haq, dengan sendirinya harus
lebih dahulu mentalnya, karena bagaimanapun juga harus diawali
dengan merubah keyakinan yang bathil itu atau meninggalkan keyakinan
yang bathil dan digantinya dengan keyakinan yang haq.
Namun jika yang dihijrahkannya adalah lingkungan masyarakat atau
negara yang bathil dan tempat yang haq sudah ada maka dengan sendrinya
fisikpun harus hijrah (lihat QS 4:97).
4. Kemana Hijrah itu?
Dalam zaman Rasul perlaksanaan hijrah adalah meninggalkan Mekkah
sebagai suatu daerah dan pemerintahan yang menggunakan dienul
bahil (jahiliyah) menuju Madinah sbagai suatu daerah yang pemerintahannya
menggunakan dienul haq.
Madinah mempunyai arti yang syar'i yaitu
4.1. Madinah, sebagai - makan dari kata yadiinu- madiin artinya
tempat melaksanakan Dien.Di Madinahlah syariat Islam berlaku secara
sempurna, mengatur segala aspek kehidupan.
4.2. Madinah berarti pula sebagai shaf atau barisan yang menghimpun
muhajirin untuk berjihad di jalan Allah sebagaimana firman Allah:
"Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berjuang di jalanNya
dalam satu shaf, laksana bangunan yang tersusun rapi". (QS.
61:4).
Jadi tujuan hijrah; jika mungkin ada tempat atau daerah yang mungkin
bisa dipakai untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah dan
sekaligus dapat menyusun barisan Mujahid, maka kesanalah tempat
berhijrah sebagai Madinahnya.
Jika tidak memungkinkan alternatif pertama jamaah, alternatif
kedua adalah adanya barisan atau shaf yang berfungsi Madinah,
yaitu yang dapat menghimpun para Muhajirin, sehingga syari'at
berjalan dan jihad dilaksanakan dengan rapi dan terorganisasikan
dengan baik.