Eksposisi Kitab Keluaran
oleh: Pdt. Budi Asali MDiv.
KELUARAN
22:1-15
Bagian ini
merupakan sambungan dari Kel 21:12-36. Jadi, bagian ini juga termasuk
dalam civil law (hukum negara /
undang-undang untuk bangsa Israel), dan karena itu maka bagian ini tidak bisa
diberlakukan bagi kita di Indonesia pada jaman ini. Tetapi, sekalipun demikian,
dari bacaan ini kita masih bisa mempelajari prinsip-prinsip tertentu yang bisa
berguna bagi kita.
Kalau hukum-hukum
dalam Kel 21:12-36 memberikan jaminan terhadap diri manusia, maka
hukum-hukum dalam Kel 22:1-15 ini memberikan jaminan terhadap harta /
milik manusia.
I) Hukum-hukum tentang pencurian (ay
1-4).
1) Pencuri
yang tertangkap harus memberi ganti rugi (ay 3b) dan ganti rugi ini
diberikan kepada pemilik dari barang / binatang yang dicuri itu.
a) Kalau
binatang yang dicuri itu masih ada dan masih hidup, maka pencuri harus memberi
ganti rugi 2 x lipat (ay 4). Ini juga berlaku untuk pencurian uang /
barang (ay 7).
b) Kalau
binatang yang dicuri itu sudah dijual / dibantai, maka pencuri harus memberi
ganti rugi yang lebih besar yaitu 4 x lipat untuk domba dan 5 x lipat untuk
lembu (ay 1).
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan di sini:
·
Hukuman dalam
kasus b) lebih berat dari hukuman dalam kasus a) karena:
*
pencuri yang
sudah menjual / membantai, dianggap sudah masuk ke dalam dosa lebih dalam lagi.
*
kalau binatang
sudah dijual / dibantai, maka penyelidikan menjadi lebih sukar.
*
kalau
binatangnya masih ada dan masih hidup, maka pencuri bisa mengembalikan binatang
yang sama kepada pemiliknya. Tetapi kalau binatang curian itu sudah dijual
/ dibantai, maka pencuri harus mengganti dengan binatang yang lain. Sedangkan
mungkin sekali pemilik itu mencintai binatangnya dan tidak akan senang kalau
binatang itu diganti dengan binatang yang lain (sekalipun jenis binatangnya
sama)
·
Ganti rugi
untuk pencurian lembu lebih besar dari pada ganti rugi untuk pencurian domba,
karena:
*
lembu adalah
binatang yang dilatih untuk membajak, sehingga sukar diganti dengan yang lain.
Tetapi domba tidak dilatih sehingga mudah diganti.
*
lembu ukurannya
lebih besar, sehingga menunjukkan bahwa pencurinya lebih nekad dalam berbuat
dosa.
*
lembu lebih
berguna dari pada domba, karena bisa digunakan untuk membajak. Kehilangan lembu
lebih merugikan pemiliknya, karena membuat pemilik tidak bisa bekerja /
membajak ladangnya.
*
lembu lebih
berharga dari pada domba.
Pada jaman ini, orang yang mencuri ayam tentu
hukumannya tidak sama dengan yang mencuri mobil!
·
Hukuman 2-5 x
lipat di sini tidaklah bertentangan dengan Amsal 6:31 yang mengatakan 7 x
lipat, karena ‘7 x lipat’ itu bukanlah sesuatu yang diartikan secara hurufiah
(bdk. Kej 4:24 Maz 12:7 Maz 79:12 Daniel 3:19,22). ‘7 x
lipat’ itu harus diartikan ‘berlipat-lipat / berlipat ganda’, dan dengan demikian
maka tidak ada pertentangan antara Kel 22:1-4 dengan Amsal 6:31.
c) Kalau
pencurinya adalah orang miskin dan tidak bisa membayar ganti rugi itu, maka ia
harus dijual sebagai budak! (ay 3b).
Jadi, dalam persoalan hukum, tidak boleh ada pilih
kasih. Sekalipun pelanggar hukum adalah orang miskin, ia tetap harus dihukum.
2) Ay 2-3a:
kalau pencuri kedapatan mencuri dan ia dipukul sehingga mati.
Kalau hal itu terjadi pada malam hari, maka pembunuhnya
dianggap tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi pada siang hari, maka
pembunuhnya dianggap bersalah.
Alasannya:
a) Pada malam hari pencuri sukar dikenali
dan bantuan untuk menangkap pencuri itu sukar didapat. Sehingga pemilik
terpaksa menyerang pencuri secara mendadak, bahkan mungkin dari belakang. Kalau
serangan ini ternyata membunuh pencuri itu, ia tidak melakukannya dengan
sengaja, dan ia tidak dianggap berdosa.
Catatan: ini hanya berlaku dalam kasus pencuri. Kalau bukan dalam kasus
pencuri, pembunuhan yang tidak disengajapun tetap ada hukumannya
(Kel 21:13).
b) Pada
malam hari, pencuri yang ketahuan sering menyerang pemilik. Jadi pemilik
membunuh pencuri itu dalam usahanya membela diri dan karena itu ia tidak
dipersalahkan
NIV: “If a thief
is caught breaking in and is struck so that he dies, the defender is not
guilty of bloodshed” (= kalau seorang pencuri tertangkap pada waktu membongkar
dan dipukul sehingga mati, si pembela diri tidak bersalah dalam hal
pencurahan darah).
Catatan: kata ‘defender’ / ‘si
pembela diri’ itu tidak ada dalam bahasa Ibraninya, tetapi merupakan suatu
penafsiran.
Ayat ini sering dipakai sebagai dasar untuk mengatakan
bahwa orang kristen, demi pembelaan diri dan dalam keadaan terpaksa,
boleh membunuh!
c) Pada
siang hari, pencuri bisa dengan mudah dikenali, dan bantuan bisa dengan mudah
didapat. Karena itu, seharusnya pemilik berusaha menangkap pencuri itu, dan
bukan membunuhnya. Kalau ia membunuhnya, berarti ia memberikan hukuman mati
untuk pencuri itu, padahal hukuman seharusnya hanyalah hukuman denda / memberi
ganti rugi. Karena itu ia dianggap bersalah!
II) Merusakkan / menghilangkan milik
orang lain (ay 5-15).
A) Kelalaian (ay
5-6).
Hukuman: Tidak cukup orang yang lalai itu berkata:
“Maaf, saya tak sengaja!”. Ia harus mengganti kerugian itu (ay 5b, 6b)!
Penerapan:
Hati-hatilah supaya jangan bertindak sembrono sehingga
merugikan orang lain, misalnya:
¨
main api /
mercon yang menyebabkan kebakaran.
¨
melepas anjing
sehingga membunuh ayam tetangga, merusak tanaman tetangga, dsb.
¨
mengendarai
kendaraan secara ngawur, apalagi dalam keadaan mabuk, sehingga menabrak
kendaraan lain, pagar rumah orang dsb.
¨
merusakkan
kursi, buku nyanyian, AC, OHP, sound
system, tape, dan barang-barang
lain milik gereja karena penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
B) Hal Penitipan
(ay 7-13).
Anggaplah si A menitipkan sesuatu kepada si B.
1) Yang
dititipkan adalah uang / barang (ay 7-8), dan uang / barang itu lalu dicuri.
a) Kalau
pencurinya terdapat, pencuri itu harus membayar ganti rugi 2 x lipat (ay 7).
b) Kalau
pencurinya tidak terdapat, maka si B harus menghadap Allah untuk bersumpah
bahwa ia tidak mencurinya (ay 8).
·
Ini jelas
menunjukkan sumpah tidak dilarang secara mutlak (bdk. Mat 5:33-37).
·
Kata ‘Allah’
(ay 8, juga ay 9) diterjemahkan / diartikan secara bervariasi.
RSV: ‘God’
(= Allah).
NIV/NASB/KJV: ‘judges’
(= hakim-hakim).
Kata Ibraninya adalah ELOHIM.
Alasan dari orang yang menyetujui terjemahan ‘hakim’:
*
kata ELOHIM
juga digunakan untuk manusia (bdk. Yoh 10:34-35 Maz 82:6).
*
kalimat dalam
ay 8 dan ay 9 lebih cocok dengan terjemahan ‘hakim’.
*
hakim disebut
ELOHIM untuk meninggikan otoritas / jabatan hakim.
Saya lebih setuju dengan terjemahan ‘Allah’.
Alasannya:
à
Dalam bahasa
Ibrani ada kata yang berarti ‘hakim’, yaitu SHOFET.
à
Dalam seluruh
Perjanjian Lama, hanya dalam Kel 21:6 & 22:8,9 sajalah kata ELOHIM
memungkinkan untuk diartikan ‘hakim’.
à
Ay 11:
sumpah di hadapan TUHAN (Ibrani: YAHWEH / YEHOVAH). Banyak orang mengartikan
kata ELOHIM dalam ay 8, 9 sebagai ‘hakim’, tetapi tidak ada orang berani
mengartikan kata YAHWEH dalam ay 11 sebagai ‘hakim’, karena kata YAHWEH
selalu menunjuk kepada Allah! Saya meng-anggap hal ini tidak konsisten. Kalau
kata YAHWEH dalam ay 11 ini menunjuk kepada Allah, maka kata ELOHIM dalam
ay 8, 9 pasti juga menunjuk kepada Allah.
à
Ul 19:17,
yang merupakan ayat yang paralel dengan ay 9, membedakan antara ‘TUHAN’
(yang jelas menunjuk kepada Allah) dengan ‘hakim’.
Dalam pelaksanaannya, si B di bawa ke ruang
pengadilan, dan di sana ia harus bersumpah di hadapan Allah, dengan para hakim
dan imam sebagai saksi.
·
Dalam
ay 8, setelah si B bersumpah bahwa ia tidak mencuri, lalu bagaimana
nasibnya? Ada 2 pandangan tentang hal ini:
*
Si B tidak usah
memberi ganti rugi (bdk. ay 11).
Keberatan: mengapa berbeda dengan ay 12?
Jawab: uang / barang mudah dicuri. Tetapi kalau
binatang dicuri, itu adalah kelalaian dari si B, sehingga ia harus memberi
ganti rugi.
Saya menganggap jawaban ini tidak masuk akal.
*
Si B memang
tidak dianggap sebagai pencuri (kalau dianggap pencuri, ganti ruginya 2 x
lipat), tetapi ia tetap harus memberi ganti rugi (bdk. ay 12).
Keberatan: rasanya tak cocok dengan ay 11.
Jawab: kasus dalam ay 10-11 itu (dihalau orang dengan
kekerasan) dianggap diluar kemampuan si B, sehingga ia tidak perlu memberi
ganti rugi. Tetapi, dalam ay 7-8 ini, hal itu dianggap sebagai kelalaian,
sehingga ia harus memberi ganti rugi.
Saya lebih condong pada pandangan ini.
·
Dari
pembicaraan tentang sumpah dalam ay 8, lalu Musa memberikan ay 9 yang
bersifat lebih umum (bukan hanya untuk hal penitipan, tapi untuk semua
sengketa).
Misalnya: si A menuduh si B mengambil barangnya.
Kalau pengadilan memutuskan si A yang benar, berarti
si B adalah pencuri, sehingga ia harus membayar 2 x lipat. Tetapi kalau si B
yang dibenarkan, berarti si A telah memfitnah / menuduh si B secara salah.
Karena itu ia harus membayar 2 x lipat. Ini mengajar kita untuk tidak menuduh
orang (pegawai, pembantu rumah tangga, istri, anak dsb) secara sembarangan!
2) Yang
dititipkan adalah binatang (ay 10-13).
a) Kalau
binatang itu mati, cedera, atau dihalau orang dengan kekerasan, dan tidak ada
saksi (ay 10), maka si B harus bersumpah bahwa ia tidak mencurinya. Si A
harus menerima sumpah itu dan si B tidak usah memberi ganti rugi (ay 11).
b) Kalau
binatang itu dicuri, si B harus memberi ganti rugi (ay 12).
Mengapa berbeda dengan ay 11? Karena kasusnya
berbeda. Ay 11 itu berhubungan dengan kasus ay 10 dimana binatang itu
dihalau dengan kekerasan, dan ini merupakan sesuatu yang ada diluar
kemampuan si B untuk mencegahnya (Catatan: kata-kata ‘dengan kekerasan’
sebetulnya tidak ada. Tetapi secara implicit
kata-kata itu ada! KJV/RSV/NASB: ‘driven
away’; NIV: ‘is taken away’).
Sedangkan kasus ay 12, binatang itu dicuri,
sehingga ini dianggap sebagai kelalaian si B.
c) Kalau
binatang itu diterkam binatang buas (ay 13).
Dalam hal ini, harus ada bukti, yaitu potongan / sisa
dari binatang yang diterkam itu.
·
banyak ayat
Kitab Suci yang berhubungan dengan tradisi tentang pembuktian dengan
menunjukkan sisa binatang ini. Misalnya: Kej 31:39 1Sam 17:34-35
Amos 3:12.
·
ini terutama
berlaku untuk orang upahan yang menggembalakan ternak.
·
karena potongan
/ sisa binatang itu diperlukan untuk membuktikan ‘kebersihan’ si B, maka
mungkin sekali ini bisa diganti dengan bukti lain, misalnya 2-3 saksi yang
melihat bahwa ternak itu betul-betul diterkam binatang buas
Kalau ada bukti, maka si B tidak usah membayar ganti
rugi, karena binatang buas itu dianggap sebagai sesuatu yang ada diluar kemampuan
si B
C) Hal
peminjaman (ay 14-15a).
Anggaplah si A meminjamkan kepada si C. Kalau binatang
itu cedera atau mati, dan:
1) Si A tidak
ada di situ, maka si C harus memberi ganti rugi.
2) Si
A ada di situ, maka si C tidak perlu memberi ganti rugi (Catatan: tentu
saja yang dimaksud adalah: si A ada di situ dan ia menyaksikan bahwa cedera
atau matinya binatang itu bukanlah karena kesalahan si C).
Penerapan:
Kita harus bertanggung jawab pada waktu meminjam
sesuatu dari orang lain, termasuk untuk barang-barang yang kecil / tak terlalu
berharga seperti ballpoint dsb.
Contoh meminjam yang tidak bertanggung jawab:
·
menggunakan
secara sembarangan karena bukan miliknya sendiri.
·
meminjamkan
barang pinjaman itu kepada orang lain tanpa seijin pemilik.
·
lupa
mengembalikan.
D) Hal sewa (ay
15b).
Penyewa tidak perlu mengganti, karena sudah dianggap
termasuk ongkos sewa!
-AMIN-