DOKTRIN MANUSIA : Anthropology
oleh : Pdt.
Budi Asali MDiv.
‘Covenant of works’ kadang-kadang disebut ‘covenant of nature’ (= perjanjian alam),
‘covenant of life’ (= perjanjian
kehidupan), ‘Edenic covenant’ (=
perjanjian yang berhubungan dengan Taman Eden).
‘Covenant’ = perjanjian.
‘Works’ = ketaatan / perbuatan baik.
Jadi, ‘covenant of
works’ = perjanjian ketaatan / perbuatan baik.
Dalam suatu covenant /
perjanjian ada elemen-elemen:
1) Ada 2 pihak yang mengadakan perjanjian.
2) Ada syarat dari perjanjian itu.
3) Ada ancaman / sanksi bila perjanjian itu
dilanggar.
4) Ada janji pahala bila perjanjian ditepati.
I) Ada
covenant / perjanjian antara Allah dan Adam.
Allah dan Adam sebagai 2 pihak dalam covenant:
A) Ada
2 hubungan antara Allah dan Adam:
1) Hubungan alamiah (natural relationship).
Karena Allah mencipta Adam, maka secara
alamiah Adam / manusia ada dibawah Allah dan harus taat kepada Allah. Ini
adalah kewajiban!
Jadi sebetulnya, kalau manusia tidak
taat maka ia harus dihukum, tetapi kalau ia taat, maka ia tidak berhak menuntut
pahala (bdk. Luk 17:7-10).
2) Hubungan perjanjian (covenant relationship).
Dari semula Allah tidak hanya
menyatakan diri sebagai pemberi hukum, tetapi juga sebagai bapa yang kasih yang
menginginkan kebahagiaan anak-anakNya. Karena itu Ia memberikan covenant relationship.
B) Adam tidak bertindak untuk dirinya sendiri,
tetapi ia bertindak sebagai kepala / wakil dari seluruh umat manusia.
Bukti / dasar dari pernyataan di atas:
1) Kata-kata Allah dalam Kej 1:22,28
berlaku bukan hanya untuk Adam tetapi juga untuk keturunannya (Dabney, hal
329).
2) Hukuman dosa Adam dalam Kej 3 bukan
hanya menimpa Adam tetapi juga menimpa seluruh umat manusia / keturunan Adam.
3) Dalam penyelamatan, Kristus juga kepala /
wakil. Analoginya, Adam juga adalah kepala / wakil (bdk. Ro 5:12-19 1Kor 15:21-22).
Tetapi kita tidak tahu apakah Adam tahu
atau tidak bahwa pada saat itu ia bertindak sebagai kepala / wakil seluruh umat manusia.
C) Ada orang-orang yang menolak adanya covenant antara Allah dan Adam.
Alasannya:
1) Tak ada kata ‘covenant’ dalam Kej 1-3.
Jawab:
Memang kata ‘covenant’ tidak ada, tetapi idenya ada (bdk. kata ‘Tritunggal’
yang juga tidak ada dalam Kitab Suci, tetapi ide / ajarannya ada).
2) Tidak ada persetujuan dari pihak Adam
terhadap perjanjian ini.
Jawab:
Demikian juga waktu Allah mengadakan
perjanjian dengan Nuh (Kej 9) dan dengan Abraham (Kej 17). Allah dan
manusia tidak mengadakan perjanjian sebagai pihak-pihak yang sederajat! Allah
berdaulat, dan karena itu Ia menentukan, dan manusia harus menerima!
Ayat Kitab Suci yang secara jelas
menunjukkan adanya covenant antara
Allah dengan Adam adalah Hos 6:7 - “Tetapi mereka itu telah melangkahi perjanjian di Adam”. Tetapi Kitab Suci Indonesia salah
terjemahannya. Terjemahan sebenarnya dari Hos 6:7 adalah: ‘But they, like Adam, have
transgressed the covenant’ (= Tetapi mereka, seperti Adam, telah
melanggar perjanjian).
Ada penafsiran yang berbeda tentang
ayat ini:
a) Ada yang mengartikan ‘di Adam / at Adam’ dimana Adam adalah nama suatu
tempat.
Keberatan terhadap penafsiran ini:
·
Kata
depan ‘KI’ dalam bahasa Ibrani tidak bisa diartikan ‘di / at’. Artinya adalah ‘like
/ as / seperti’.
·
Dalam
Kitab Suci tidak pernah diceritakan tentang seseorang yang berbuat dosa
ditempat yang bernama Adam.
b) Ada yang menerjemahkan ‘like men’ / ‘seperti manusia-manusia’ (KJV).
Keberatannya:
·
Dalam
bahasa Ibrani digunakan bentuk tunggal sedangkan ‘men’ berbentuk jamak.
·
Kalimat
Hos 6:7 itu menjadi tidak ada artinya.
Jadi kedua penafsiran di atas ini
salah, dan arti yang benar adalah ’like
Adam’ / ‘seperti Adam’ dan ini membuktikan bahwa ada covenant antara Allah dengan Adam.
Ayat Kitab Suci yang lain yang bisa
dipakai adalah Gal 4:24 - “Sebab kedua perempuan itu adalah dua ketentuan
Allah”. Kitab Suci
Indonesia menterjemahkan ‘ketentuan’ padahal seharusnya adalah ‘covenant’ / ‘perjanjian’.
II) Syarat
perjanjian.
1) Syarat perjanjian: larangan makan buah pohon
pengetahuan baik dan jahat. Tindakan memakan buah itu bukanlah suatu tindakan
yang jahat kalau dilihat dari tindakan itu sendiri. Itu menjadi dosa karena
Tuhan melarang untuk memakannya.
Penerapan:
Sekalipun suatu tindakan tidak jahat
dalam dirinya sendiri (tidak menyakiti / merugikan orang lain, dsb), tetapi
kalau hal itu dilarang oleh Allah, maka itu tidak boleh kita lakukan.
2) Larangan makan buah itu bukanlah satu-satunya
syarat covenant! Larangan ini
mewakili semua hukum-hukum moral yang diketahui oleh Adam. Jadi, syarat covenant adalah ketaatan sempurna /
total pada semua hukum Allah yang dinyatakan. Karena itulah covenant ini disebut covenant of works (perjanjian ketaatan).
3) Adam ada dalam masa percobaan yang hanya
sementara (waktu yang terbatas). Dasarnya:
a) Kalau masa percobaan itu kekal, maka janji
hidup kekal (lihat point no IV di bawah) menjadi tidak ada artinya karena tidak
mungkin terlaksana.
b) Pada malaikat, masa percobaannya juga
sementara. Setelah melewati masa itu, mereka tidak mungkin jatuh lagi.
c) Tuhan Yesuspun mengalami masa percobaan yang
juga bersifat sementara.
Jadi, andaikata Adam bisa tidak jatuh
pada masa percobaan itu, maka ia mendapat hidup kekal dan ia tidak mungkin
jatuh lagi (juga keturunannya)!
III) Ancaman
dari covenant.
Kalau syarat diatas dilanggar,
ancamannya adalah ‘mati’ (Kej 2:17). Ada beberapa hal tentang ‘mati’ ini yang
perlu diketahui:
1) ‘Mati’ dalam Kitab Suci tidak berarti
‘musnah’ (bdk. ajaran Saksi Yehuwa).
2) ‘Mati’ mencakup kematian jasmani (pisahnya
tubuh dengan jiwa).
Tetapi jelas bahwa ‘mati’ tidak hanya
mencakup kematian jasmani saja! Dalam Kitab Suci, kalau ‘kematian’ dinyatakan
sebagai hukuman dosa, itu tidak pernah menunjuk hanya pada kematian jasmani
saja (bdk. Ro 6:23
Ul 24:16 Yeh 18:20).
3) ‘Mati’ di sini juga mencakup kematian rohani,
yaitu pisahnya manusia dengan sumber hidup yaitu Allah.
Pada saat syarat perjanjian dilanggar,
maka ancaman ini menjadi kenyataan:
IV) Janji
/ pahala dari covenant.
Kalau covenant ditaati, maka ada pahala yaitu hidup yang kekal.
Dasar dari pandangan ini:
1) Kalau ia makan buah terlarang itu, maka ia
akan mati. Secara implicit ini
menunjukkan bahwa kalau ia tidak makan, ia akan hidup. ‘Hidup’ ini tidak
mungkin menunjuk pada hidup biasa karena itu sudah dimiliki oleh Adam. Jadi,
itu pasti menunjuk pada hidup yang kekal.
2) Banyak ayat Kitab Suci yang menghubungkan
ketaatan dengan hidup kekal (Im 18:5
Ul 30:16 Neh 9:29 Yeh 18:9 Yeh 20:11-13
Mat 19:17 Luk 10:28 Ro 2:6-7
Ro 7:10 Ro 10:5 Gal 3:12).
3) Tujuan pemberian hukum adalah untuk memberi
hidup (Ro 7:10 Ro 10:5 Gal 3:12).
4) Setelah jatuh, Adam tidak boleh makan buah
pohon kehidupan yang bisa memberi hidup kekal (Kej 3:22-24). Secara implicit ini menunjukkan bahwa kalau
Adam tidak jatuh, ia boleh makan, dan ia akan mendapat hidup yang kekal.
Setelah
Adam jatuh, apakah Covenant of Works dihapuskan?
A) Pandangan Arminian: Ya!
1) Janji dicabut dan covenant dibatalkan / dihapus. Dan dimana tidak ada covenant, disitu tidak ada lagi
kewajiban.
2) Allah tidak mungkin menuntut ketaatan dari
manusia yang tidak mungkin taat.
3) Allah memberikan new covenant yang berdasarkan iman kepada injil.
Keberatan terhadap
pandangan Arminian ini:
a) Ketaatan pada Allah tidak hanya didasarkan
pada covenant relationship, tapi juga
pada natural relationship (lihat
point I, A di atas).
b) Ketidak-mampuan untuk taat adalah akibat dari
kesalahan manusia sendiri. Kalau karena manusia tidak mampu taat, lalu hukum
dihapuskan, maka kesimpulannya, makin jahat seseorang, dan makin ia dikuasai /
dibelenggu oleh dosa, makin ia tidak mempunyai kewajiban untuk taat. Ini jelas
adalah sesuatu yang menggelikan!
B) Pandangan Reformed: ya dan tidak!
Ditinjau dari sudut tertentu covenant of works bisa dikatakan tidak
batal, tetapi ditinjau dari sudut lain covenant
of works bisa dikatakan batal.
1) Tidak Batal.
a) Manusia tetap harus taat kepada Allah karena natural relationship termasuk dalam covenant of works.
b) Ada kutukan / hukuman bagi mereka yang terus
ada dalam dosa.
c) Janji hidup kekal bagi mereka yang taat
sempurna, tetap ada (Im 18:5
Ro 10:5 Gal 3:12)
sekalipun jelas bahwa tidak ada orang yang bisa taat secara sempurna.
2) Batal.
a) Untuk orang-orang yang ada dibawah kasih
karunia, tidak lagi perlu taat secara sempurna supaya selamat. Ini bukan
karena covenant of works dihapuskan,
tetapi karena Yesus sudah mentaati covenant
of works bagi kita.
b) Covenant
of works sebagai jalan kepada hidup yang kekal sudah tidak mungkin lagi
bagi manusia, karena tidak ada orang yang bisa taat secara sempurna.
Penerapan:
·
Apakah
saudara merasa yakin bisa masuk ke surga karena perbuatan baik / ketaatan
saudara? Atau setidaknya saudara sedang berusaha untuk bisa masuk surga dengan
cara taat / berbuat baik (pergi ke gereja, dibaptis, melayani Tuhan, memberi
persembahan)? Kalau ya, saudara sedang salah jalan! Betapun baiknya saudara,
saudara tidak mungkin taat secara sempurna!! Lagipula, sebagai keturunan Adam,
saudara mempunyai dosa asal! Ingat bahwa covenant
of works tidak lagi bisa dipakai sebagai jalan untuk mendapatkan hidup
kekal! Sekarang ini, jalan menuju pada hidup yang kekal, hanyalah melalui iman
kepada Yesus sebagai Juruselamat dan Tuhan, karena Dia sudah mentaati covenant of works bagi kita! Sudahkah
saudara datang kepada Yesus? Maukah saudara datang kepadaNya?
·
Dalam
pelayanan, ingatlah bahwa ada banyak ‘orang kristen’ yang mengira bahwa mereka
bisa mendapatkan keselamatan / hidup kekal berdasarkan ‘covenant of works’. Mereka berjuang untuk masuk surga dengan usaha
/ perbuatan baik mereka sendiri. Tugas kita adalah memberitakan Injil yang
benar kepada mereka, supaya mereka mengandalkan penebusan Kristus di kayu
salib, bukan perbuatan baik mereka sendiri yang seperti kain kotor (bdk. Yes
64:6).
-o0o-
email us at : gkri_exodus@lycos.com