C
 

Cadangan (allowance; reserve)

Umum: dana yang disisihkan dari laba setelah pajak untuk menutup/ memenuhi pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat; cadangan primer dan cadangan sekunder Perakunan: akun untuk menyesuaikan atau mengusulkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan Perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet

 

Cadangan antisipasi (sepecial provision)

Cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut

 

Cadangan bank (bank reserve)

Sebagian dari kativa bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito dan simpanan lainnya untuk menghadapi ke-mungkinan penarikan rekening nasabah

 

Cadangan bebas (free  reserve)

Dana yang dengan sengaja disediakan bank untuk diguna-kan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit mau-pun dalam bentuk penanaman dana lain

 

Cadangan devisa (reserve currency)

Cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan ka-rena adanya transaksi internasional

 

Cadangan emas (gold stock)

Jumlah emas murni dan uang emas yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang beredar dan neraca pembayaran

 

Cadangan internasional (international reserve)

Alat pembayaran internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang tertentu (seperti dolar) dan instrumen yang bernama special drawing rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF)

 

Cadangan kas (1) (cash reserve)

Sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta asing) yang dica-dangkan dan disimpan di dalam khasanah serta diperhi-tungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank

 

Cadangan kas (2) (cash reserve checking; overdraft protection)

Fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencair-kan check dalam jumlah yang lebih besar daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan

 

Cadangan khusus (appropriate reserve)

Cadangan ynag dibentuk dengan menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala

 

Cadangan kontingensi (contingent reserve)

Dana yang disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak dan biaya bunga yang tak terduga

 

Cadangan lebih (excess reserve)

Kelebihan cadangan dana bank dari jumlah yang seharus-nya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral

 

Cadangan likuiditas (reservable deposits)

Persentase tertentu dari dana pihak ketiga yang wajib di-simpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia

 

Cadangan moneter (monetary reserve)

Jumlah emas atau perak batangan yang dikuasai oleh bank sentral atau perbankan sebagai jaminan untuk ekspansi kredit, uang beredar dan neraca pembayaran

 

Cadangan penghapusan kredit macet (provision for bad credit)

Biaya yang dicadangkan untuk menutup pemberian keru-gian kredit yang bersumber dari penyisihan sebagian laba

 

Cadangan primer (primary reserve)

Jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral/bank koresponden, ditambah dengan chek-chek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penarikan deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinves­tasikan dalam surat berharga yang mudah diperjualkan, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah

 

Cadangan primer bank (primary bank-reserve)

Bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan sal-do rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank ; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo”

 

Cadangan revaluasi aktiva tetap

Cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Dirjen Pajak.

 

CDO (cease and desist order)

Perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.

 

Cedera janji (Default)

Kegagalan atau kelalaian debitur untu kmembayar keawjibana keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan.

 

Cegah risiko (hedge/ hedging)

Cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta, misalnya dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; sin, lindung nilai; pencagaran.

 

Cek atas bawa (bearer cheque)

Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul "atau kepada pembawa" cek ini dipindahtangankan denga nmenyerahkan begitu saja.

 

Cek bersandi (marked cheque)

Cek bertanda khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam beberapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda/kjode khusus ini gunanya untuk menghindari pemalsuan.

 

Cek blangko (blank cheque)

Formulir cek yang telah ditandatangai penarik tanpa mencantumkan jumlah uang yang harus dibayar dengan atau tanpa mencantumkan nama penerima.

 

Cek cacat (mutilated cheque)

Cek yang robek sedemikian rupa sehingga pantas ditolak; bank akan bertanggung jawab jika tetap dilakukan pembayaran atas cek tersebut dengan sengaja.

 

Cek gantung (outstanding cheque)

Cek yang dikeluarkan oleh nasabah yang belum dicairkan oleh pemegang cek.

 

Cek non-pari (non par cheque)

Cek yang tidak dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank lain.

 

Cek order (order cheque)

Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa mencantumkan klausul "kepada order"; cek ini dapat dipindahtangankan dengan endosemen.

 

Cek silang (crossed cheque)

Cek yang di halaman mukanya diberi dua garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan apapun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang khusus) di antara kedua garis itu.

 

Cek tebus (redemption cheque)

Cek khusus milik kliring yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan tetapi ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui lembaga kliring.

 

Cek terdaftar (registered cheque)

Cek mirip dengan money order (pesanan uang) dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada pihak lain atau membayar tagihan.

 

Cek terjamin (certified cheque)

Cek yang dijamin pembayarannya oleh bank sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil dari akun deposan; biasanya pada halaman depan cek ittu dibubuhi kata "fiat" atau serupa, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pejabat berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar.

 

 

IBI News