| C |
|
|
Cadangan
(allowance;
reserve) Umum:
dana yang disisihkan dari laba setelah pajak untuk menutup/ memenuhi
pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu
cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat; cadangan primer dan
cadangan sekunder
Perakunan: akun untuk menyesuaikan atau mengusulkan nilai suatu aset
dengan mengurangi pendapatan Cadangan
antisipasi (sepecial
provision) Cadangan
yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai
akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila
pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut
dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu
sumber pengembalian kredit tersebut Cadangan
bank (bank
reserve) Sebagian
dari kativa bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang dan aktiva
lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito dan simpanan
lainnya untuk menghadapi ke-mungkinan penarikan rekening nasabah Cadangan
bebas (free
reserve) Dana
yang dengan sengaja disediakan bank untuk diguna-kan dalam penanaman
bank, baik dalam bentuk kredit mau-pun dalam bentuk penanaman dana lain Cadangan
devisa (reserve
currency) Cadangan
dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk
memenuhi kewajiban keuangan ka-rena adanya transaksi internasional Cadangan
emas (gold
stock) Jumlah
emas murni dan uang emas yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan
bagi peluasan kredit, uang yang beredar dan neraca pembayaran Cadangan
internasional (international
reserve) Alat
pembayaran internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral,
terutama dalam bentuk emas, mata uang tertentu (seperti dolar) dan
instrumen yang bernama special drawing rights (SDR) di lembaga
International Monetary Fund (IMF) Cadangan
kas (1)
(cash reserve) Sejumlah
uang tunai (rupiah dan valuta asing) yang dica-dangkan dan disimpan di
dalam khasanah serta diperhi-tungkan dalam pemenuhan kewajiban
likuiditas minimum bank Cadangan
kas (2) (cash
reserve checking; overdraft protection) Fasilitas
kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang
memperbolehkan nasabahnya untuk mencair-kan check dalam jumlah yang
lebih besar daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena
cerukan Cadangan
khusus (appropriate
reserve) Cadangan
ynag dibentuk dengan menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan
tertentu secara berkala Cadangan
kontingensi (contingent
reserve) Dana
yang disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga
atau tidak diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak
dan biaya bunga yang tak terduga Cadangan
lebih (excess
reserve) Kelebihan
cadangan dana bank dari jumlah yang seharus-nya, yang jumlahnya telah
ditetapkan oleh bank sentral Cadangan
likuiditas (reservable
deposits) Persentase
tertentu dari dana pihak ketiga yang wajib di-simpan dalam bentuk giro
pada Bank Indonesia Cadangan
moneter (monetary
reserve) Jumlah
emas atau perak batangan yang dikuasai oleh bank sentral atau perbankan
sebagai jaminan untuk ekspansi kredit, uang beredar dan neraca
pembayaran Cadangan
penghapusan kredit macet
(provision for bad
credit) Biaya
yang dicadangkan untuk menutup pemberian keru-gian kredit yang bersumber
dari penyisihan sebagian laba Cadangan
primer (primary
reserve) Jumlah
uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan
wajib yang harus disimpan di bank sentral/bank koresponden, ditambah
dengan chek-chek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak
dapat digunakan untuk menutup penarikan deposito secara mendadak atau
krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan
sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah
diperjualkan, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi
pemerintah Cadangan
primer bank (primary
bank-reserve) Bagian
cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan sal-do rekening koran pada
bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja
dalam suatu bank ; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan
keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancar lainnya yang akan
segera jatuh tempo” Cadangan
revaluasi aktiva tetap Cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Dirjen Pajak.
CDO
(cease
and desist order) Perintah
yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam
rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan
terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai
pihak. Cedera
janji (Default) Kegagalan
atau kelalaian debitur untu kmembayar keawjibana keuangannya kepada
kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar
utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan. Cegah
risiko (hedge/
hedging) Cara
atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi
harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas,
sekuritas, atau valuta, misalnya dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam
bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan
dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari
pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah
diperjanjikan; sin, lindung nilai; pencagaran. Cek
atas bawa (bearer cheque) Cek
yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran
disertai klausul "atau kepada pembawa" cek ini
dipindahtangankan denga nmenyerahkan begitu saja. Cek
bersandi (marked cheque) Cek
bertanda khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit
cek bersangkutan; dalam beberapa hal penerbit cek dan bank dapat
melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada setiap cek yang
ditarik; tanda/kjode khusus ini gunanya untuk menghindari pemalsuan. Cek
blangko (blank
cheque) Formulir
cek yang telah ditandatangai penarik tanpa mencantumkan jumlah uang yang
harus dibayar dengan atau tanpa mencantumkan nama penerima. Cek
cacat (mutilated cheque) Cek
yang robek sedemikian rupa sehingga pantas ditolak; bank akan
bertanggung jawab jika tetap dilakukan pembayaran atas cek tersebut
dengan sengaja. Cek
gantung (outstanding
cheque) Cek
yang dikeluarkan oleh nasabah yang belum dicairkan oleh pemegang cek. Cek
non-pari (non par cheque) Cek
yang tidak dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek
tersebut apabila ditarik melalui bank lain. Cek
order (order cheque) Cek
yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa mencantumkan
klausul "kepada order"; cek ini dapat dipindahtangankan dengan
endosemen. Cek
silang (crossed
cheque) Cek
yang di halaman mukanya diberi dua garis sejajar yang ditarik dari sisi
kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan apapun (silang umum) atau
memuat tanda petik nama bank (silang khusus) di antara kedua garis itu. Cek
tebus (redemption
cheque) Cek
khusus milik kliring yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek
yang telah dikliringkan tetapi ditolak oleh bank pembayar sehingga
dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan hanya kepada anggota
lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui
lembaga kliring. Cek
terdaftar (registered
cheque) Cek
mirip dengan money order (pesanan uang) dibeli pada sebuah bank
dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh orang-orang yang tidak
mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada pihak lain atau
membayar tagihan. Cek
terjamin (certified
cheque) Cek
yang dijamin pembayarannya oleh bank sehingga secara hukum menjadi
kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil dari akun deposan;
biasanya pada halaman depan cek ittu dibubuhi kata "fiat" atau
serupa, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pejabat berwenang dari
bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar. |
IBI News