K A M M I
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Jaringan Wilayah Eropa
Perwakilan Jerman

KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
( KAMMI )
ANGGARAN DASAR
Bismillahirrahmanirrahiim
 
MUKADIMAH

Salah satu misi ilahiah yang diembankan kepada setiap pribadi muslim adalah berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sepanjang hidup dan kehidupannya setiap pribadi muslim memiliki kewajiban asasi untuk menyeru kepada yang haq dan mencegah kebathilan dengan cara-cara yang ma’ruf. Al Islam sebagai sistem ajaran yang sempurna dan paripurna memberi pedoman dan arahan untuk pelaksanaan kewajiban tersebut semata-mata untuk kemuliaan makhluk manusia dan kesejahteraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mahasiswa adalah salah satu komponen bangsa yang turut menjadi elemen perjuangan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Signifikansi peran mahasiswa telah teruji dan terbukti sepanjang lintasan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Adalah suatu fakta bahwa tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia tak dapat dilepaskan dari kerjasama antara mahasiswa, masyarakat, dan komponen bangsa yang lain.

Mahasiswa muslim sebagai bagian terbesar dari mahasiswa Indonesia menyadari betul akan potensi, posisi, dan tugasnya dalam barisan pejuang penegak keadilan dan kebenaran. Bekal iman dan Islam, intelektual dan kecendikiaan serta semangat dan pengabdian diyakini sebagai suatu anugerah dan amanah Allah subhanahu wata’ala yang harus dimanifestasikan untuk kemaslahatan bersama dalam wadah negara hukum Republik Indonesia.

Atas berkat sifat Rahman dan Rahim-Nya, mahasiswa muslim Indonesia dibukakan hati, pikiran, dan kepeduliannya untuk menjadi bagian tatanan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Dengan tekad kuat untuk mendarmabaktikan segenap potensi yang dimiliki demi kemajuan bangsa dan negara maka mahasiswa muslim Indonesia sepakat untuk berhimpun dalam wadah perjuangan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang dideklarasikan di Malang pada tanggal 29 Maret 1998. Kemudian dengan mengharap ridho serta memohon taufiq dan hidayahNya bersama ini KAMMI menyusun agenda organisasinya melalui anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI.

 

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 Waktu

KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan tanggal 29 Maret 1998.

Pasal 3 Tempat Kedudukan

KAMMI berkedudukan di sekretariat KAMMI Pusat- di ibukota Negara Republik Indonesia.

 
BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 4 Azas

KAMMI berazaskan Islam.

Pasal 5 Sifat

Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) antar sesama mahasiswa muslim Indonesia dan bersifat independen.

Pasal 6 Tujuan

KAMMI bertujuan untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap mahasiswa muslim Indonesia dalam wadah kerjasama bernafaskan ukhuwah Islamiyah dengan visi keimanan, kerakyatan, dan keindonesiaan guna meningkatkan mutu kemahasiswaan dan peran serta mahasiswa muslim Indonesia dalam pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat madani.

Pasal 7 Usaha

  1. Membina ketaqwaan , keimanan, dan akhlaq mahasiswa muslim Indonesia dengan cara-cara yang sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah Rasulullah Muhammad SAW yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman dan sesuai dengan konteks keindonesiaan.
  2. Menggali, mengembangkan, dan memantapkan segenap potensi kemahasiswaan baik potensi akal , keilmuan, dan budaya yang sifatnya kreatif dan aplikatif yang akan sangat berguna bagi lajunya pembangunan nasional.
  3. Mengembangkan kerjasama, komunikasi, dan persaudaraan antar sesama mahasiswa muslim Indonesia, maupun antara mahasiswa muslim dengan warga masyarakat yang lain dari berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri.
  4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta, dan solidaritas mahasiswa muslim Indonesia terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, sosial dan budaya.
  5. Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan kemahasiswaan dan kualitas sumber daya manusia dengan misi membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemunkaran bagi seluruh umat (amar ma’ruf nahi munkar).
  6. Usaha-usaha lain yang halal dan benar menurut Al Qur’an dan As-Sunnah.
 
BAB IV
STATUS, IDENTITAS, DAN PERAN

Pasal 8 Status

KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan mahasiswa ekstra universitas yang menghimpun mahasiswa muslim seluruh Indonesia secara lintas sektoral, lintas suku, ras, dan golongan.

Pasal 9 Identitas dan Peran

(1) KAMMI menghimpun segenap mahasiswa Indonesia yang beragama Islam dan bersedia bekerjasama untuk membangun negara dan bangsa Indonesia.

(2) KAMMI berperan sebagai wadah dan mitra bagi mahasiswa muslim Indonesia yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran dalam wadah negara hukum Indonesia melalui tahapan pembangunan nasional yang sehat dan bertanggung jawab.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10 Syarat Keanggotaan

(1) Keanggotaan KAMMI terbuka bagi setiap mahasiswa muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia maupun di luar negeri.

(2) Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11 Kategori Anggota

Anggota KAMMI terdiri atas :

Pasal 12 Kewajiban dan Hak Anggota (1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ketetapan-Ketetapan Musyawarah, Muktamar, dan Keputusan-Keputusan lainnya.

(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.

 

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 13 Struktur Organisasi
(1) Struktur organisasi KAMMI terdiri atas KAMMI daerah (jaringan daerah) dengan lingkup setempat, dan KAMMI pusat yang dengan lingkup nasional dan internasional.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14 Kepengurusan (1) Kepengurusan KAMMI terdiri atas pengurus pusat dan pengurus daerah.

(2) Pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum KAMMI dan pengurus daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI daerah.

Pasal 15 Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat (1) Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi, misi, dan tujuan organisasi, maka pengurus KAMMI didampingi oleh Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat.

(2) Mengenai Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat KAMMI selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16 Lembaga Semi Otonom/Badan-badan Khusus (1) Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi maka pengurus KAMMI dapat membentuk lembaga semi otonom/ badan-badan khusus.

(2) Perihal Lembaga Semi Otonom/ badan-badan khusus ini selanjutnya diatur dalam ketentuan organisasi.

Pasal 17 Alumni KAMMI (1) Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi maka para pengurus dan anggota KAMMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni KAMMI.

(2) Masa keanggotaan dan berakhirnya keanggotaan KAMMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Perihal organisasi alumni KAMMI ini selanjutnya diatur dalam ketetapan organisasi.

 

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18 Jenis-jenis Permusyawaratan

(1) Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi : muktamar dan musyawarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.

(2) Status, fungsi, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19 Hirarki Permusyawaratan
  1. Permusyawaratan tertinggi berada pada muktamar yang diselenggarakan oleh pengurus pusat KAMMI.
  2. Permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah berada pada musyawarah daerah yang diselenggarakan oleh pengurus KAMMI daerah.
 
BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 20 Keuangan

Keuangan KAMMI diperoleh dari uang pangkal, zakat, infaq, shadaqah dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum Islam.

 

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 21 Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Penetapan dan perubahan AD dan ART KAMMI dilakukan melalui muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.

 
 
BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 22 Pembubaran

(1) Pembubaran KAMMI dilakukan melalui muktamar yang diadakan khusus untuk keperluan itu.

(2) Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila muktamar tersebut dalam ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

(3) Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

(4) Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi lemah.

 

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23 Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XII
PENUTUP

Pasal 24 Penutup

(1) Anggaran Dasar ini disahkan di Bekasi pada Muktamar I KAMMI.

(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Bekasi, pada tanggal 4 Oktober 1998