Salah satu misi ilahiah yang diembankan kepada setiap pribadi muslim adalah berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sepanjang hidup dan kehidupannya setiap pribadi muslim memiliki kewajiban asasi untuk menyeru kepada yang haq dan mencegah kebathilan dengan cara-cara yang ma’ruf. Al Islam sebagai sistem ajaran yang sempurna dan paripurna memberi pedoman dan arahan untuk pelaksanaan kewajiban tersebut semata-mata untuk kemuliaan makhluk manusia dan kesejahteraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mahasiswa adalah salah satu komponen bangsa yang turut menjadi elemen perjuangan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Signifikansi peran mahasiswa telah teruji dan terbukti sepanjang lintasan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Adalah suatu fakta bahwa tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia tak dapat dilepaskan dari kerjasama antara mahasiswa, masyarakat, dan komponen bangsa yang lain.
Mahasiswa muslim sebagai bagian terbesar dari mahasiswa Indonesia menyadari betul akan potensi, posisi, dan tugasnya dalam barisan pejuang penegak keadilan dan kebenaran. Bekal iman dan Islam, intelektual dan kecendikiaan serta semangat dan pengabdian diyakini sebagai suatu anugerah dan amanah Allah subhanahu wata’ala yang harus dimanifestasikan untuk kemaslahatan bersama dalam wadah negara hukum Republik Indonesia.
Atas berkat sifat Rahman dan Rahim-Nya, mahasiswa muslim Indonesia dibukakan hati, pikiran, dan kepeduliannya untuk menjadi bagian tatanan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Dengan tekad kuat untuk mendarmabaktikan segenap potensi yang dimiliki demi kemajuan bangsa dan negara maka mahasiswa muslim Indonesia sepakat untuk berhimpun dalam wadah perjuangan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang dideklarasikan di Malang pada tanggal 29 Maret 1998. Kemudian dengan mengharap ridho serta memohon taufiq dan hidayahNya bersama ini KAMMI menyusun agenda organisasinya melalui anggaran dasar sebagai berikut:
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI.
Pasal 2 Waktu
KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan tanggal 29 Maret 1998.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
KAMMI berkedudukan di sekretariat KAMMI Pusat- di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 Azas
KAMMI berazaskan Islam.
Pasal 5 Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) antar sesama mahasiswa muslim Indonesia dan bersifat independen.
Pasal 6 Tujuan
KAMMI bertujuan untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap mahasiswa muslim Indonesia dalam wadah kerjasama bernafaskan ukhuwah Islamiyah dengan visi keimanan, kerakyatan, dan keindonesiaan guna meningkatkan mutu kemahasiswaan dan peran serta mahasiswa muslim Indonesia dalam pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat madani.
Pasal 7 Usaha
Pasal 8 Status
KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan mahasiswa ekstra universitas yang menghimpun mahasiswa muslim seluruh Indonesia secara lintas sektoral, lintas suku, ras, dan golongan.
Pasal 9 Identitas dan Peran
(2) KAMMI berperan sebagai wadah dan mitra bagi mahasiswa muslim Indonesia yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran dalam wadah negara hukum Indonesia melalui tahapan pembangunan nasional yang sehat dan bertanggung jawab.
Pasal 10 Syarat Keanggotaan
(2) Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota KAMMI terdiri atas :
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum KAMMI dan pengurus daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI daerah.
(2) Mengenai Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat KAMMI selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Perihal Lembaga Semi Otonom/ badan-badan khusus ini selanjutnya diatur dalam ketentuan organisasi.
(2) Masa keanggotaan dan berakhirnya keanggotaan KAMMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Perihal organisasi alumni KAMMI ini selanjutnya diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 18 Jenis-jenis Permusyawaratan
(2) Status, fungsi, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20 Keuangan
Keuangan KAMMI diperoleh dari uang pangkal, zakat, infaq, shadaqah dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum Islam.
Penetapan dan perubahan AD dan ART KAMMI dilakukan melalui muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Pasal 22 Pembubaran
(2) Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila muktamar tersebut dalam ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
(3) Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
(4) Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi lemah.
Pasal 23 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24 Penutup
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.