K A M M I
Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia
Jaringan Wilayah Eropa
Perwakilan Jerman
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
( KAMMI )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bismillahirrahmanirrahiim
BAB I PENGERTIAN UMUM
Pasal 1 Mahasiswa Muslim Indonesia
Adalah segenap mahasiswa Warga Negara Indonesia yang beragama dan beridentitas
Islam, yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik di Indonesia maupun
di luar Indonesia dalam jenjang kependidikan setara S-0 (diploma/non gelar),
S-1 (sarjana) dan S-2 (pasca sarjana).
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2 Jenis Anggota
(1) Anggota biasa adalah mahasiswa muslim warga negara Indonesia yang
belajar di perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri yang mendaftarkan
diri dan memenuhi persyaratan organisasi.
(2) Anggota luar biasa adalah mahasiswa muslim yang ditetapkan menjadi
anggota oleh pengurus pusat KAMMI.
(3) Anggota kehormatan adalah orang yang telah ditetapkan menjadi anggota
oleh pengurus pusat/pengurus daerah KAMMI, antara lain karena jasa dan
sumbangannya dalam pengembangan perjuangan KAMMI.
Pasal 3 Persyaratan Keanggotaan
(1) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah :
-
Mahasiswa muslim warga negara Indonesia.
-
Sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam jenjang kependidikan
S-0 (diploma/non gelar), S-1, dan S-2.
-
Berusia dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
-
Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan
organisasi.
-
Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
(2) Prosedur keanggotaan anggota luar biasa dan anggota kehormatan
diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
Pasal 4 Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan biasa dan keanggotaan luar biasa berakhir karena :
a. Telah habis masa keanggotaannya.
b. Mengundurkan diri.
c. Meninggal dunia.
-
Diberhentikan.
-
Murtad.
(2) Masa keanggotaan berakhir :
a. Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan
di jenjang kependidikan S-0 (diploma/non gelar).
b. Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan
di jenjang kependidikan S-1.
c. Maksimal 14 tahun (empat belas tahun ) bagi anggota biasa yang menempuh
pendidikan di jenjang kependidikan S-2.
(3) Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka
tidak berarti berakhir pula keanggotaannya, kecuali apabila ia tidak memenuhi
persyaratan dalam pasal 4 ayat (2).
(4) Dalam hal anggota telah mencapai usia 40 (empat puluh) tahun maka
keanggotaannya otomatis berakhir walaupun ia masih memenuhi persyaratan
dalam pasal 4 ayat (2).
Pasal 5 Hak Anggota
(1) Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan
sesuai dengan persyaratan pengurus yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi.
(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak untuk memberikan
saran dan pendapat.
Pasal 6 Kewajiban Anggota
(1) Anggota biasa mempunyai kewajiban :
a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c. Membayar uang pangkal.
(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
a. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Pasal 7 Pemberhentian dan Skorsing
(1) Jenis pemberhentian dari keanggotaan adalah :
a. Pemberhentian dengan hormat.
b. Pemberhentian dengan tidak hormat.
-
Anggota diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan-alasan yang diajukan
oleh yang bersangkutan maupun yang ditetapkan oleh pengurus pusat/daerah
KAMMI.
(3) Anggota diberhentikan\diskors dengan tidak hormat dari keanggotaan
karena :
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
oleh KAMMI.
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.
(4) Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang
ditunjuk untuk itu.
(5) Mengenai pemberhentian\skorsing dan tatacara pemberhentian\skorsing
diatur dalam ketentuan\peraturan tersendiri.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8 Fungsi Organisasi Struktural
(1) KAMMI daerah adalah satuan organisasi yang merupakan pangkalan
kegiatan anggota dan mempunyai otonomi sesuai dengan ketentuan organisasi.
(2) KAMMI pusat (pengurus pusat) berfungsi untuk menumbuhkan, menghidupkan,
mengarahkan, dan mengkoordinasikan semua KAMMI daerah.
Pasal 9 Struktur KAMMI Daerah (Jaringan Daerah)
(1) KAMMI daerah menghimpun anggota serta mengkoordinasikan kelompok
dan jaringan anggota yang berada di tempat pemusatan anggota tertentu dalam
lingkup kotamadya/kabupaten, gabungan kotamadya/kabupaten, distrik atau
resort.
(2) KAMMI daerah dibentuk dan mendapat pengesahan dari pengurus KAMMI
pusat.
(3) Apabila dipandang perlu KAMMI daerah dapat dibentuk di luar Indonesia.
(4) Apabila dipandang perlu, di tingkat KAMMI daerah dapat dibentuk
badan permusyawaratan dan dewan penasehat.
Pasal 10 Struktur Organisasi KAMMI Pusat (Pengurus Pusat)
KAMMI pusat menghimpun anggota serta mengkoordinasikan anggota KAMMI
daerah baik di dalam maupun di luar Indonesia.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11 Pengurus KAMMI Daerah (Jaringan Daerah)
(1) Status kepengurusan KAMMI daerah :
a. Pengurus KAMMI daerah adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi
di tingkat jaringan daerah.
b. Masa jabatan pengurus KAMMI daerah adalah 2 (dua) tahun.
c. Ketua KAMMI daerah memegang jabatannya selama 2 (dua) tahun dan tidak
dapat dipilih kembali.
(2) Personalia pengurus KAMMI daerah :
a. Personalia pengurus KAMMI daerah mengacu pada struktur KAMMI pusat.
b. Dalam hal ketua KAMMI daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
masa jabatannya, maka dapat dipilih pejabat ketua melalui musyawarah KAMMI
daerah.
(3) Tata cara pemberhentian pengurus KAMMI daerah dan pembelaan :
a. Pemberhentian terhadap pengurus KAMMI daerah dilakukan dengan suatu
peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk
membela diri dalam musyawarah daerah atau forum yang ditunjuk untuk itu.
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
(4) Tugas dan kewajiban pengurus KAMMI daerah :
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah KAMMI daerah, kebijakan,
dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi
lainnya.
b. Menyampaikan laporan 4 (empat) bulan sekali mengenai perkembangan
dan kinerja KAMMI daerah kepada pengurus KAMMI Pusat dengan tembusan kepada
pengurus KAMMI pusat.
-
Pengurus KAMMI daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan
dari pengurus KAMMI Pusat.
-
Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 (hari) pengurus
KAMMI daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 12 Pengurus KAMMI Pusat
(1) Status kepengurusan KAMMI pusat :
a. Pengurus KAMMI pusat adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi
di tingkat pusat.
-
Masa jabatan pengurus KAMMI pusat adalah 2 (dua) tahun.
-
(2) Personalia pengurus KAMMI pusat :
a. Personalia pengurus KAMMI pusat sekurang-kurangnya terdiri dari
ketua umum, ketua-ketua departemen, dan sekretaris jenderal KAMMI Pusat.
-
Dalam hal Ketua Umum KAMMI Pusat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
masa jabatannya, maka Sekjen KAMMI Pusat memimpin organisasi sampai dengan
muktamar berikutnya.
-
Tata cara pemberhentian pengurus KAMMI Pusat dan pembelaan :
a. Pemberhentian terhadap pengurus KAMMI pusat dilakukan dengan suatu
peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk
membela diri dalam musyawarah BP KAMMI Pusat.
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
(4) Tugas dan kewajiban pengurus KAMMI pusat :
a. Melaksanakan hasil-hasil muktamar, musyawarah, kebijakan dan program
kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
b. Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota KAMMI segala perubahan
penting yang berhubungan dengan KAMMI.
c. Pengurus KAMMI pusat bertanggung jawab kepada muktamar.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 (dua
puluh hari) pengurus KAMMI pusat demisioner harus mengadakan serah terima
jabatan.
e. Pengurus KAMMI pusat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.
f. Mengevaluasi hasil kerja pengurus KAMMI daerah melalui laporan periodik
dari KAMMI daerah.
g. Mendorong, merintis, dan mengkoordinasikan pembentukan KAMMI Daerah.
h. Pengurus organisasi pusat bertanggung jawab ke luar dan ke dalam
organisasi.
Pasal 13 Pergantian Pengurus Antar Waktu
(1) Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus bersangkutan
pindah perguruan tinggi di luar wilayah KAMMI Daerah atau sebab-sebab lain
sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini,
sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(2) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh ketua umum pada tingkat
KAMMI pusat, oleh Ketua KAMMI Daerah pada tingkat KAMMI Daerah.
(3) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut
pada ayat (2) melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.
BAB V
BADAN PERMUSYAWARATAN DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 14 Badan Permusyawaratan
(1) Badan Permusyawaratan KAMMI dibedakan atas badan permusyawaratan
KAMMI daerah dan badan permusyawaratan KAMMI Pusat.
(2) Badan permusyawaratan KAMMI terdiri dari : Wakil-wakil KAMMI Daerah
dan anggota-anggota KAMMI yang dipilih dalam muktamar untuk menjadi anggota
BP.
-
Badan permusyawaratan berfungsi mengawasi dan membuat ketetapan demi kelangsungan
hidup organisasi sesuai dengan tingkat kewenangannya ( Pusat dan Daerah
).
-
Pengaturan tentang Badan Permusyawaratan akan diatur dalam ketentuan organisasi
tersendiri.
Pasal 15 Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat KAMMI dibedakan atas Dewan Penasehat KAMMI daerah
dan Dewan Penasehat KAMMI pusat.
(2) Dewan Penasehat KAMMI daerah dipilih dan ditetapkan pada musyawarah
KAMMI daerah, KAMMI Pusat dan dipilih serta ditetapkan dengan mempertimbangkan
masukan-masukan dari daerah.
-
Dewan penasehat KAMMI dipilih dan diangkat sesuai periode kepengurusan
dan dapat diangkat kembali apabila musyawarah memutuskan .
-
Dewan Penasehat berfungsi mengayomi dan membina organisasi , sehingga dapat
berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya KAMMI.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16 Musyawarah
(1) Musyawarah KAMMI daerah adalah pertemuan yang bersifat tertinggi
dan paripurna untuk tingkat KAMMI daerah yang menjadi penentu dan pemutus
akhir hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi di tingkat
daerah.
(2) Musyawarah KAMMI pusat merupakan pertemuan yang bersifat tertinggi
di tingkat KAMMI pusat di bawah muktamar.
(3) Musyawarah luar biasa adalah musyawarah di tingkat KAMMI daerah
dan KAMMI Pusat yang diadakan di luar waktu yang telah ditetapkan dan diadakan
karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
Pasal 17 Musyawarah KAMMI Daerah
(1) Status musyawarah KAMMI daerah :
a. Musyawarah KAMMI daerah merupakan musyawarah anggota.
b. Musyawarah KAMMI daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
sebelum penyelenggaraan muktamar KAMMI Pusat.
(2) Wewenang musyawarah KAMMI daerah :
a. Musyawarah KAMMI daerah menilai pertanggungjawaban pengurus KAMMI
daerah.
b. Memilih pengurus KAMMI daerah dengan cara memilih dan menetapkan
ketua merangkap ketua tim formatur untuk menyusun personalia kepengurusan
KAMMI daerah.
c. Menetapkan GBHK KAMMI daerah.
(3) Tata tertib musyawarah KAMMI daerah :
a. Peserta musyarawarah KAMMI daerah terdiri dari pengurus dan anggota
KAMMI daerah.
b. Pengurus KAMMI daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan musyawarah
KAMMI daerah.
c. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah KAMMI daerah
diatur dalam ketetapan organisasi.
(4) Apabila dianggap perlu dapat diadakan musyawarah luar biasa KAMMI daerah.
Pasal 18 Musyawarah KAMMI Pusat
(1) Status musyawarah KAMMI pusat :
a. Musyawarah KAMMI pusat merupakan musyawarah pengurus.
b. Musyawarah KAMMI pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(2) Wewenang musyawarah KAMMI pusat :
a. Membuat dan mengevaluasi program kerja tahunan.
b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
(3) Tata tertib musyawarah KAMMI pusat :
a. Peserta musyawarah KAMMI pusat terdiri dari pengurus KAMMI pusat
dan ketua KAMMI daerah.
b. Pengurus KAMMI pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah
KAMMI pusat.
c. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah KAMMI wilayah
diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 19 Muktamar KAMMI
(1) Status muktamar :
a. Muktamar merupakan musyawarah pengurus KAMMI pusat dan utusan KAMMI
daerah .
b. Muktamar diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Wewenang muktamar KAMMI :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus KAMMI pusat.
b. Mengubah dan menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Program Kerja KAMMI,
dan pedoman serta kebijaksanaan yang lain.
c. Memilih dan menetapkan Ketua dan Sekjen KAMMI pusat melalui tim formatur.
d. Memilih dan menetapkan anggota Badan Permusyawaratan.
e. Memilih alternatif tempat penyelenggaraan muktamar berikutnya.
(3) Tata tertib muktamar KAMMI :
a. Peserta muktamar KAMMI terdiri dari pengurus KAMMI pusat dan utusan
KAMMI daerah, serta peserta peninjau dan undangan lainnya..
b. Pengurus KAMMI pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan muktamar
KAMMI pusat.
c. Dalam keadaan mendesak dan apabila dianggap perlu dapat diadakan
muktamar luar biasa.
Pasal 20 Muktamar KAMMI Luar Biasa
(1) Muktamar KAMMI luar biasa memiliki kewenangan yang sama dengan
muktamar (biasa).
(2) Muktamar luar biasa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 dari KAMMI daerah serta setelah mendengar pendapat badan permusyawaratan.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21 Cara Pengambilan Keputusan
(1) Semua keputusan dalam semua jenjang musyawarah/muktamar KAMMI
dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila
musyawarah untuk mufakat tidak dapat diupayakan.
Pasal 22 Quorum dan Persyaratan
(1) Musyawarah dan musyawarah luar biasa KAMMI daerah dinyatakan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus KAMMI daerah
dan anggota.
(2) Musyawarah KAMMI pusat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah peserta KAMMI yan seharusnya hadir
(3) Muktamar KAMMI dan Muktamar KAMMI luar biasa dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
(4) Apabila ketentuan dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini
tidak terpenuhi maka musyawarah/muktamar ditunda selama :
a. 2 (dua) jam untuk musyawah tingkat KAMMI daerah.
b. 6 (enam) jam untuk musyawarah/muktamar KAMMI pusat.
(5) Apabila setelah mengalami penundaan quorum tetap tidak terpenuhi, maka
musyawarah/ muktamar harus dinyatakan sah.
Pasal 23 Hak Suara dan Hak Bicara
Peserta utusan pada Musyawarah KAMMI daerah dan Musyawarah KAMMI pusat,
muktamar KAMMI dan Muktamar KAMMI luar biasa mempunyai hak suara dan hak
bicara.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 24 Pengelolaan Keuangan
(1) Besarnya uang pangkal keanggotaan ditentukan oleh pengurus KAMMI
pusat.
(2) Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan, dan pembagian uang pangkal
dan hasil usaha akan ditentukan dalam ketetapan organisasi.
-
Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infaq, shadaqah,
dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 25 Atribut Organisasi
Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji, kartu
keanggotaan, dan lan-lain diatur melalui ketetapan organisasi.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26 Aturan Tambahan
Setiap anggota KAMMI harus mengetahui dan mentaati anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga KAMMI.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 27 Hal Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART KAMMI akan diatur dalam ketetapan-ketetapan
organisasi.
Pasal 28 Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak 4 Oktober 1998.
Ditetapkan di Bekasi, pada tanggal 4 Oktober 1998