K A M M I
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Jaringan Wilayah Eropa
Perwakilan Jerman

KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
( KAMMI )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bismillahirrahmanirrahiim
 
BAB I PENGERTIAN UMUM

Pasal 1 Mahasiswa Muslim Indonesia

Adalah segenap mahasiswa Warga Negara Indonesia yang beragama dan beridentitas Islam, yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam jenjang kependidikan setara S-0 (diploma/non gelar), S-1 (sarjana) dan S-2 (pasca sarjana).

 

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 2 Jenis Anggota

(1) Anggota biasa adalah mahasiswa muslim warga negara Indonesia yang belajar di perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi.

(2) Anggota luar biasa adalah mahasiswa muslim yang ditetapkan menjadi anggota oleh pengurus pusat KAMMI.

(3) Anggota kehormatan adalah orang yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh pengurus pusat/pengurus daerah KAMMI, antara lain karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan perjuangan KAMMI.

Pasal 3 Persyaratan Keanggotaan

(1) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah :

  1. Mahasiswa muslim warga negara Indonesia.
  2. Sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam jenjang kependidikan S-0 (diploma/non gelar), S-1, dan S-2.
  3. Berusia dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
  4. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
  5. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
(2) Prosedur keanggotaan anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

 

Pasal 4 Berakhirnya Keanggotaan (1) Keanggotaan biasa dan keanggotaan luar biasa berakhir karena : a. Telah habis masa keanggotaannya.

b. Mengundurkan diri.

c. Meninggal dunia.

  1. Diberhentikan.
  2. Murtad.
(2) Masa keanggotaan berakhir : a. Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-0 (diploma/non gelar).

b. Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1.

c. Maksimal 14 tahun (empat belas tahun ) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-2.

(3) Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya, kecuali apabila ia tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 4 ayat (2).

(4) Dalam hal anggota telah mencapai usia 40 (empat puluh) tahun maka keanggotaannya otomatis berakhir walaupun ia masih memenuhi persyaratan dalam pasal 4 ayat (2).

Pasal 5 Hak Anggota (1) Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan pengurus yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi.

(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak untuk memberikan saran dan pendapat.

Pasal 6 Kewajiban Anggota (1) Anggota biasa mempunyai kewajiban : a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.

b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

c. Membayar uang pangkal.

(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiban : a. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Pasal 7 Pemberhentian dan Skorsing (1) Jenis pemberhentian dari keanggotaan adalah : a. Pemberhentian dengan hormat.

b. Pemberhentian dengan tidak hormat.

  1. Anggota diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun yang ditetapkan oleh pengurus pusat/daerah KAMMI.
(3) Anggota diberhentikan\diskors dengan tidak hormat dari keanggotaan karena : a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.

b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.

(4) Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.

(5) Mengenai pemberhentian\skorsing dan tatacara pemberhentian\skorsing diatur dalam ketentuan\peraturan tersendiri.

 

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8 Fungsi Organisasi Struktural

(1) KAMMI daerah adalah satuan organisasi yang merupakan pangkalan kegiatan anggota dan mempunyai otonomi sesuai dengan ketentuan organisasi.

(2) KAMMI pusat (pengurus pusat) berfungsi untuk menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan semua KAMMI daerah.

Pasal 9 Struktur KAMMI Daerah (Jaringan Daerah) (1) KAMMI daerah menghimpun anggota serta mengkoordinasikan kelompok dan jaringan anggota yang berada di tempat pemusatan anggota tertentu dalam lingkup kotamadya/kabupaten, gabungan kotamadya/kabupaten, distrik atau resort.

(2) KAMMI daerah dibentuk dan mendapat pengesahan dari pengurus KAMMI pusat.

(3) Apabila dipandang perlu KAMMI daerah dapat dibentuk di luar Indonesia.

(4) Apabila dipandang perlu, di tingkat KAMMI daerah dapat dibentuk badan permusyawaratan dan dewan penasehat.

Pasal 10 Struktur Organisasi KAMMI Pusat (Pengurus Pusat) KAMMI pusat menghimpun anggota serta mengkoordinasikan anggota KAMMI

daerah baik di dalam maupun di luar Indonesia.

 

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 11 Pengurus KAMMI Daerah (Jaringan Daerah)

(1) Status kepengurusan KAMMI daerah : a. Pengurus KAMMI daerah adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi di tingkat jaringan daerah.

b. Masa jabatan pengurus KAMMI daerah adalah 2 (dua) tahun.

c. Ketua KAMMI daerah memegang jabatannya selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

(2) Personalia pengurus KAMMI daerah : a. Personalia pengurus KAMMI daerah mengacu pada struktur KAMMI pusat.

b. Dalam hal ketua KAMMI daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih pejabat ketua melalui musyawarah KAMMI daerah.

(3) Tata cara pemberhentian pengurus KAMMI daerah dan pembelaan : a. Pemberhentian terhadap pengurus KAMMI daerah dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.

b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam musyawarah daerah atau forum yang ditunjuk untuk itu.

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

(4) Tugas dan kewajiban pengurus KAMMI daerah : a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah KAMMI daerah, kebijakan, dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.

b. Menyampaikan laporan 4 (empat) bulan sekali mengenai perkembangan dan kinerja KAMMI daerah kepada pengurus KAMMI Pusat dengan tembusan kepada pengurus KAMMI pusat.

  1. Pengurus KAMMI daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus KAMMI Pusat.
  2. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 (hari) pengurus KAMMI daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 12 Pengurus KAMMI Pusat (1) Status kepengurusan KAMMI pusat : a. Pengurus KAMMI pusat adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi di tingkat pusat.
  1. Masa jabatan pengurus KAMMI pusat adalah 2 (dua) tahun.
  1. (2) Personalia pengurus KAMMI pusat :
a. Personalia pengurus KAMMI pusat sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, ketua-ketua departemen, dan sekretaris jenderal KAMMI Pusat.
  1. Dalam hal Ketua Umum KAMMI Pusat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka Sekjen KAMMI Pusat memimpin organisasi sampai dengan muktamar berikutnya.
  1. Tata cara pemberhentian pengurus KAMMI Pusat dan pembelaan :
a. Pemberhentian terhadap pengurus KAMMI pusat dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.

b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam musyawarah BP KAMMI Pusat.

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

(4) Tugas dan kewajiban pengurus KAMMI pusat : a. Melaksanakan hasil-hasil muktamar, musyawarah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.

b. Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota KAMMI segala perubahan penting yang berhubungan dengan KAMMI.

c. Pengurus KAMMI pusat bertanggung jawab kepada muktamar.

d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh hari) pengurus KAMMI pusat demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

e. Pengurus KAMMI pusat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.

f. Mengevaluasi hasil kerja pengurus KAMMI daerah melalui laporan periodik dari KAMMI daerah.

g. Mendorong, merintis, dan mengkoordinasikan pembentukan KAMMI Daerah.

h. Pengurus organisasi pusat bertanggung jawab ke luar dan ke dalam organisasi.

Pasal 13 Pergantian Pengurus Antar Waktu (1) Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus bersangkutan pindah perguruan tinggi di luar wilayah KAMMI Daerah atau sebab-sebab lain sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini, sebelum masa kepengurusannya berakhir.

(2) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh ketua umum pada tingkat KAMMI pusat, oleh Ketua KAMMI Daerah pada tingkat KAMMI Daerah.

(3) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada ayat (2) melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.

 

BAB V
BADAN PERMUSYAWARATAN DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 14 Badan Permusyawaratan

(1) Badan Permusyawaratan KAMMI dibedakan atas badan permusyawaratan KAMMI daerah dan badan permusyawaratan KAMMI Pusat.

(2) Badan permusyawaratan KAMMI terdiri dari : Wakil-wakil KAMMI Daerah dan anggota-anggota KAMMI yang dipilih dalam muktamar untuk menjadi anggota BP.

  1. Badan permusyawaratan berfungsi mengawasi dan membuat ketetapan demi kelangsungan hidup organisasi sesuai dengan tingkat kewenangannya ( Pusat dan Daerah ).
  2. Pengaturan tentang Badan Permusyawaratan akan diatur dalam ketentuan organisasi tersendiri.
Pasal 15 Dewan Penasehat (1) Dewan Penasehat KAMMI dibedakan atas Dewan Penasehat KAMMI daerah dan Dewan Penasehat KAMMI pusat.

(2) Dewan Penasehat KAMMI daerah dipilih dan ditetapkan pada musyawarah KAMMI daerah, KAMMI Pusat dan dipilih serta ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari daerah.

  1. Dewan penasehat KAMMI dipilih dan diangkat sesuai periode kepengurusan dan dapat diangkat kembali apabila musyawarah memutuskan .
  2. Dewan Penasehat berfungsi mengayomi dan membina organisasi , sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya KAMMI.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 16 Musyawarah

(1) Musyawarah KAMMI daerah adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna untuk tingkat KAMMI daerah yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi di tingkat daerah.

(2) Musyawarah KAMMI pusat merupakan pertemuan yang bersifat tertinggi di tingkat KAMMI pusat di bawah muktamar.

(3) Musyawarah luar biasa adalah musyawarah di tingkat KAMMI daerah dan KAMMI Pusat yang diadakan di luar waktu yang telah ditetapkan dan diadakan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.

Pasal 17 Musyawarah KAMMI Daerah (1) Status musyawarah KAMMI daerah : a. Musyawarah KAMMI daerah merupakan musyawarah anggota.

b. Musyawarah KAMMI daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sebelum penyelenggaraan muktamar KAMMI Pusat.

(2) Wewenang musyawarah KAMMI daerah : a. Musyawarah KAMMI daerah menilai pertanggungjawaban pengurus KAMMI daerah.

b. Memilih pengurus KAMMI daerah dengan cara memilih dan menetapkan ketua merangkap ketua tim formatur untuk menyusun personalia kepengurusan KAMMI daerah.

c. Menetapkan GBHK KAMMI daerah.

(3) Tata tertib musyawarah KAMMI daerah : a. Peserta musyarawarah KAMMI daerah terdiri dari pengurus dan anggota KAMMI daerah.

b. Pengurus KAMMI daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI daerah.

c. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah KAMMI daerah diatur dalam ketetapan organisasi.

(4) Apabila dianggap perlu dapat diadakan musyawarah luar biasa KAMMI daerah.

Pasal 18 Musyawarah KAMMI Pusat

(1) Status musyawarah KAMMI pusat : a. Musyawarah KAMMI pusat merupakan musyawarah pengurus.

b. Musyawarah KAMMI pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Wewenang musyawarah KAMMI pusat : a. Membuat dan mengevaluasi program kerja tahunan.

b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.

(3) Tata tertib musyawarah KAMMI pusat : a. Peserta musyawarah KAMMI pusat terdiri dari pengurus KAMMI pusat dan ketua KAMMI daerah.

b. Pengurus KAMMI pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI pusat.

c. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah KAMMI wilayah diatur dalam ketetapan organisasi.

Pasal 19 Muktamar KAMMI (1) Status muktamar : a. Muktamar merupakan musyawarah pengurus KAMMI pusat dan utusan KAMMI daerah .

b. Muktamar diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

(2) Wewenang muktamar KAMMI : a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus KAMMI pusat.

b. Mengubah dan menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Program Kerja KAMMI, dan pedoman serta kebijaksanaan yang lain.

c. Memilih dan menetapkan Ketua dan Sekjen KAMMI pusat melalui tim formatur.

d. Memilih dan menetapkan anggota Badan Permusyawaratan.

e. Memilih alternatif tempat penyelenggaraan muktamar berikutnya.

(3) Tata tertib muktamar KAMMI : a. Peserta muktamar KAMMI terdiri dari pengurus KAMMI pusat dan utusan KAMMI daerah, serta peserta peninjau dan undangan lainnya..

b. Pengurus KAMMI pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan muktamar KAMMI pusat.

c. Dalam keadaan mendesak dan apabila dianggap perlu dapat diadakan muktamar luar biasa.

Pasal 20 Muktamar KAMMI Luar Biasa (1) Muktamar KAMMI luar biasa memiliki kewenangan yang sama dengan muktamar (biasa).

(2) Muktamar luar biasa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI daerah serta setelah mendengar pendapat badan permusyawaratan.

 

 

 

 

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21 Cara Pengambilan Keputusan

(1) Semua keputusan dalam semua jenjang musyawarah/muktamar KAMMI dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat diupayakan.

Pasal 22 Quorum dan Persyaratan (1) Musyawarah dan musyawarah luar biasa KAMMI daerah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus KAMMI daerah dan anggota.

(2) Musyawarah KAMMI pusat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta KAMMI yan seharusnya hadir

(3) Muktamar KAMMI dan Muktamar KAMMI luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.

(4) Apabila ketentuan dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini tidak terpenuhi maka musyawarah/muktamar ditunda selama :

a. 2 (dua) jam untuk musyawah tingkat KAMMI daerah.

b. 6 (enam) jam untuk musyawarah/muktamar KAMMI pusat.

(5) Apabila setelah mengalami penundaan quorum tetap tidak terpenuhi, maka musyawarah/ muktamar harus dinyatakan sah.
Pasal 23 Hak Suara dan Hak Bicara

Peserta utusan pada Musyawarah KAMMI daerah dan Musyawarah KAMMI pusat, muktamar KAMMI dan Muktamar KAMMI luar biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.

 

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 24 Pengelolaan Keuangan

(1) Besarnya uang pangkal keanggotaan ditentukan oleh pengurus KAMMI pusat.

(2) Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan, dan pembagian uang pangkal dan hasil usaha akan ditentukan dalam ketetapan organisasi.

  1. Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infaq, shadaqah, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
 

 

 

 

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 25 Atribut Organisasi

Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji, kartu keanggotaan, dan lan-lain diatur melalui ketetapan organisasi.

 

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26 Aturan Tambahan

Setiap anggota KAMMI harus mengetahui dan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAMMI.

 

BAB XI
PENUTUP

Pasal 27 Hal Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART KAMMI akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 28 Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak 4 Oktober 1998.

 

Ditetapkan di Bekasi, pada tanggal 4 Oktober 1998