LOKAKARYA PENDIDIKAN

 

· Tidak ada guru yang bisa mengajarkan masalah-masalah lingkungan hidup · Kurang kesadaran dan pengertian tentang lingkungan hidup di masyarakat lokal · Hukum adat (bandu) telah dirusak oleh pendudukan Indonesia, sampai masyarakat sudah lupa akan hukum adatnya sendiri · Kurang adanya dukungan dari pemerintahan untuk mendukung hukum adat  · Peraturan-peraturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh digunakan  · Pendudukan Indonesia memasukkan hukum, sistem, dan kesadaran lain mengenai lingkungan hidup  · Kesulitan untuk meyeragamkan hukum adat dalam kurikulum umum  · Kurangnya pengertian mengenai hukum adat, yang berbeda-beda di seluruh Timor Lorosa’e  · Tidak adanya keterlibatakn keluarga dalam program-program lingkungan hidup  · Kurangnya bantuan dana, sepertinya dianggap kurang penting  · Kurangnya materi pengajaran dan kurikulum  · Masyarakat kurang aktif, hanya menerima saja, kurang inisiatif dan penolakan · Hukum adat  · Kurangnya guru ahli mengenai lingkungan hidup  · Kurangnya dana untuk pendidikan lingkungan hidup  · Kurangnya materi pengajaran/pendidikan lingkungan hidup  · sistem Indonesia: kurikulum khusus daerah-daerah- tidak ada lagi  · Pelajaran sosial masuk ke pengakaran tentang lingkungan hidup- sedikit saja, beberapa tidak ada  · UNICEF berkata akan mendukung pelatihan guru pendidikan lingkungan hidup dan pengembangan kurikulum  · Banyak guru-guru di Timor Lorosa’e mau lebih berpartisipasi dan kurang monologi  · Pendidikan lingkungan hidup perlu di luar ruangan dan aktif  · Para guru ingin kurikulum menjadi lebih bersifat lokal dan berbudaya  · Pendidikan lingkungan hidup perlu dimasukkan dalam kurikulum formal dengan peran khusus  · pendekatan aktif, belajar/mengajar; pendekatan penyelesaian masalah

 

ISU-ISU PRIORITAS

STRATEGI

Kehancuran hukum adat selama pendudukan Indonesia – kekurangan informasi mengenai hukum adat & perbedaan di seluruh Timor Lorosač.

·           Mengembangkan alat-alat pendidikan lingkungan hidup yang didasarkan pada hukum adat đ dokumentasi hukum di seluruh Timor Lorosač. Pendidikan lingkungan hidup yang khusus untuk bekerja sama guru lokal untuk mengembangkan sumber.

·           Sekolah-sekolah bisa menyelidiki hukum adat di daerah lokanya dan

·           Hukum pemerintah yang formal harus mendukung hukum adat.

Kekurangan keahlian guru dalam pendidikan lingkungan hidup dan pelajaran secara ‘aktif’.

·           Kelompok guru untuk kerjasama pendidikan lingkungan hidup agar mengembangkan kurikulum dan sumber pengajaran đ program “latih-pelatih” untuk semua guru Timor Lorosač.

·           Program sekolah saudara ‘sister’.

·           Program pertukaran guru

Kekurangan dana untuk pendidikan lingkungan hidup.

·                 Menyiapkan resolusi untuk konferensi yang merekomendasikan pendidikan lingkungan    

             hidup sebagai prioritas.

·                 Anggota pendidikan lingkungan di tim kerja – ketemu dengan UNTAET/CNRT untuk

             dukungant

·                 Memperkuat hubungan dengan pendidik lingkungan hidup di Australia.

·                 Menguatkan kemampuan LSM nasional dalam pendidikan lingkungan hidup.

Lack of teaching & learning resources, lack of environmental education curriculum

 

·                  Pelajaran lingkungan hidup sebagai pelajaran terpisah.

·                  Peralatan pendidikan lingkungan hidup di seluruh pelajaran (matematika, ilmu, bahasa

          dll.)

·                  Sumberdaya diperlukan untuk mempromosikan pelajaran secara aktif – kegiatan kurikulum yang meliputi keluarga dan masyarakat desa.