·
Tidak ada guru yang bisa mengajarkan masalah-masalah lingkungan hidup ·
Kurang kesadaran dan pengertian tentang lingkungan hidup di masyarakat lokal ·
Hukum adat (bandu) telah dirusak oleh pendudukan Indonesia, sampai masyarakat
sudah lupa akan hukum adatnya sendiri · Kurang adanya dukungan dari pemerintahan untuk
mendukung hukum adat ·
Peraturan-peraturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh digunakan · Pendudukan Indonesia memasukkan hukum, sistem, dan
kesadaran lain mengenai lingkungan hidup
·
Kesulitan untuk meyeragamkan hukum adat dalam kurikulum umum · Kurangnya pengertian mengenai hukum adat, yang
berbeda-beda di seluruh Timor Lorosa’e ·
Tidak adanya keterlibatakn keluarga dalam program-program lingkungan hidup · Kurangnya bantuan dana, sepertinya dianggap kurang
penting ·
Kurangnya materi pengajaran dan kurikulum
·
Masyarakat kurang aktif, hanya menerima saja, kurang inisiatif dan penolakan ·
Hukum adat ·
Kurangnya guru ahli mengenai lingkungan hidup
·
Kurangnya dana untuk pendidikan lingkungan hidup ·
Kurangnya materi pengajaran/pendidikan lingkungan hidup · sistem Indonesia: kurikulum khusus daerah-daerah-
tidak ada lagi ·
Pelajaran sosial masuk ke pengakaran tentang lingkungan hidup- sedikit saja,
beberapa tidak ada ·
UNICEF berkata akan mendukung pelatihan guru pendidikan lingkungan hidup dan
pengembangan kurikulum ·
Banyak guru-guru di Timor Lorosa’e mau lebih berpartisipasi dan kurang
monologi ·
Pendidikan lingkungan hidup perlu di luar ruangan dan aktif · Para guru ingin kurikulum menjadi lebih bersifat
lokal dan berbudaya ·
Pendidikan lingkungan hidup perlu dimasukkan dalam kurikulum formal dengan
peran khusus ·
pendekatan aktif, belajar/mengajar; pendekatan penyelesaian masalah
ISU-ISU
PRIORITAS
|
STRATEGI |
Kehancuran
hukum adat selama pendudukan Indonesia – kekurangan informasi mengenai hukum
adat & perbedaan di seluruh Timor Lorosač. |
·
Mengembangkan alat-alat pendidikan lingkungan hidup yang
didasarkan pada hukum adat đ dokumentasi
hukum di seluruh Timor Lorosač. Pendidikan lingkungan hidup yang khusus untuk
bekerja sama guru lokal untuk mengembangkan sumber. ·
Sekolah-sekolah bisa menyelidiki hukum adat di daerah
lokanya dan ·
Hukum pemerintah yang formal harus mendukung hukum adat. |
Kekurangan keahlian guru dalam pendidikan lingkungan hidup
dan pelajaran secara ‘aktif’. |
·
Kelompok guru untuk kerjasama pendidikan lingkungan hidup
agar mengembangkan kurikulum dan sumber pengajaran đ program “latih-pelatih”
untuk semua guru Timor Lorosač. ·
Program sekolah saudara ‘sister’. ·
Program pertukaran guru |
Kekurangan dana untuk pendidikan lingkungan hidup. |
·
Menyiapkan resolusi untuk konferensi yang merekomendasikan
pendidikan lingkungan hidup
sebagai prioritas. ·
Anggota pendidikan lingkungan di tim kerja – ketemu dengan
UNTAET/CNRT untuk
dukungant ·
Memperkuat hubungan dengan pendidik lingkungan hidup di
Australia. ·
Menguatkan kemampuan LSM nasional dalam pendidikan
lingkungan hidup. |
Lack of teaching & learning resources, lack of
environmental education curriculum |
·
Pelajaran lingkungan hidup sebagai pelajaran terpisah. ·
Peralatan pendidikan lingkungan hidup di seluruh pelajaran
(matematika, ilmu, bahasa dll.) ·
Sumberdaya diperlukan untuk mempromosikan pelajaran secara
aktif – kegiatan kurikulum yang meliputi keluarga dan masyarakat desa. |