Pokok-pokok
permasalahan:
·
Siapakah yang memiliki tanah di Timor Lorosa’e? ·
Bagaimana mekanisme mengembangkan hak pemilikan tradisional? · Langit, tanah, air, dan semuanya termasuk dalam definisi hak pemilikan
tanah · Siapa yang memiliki, yang
mengontrol, yang mengatur, dan siapa yang menggunakannya? · Perlu didefinisikan beberapa macam dari hak pemilikan tanah · Kepemilikan tanah bukan dikuasai penuh oleh pemerintah, namun untuk
kesejahteraan rakyatnya · Legalisasi dari kepemilikan tanah
oleh orang asing · Bagaimana dengan investasi tanah
yang sudah ada? · Regulasi apa saja yang harus
diterapkan · Batas ukuran kepemilikan seseorang · Apakah UNTAET mempunyai kekuasaan terhadap tanah, atau pemerintahan
baru? · Bagaimana penyelesaian terhadap
aset pribadi dan pemilikan tanah oleh orang Indonesia yang kembali? · Bagaimana aturan yang diperlakukan kepada seseorang yang memiliki
sumber daya alam pada tanahnya, atau pada tanah milik adat? · Tanah ‘zoning’ · Bagaimana kebijaksanaan terhadap
kepemilikan adat yang akan diolah oleh pemerintah?
ISU-ISU
PRIORITAS
|
STRATEGI |
Siapa yang
memiliki tanah di Timor Lorosač? |
|
Regulasi
kepemilikan asing |
·
|
Pembatasan
ukuran kepemilikan individu |
6. Perusahan tidak boleh memiliki
tanah, mereka bisa sewa dari pemerintah atau pemilik tanah swasta. |
Pertengkaran
diantara hak adat dan tekanan lain mengenai sumberdaya tanah. |
|