KEPEMILIKAN TANAH

 

Pokok-pokok permasalahan:

 

· Siapakah yang memiliki tanah di Timor Lorosa’e? · Bagaimana mekanisme mengembangkan hak pemilikan tradisional? · Langit, tanah, air, dan semuanya termasuk dalam definisi hak pemilikan tanah · Siapa yang memiliki, yang mengontrol, yang mengatur, dan siapa yang menggunakannya? · Perlu didefinisikan beberapa macam dari hak pemilikan tanah · Kepemilikan tanah bukan dikuasai penuh oleh pemerintah, namun untuk kesejahteraan rakyatnya · Legalisasi dari kepemilikan tanah oleh orang asing · Bagaimana dengan investasi tanah yang sudah ada? · Regulasi apa saja yang harus diterapkan · Batas ukuran kepemilikan seseorang · Apakah UNTAET mempunyai kekuasaan terhadap tanah, atau pemerintahan baru? · Bagaimana penyelesaian terhadap aset pribadi dan pemilikan tanah oleh orang Indonesia yang kembali? · Bagaimana aturan yang diperlakukan kepada seseorang yang memiliki sumber daya alam pada tanahnya, atau pada tanah milik adat? · Tanah ‘zoning’ · Bagaimana kebijaksanaan terhadap kepemilikan adat yang akan diolah oleh pemerintah?

 

 

 

 

ISU-ISU PRIORITAS

STRATEGI

Siapa yang memiliki tanah di Timor Lorosač?

  1. Hanya orang Timor Lorosa’e dapat memiliki tanah di Timor Lorosač.
  2. Kepemilikan menurut mekanisme adat.
  3. Perlu memastikan penduduk Timor Lorosač.
  4. Hak pegunaan tanah oleh investor asing.
  5. Pemerintah harus menyelesaikan pertengkaran mengenai tanah diantara orang Timor Lorosač.
  6. Seharusnya ada regulasi untuk meliputi hal 1–5.
  7. Ini harus dimulai sekarang.
  8. Konsultasi dengan pemimpin adat dalam pengembangan regulasi.

Regulasi kepemilikan asing

·         

Pembatasan ukuran kepemilikan individu

  1. Harus menetapkan kriteria untuk menanyakan apakah harus menerapkan pembatasan mengenai kepemilikan tanah.
  2. Menetapkan pembatasan mengenai kepemilikan tanah tidak realistis.
  3. Kalau tidak ada batasnya orang miskin akan menderita karena tidak mempunyai akses tanah.
  4. Harus memastikan jumlah penduduk di tiap distrik.
  5. Perlu regulasi pemerintah untuk mengakui:
    - tanah induvidu
    - tanah perusahan
    - tanah adat
    - tanah pertanian
    - industri
    - pariwisata

      6. Perusahan tidak boleh memiliki tanah, mereka bisa sewa dari pemerintah atau pemilik tanah swasta.

Pertengkaran diantara hak adat dan tekanan lain mengenai sumberdaya tanah.