·
Sosialisasi dan informasi lingkungan · Kurang kuatnya sumber daya manusia (lemah) ·
Belum terangkatnya hukum adat, terutama yang berkaitan dengan lingkungan ·
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup dan peraturan
perundang-undangan ·
Undang-undang harus mencerminkan kebutuhan masyarakat, tidak bersifat
‘top-dowm’, yang akhirnya tidak efektif ·
Lemahnya kepemimpinan · Pendidikan lingkungan dan kebijakan ‘regenerasi’ ·
Belum ada lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan
lingkungan hidup ·
Ketidakjelasan kepemilikan sumber daya alam ·
Partisipasi dan konsultasi masyarakat harus ada ·
Skala prioritas dalam memanfaatkan sumber daya alam- “lingkungan hidup vs
pembangunan” ·
Kurangnya kerja sama antara lembaga-lembaga pemerintah.
ISU-ISU
PRIORITAS
|
STRATEGI |
Informasi dan kesadaran untuk semua pihak yang mempunyai
kepentingan |
·
Lokakarya dan seminar di pedusunan ·
Seminar Industri ·
Sebuah penjaga independen untuk pemerintah/industri,
termasuk regulasi |
Apa yang memastikan hukum berlaku? Rekognisi adat dan keikutsertaan masyarakat |
·
Menyelidiki hal-hal adat dan memakainya dalam hukum
nasional (termasuk sebuah daftar
pertanyaan). ·
Konsultasi untuk konstitusi dan usulan regulasi lingkungan
hidup. |
Sumber daya manusia dan pemimpinan yang tidak baik |
·
Menetapkan isu-isu lingkungan di kurikulum di sekolah. ·
Mempromosikan kooperasi diantara UNTAET dan CNRT di masa
transisi. |