LOKAKARYA KEHUTANAN

 

·

Pokok-pokok persoalan pada hutan-hutan 

 

· Pengelolaan yang kurang · Kayu untuk dibakar (penebangan yang berlebihan) · Perladangan berpindah · Penebangan dilarang · Perencanaan yang tidak melibatan masyarakat · Tidak ada sanksi hukum · Tidak ada kepemilikan tanah yang jelas, hutan / sumber-sumber dari hutan · Penangkapan berlebihan · Perbedaan antara hukum adat & hukum Pemerintah · Ternak yang makan rumput secara berlebian · Kebakaran hutan secara tidak terkendali · Batas-batas kawasan hutan tidak jelas · Tidak ada pendidikan bagi masyarakat · Tidak ada panduan pelaksanaan · Kemiskinan/keperluan ekonomi untuk memakai produk hutan · Penggunaan kayu untuk bangunan lokal · Pertentangan antara keepercayaan adat dengan pengelolaan · Eksploitasi oleh orang kota terhadap orang desa · Kehilangan & modifikasikan habitat · Tidak ada kebijaksanaan penggunaan tanah · Kurangnya peridekatan yang terpadu + multi-disiplin · Tidak ada cukup tanah yang di bawah pemilikan orang-orang lokal · Kurangnya data/akses pada data · Kurangnya kapasitas, sumber daya alam & prioritas · Kurangnya kooperasi pada pembiayaan · Tidak ada strucktur pemerintahan.

 

Isu-isu prioritas

Strategi-strategi

Pimpinan jelek pada hutan

 

Memakai pekerja kehutanan yang mempunyai pengalaman.

Mengadakan kekerjasamaan di antara Departmen Kehutanan, pengelolaan air dan pertanahan. 

Membangun kerangka strategik dan prinsip pembinaan dalam proses kegiatan dan pendidikan.

Pembatasan dan Kepemilikan tanah yang tidak jelas

Undang-undang dasar harus menjelaskan kepemilikan hutan

Membangun kebijaksanaan kehutanan nasional dan kebijakasanaan pegunaan tanah nasional.

 

Kekurangan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan dan kepemilikan sumberdaya

 

 

Bahan lebih banyak untuk pelatihan pada tingkat masyarakat.

Menetapkan inventaris hutan nasional

Menemukan alternatip untuk bahan bakar masak selain kayu

Mengajarkan masyarakat mengenai kayu mana yang pantas atau tidak, contohnya kayu kering.

Tidak ada pedoman mengenai implementasi hukum.

 

Menembangkan sistim pelaksanaan hukum serta dendanya.

Menyediakan sumberdaya untuk menetapkannya.

Kerjasama dengan gereja dan masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hutan.