·
· Pengelolaan yang kurang · Kayu untuk dibakar (penebangan yang
berlebihan) · Perladangan berpindah · Penebangan dilarang · Perencanaan yang tidak melibatan
masyarakat · Tidak ada sanksi hukum · Tidak ada kepemilikan tanah yang jelas,
hutan / sumber-sumber dari hutan · Penangkapan berlebihan · Perbedaan antara hukum adat & hukum
Pemerintah · Ternak yang makan rumput secara berlebian · Kebakaran hutan secara tidak terkendali · Batas-batas kawasan hutan tidak jelas · Tidak ada pendidikan bagi masyarakat · Tidak ada panduan pelaksanaan · Kemiskinan/keperluan ekonomi untuk
memakai produk hutan · Penggunaan kayu untuk bangunan lokal · Pertentangan antara keepercayaan adat
dengan pengelolaan · Eksploitasi oleh orang kota terhadap
orang desa · Kehilangan & modifikasikan habitat · Tidak ada kebijaksanaan penggunaan tanah · Kurangnya peridekatan yang terpadu +
multi-disiplin · Tidak ada cukup tanah yang di bawah pemilikan
orang-orang lokal · Kurangnya data/akses pada data · Kurangnya kapasitas, sumber daya alam
& prioritas · Kurangnya kooperasi pada pembiayaan · Tidak ada strucktur pemerintahan.
Isu-isu prioritas
|
Strategi-strategi |
Pimpinan
jelek pada hutan |
Memakai
pekerja kehutanan yang mempunyai pengalaman. Mengadakan
kekerjasamaan di antara Departmen Kehutanan, pengelolaan air dan
pertanahan. Membangun
kerangka strategik dan prinsip pembinaan dalam proses kegiatan dan
pendidikan. |
Pembatasan
dan Kepemilikan tanah yang tidak jelas |
Undang-undang dasar harus
menjelaskan kepemilikan hutan
Membangun
kebijaksanaan kehutanan nasional dan kebijakasanaan pegunaan tanah nasional. |
Kekurangan
kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan dan kepemilikan sumberdaya |
Bahan
lebih banyak untuk pelatihan pada tingkat masyarakat. Menetapkan
inventaris hutan nasional Menemukan
alternatip untuk bahan bakar masak selain kayu Mengajarkan
masyarakat mengenai kayu mana yang pantas atau tidak, contohnya kayu kering. |
Tidak
ada pedoman mengenai implementasi hukum. |
Menembangkan
sistim pelaksanaan hukum serta dendanya. Menyediakan
sumberdaya untuk menetapkannya. Kerjasama
dengan gereja dan masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hutan. |