LOKAKARYA PERTAMBANGAN

 

· Hukum harus mengakui hak dari pada masyarakat lokal, dan kebutuhan-kebutuhan, dan keinginan-keinginannya · Hukum harus memperhatikan hal-hal seperti sosial, budaya, dan lingkungan · Perlu keterbukaan untuk media massa agar mendapat informasi yang obyektif · Masyarakat perlu tahu dampaknya sebelum pertambangan berjalan · Perlu aturan hukum · Perlu tahu latar belakang dari pada perusahaan pertambangan · Akankah ada perlatihan untuk orang Timro Leste? · Perusahaan pertambangan juga harus mendidik anak-anak lokal supaya mereka dapat mengoperasikan pertambangannya sendiri kelak · Bagaimana Timor Leste mengawasi proses pembangunan? · Perlu departemen pertambangan · Perlu konsultasi dan partisipasi dengan masyarakat · Perlu merancang kebijakan nasional dalam hal pertambangan- baru membuat skala prioritasnya · Memberi penjelasan tentang siapa pemilik dari pada kekayaan alam- pemerinatah atau masyarakat · Perlu adanya analisis dampak lingkungan daripada pertambangan- dan masyarakat perlu diikutsertakan · Perlu suatu studi kelayakan · Pemerintah harus menentukan tentang keuntungan yang didapat untuk masyarakat · Ahli-ahli orang Timor Leste harus menganalisis lebih dulu dari usulan-usulan penambangan, sebelum ahli-ahli dari luar · masyarakat harus diberitahu secara jelas sebelum suatu proyek pertambangan dimulai · Perlunya pengawasan dari pada prosesnya · Jaminan kompensasi dari perusahaan.

ISU-ISU UTAMA

STRATEGI-STRATEGI

Penilaian terhadap  dampak Lingkungan hidup

  • Departamen pemerintah memastikan telah dilakukan penilaian terhadap dampak lingkungan hidup.
  • Memastikan bahwa ada hukum yang mengatakan pertambangan tidak dapat dimulai sebelum dilakukan penilaian terhadap dampak lingkungan. 
  • Komunitas/NGO’s diharuskan telah memastikan bahwa penilaian terhadap lingkungan hidup telah dilakukan, dan melakukan peninjauan kembali.

Pertangunggun jawaban perusahaan tambang

  • Perusahaan harus mendepositkan uang jaminan kepada pemerintah sebelum memulai kegiatan.
  • Perusahaan harus memberikan informasi kepada penduduk setempat.
  • Pemerintah harus melakukan pemantauan dan pelaksanaannya
  • Perusahaan harus memenuhi keperluan dana pemerintah dalam membangun fasilitas umum bagi masyarakat

Pemberdayaan oleh para investor

·        Perusahaan swasta harus memberikan beasiswa untuk program belajar (tidak hanya training untuk keperluannya semata)

 

Hukum adat

  • Ada hukum yang harus mengakui hak-hak penduduk asli dan hukum adatnya.
  • Perlu ada sistem yanng memastikan bahwa penduduk setempat memperoleh hasil yang adil
  • Konpensasi harus adil

Penyadaran komunitas sebelum explorasi tambang

  • Melatih pelatih, diskusi, seminar-seminar di komunitas
  • Perusahaan harus menterjemahkan dukumen-dukumen ke dalam bahwa setempat/lokal.
  • Komunitas harus diberikan informasi independen mengenai dampak pertambangan
  • Memberikan penilaian terhadap dampak lingkungan hidup kepada komunitas
  • Perusahaan harus mendaftarkankan diri pada pemerintah sebelum memulai kegiatannya di komunitas
  • Komunitas sadar dan mengerti keterlibatannya
  • Mengakui hak-hak pribumi (termasuk hukum adat)
  • Pemberdayaan masyarakat/komunitas oleh para investor
  • Para investor sungguh-sungguh bertanggung jawab
  • Penilaian dampak linkungan hidup (Enviromental Impact Assesment /AMDAL