STRATEGI HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA
PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN MASYARAKAT:
Suatu Pemikiran Atas Peranan PT. Freeport Indonesia di Kawasan Timika, Irian Jaya
 
oleh:
Gunawan Sumodiningrat
(Kepala Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan, BAPPENAS;
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada)
dan
Velix Wanggai
(Staf Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II, BAPPENAS)
Makalah yang disampaikan pada Lokakarya Mencari Model Pemecahan
Masalah Antara Industri Pertambangan dengan Masyarakat Sekitar
Pada tanggal 24 - 25 September 1997, di Kampus UGM Yogyakarta


Pendahuluan

Diskursus hubungan perusahaan tambang dan masyarakat sekitarnya, nampaknya menarik untuk dibahas dan, sejalan dengan itu, perlu dirumuskan suatu strategi yang komprehensif dan bersifat substansif dalam memecahkan agenda yang seringkali muncul dalam kerangka hubungan masyarakat dan perusahaan tambang. Benturan-benturan sosial yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan pertambangan Tembagapura, khususnya di kawasan kota Timika adalah suatu catatan penting yang perlu diambil hikmahnya.  Di satu sisi, pemberian dana 1 persen atau Freeport Fund Irian Jaya Development bertujuan untuk menyediakan dana bagi peningkatan taraf hidup masyarakat sekitarnya, namun di sisi lain, alokasi dana 1 persen membawa akibat pada keretakan sosial kesukuan di masyarakat lokal, khususnya tujuh (7) suku yang ada di sekitar kawasan Timika.  Hikmah yang perlu diambil adalah penyusunan suatu strategi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar perusahaan tambang perlu mempertimbangkan variabel kondisi obyektif masyarakat lokal terutama aspek sosial budayanya.

Untuk itu, dinamika kawasan Timika dan keterkaitannya dengan pengembangan sektor pertambangan ini merupakan inspirasi bagi kami untuk membuka wacana dialog dan menawarkan rumusan bagi strategi hubungan antara perusahaan pertambangan dan masyarakat sekitarnya.  Agendanya adalah bagaimana skenario pemerintah daerah dalam pengembangan sentra-sentra pengembangan regional dengan menempatkan sektor pertambangan sebagai sektor utama atau sektor penggerak ekonomi kawasan, dalam hal ini kawasan Timika. Seiring dengan itu, bagaimanakah menumbuhkan sentra-sentra keadilan ekonomi yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai pandangan yang berkembang dalam teori pembangunan, baik di bidang ekonomi maupun di bidang administrasi, menempatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan.  Dengan kata lain masyarakat tidak hanya merupakan obyek tetapi juga sebagai subyek atau pelaku pembangunan.  Pandangan tersebut muncul sebagai tanggapan atas keadaan adanya kesenjangan bersamaan tercapai pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.  Misalnya teori people centered development. Dari teori ini arah yang dituju pada dasarnya adalah paradigma pemerataan dan keadilan sosial. Pertumbuhan saja tidak cukup tanpa upaya pemerataan dan sebaliknya pertumbuhan yang tinggi tetap diperlukan untuk mempercepat pemerataan.  Oleh karena itu pandangan yang dewasa ini sedang berkembang adalah konsep redistribution with growth.

Seiiring dengan keberhasilan pembangunan yang ditunjukkan oleh berbagai statistik pembangunan, terutama membaiknya indikator kesejahteraan masyarakat, dijumpai pula kesenjangan yang belum secara tuntas dapat kita pecahkan. Rakyat di daerah perdesaan dan kawasan terpencil hidup di dunia lain yang sangat terbelakang dan belum tersentuh oleh kehidupan modern. Oleh sebab itu, upaya mengatasi kesenjangan harus dilakukan dengan memelihara momentum danmenyebarkan pertumbuhan ekonomi. Strategi pembangunan yang memadukan pertumbuhan dan pemerataan diharapkan dapat mengkaitkan antara masyarakat atau pelaku ekonomi yang lemah, yang tertinggal dengan teknologi tradisional bersanding dengan pelaku ekonomi yang telah maju, berkembang dan dengan teknologi yang modern.

Strategi pembangunan seperti itu mempunyai dua arah. Strategi pertama, adalah memberi peluang agar sektor dan masyarakat modern dapat tetap maju, oleh karena kemajuannya dibutuhkan untuk pembangunan bangsa secara keseluruhan. Strategi kedua, adalah memberikan perhatian lebih banyak dengan mempersiapkan lapisan masyarakat yang masih tertinggal dan hidup di luar atau pinggiran jalur kehidupan modern. Strategi kedua inilah yang perlu lebih dikembangkan yang intinya adalah bagaimana rakyat papan bawah dibantu untuk lebih berdaya, sehingga tidak hanya dapat meningkatkan kapasitas produksi dan kemampuan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya tetapi juga sekaligus meningkatkan ekonomi nasional.

Dalam konteks seperti inilah, kita memandang pembangunan daerah, khususnya pengembangan wilayah dan masyarakat lokal di propinsi Irian Jaya. Dewasa ini kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah adalah memilih dan menetapkan sektor-sektor unggulan dan kawasan-kawasan andalan di seluruh wilayah di tanah air ini. Untuk kawasan timur Indonesia sendiri terdapat 56 kawasan andalan, dan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas pengembangannya maka dipilih kawasan andalan prioritas di setiap propinsi di KTI untuk dijadikan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET). Di propinsi Irian Jaya yakni KAPET Biak yang wilayahnya mencakup Biak Numfor, Yapen Waropen, Manokwari, Nabire, dan Timika. Di samping itu, di Irian Jaya terdapat 9 kawasan andalan, dimana salah satunya adalah kawasan andalan Timika.



Dinamika Hubungan Pemerintah Daerah, PT. FIC, dan Suku-Suku Lokal di Kawasan Timika

Mempertimbangkan kondisi obyektif yang berkembang dalam pembangunan daerah Irian Jaya dan perkembangan kondisi masyarakat di wilayah ini, pemerintah daerah Tingkat I Propinsi Irian Jaya mengupayakan adanya suatu keserasian kebijaksanaan antara pendekatan makro sektoral yang berorientasi pada pertumbuhan dan pertambahan kapasitas pembangunan daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan dan kawasan-kawasan andalan dengan pendekatan mikro-spasial yang memberikan tekanan pada pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan ekonomi perdesaan, penataan organisasi dan kelembagaan perdesaan.  Guna memberikan isi yang lebih konkrit terhadap keserasian ini, maka upaya-upaya yang dilaksanakan adalah pengembangan pola-pola keterkaitan melalui :

(1) keterkaitan pasar, antara usaha kecil,menengah dan skala besar,
(2) keterkaitan ketenaga kerjaan,
(3) hubungan kemitraan antara bapak angkat dan anak angkat, usaha skal abesare dan usaha kecil / perdesaan,
(4) pola inti dan plasma,
(5) penyertaan modal masyarakat dalam bentuk lahan untuk jenis-jenis tertentu.

Dalam konteks itu, pemerintah daerah secara terus-menerus mengupayakan adanya keserasian antara mengembangkan kawasan andalan Timika dengan sektor pertambangan sebagai penggerak utama perekonomian wilayah, dan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi tradisional yang berkembang di kalangan suku-suku lokal di sekitar kawasan pertambangan.  Untuk mencapai proses keserasian itu, nampaknya masih banyak agenda yang perlu dipecahkan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan pihak swasta, dalam hal ini PT. FIC.

Memotret kawasan Timika, terlihat bahwa secara administratif keberadaan kawasan andalan Timika (dan Tembagapura) mencakup 4 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Mimika Timur, Mimika Barat, Kecamatan Akimuga, dan Kecamatan Mimika Baru. Beberapa waktu lalu, kawasan Timika ditetapkan sebagai kabupaten administratif Mimika sehingga terpisah dari dari Kabupaten Dati II Fak-Fak. Dalam pembangunan kawasan andalan Timika dan Tembagapura, melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah ditetapkan 2 sektor unggulan utama yaitu kehutanan dan pertambangan, yang dalam perkembangan selanjutnya akan lebih dikembangkan ke dalam sektor-sektor lainnya yaitu pertanian, pariwisata, industri, perhubungan, dan transmigrasi.

Sesuai dengan data kependudukan tahun 1995, di kawasan andalan Timika terdapat jumlah penduduk sebanyak 50.281 orang dengan kepadatan penduduk rata-rata 5 orang per km2. Kondisi demografi di kawasan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk terutama pada daerah dataran rendah yang dimulai pada awal dekade 1970-an, ditandai dengan perubahan status administrasi pemerintahan menjadi tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Mimika Barat, Mimika Timur, dan Akimuga. Selanjutnya di tahun 1977, Pemerintah telah melakukan permukiman kembali (resettlement) bagi para penduduk asli Koperapoka, Sempan, dan Kwamki Baru yang merupakan cikal bakal kota Timika. Perkembangan lebih lanjut adalah dengan ditetapkan daerah Timika sebagai daerah transmigrasi dengan dibukanya Satuan Permukiman (SP) I pada tahun 1985, dan berlanjut sampai dengan SP VII pada tahun 1994. Di pihak lain, kondisi demografi di kawasan Timika tersebut juga sangat dipengaruhi dengan adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia Company (PT. FIC) yang menambah jumlah permukiman penduduk dengan adanya permukiman keluarga karyawan PT. FIC. Dengan perkembangan kawasan Timika yang semakin pesat ini, nampaknya relevan untuk menetapkan kawasan ini sebagai kabupaten administratif.

Jika ditinjau dari segi sumber daya alam yang tersedia di kawasan Timika dan Tembagapura, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan tersebut telah dilakukan khususnya dalam sektor pertambangan dan kehutanan, melalui kegiatan penambangan tembaga yang dilakukan PT. FIC sejak akhir dekade 1960-an dan kegiatan HPH yang dilakukan oleh PT Kamundan Raya dan PT. Prasarana Marga. Keberadaan dari beberapa perusahaan pengelola potensi sumber daya alam di kawasan Timika tersebut, mempunyai implikasi terhadap meningkatnya ketersediaan prasarana dan sarana fisik, sosial dan ekonomi seperti prasarana jalan, kota baru AKuala Kencana@ dan prasarana kotanya, sarana perhubungan darat dan prasarana perhubungan laut/sungai, yang keberadaannya sekaligus merupakan pelengkap dari prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pemerintah. Keberadaan dari kegiatan yang berbasis sumber daya alam tersebut di kawasan ini, dalam perkembangan selanjutnya telah menciptakan suatu kawasan pusat pertumbuhan baru di wilayah Selatan Irian Jaya, dan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah Irian Jaya dalam konteks yang lebih luas.

Dalam perkembangannya, ditemui berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi di kawasan Timika tersebut, terutama yang erat kaitannya dengan semakin memburuknya kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi antara kawasan-kawasan pertumbuhan yang berbasis sumberdaya alam tersebut dengan wilayah sekitarnya yang dihuni oleh masyarakat asli (suku Amungme, Komoro, Ekari, Dani, Nduga, Moni, dan Damal), yang selanjutnya menciptakan kecemburuan sosial yang semakin buruk di kalangan para penduduk asli setempat.

Kenyataan semakin memburuknya derajat kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi di kawasan tersebut memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan terpadu. Untuk itu dibutuhkan upaya pendekatan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal setempat untuk dapat berperan aktif - bukan hanya sebagai penonton - dalam kegiatan pembangunan baik di kawasan pusat pertumbuhan maupun di kawasan sekitarnya (hinterland).

Keterdesakan suku-suku asli di sekitar kegiatan pertambangan tidak hanya sebagai agenda sosial ekonomi yang bersifat kekinian sebagai akibat aktivitas PT. FIC, namun lebih dari itu mengandung permasalahan budaya lokal, khususnya filosofi suku-suku asli terhadap kepemilikan lahan atau tanah yang terpendam sejak awal dimulainya aktivitas PT. FIC di kawasan Tembagapura pada akhir tahun 1960-an. Akibat yang muncul kemudian adalah konflik pertanahan yang berkepanjangan antara suku-suku lokal, khususnya suku Komoro dan suku Amungme terhadap pihak PT. FIC. Di satu sisi, gejolak yang muncul belakangan ini oleh masyarakat lokal dipandang sebagai suatu agenda yang belum terselesaikan. Di samping itu basis nilai yang berkembang dan pada masyarakat pegunungan Tengah Irian Jaya adalah keterikatan yang erat antara 3 aspek yakni manusia - alam - supraalam. Hubungan tertinggi dan sakral adalah manusia - supraalam. Seluruh kehidupan, kesejahteraan atau kehancuran, ditentukan dengan keberhasilan menjaga hubungan timbal-balik manusia-supraalam. Karena itu alam dan benda-benda sakral hadir sebagai representatif dunia supraalam. Gunung, tanah ladang, lembah, sungai dan rawa-rawa dinilai sebagai tempat yang sakral dan selalu dihormati. Dalam kerangka itu, tanah tempat manusia berpijak adalah simbolisasi sebagai ibu dan Ertsberg (lokasi aktivitas penambangan PT. FIC) adalah bagian kepala dari ibu. Oleh karena itu, ekplorasi dan eksploitasi PT. FIC di kawasan Ertzberg dan Grasberg yang berpengaruh pada kerusakan alam hanya membuat kemarahan suku-suku lokal, terutama Amungme dan Komoro.

Pada tahun 1974 diadakan perjanjian antara PT. FIC dan masyarakat setempat, dimana pemerintah bertindak sebagai penengah dan fasilitator.  Dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan berkesanggupan untuk membangun gedung-gedung sekolah, poliklinik, pasar termasuk pertokoan, membangun beberapa rumah model penduduk yang layak, memberikan dan meningkatkan fasilitas dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat sesuai dengan perkembangan perusahaan dan memberikan fasilitas yang diperlukan untuk Pos Pemerintah.  Dalam perkembangannya, masyarakat lokal memandang bahwa perjanjian tersebut tidak seimbang dengan kerugian yang mereka terima.  Sementara itu dalam awal tahun 1990-an PT. FIC mulai secara sungguh-sungguh mengembangankan program-program sosialnya.  Salah satu hal yang yang cukup menarik untuk dikemukan disini adalah pola pendekatan pembangunan yang dilaksanakan PT.FIC telah menggunakan pola pendekatan program pengembangan wilayah (PPW) dan melalui kerjasama dengan Pemerintah.  Lingkup kegiatan dari program Pengembangan Wilayah terdiri dari bidang:

(1) kesehatan masyarakat,
(2) pendidikan dan budaya,
(3) kesempatan kerja,
(4) ekonomi,
(5) sarana / prasarana.

Hal ini menarik yang nampak dari program-pogram kewilayahan ini adalah upaya pengembangan pusat kewiraswastaan atau Business Incubator. Kegiatan ini diarahkan bagi para putra daerah melalui pelatihan di bidang kewiraswastaan yang dilaksanakan di tiga tempat: Kwamki Lama, Mapuru Jaya dan Timika, dengan 13 kegiatan usaha antara lain pembuatan pallet, kantong contoh batuan eksplorasi, gorden / tirai, tongkat kayu untuk blasting, batako, pembibitan tanaman dan catering.
 


Strategi Pemberdayaan Masyarakat

Dengan mempertimbangkan kondisi obyektif yang berkembang dalam dinamika hubungan antara pemerintah daerah, perusahaan pertambangan dan masyarakat lokal di sekitar kawasan Timika (Tembagapura), nampaknya kita perlu merumuskan arah yang jelas dan strategi pembangunan yang komprehensif dan terpadu untuk memecahkan isyu dan persoalan utama yang ada yakni kesenjangan sosial ekonomi yang tajam antara kawasan-kawasan pertumbuhan yang berbasis sumber daya alam tersebut dengan wilayah sekitarnya yang dihuni oleh masyarakat Amungme, Komoro, Moni, Nduga, Damal, Ekari, dan Dani.

Dalam pemberdayaan masyarakat ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yakni pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia dan masyarakat memiliki potensi (daya) yang dapat dikembangkan. Bagi masyarakat pesisir dan dataran rendah kawasan Timika dan Pegunungan Tengah Irian Jaya secara tradisional telah dikenal komoditi-komoditi lokal yang bernilai ekonomis dan ketersediaan potensi lahan yang strategis yang kiranya jika dipoles dan didayagunakan secara efisien dan efektif akan memiliki nilai tambah bagi peningkatan taraf hidup masyarakat setempat. Untuk itu pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan mendorong, memberikan motivasi, dan membangkitkan kesadaran baru akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses kepada berbagai sumber daya pembangunan, ketiga, memberdayakan mengandung makna melindungi. Dalam proses pemberdayaan ini harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah.

Langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh adalah memberikan perhatian khusus kepada upaya peningkatan ekonomi suku-suku lokal yang ada di sekitar kawasan pertambangan. Perhatian khusus ini perlu diwujudkan secara langsung melalui perluasan akses rakyat kepada sumber daya pembangunan di sertai penciptaan peluang-peluang bagi masyarakat lokal berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga mampu mengatasi kondisi keterbelakangan dan memperkuat posisi daya saing ekonominya. Berkaitan dengan itu, masyarakat dari suku-suku lokal perlu ikutserta dalam aktivitas ekonomi yang berkembang sebagai akibat kehadiran perusahaan pertambangan. Dengan potensi sektor yang berbasis pertanian masyarakat setempat perlu dikembangkan kemampuannya untuk mengembangkan usaha ekonomi yang bersifat produktif sehingga hasil-hasil produksi masyarakat setempat dan sebaliknya, perusahaan pertambangan dapat berperan sebagai pembina, penyedia dana, dan sekaligus berperan sebagai pasar.

Untuk itu, hal-hal yang semestinya diperhatikan dalam proses penguatan masyarakat setempat di kawasan Timika adalah:

(1) penguatan kelembagaan masyarakat,
(2) penguatan sumber daya manusia,
(3) prioritas aktivitas ekonomi atau pilihan jenis usaha,
(4) akses terhadap dana atau modal usaha
(5) penguatan sarana dan prasarana dasar ekonomi
(6) keterkaitan pemasaran

Pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat harus diprioritaskan pada pengembangan kegiatan sosial ekonomi yang produktif berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan permodalan yang didukung sepenuhnya dengan kegiatan dengan kegiatan pelatihan yang terintegrasi sejak dari kegiatan penghimpunan modal, penguasaan teknis produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan surplus usaha. Melalui kegiatan usaha ekonomi produktif diharapkan dapat dihasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dan peningkatan taraf hidup masyarakat dan kemandirian, sehingga sikap ketergantungan dan hubungan yang bersifat belas kasihan dari perusahaan pertambangan akan segera hilang. Karena itu pendekatan yang paling tepat dalam pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk usaha bersama. Kelembagaan masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk kelompok-kelompok masyarakat yang berbasis kesukuan yang ada. Dalam hal ini dapat dibentuk kelompok berbasis suku Amungme, Komoro, Dani, Nduga, Damal, Moni dan Ekari. Dengan demikian aturan-aturan kesukuan dan basis nilai kesukuan dapat dihormati pada lingkup intern kelompok kesukuan tersebut. Disamping itu, harus ada perbaikan akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, dan akses terhadap sumber pembiayaan.

Dalam kerangka ini, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat sekitarnya. Pemerintah dan perusahaan pertambangan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat)melalui pendirian sentra-sentra pelatihan yang tersebar di beberapa tempat sesuai dengan tempat tinggal dari kelompok-kelompok suku tersebut. Hal ini merupakan upaya-upaya pemerataan dan desentralisasi dari sentra-sentra pelatihan yang selama ini terkonsentrasi di kawasan satu suku saja (dalam hal ini kawasan Amungme dan Komoro). Dengan demikian, kita perlu menyebarkan gula secara rata mungkin di sekitar kawasan andalan Timika terutama di daerah perdesaan yang terletak di zona ekologis pegunungan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi proses urbanisasi di kota Timika dan kawasan sekitar lokasi pertambangan di Tembagapura maupun mengurangi permasalahan sosial yang muncul sebagai akibat keterpinggiran dari suasana persaingan dengan masyarakat pendatang di kota Timika sendiri.

Akses terhadap modal dan sumber pembiayaan juga merupakan hal yang penting. Pemberian dana 1 persen atau Freeport Fund Irian Jaya Development adalah suatu langkah baik yang perlu disambut gembira. Namun persoalannya, mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana yang efektif bagi kegiatan usaha ekonomi produktif belum tampak dari alokasi 1 persen tersebut. Terlepas dari permasalahan tersebut, kiranya perusahaan pertambangan adalah salah satu sumber penyedia dana bagi keberlangsungan usaha ekonomi produktif yang nantinya dikembangkan oleh masyarakat lokal di kawasan andalan Timika.

Selain itu, untuk memantapkan usaha ekonomi produktif kelompok kesukuan ini maka perlu pemberian akses yang besar kepada pasar. Kehadiran aktivitas PT. FIC dan didukung oleh keluarga karyawan merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Mengingat sebagian besar dari bahan baku konsumsi sehari-hari karyawan PT. FIC seperti sayur-mayur, daging sapi dan ayam, maupun telor masih diimpor, sehingga kondisi ini adalah suatu kesempatan dan peluang untuk mengembangkan komoditi-komoditi yang pasarnya jelas dan sesuai dengan potensi zona ekologis yang ada di sekitar kawasan Timika. Untuk itu, prioritas pengembangan usaha produktif ini diletakkan pada upaya membangun usaha menengah dan kecil yang mandiri, tangguh dan andal sebagai kekuatan utama perekonomian lokal, regional, dan nasional. Sejalan dengan itu, perlu menghilangkan dan menghindarkan pemusatan ekonomi dalam bentuk monopsoni dan monopoli yang merugikan usaha kecil dan menengah tersebut. Jalur pasar ke PT. FIC perlu dimudahkan sehingga hasil-hasil produksi pertanian masyarakat lokal dapat terserap. Dengan demikian, keseluruhan proses ini dapat meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity building) melalui pemupukan modal yang bersumber dari surplus yang dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh rakyat. Proses transformasi ini harus digerakkan oleh masyarakat itu sendiri.
 


Penguatan Peran Pemerintah Daerah

Pemerataan dan keadilan sosial ekonomi adalah substansi persoalan yang perlu segera dijawab dalam pengembangan wilayah Timika terpadu (PWT2). Untuk itu , perlu merumuskan langkah-langkah strategis bagi pengembangan sosial ekonomi masyarakat melalui penciptaan ekonomi usaha produktif berbasis kelompok-kelompok kesukuan. Seiiring dengan itu, melalui prinsip kemitraan, pengusaha golongan ekonomi kuat atau investasi swasta besar didorong untuk mengembangkan usaha yang dapat menciptakan peluang bagi pengusaha golongan ekonomi lemah untuk berperan serta dalam kegiatan produksi dan pemasaran. Disinilah pentingnya, peranan pemerintah daerah untuk terus-menerus mempertajam dan mengoptimalkan keunggulan dan manfaat dari sektor-sektor unggulan, serta sekaligus mengangkat taraf hidup masyarakat lokal di kawasan perdesaan.

Mengingat persoalan di kawasan Timika bersifat kompleks dan telah menjadi sorotan dunia internasional, untuk itu kami memandang bahwa peran, fungsi dan kelembagaan pemerintahan kabupaten administratif Mimika perlu ditingkatkan. Dengan demikian, aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dapat diserap dan dirumuskan penyelesaiannya. Memperhatikan pelaksanaan berbagai program pembangunan baik pada skala sektoral, regional, lintas sektoral, maupun lintas regional, dewasa ini masih diarasakan adanya missing link antara pembangunan di tingkat kabupaten dengan tingkat desa dan masyarakat. Dari mekanisme perencanaan pembangunan yang tertuang dalam konsep P5D terbukti bahwa forum pembangunan di tingkat kecamatan kecamatan melalui UDKP saat ini merupakan titik terlemah dari tingkatan dalam perencanaan pembangunan. Kelembagaan kecamatan nampaknya masih belum sepenuhnya optimal dalam mengembangkan dan memadukan setiap perencanaan yang dilakukan pada tingkat desa atau pada tingkat terbawah. Untuk memperkuat kemampuan lembaga kecamatan, secara praktis perlu dikembangkan lembaga pengelolaan kecamatan, yang diharapkan dapat memperkuat kemampuan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembiayaan, pemeliharaan dan pengembangan berbagai masukan (input) maupun keluaran (output) dari program-program yang menjangkau masyarakat.

Lembaga pengelolaan dana kecamatan secara praktis mendorong kegaiatan sosial ekonomi di tingkat desa yang secara luas terpadu dalam lingkup area kecamatan. Dengan penguatan modal melalui lembaga pengelola dana kecamatan ini diharapkan kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa semakin berkembang. Peningkatan kegiatan ekonomi produktif tersebut bermuara bagi penciptaan surplus usaha yang selanjutnya dapat meningkatkan pengeluaran dan tabungan masyarakat desa. Penguatan kelembagaan kecamatan dapat dimaknai pula sebagai penguatan dan peningkatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang paling terbawah. Dengan mengingat Mimika sebagai kabupaten administratif, maka dalam konteks inilah perkuatan kelembagaan pemerintahan di tingkat kecamatan perlu dilaksanakan.

Dengan kelembagaan pemerintahan yang mantap diharapkan peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai jembatan atau fasilitator hubungan antara masyarakat lokal dengan perusahaan pertambangan akan berlangsung dalam semangat kemitraan, saling mendukung dan menguntungkan.

 

Yogyakarta, 25 September 1997