TELAPAK N~LINE

FrontPAGE INSIDE ACTION'CALL PUBLICATION LINK E-MAIL

All of Indonesia's Territory is a Conservation Area

 

 INSIDE TELAPAK
 BRIEF
 FOCUS
 NETWORK

.

 SITES LINK

Alphabetical List

 WHAT NEW
 ACTION CALL
Masy. Adat/Asli Lambuya Selatan bi
Masy. Adat ASMAT Sawa Erma bi
 PUBLICATION

.

 INFO
Posko Rawan Pangan BOGOR bi
 

  CALL FOR ACTION.

Perkembangan  Penganiayaan  Pengingkaran  Dukungan  


Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan
KRONOLOGIS TERJADINYA KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP WARGA LAMBUYA SELATAN YANG MENYEBABKAN WARGA MELAKUKAN PEMBAKARAN BASECAMP PT. SUMBER MADU BUKARI (INVESTOR TEBU)


Akhir Desember 1997
Setelah pulang dari Jakarta melakukan safari dialog kebijakan di Komnas HAM, DPR-Pusat dan MENDAGRI, 4 (empat) tokoh masyarakat Lambuya Selatan, mengumpul masyarakat di Desa Motaha untuk menyampaikan agar warga tetap bersabar, karena instansi yang didatangi di Jakarta sudah berjanji akan membantu menyelesaikan masalah rakyat di Lambuya Selatan yang sudah berlangsung 19 bulan dan belum ada tanda-tanda selesai.

Tanggal 14 Pebruari 1998
Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan, menerima tembusan surat Komnas HAM yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara, agar masalah Lambuya Selatan secepatnya diselesaikan.

Tanggal 22 Januari 1998
Di saat masyarakat dengan sabar menunggu realisasi musyawarah kembali dan tindak lanjut janji Komnas HAM dan Mendagri untuk membantu warga lambuya, Gubernur Sultra (Drs. H Laode Kaimoeddin) membuat pernyataan resmi di koran lokal "Media Kita" bahwa masalah Lambuya Selatan sudah selesai. Dan tidak ada pelanggaran HAM dalam masalah ganti rugi tanah di perkebunan tebu dan pabrik gula PT SMB di Kecamatan Lambuya. Pada koran dan hari yang sama, Gubernur juga menyatakan bahwa Komnas HAM tidak segampang itu mencampuri masalah kasus ganti rugi tanah di Lambuya Selatan.

29, 30, 31 Januari 1998
Akibat pernyataan Gubernur, ditambah dengan ketidak hadiran Komnas HAM sesuai janjinya, masyarakat korban di Lambuya Selatan mulai merasa frustrasi. Dan untuk meredam rasa prustrasi warga, Pak Saloko dan Pak Arifuddin (Tokoh masyarakat di Lambuya) mengadakan pertemuan di rumah Pak Saloko selam 3 hari berturut-turut. Dari pertemuan tersebut mereka sepakat untuk menanami kembali tanaman produktif lahan-lahan yang sudah digusur dan belum dibayar.

6 Pebruari 1998
Kesepakatan warga belum terealisasi, pada hari Jumat (sekitar pukul 10.00/pagi), RELAS dan YUSRAN (keduanya warga Desa Puao) yang sementara MANOKO (baca: mengola) SAGU untuk makanan sehari-hari, melihat TRAKTOR milik PT SMB sementara menggusur tanah yang belum diganti rugi. Selanjutnya RELAS dan YUSRAN meminta kepada operator Traktor PT SMB agar menghentikan penggusuran. Karyawan PT SMB tersebut kemudian pulang ke BaseCampdan melapor ke oknum aparat Militer (Yonif 725 Woroangi) yang selama ini bertugas /digunakan PT SMB. Selang beberapa menit 2 oknum militer/tentara memanggil RELAS dan YUSRAN agar ke BaseCamp PT SMB untuk musyawarah.
Sesampai di BaseCamp PT. SMB, kedua warga (RELAS dan YUSRAN) langsung dipukuli oleh 2 oknum militer/tentara hingga RELAS memuntahkan darah. Setelah oknum tentara bosan memukul, mereka dibiarkan pulang. Sesampai di kampung, keduanya menyampaikan nasibnya ke ARIFUDDIN (Ketua Kelompok Kumapo Lambuya Selatan). Dan pada hari itu juga Arifuddin mengantar ke duanya ke Rumah Sakit Kendari (Ibukota Propinsi). Selanjutnya ARIFUDDIN membawa hasil visium dokter ke kantor POM (Polisi Militer). Sampai saat ini hasil visium dokter disimpan oleh SERTU. SARMINTO (anggota POM Kendari).

Tanggal 7 Pebruari 1998
Akibat penganiayaan 2 warga tersebut, maka Kepala Desa PUAO (Abd. Hafid Makati) melapor ke Camat Lambuya (Nomor surat : 140/11/DPO/II/1998). Dan ditembuskan ke Kantor Pemerintahan Daerah, DPRD dan pihak Keamanan.

Tanggal 15 Pebruari 1998
Pagi hari
Karena pihak Pemda dan Keamanan tidak peduli atas proses penganiayaan dan perlakuan sewenang-wenang terhadap 2 warga yang dilakukan oleh pihak PT SMB (dengan menggunakan Militer), akhirnya dengan spontan masyarakat yang selama ini sudah berada dalam keadaan sulit dan tertekan menumpahkan amarahnya dengan membakar BaseCamp PT SMB, dan hanya menyisahkan satu bangunan Mesdjid. Dari informasi masyarakat, diperkirakan 500 ratus orang dari 4 desa yang bertetangga berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Pukul 1.00 (siang)
Keadaan normal kembali, karena kehadiran pasukan tentara dari Batalyon 725. Dan telah ada kesepakatan damai di lokasi kejadian.
Pukul 3.00 (sore)
Empat (4) orang aparat keamanan (tentara) dengan bersenjata lengkap, menangkap paksa ARIFUDDIN (Ketua Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan) di rumahnya. Dan dibawah keKantor PT SMB (di Desa Lamooso). Istri Pak Arfuddin mencoba menghalangi usaha penangkapan paksa terhadap suaminya, tetapi sala satu oknum ABRI menodongkan senjata di kepala istri Pak Arifuddin. Sekitar 300 warga yang mengetahui penangkapan tersebut selanjutnya berjalan kaki ke Kantor PT SMB tempat Pak ARIFUDDIN di giring menggunakan motor dengan todongan senjata. Karena jarak rumah Pak ARIFUDDIN dengan kantor PT SMB melewati 2 Desa, maka waktu yang cukup lama (sekitar 1,5 jam) sebelum warga tiba di Kantor PT SMB, dimanfaatkan oleh oknum aparat keamanan/militer dan oknum karyawan PT SMB menganiaya Pak ARIFUDDIN.

Proses Penganiayaan (diceritakan langsung PAK ARIFUDDIN) sbb:

Saat tiba di Kantor PT SMB. Pak Arifuddin langsung di suruh telanjang dengan tinggal celana kolor. Kemudian SEPATU LARAS TENTARA dan pukulan bertubi-tubi menghantam badannya. Melihat Pak Arifuddin sudah kesakitan, selanjutnya oknum tentara dibantu salah seorang karyawan PT SMB berniat menggondol rambut Pak Arifuddin dengan KOREK API. Karena rambut Pak Arifuddin tidak terbakar, oknum tentara tersebut, membuka cincin Pak Arifuddin. Dan selanjutnya Pak Arifuddin dicukur gondol dengan menggunakan SANGKUR. Belum puas dengan itu semua, selanjutnya Pak Arifuddin di jemur dihalaman Kantor sampai warga yang tadi berjalan kaki ti ba di Kantor PT SMB.
Sekitar pukul 04.30 sore saat massa tiba di Kantor PT. SMB dan meminta agar ARIFUDDIN di lepas, aparat Militer tersebut memasukkan Arifuddin ke Mobil dengan rencana akan di bahwa ke Markas Militer Yonif 725 Boro-Boro. Saat mobil yang membawa Pak Arifuddin lewat di Desa Landabaru, massa yang sudah mengetahui bahwa Pak Arifuddin ada diatas, dengan mblokir jalan, massa meminta agar Pak Arifuddin di turunkan. Kemudian mobil kembali ke Kantor PT SMB. Dan selanjutnya dengan jaminan Pak Camat kepada warga, Pak Arifuddin di bawah ke Kapolsek di Lambuya. Dari informasi warga yang dihimpun, diketahui bahwa pihak keamanan merencanakan akan menangkap tokoh-tokoh Lambuya Selatan yang selama ini berkeras berjuang sampai ke Jakarta.

15 Pebruari 1998
Giliran Pak SALOKO (69 tahun), sesepuh masyarakat adat Lambuya Selatan(yang ikut menghadap Komanas HAM di Jakarta), menjadi sasaran oknum aparat keamanan untuk diciduk.
Saat Pak Saloko sementara tidur, 1 mobil tentara berisi 4 orang personil lengkap dengan senjata datang dirumah Pak Saloko. Orang pertama yang mereka dapat dirumah tersebut adalah HANAPIAH MAKITY (wanita) yang selama ini bersama bapaknya tidak pernah berhenti berjuang untuk warga di Lambuya Selatan sampai ke Jakarta. Saat HANAPIAH ditarik ke mobil dengan todongan senjata, tiba-tiba Pak Saloko sudah muncul dihalaman rumah dengan sebilah parang meminta anaknya dilepas.
Melihat Pak SALOKO sudah keluar rumah, Hanapiah dilepas. Selanjutnya 2 oknum tentara meminta izin ke Pak SALOKO untuk bisa masuk ke rumah. Saat di dalam rumah, oknum tentara tersebut meminta Pak Saloko agar ikut Kantor karena ini perintah Komandan mereka. Namun saat Pak SALOKO menanyakan surat perintah penangkapan atas dirinya, ke dua oknum tersebut tidak bisa memperlihatkan. Akhirnya dengan garang Pak SALOKO mengangkat parangnya dan mengusir 2 oknum tentara tersebut untuk meninggalkan rumahnya. Setelah kejadian di rumah Pak Saloko, warga lain yang direncanakan diciduk tidak terjadi lagi.
Pada hari itu juga, Pak Saloko mengutus salah seorang warga untuk menyampaikan kejadian terakhir ke Kantor WALHI Sultra di Kendari, dan meminta agar dikontakkan dengan pengacara. Mendengar berita tersebut, Tim ED WALHI Sultra, turun ke Lambuya Selatan untuk mendengar dan melihat langsung apa yang terjadi. Saat Tim ED WALHI Sultra tiba di Lambuya Selatan. Sekitar 300 ratus warga sudah bersiap-siap ke ibukota Kecamatan untuk meminta Pak Arifuddin dipulangkan ke kampung. Melihat kondisi yang kurang baik, Tim ED WALHI Sultra meminta kesabaran warga untuk membatalkan rencana mendatangi Kapolsek Lambuya. Tim berjanji akan menghubungi pengacara untuk melepas ARIFUDDIN.

21 Pebruari 1998
Saat Pak Arifuddin masih di Polsek Lambuya, dan pengacara sementara negosiasi, tiba-tiba 5 warga Lambuya Selatan yakni ; Pak SALOKO, HANAPIAH MAKATY, Pak SABEA, YUSRAN,.dan RELAX (korban penganiayaan Tentara) dipanggil Koramil dan Kapolsek untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus pembakaran.
Ternyata ke 5 warga tersebut, tidak kembali lagi dan tinggal bersama-sama Pak Arifuddin di Polsek Lambuya. Alasan pihak keamanan tidak mengembalikan mereka kekampung, karena jika mereka ada di kampung, maka acara Pemasangan Tiang Pancang PT. SMB (22 Pebruari 1998) bisa terganggu.

28 Pebruari 1998
Ke 7 tokoh masyarakat adat Lambuya Selatan pulang ke kampung. Selama mereka ditahan di ibukota Kecamatan biaya makan ditanggung sendiri oleh ke 7 warga tersebut.

22 Juni 1998
Pak ARIFUDDIN, Pak SALOKO dan HANAPIAH MAKATY, dipanggil oleh Kapolsek Lambuya untuk diminta keterangan soal Pembakaran BaseCamp PT SMB. Sesampai di Kantor POLSEK, selanjutnya mereka tiba-tiba di bawah ke Kantor Kejaksaan di Kendari.

23 Juni 1998
Tanpa surat panggilan dan surat penahanan, ke tiga tokoh masyarakat tersebut langsung dijobloskan ke penjara Rutan (LP) Kendari.

29 Juni 1998
Warga pada 6 desa di Lambuya Selatan sudah tidak sabar karena proses negosiasi Pengacara Lokal yang tergabung dalam TPMLS belum membuahkan hasil. Akhirnya sekitar 400 warga Lambuya Selatan dengan menggunakan sekitar 7 truk datang ke Kendari didampingi oleh ratusan aktivis mahasiswa dari GMPR (Gerakan Mahasiswa Pro Reformasi) mendatangi Kantor kejaksaan. Massa mempertanyakan proses penahanan ke 3 tokoh Lambuya Selatan dan meminta segera melepaskan. Tetapi pihak kejaksaan menyampaikan bahwa BAPnya ada di Pengadilan. Sebelum ke kantor Pengadilan, massa singgah di kantor POM-ABRI dan meminta agar oknum ABRI yang telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap warga di Lambuya Selatan agar di proses dan diadili.
Sesampai di kantor Pengadilan Negeri Kendari, massa meminta segera bertemu dengan Kepala Pengadilan. Kepala Pengadilan juga merasa kaget, karena BAPnya baru diterima hari itu sementara 3 tokoh Lambuya Selatan sudah ditahan 6 hari di LP (Rutan) Kendari. Akibat desakan ratusan massa yang sudah kalap, akhirnya hari itu juga ke 3 (tiiga) tokoh masyarakat adat Lambuya Selatan dilepas dan pulang ke kampung.

7 Juli 1998
Dimulainya Sidang I Kasus Pembakaran BaseCamp PT SMB dengan terdakwa ke 3 Tokoh masyarakat adat/asli Lambuya Selatan.
Persidangan I tersebut dihadiri oleh ratusan warga dari Lambuya Selatan.

13 Juli 1998
Sidang ke II digelar dengan mendengar ESEPSI (pembelaan) yang dibacakan oleh TIM Pengacara.Rencana sidang dilanjutkan pada hari Kamis (16 Juli 1998) untuk mendengar jawaban Jaksa Penuntut.

PERTANYAAN WARGA SETIAP SAAT : " KAPAN OKNUM ABRI DAN OKNUM KARYAWAN PT SMB YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DAN PENYIKSAAN TERHADAP 3 WARGA LAMBUYA SELATAN (ARIFUDDIN, RELAS DAN YUSARAN) AKAN DIADILI ".

Kronologis diatas dibuat berdasarkan investigasi langsung dan laporan masyarakat. Serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Salam Reformasi Sejati,



HARRIS PALISURI
Contact Person


Alamat Kontak:
Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan
d/a. Kantor WALHI SULTRA (alamat sementara)
Jalan Bunga Matahari No. 42 C. Kendari.
Fax : (0401) 25451.
E-mail: sama@kendari.wasantara.net.id

eof/wd/98

Perkembangan  Penganiayaan  Pengingkaran  Dukungan  


    BacktoTOP    FrontPAGE    E:Telapak    E:WebMaster    
Copyright © 1998 Telapak Indonesia Foundation. All rights reserved.
Site Design: FrontPage Media