SERIKAT NELAYAN
SUMATERA UTARA
Nelayan
Tradisional Sumut Tewas Ditabrak
Pukat Harimau
Siaran Pers SNSU.
Tanggal 26 Juli, 1998 sekitar pukul 04.00 WIB
perahu nelayan tradisional yang beranggotakan 5
orang dari Desa Sialang Bauh, Kabupten Deli
Serdang Sumatera Utaran ditabrak pukat harimau
(Jaring Trawl. Akibat tabrakan tersebut, 4 orang
nelayan tewas, sementara 1 orang selamat, dan dua
hari terapung di laut sebelum diselamatkan oleh
nelayan lain. Dari 4 orang nelayan yang tewas, 2
mayat telah ditemukan, sementara 2 orang lagi
smpai saat ini belum ditemukan. Sementara itu,
pukat harimau yang menabrak nelayan langsung
melarikan diri.
Sementara itu, nampaknya aparat
keamanan yang mendapat laporan peristiwa dari
korban yang selamat yaitu pak Arifin belum
melakukan tindakan apa-apa. Yang baru dilakukan
Kamla adalah memberikan bantuan uang, terhadap
korban dengan jumlah yang bervariasi antara
100.000 - 50.000. Nampaknya aparat keamanan
seperti mendiamkan atau mempetieskan kasus ini.
Peristiwa tewasnya nelayaan
tradisional ditabrak oleh pukat harimau secara
sengaja berdasarkan informasi nelayan Desa
Sialang Buah bukan hanya sekali. Peristiwa
tersebut sudah berulang kali terjadi. Seperti
kejadian dua tahun sebelumnya 5 orang nelayan
tradisional dari desa tersebut juga tewas
ditabrak pukat harimau, dan sampai sekarang
mayatnya tidak ditemukan. Sementara tindakan dari
aparat tidak pernah menyelsaikan kasus ini secara
tuntas.
Berdsarkan informasi awal yang di
terim oleh Sarekat Nelayan Sumatera Utara (SNSU)
di desa Sialang Buah 50 orang lebih yang tewasak
pukat harimau, tyang mayatnya sampai sekarang
tidak pernah ditemukan. Berdasarkan informasi
tersebut SNSU bersama keluarga korban
mendatangi kantor DPRD TK I Sumatera Utara
menyampaikan kasus tersebut yang tidak jelas
penyelesaiannya. Di samping itu SNSU untuk
mendapatkan informasi yang lebih lengkap berapa
sebenarnya jumlah korban yang tewas, saat ini
telaah membentuk sebuah tim yang akan
mengungkapkan peristiwa yang pernah terjadi, baik
di desa Sialang Buah, kabupaten Deli Serdang
mupun di beberapa kabupaten seperti Asahan dan
Langkat yang di duga peristiwa tersebut jug
dialami oeh neayan. Sampai saat ini tim dari SNSU
telah turun ke lokasi untuk mengungkapkan
kejadiaan tersebut.
Dari peristiwa tersebut, SNSU
melihat telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia yaitu penghilangan nnyawa manusia oeh
pukat harimau dan pemiik pukat. Bukan hanya itu,
hak hidup dan berusah nelaayan tradisionalpun
turut dilanggar. Ini jelas peristiw yang biadab.
Untuk itu, SNSU melihat Pukat Harimau yang jeas
dilatrang beroperasi harus di berantas habis ke
akar-akarnya. Sebab puluhan tahun nelayan
tradisional harus menderita akibat pukat harimau.
Sumber:
WAHANA INFORMASI MASYARAKAT (WIM)
E-mail: wim96@ibm.net
|