SIARAN PERS
YAYASAN LBH INDONESIA
LBH BANDAR LAMPUNG
TENTANG
PENGADUAN BAPAK H.M. ARIEF MAHYA (ORANG TUA ANDI ARIEF)
KE MAPOLRESTA BANDAR LAMPUNG ATAS KASUS PENCULIKAN ANDI ARIEF
Sebagi upaya tindak lanjut untuk mengetahui kejelasan keberadaan dan pihak
yang bertanggungjawab atas penculikan Andi Arief (anak dari Bapak H.M. Arief
Mahya) pada hari Sabtu, 28 Maret 1998 sekitar Pkl. 11.00 Wib. di Ruko Studio
4 Musik, Jalan Ki. Maja Way Halim Indah Bandar Lampung, kami selaku Kuasa
Hukum Bapak H.M. Arief Mahya bersama-sama dengan Bapak Arief Mahya
melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Kamis, 2
April 1998.
Dalam laporan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan atas diri Bapak H.M. Arief
Mahya selaku saksi pelapor, kami diterima dan dilayani oleh pihak Aparat
Polisi Polresta Bandar Lampung dengan baik. Bukti dari laporan kami termuat
dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : STPL/III/1998/PA yang
ditandatangani oleh bagian Pamapta Letda (Pol) Daddy Hartady. Dan materi
pemeriksaan berkisar pada waktu kejadian, tempat kejadian, jumlah orang yang
melakukan, ciri-ciri, kendaraan yang digunakan, warna kendaraan dan saksi
yang mengetahui kejadian.
Adapun tujuan dari pengaduna Bapak H.M. Arief Mahya ke polisi, agar pihak
kepolisian mengusut tuntas kasus penculikan yang dialami oleh anaknya yang
hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan pihak yang menyatakan
tanggungjawab atas kasus penculikan tersebut.
Demikianlah Siaran Pers disampaikan terima kasih.
Bandar Lampung, 2 April 1998
YAYASAN LBH INDONESIA
LBH BANDAR LAMPUNG
ABI HASAN MU'AN IBERAHIM BASTARI
Direktur Ka. Operasional