[INDONESIA-L] NERACAHAM: Aktivis PUDI dan PRRD Ditangkap

apakabar@clark.net
Mon, 6 Apr 1998 15:44:41 -0600 (MDT)


Via Kabar dari PIJAR


NERACA HAK ASASI

Diterbitkan oleh Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan (MIK)
Jl. Salemba Raya No. 49, Jakarta pusat 10440
Telpon. 62-21-3925285 Faksimili : 62-21-3917760
Email : mik@thepentagon.com
==================================

AKTIVIS PUDI DAN PRRD DITANGKAP

Jakarta, (3/4)

M. Khairil Syarif (32) aktivis Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI)
cabang Lampung ditangkap aparat Kepolisian Lampung, Jumat (27/3). Khairil
ditangkap saat sedang mengikuti aksi mahasiswa di kampus IAIN Raden Inten.
Menurut pengacaranya, Abi Hasan dari LBH Lampung, Khairil terkena tuduhan
melakukan penghinaan kepala negara dan melakukan penghasutan. "Ini berarti
melanggar pasal 134 jo 137 dan pasal 160 KUHP,"ujarnya.
Bunyi lengkap pasal 134 adalah, "Kesengajaan untuk melakukan
penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya enam tahun atau dengan denda setinggi-tingginya
empat ribu lima ratus rupiah". Pasal 137 berbunyi, "Barang siapa
menyebarluaskan, mempertunjukkan secara terbuka atau menempelkan suatu
tulisan atau gambar yang berisikan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden, dengan maksud agar isi tulisan atau gambar yang bersifat menghina
itu diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas lagi oleh
orang banyak, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan
empat bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima
ratus rupiah".
Sedangkan pasal 160 mengatur, "Barang siapa secara lisan atau dengan
tulisan di depan umum menghasut untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
dapat dihukum, untuk bertindak dengan kekerasan terhadap kekuasaan umum
atau untuk melakukan sesuatu ketidak-taatan lainnya, baik terhadap suatu
peraturan undang-undang maupun terhadap suatu perintah jabatan yang
diberikan berdasarkan peraturan undang-undang, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya enam tahun atau dengan hukuman denda
setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah".
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Polda Lampung
tentang perbuatan Khairil yang dianggap melanggar hukum. Sekarang Khairil
berada di tahanan Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu polisi juga menangkap Hamdani, aktivis Partai Rakyat
Republik Demokrasi (PRRD). Hamdani ditangkap oleh polisi di terminal
Rajabasa, Lampung. Menurut aparat kepolisian, pihaknya telah menyita
sejumlah dokumen dan pakaian ABRI dari tangan Hamdani. Dikabarkan selain
diperiksa oleh aparat kepolisian, Hamdani juga diperiksa oleh POM ABRI
perihal seragam ABRI yang dibawanya. Hingga sekarang belum ada keterangan
resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh
Hamdani.###