Pedoman Penilaian Konkurs
Sistim
penilaian atau penjurian konkurs/lomba perkutut diatus dalam AD/ART hasil Konggres P3SI tahun 1994 di Jakarta. Pada dasarnya
sistim ini tidak banyak berubah dari pakem-pakem ( aturan dasar ) yang telah ada sebelumnya. Hanya ada sedikit tambahan kriteria
penilaian dari yang sebelumya yang dinilai hanya pada suara depan, tengah dan ujung/belakang
sekarang ditambah dasar suara dan irama.
Kelima dasar penilaian tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Angkatan ( suara depan ).
Perkutut yang mempunyai
suara depan panjang ( klauu, kleoo, klaoo, weoo), mengalun dan menjerit, termasuk kategori baik dan bernilai tinggi. ( Tarikan
pendek seperti huur, uuu dan hoo, tidak baik dan tidak masuk hitungan ).
2. Suara tengah.
Perkutut yang mempunyai suara tengah ke-tek yang jelas, bukan hanya ke atau tek saja. Ada beberapa macam Ke-tek
, misalnya ; ke-te-te, ke-pe-tek, ke-te-pek atau ke-te-te-te-te. Suara tengah tidak harus panjang atau banyak, yang penting
bunyi suaranya jelas dan tegas serta tidak kabur. Suara tengah yang bagus adalah 2(dua) langkah yaitu : ke-te atau ke-tek
.
3. Suara ujung/belakang.
Suara ujung/belakang/akhiran kuuuuung yang baik adalah yang menggaung, berat, panjang dan dengan
nada menurun ( yang sekarang terkenal dengan istilahnya ndlosooorrr ). Makin panjang kung-nya, semakin tinggi nilainya. Suara
ujung kung ini ada beberapa macam misalnya ; kuuuuuung, kooooooong atau koooooo.
4. Dasar suara.
Dasar atau latar suara
harus lantang ( bisa keras, nyaring, tebal, bedah karang, dsb.), jelas terdengar dan nadanya tidak naik turun.
5. Irama.
Irama atau lagu merupakan
keserasian antara suara depan, tengah dan ujung. Suara yang semakin serasi (luwes) dan pembagian ritmenya seimbang, semakin
tinggi nilai yang diberikan oleh Juri.
Suara tengah banyak yang disebut dobel, dobel plus, tripel atau bahkan tripel plus, bukan jaminan bahwa suara
perkutut itu baik. Semakin banyak suara tengahnya, biasanya semakin lemah suara belakangnya, kung -nya tipis atau bahkan patah.
Burung yang jalan-4 atau suara tengahnya hanya jalan-2 disebut engkel, juga bisa menjadi juara asalkan nggacor atau rajin bunyi stabil sampai sekitar 8 kali pantauan juri, koordinator maupun dewan.
Memang suara engkel beberapa tahun terakhir ini kurang mendapat tempat dihati para Kungmania, orang lebih suka mendengar
suara yang jalan-5 (sari), dobel ketek atau triple. Ada sementara pendapat dan menurut aturan P3SI, justru suara jalan-4 atau
empat ketukan misalnya : kleo ke-te kooooong merupakan kategori ideal.
Yang paling penting alunan iramanya teratur, kalem, tidak terburu-buru dan stabil, baik tempo maupun vokalnya. Suara
yang kalem didengarkan lebih dapat dinikmati dari pada yang suaranya cepat ( rapet ) dan temponya pendek.
Cara penilaian Juri.
Penilaian juri pada masing-masing unsur tersebut dinyatakan dalam bentuk angka-angka bulat yaitu : 7 (tujuh) = cukup,
8 (delapan) = baik dan 9 (sembilan) = istimewa untuk menyataan perbandingan keindahan dari tiap-tiap unsur suara.. Penambahan
nilai 0.5 pada nilai 8 dapat dibenarkan sejauh hal itu diperlukan dan telah diputuskan lewat musyawarah.
Pemberian nilai 7, 8, 8.5 dan 9 tersebut merupakan hasil penilaian untuk tiap unsur suara dan setiap unsur suara terdiri
dari 3(tiga) kriteria sebagai berikut ini :
1. Suara depan
: panjang, mengayun/membat dan bersih.
2. Suara tengah
: jelas, bertekanan dan lengkap.
3. Suara ujung
: bulat, panjang dan mengalun.
4. Irama
: senggang/lelah, lenggang dan edi/indah.
5. Dasar/latar suara
: tebal, kering dan bening/bersih.
Catatan
: tiap-tiap kriteria pada tiap unsur mempunyai nilai max. = 3, sehingga tiap-tiap unsur akan mempunyai nilai max. = 9, jumlah
seluruhnya max. = 45.
Arti Bendera Koncer.
Perkutut baru akan diberikan nilai setelah memperoleh bendera segi-tiga, satu warna berukuran kecil sebagai tanda
bunyi. Apabila dalam perkembangannya, nilainya layak ditingkatkan, maka juri memberinya bendera satu warna yang
lebih besar yang disebut Bendera Koncer.
Artinya suara setiap perkutut peserta lomba/konkurs, baru mendapatkan nilai setelah memperoleh bendera tanda bunyi.
Untuk membedakan burung yang bunyi di babak pertama, kedua, ketiga dan keempat ( setiap babak selama 35-40 menit untuk piyik
dan 45 menit untu perkutut dewasa dengan diselingi istirahat 15 menit antara babak ke-2 dan ke-3 ).
Warna bendera setiap babaknya biasanya sebagai berikut :
Babak-I : Putih.
Babak-II : Merah
Babak-III :
Hijau
Babak-IV :
Kuning
Bendera Koncer Satu Warna ( hijau ).
Setelah mendapat bendera tanda bunyi disetiap babaknya, juri terus memantau perkembangan suara perkutut tersebut. Jika
layak ditingkatkan, juri akan memberikan bendera koncer satu warna (hijau) yang berukuran
lebih besar dibandingkan bendera tanda bunyi dan ini berarti perkutut tersebut sudah mendapatkan nilai = 42.
Bendera Koncer Dua Warna ( hijau + kuning diatasnya ).
Perkutut yang gacor ( bunyi terus menerus ) dan bunyinya semakin bagus, nilainya harus ditambah, asalkan bunyinya minimal
empat kali berturut-turut. Sehingga nilainya dapat ditingkatkan lagi, bendera koncer satu warna dicabut dan diganti dengan
bendera koncer dua warna ( hijau dibagian bawah dan kuning
diatasnya ) dan nilanya menjadi = 42.5.
Bendera Koncer Tiga Warna ( hijau + kuning + merah
).
Untuk merubah bendera dua warna menjadi tiga warna yang berarti nilainya = 43, tidak boleh diputuskan oleh seorang
juri penilai saja. Prosedur penilaiannya sebagai berikut :
1. Perkutut sudah berbunyi sekurang-kurangnya
delapan kali berturut-turut dan semua unsur suara yang masuk dalam kategori penilaian harus terpenuhi.
2. Juri penilai mengusulkan kepada
koordinator juri untuk ikut memantau suaranya.
3. Koordinator membubuhkan paraf persetujuan
dalam lembar penilaian.
Jika
memang perkutut tersebut layak dinaikkan nilainya, maka bendera koncer dua warna dicabut dan diganti dengan bendera koncer
tiga warna ( hijau + kuning + merah
).
Bendera Koncer Empat Warna ( hijau + kuning +
merah + putih ).
Untuk
merubah bendera tiga warna menjadi empat warna yang berarti nilainya = 43.5, tidak boleh diputuskan oleh seorang juri penilai
saja. Prosedur penilaiannya sebagai berikut :
1. Perkutut sudah berbunyi sekurang-kurangnya delapan kali
berturut-turut tanpa salah dan ,e,enuhi syarat keindahan.
2. Juri penilai atau koordinator juri mengusulkan kepada koordiantor
juri lainnya atau langsung kepada ketua ( dewan ) juri.
3. Penilaian harus mendapat persetujuan dari dua orang koordinator
juri atau seorang koordinator juri dan ketua juri.
Jika
memang perkutut tersebut layak dinaikkan nilainya, maka bendera koncer tiga warna dicabut dan diganti dengan bendera koncer
empat warna ( hijau + kuning + merah
+ putih ) dengan gombyok kecil dibagian atasnya.
Bendera Koncer Lima Warna.
Bendera Koncer Lima Warna merupakan bendera empat warna ( hijau, kuning, merah dan putih ) ditambah gombyok
besar dibagian atasnya yang berarti nilainya = 44.
Perkutut
dengan kualitas pas-pasan akan sulit memperoleh bendera lima warna dan untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat yaitu :
1. Gacor 10 kali berturut-turut tanpa salah.
2. Disetujui seorang juri dan dua orang koordinator.
Bendera Koncer Lima Warna Plus.
Bendera ini berupa bendera empat warna ditambah gombyok besar dua warna dibagian atasnya, hanya bisa diraih
oleh perkutut yang sudah lolos dengan meraih bendera lima warna plus ( satu warna gombyok besar ), diberikan jiak jumlah nilainya
telah mencapai = 44.5.
Bendera
ini biasanya hanya bisa diraih oleh beberapa perkutut saja, terutama di babak ke-3 dan ke-4 jika memenuhi syarat sebagai berikut
:
1. Perkutut berbunyi 10 kali berturut-turut tanpa salah.
2. Diusulkan oleh koordinator juri dan ketua dewan juri menyertakan
tanda-tangan sebagai pengesahan/persetujuannya.
Bendera Koncer Lima Warna Ping Pong.
Bendera
ini adalah yang paling istimewa dan tertinggi dari semua penilaian, berbentuk bendera empat warna ditambah dua warna gombyok
besar dan satu bola ping pong dibagian atasnya, diberikan jika jumlah nilainya mencapai = 45.
Pemberian
nilai 45 ini sangat jarang bahkan langka, sebab setiap unsur penilaian harus mendapat nilai = 9 ( nilai maksimal ), paling
sering total = 44.5 saja. Dan hanya perkutut yang sudah mendapatkan nilai 44.5 yang bisa dinaikkan ke = 45, jika betul- betul
layak untuk itu dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Kualitas suara, irama dan mental perkutut haruslah istimewa.
2. Disetujui dan disahkan secara bulat oleh seluruh
koordinator juri dan ketua dewan juri yang ada.
Apabila dalam perhitungan terakhir terjadi nilai draw atau sama, misalnya sama-sama = 44, maka tugas para perumus
yang berhak menentukan sang Juara. Berdasarkan peraturan P3SI, pemenangnya adalah perkutut yang memiliki backing nilai tambah
dibandingkan lawannya. Misalnya perkutut A pernah mendapat nilai = 44.5 dibabak ke-2, sedangkan dibabak lainnya kurang dari
angka tersebut. Sedangkan perkutut B tidak pernah satu babakpun mendapatkan nilai = 44.5, walapun jumlah nilainya sama-sama
= 44, maka perkutut A yang berhak menjadi Juaranya.