Institute for Comprehensive Studies on Community Issues 
  :: menempatkan ide-ide yang berserakan di masyarakat menjadi wacana bersama bagi kebaikan bangsa :: 
Home | Profil | Kajian | Hasil Diskusi | Serba Serbi | Keanggotaan | Forum Interaksi | Links

Hasil Diskusi



Untuk sementara halaman hasil diskusi belum bisa menyajikan secara lengkap resume diskusi ICSCI. Namun demikian posting-posting menarik anggota ICSCI akan ditampilkan secara periodik dalam berbagai tema.
 



Massage 274
From:  Robert Adolf 
Date:  Thu May 16, 2002  12:07 pm
Subject:  Masih Belajar - 1 (d/ Re: Otonomi Jalan Terus)
 

Sebagai new comer saya bersyukur mendapat suguhan
artikel menarik bertema Otonomi Jalan Terus. Saya
membaca dengan penuh minat tulisan Pak Pipit. Yang mana
saya mengakui kualitas opini maupun analisanya.

Masih belajar.... Paling tidak itulah persepsi saya
menilai dampak negatif dari pelaksanaan otonimi 
daerah, sebagaimana ditulis Bu Pipit. Kita sadar
daerah memiliki potensi kekayaan yang khas. Sepatutnya
kita pun optimis daerah mampu memanfaatkan kekayaan
tersebut demi pengembangan dan kemajuan masyarakat
setempat. 

Pada saat yang sama kita perlu berbesar hati mengakui
masih sering berhadapan dengnan keterbatasan
pengalaman mengelola kekayaan tersebut. Ditambah lagi
hembusan dan warisan KKN dari pusat, menjadikan aparat
setempat malah ikut memperkaya diri. Alias ikut-ikutan
KKN.

Dalam proses pembangunan sebagai respon dari semangat
otonomi, kita pun disuguhi tontotan kebingungan yang
semakin transaparan. Bahwa konsep pembangunan harus
punya tujuan, sasaran yang jelas. Namun begitu
diterjemahkan pada pembuatan program dan agenda aksi,
terlihat wajah-wajah bingung yang sengaja disamarkan. 

Kondisi diatas merupakan potret kecil yang kami
diskusikan bersama rekan Kepala kantor cabang bank
kami yang ditugaskan di suatu kabupaten di Jawa
Tengah. Yang lebih etisnya tidak saya sebutkan nama
kabupaten tersebut.

Misalnya saat membuat saat mencanangkan program
optimalisasi hasil pertanian daerah setempat.
Tujuannya sudah jelas, yaitu meningkatkan taraf hidup
petani. Sejalan desakan transparansi, sebelum rencana
tersebut dirumuskan, pemda setempat minta masukkan
dari masyarakat. Beragam komentar muncul dari tokoh
masyarakat setempat. Ada yang mengusulkan tanaman
kentang yang harus dikembangkan. Sesuai kondisi
tanahnya. Yang lain bilang tanaman tembakau lebih baik
karena harga pasar sedang baik. Sumbangan usul lain
mengatakan petani setempat lebih terbiasa menanam
sayur-sayuran atau palawawija. Lebih baik itu saja
yang dikembangkan.

Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya mengakomodir
pendapat tersebut dalam suatu program kerja. Terlebih
dihadapkan pada keterbatasan dana dan sumber daya
manusia. Tidak mungkin mengakomodir semua usulan. Saat
program kerja selesai, siap dilaksanakan setelah
melalui sosialisasi, muncul kritik, tanggapan beragam.
Pemda setempat jadi sasaran. Tidak terbiasa dengan
kebebasan pendapat, kritik tersebut ditanggapi dengan
sikap arogan. Menjadi dilema untuk dilaksanakan atau
ditunda saat tokoh masyarakat berpengaruh ikut
memberikan saran.

Beda sekali sebelum otonomi. Semua keputusan sudah
ditetapkan pusat. Daerah tinggal melaksanakan. Tidak
ada keberanian menawar. Suara pusat harus segera
dilaksanakan. Berani membantah siapsiap jabatan
dicopot. Siapa yang mau...?

Sementara pemda setempat masih berkutat mematangkan
rencana kerja, dalam kesempatan lain penggalangan dana
masyarakat sudah dilaksanakan. Sasarannya adalah
pengusaha setempat, pedagang, pemilik toko, maupun
pelaku bisnis lainnya. Bahkan lembaga sosial seperti
panti asuhan, gereja, LSM, ikut diminta
partisipasinya. Bank, meski berstatus kantor cabang,
di tuntut membiayai rencana sejumlah proyek. Meski
sesungguhnya proyek tersebut baru pada tahap
penggodogan.

Message 275 
Di dorong semangat memajukan daerah, usaha menghimpun
dana masyarakat ternyata berjalan mulus. Sumbangan
mengalir dari pengusaha, pedagang, dan organisasi
lain. Baik itu dilakukan secara tulus ikhlas, maupun
dengan keterpaksaan yang tersimpan dalam hati.

Yang di sayang begitu dana terkumpul pelaksanaan
program belum siap. Pertanyaannya, mau dikemanakan
dana tersebut? Karena ini milik masyarakat. Pasti
masyarakat mengharapkan agar segera digunakankan.

Dana partisipasi tersebut mengendap, menunggu
digunakan. Karena kuatnya desakan transparansi
penggunaan dana, serta dorongan agar dana tidak
mengendap terlalu lama alangkah baiknya digunakan
dulu. Untuk apa? Padahal proyek masih di tahap
perencanaan. Belum siap dilaksanakan. Namun karena
prinsipnya dana tersebut harus segera digunakan.
Berbekal pengalaman dari pusat, proses pencairan dana
berhasil dilaksanakan. Tujuannya adalah pengayaan
pribadi. Supaya tidak kelihatan proyek dadakan
dilaksanakan. 

Untuk menutupi proyek siluman (pengayaan pribadi),
ditengah derasnya esakan masyarakat setempat seputar
transaparansi penggunaan dana, membuat aparat pemda
setempat cukup kewalahan. Dana tersebut harus segera
digunakan. Draf proyek dipercepat. Proyek pun dipaksa
dikerjakan. Yang terjadi adalah proyek asal jadi,
tanpa kejelasan manfaat untuk jangka panjang. Contoh,
proyek pengaspalan jalan yang bukan akses ke sentra
ekonomi. Asal ada jalan yang belum diaspal itulah yang
harus dipilih. Bahkan pekarangan rumah bupati tidak
luput dari pengaspalan. Di satu sisi proyek tersebut
bagus tetapi di sisi lain merupakan pemborosan.

Peran bank sangat diharapkan. Derasnya harapan kepada
bank agar partisipasi menimbulkan pertanyaan, bukankah
ini pemerasan secara halus. Bentuk partisipasi yang
diharapkan tidak jauh dari usaha memberikan kredit,
pendanaan untuk proyek yang dipaksa dilaksanakan.
Adalah hak bank untuk bersikap selektif berdasarkan
prinsip kehati-hatian (prudentian banking). Bank tidak
boleh sembarang mengucurkan dananya. Sebelum
mengucurkan dana, bank berhak menganalisa kelayakan
proyek. Jangan sampai proyek yang dibiayai bank seret.
Sehingga menyebabkan kredit macet.

Sebagai kepala cabang sering dihadapkan pada dilema.
Proyek masih trekatung-katung di tahap pematangan,
para perancangnya masih ribet, muncul desakan agar
dana harus segera turun. 

Menyimak proses pelaksanaan otonomi di daerah tserbut,
saya tidak mau memvonis sebagai ketidakbecusan kepada
aparat setempat. Terutama saat menterjemahkan makna
otonomi daerah ke program pembangunan daerah setempat.
Kata yang lebih tepat adalah : “Kita Masih Belajar”.
Berlajar mematangkan visi yang sudah di susun. Belajar
membuat agenda kerja yang mengakomodir kepentingan
masyarakat setempat. Belajar mengaplikasikan rencana
kerja. Belajar menerapkan transparansi pengawasan
kerja.

Karenanya otonomi daerah jangan menjadi GEBRAKAN
REFORMASI. Meski bendera start sudah dikibarkan,
daerah segera merealisasi otonomi, hendaknya pusat
jangan lepas tangan. Tetap melakukan pembinaan,
bimbingan, pengarahan maupun pengawasan. Sampai daerah
setempat siap. Konsepnya adalah kemitraan kerja,
menggantikan konsep komando.

Hanya saja saya cukup membuat gelisah dengan kehadiran
pusat. Terutama saat kehadirannya ikut membawa
virus-virus KKN. Maka salah satu program kerja yang
cukup mendesak dilaksanakan, menyangkut mental aparat
terkait adalah : BELAJAR TIDAK KKN”.

Robert Adolf



Massage 286
From:  Robert Adolf <robert_adolf@yahoo.com> 
Date:  Tue May 21, 2002  12:28 pm
Subject:  Hikmah Dibalik Tangis Haru

Tianhe Gymnasium menjadi saksi bisu lahir seorang
pahlawan olah raga nasional. Sekian juta mata penonton
menyaksikan tangis haru Hendrawan, setelah mengalahkan
Muhammad Roslin Hashim dengan angka telak 7-8;2-7;1-7.
Di saat posisi Tim Indonesia diambang kritis
mempertahankan Piala Thomas, Hendrawan tampil
semangat, dengan melalui permainan sangat bagus.
Perjuangannya tidak sia-sia. Membawa Indonesia kembali
merebut lambang supermasi Bulutangkis beregu dunia.
Tidak mau ketinggalan larut dalam kegembiraan,
Presiden Megawati saat menjalankan tugas negara
menyempatkan diri memberi ucapan selamat atas
keberhasilan Tim Bulu Tangkis. 

Di saat citra Indonesia di mata dunia sedemikian
buruk. Terkenal dengan negara korupsi terbesar.
Pembinaan atlet olah raga yang kerap mengecewakan.
Menjauhkan harapan atlet Indonesia berprestasi di
event olah raga internasional. Perjuangan Hendrawan
dan kawan-kawan memutarbalikan kesan negatif tersebut.
Putra Indonesia, tidak hanya pintar korup atau kolusi,
tetapi mampu membuktikan kesanggupan mencetak
prestasi. 

Saat ini kita sepakat menobatkan Hendarawan sebagai
pahlawan bulu tangkis. “Saya bukan pahlawan dan saya
juga bukan pemain terbaik Indonesia. Saya bisa bermain
di Piala Thomas ini karena support dari teman-teman
saya sesama pemain dan pengurus yang selalu mendukung
saya”, ujarnya merendah.

Pernyataannya cukup mengharukan. Di saat sanjungan,
pujian datang bertubi-tubi, ia memilih untuk merendah.
Ia menyambut keberhasilan dirinya dengan tangis haru.
Tangis seorang pahlawan baru. Sementara ia sendiri
enggan menerimanya. Tangis dramatis yang tidak hanya
ditujukan kepada dunia bulu tangkis nasional, tetapi
kepada seluruh insan olah raga nasional. Tangis
kebanggaan bangsa Indonesia.

Bila menengok ke belakangan, tampaknya jerih payah
pengorbanannya tidak sebanding dengan keluhan nasibnya
yang sempat ia lontarkan. Publik nasional mungkin
masih teringat beberapa waktu lalu, sebelum ia
berangkat, sempat mengeluh dengan status
kewarganegaraan yang tidak kunjung usai. 

Terlahir dengan mewariskan keturunan Cina, ia wajib
memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI). Meski lahir di bumi Indonesia
sekalipun. Tidak cukup darah ibunya saat melahirkan
dirinya menebus secara otomatis haknya sebagai manusia
Indonesia. Bersama warga keturunan lain, ia wajib
patuh pada hukum yang mengharuskan memiliki SBKRI. 

Rupanya ia terkenal POLUSI BIROKRASI. Statusnya
pengesahan sebagai warga negara Indonesia
terkatung-katung. Sebuah dokumen legal yang mengsahkan
kewarganegaraannya tidak kunjung usai. Berarti
nasibnya terkatung-katung. Selama surat tersebut belum
di tangan, maka ia pun belum layak dikatakan sebagai
warga Indonesia. Berarti statusnya sama dengan orang
asing. Astaga..... 

Meski saat itu ia belum menjadi pahlawan Piala Thomas,
namun ia mencatatkan diri sebagai pemain berprestasi.
Publik tanah air masih ingat keberhasilannya
menyumbangkan medali perak di ajang olimpiade Sydney.
Meski hanya perak, cukup menghantarkan Indonesia di
jajaran negara dunia yang punya prestasi olah raga
dunia. Tidak hanya mengandalkan prestasi korupsinya. 

Sayangnya, di sisi lain masih ada pihak yang seakan
berpaling dari prestasinya. Kalau tidak mau dikatakan
tidak menghargai. Sampai menimbulkan tanda tanya,
kenapa status kewarganegaraan yang amat krusial bagi
setiap warga negara, terbengkalai oleh birokrat. Kalau
seorang (calon) pahlawan saja diperlakukan demikian,
apalagi yang bukan pahlawan.

Untung media massa, Kompas, sempat memblow-up
keluhannya. Untungnya Presiden Megawati menaruh
perhatian akan nasibnya. Saat bertandang ke Pusat
Pelatihan Bulutangkis di Cipayung, sempat menanyakan
eberadaan Hendrawan. Media massa pun mencatat,
Megawati sempat menanyakan statusnya. Meminta aparat
terkait segera membereskan status Hendrawan. Setelah
itu barulah birokrat terkait menyatakan status
kewarganegaraannya sudah selesai. Pertanyaannya,
kenapa harus menunggu presiden turun tangan? Apakah
ini menjadi kebiasaan umum para birokrat terhadap
warga keturunan, termasuk yang berprestasi?

Hendrawan termasuk beruntung. Tong Sin Fu, seorang
pelatih bulu tangkis tim Piala Thomas, akhirnya
hengkang ke RRC. Salah satu penyebabnya status WNI
terkatung-katung. Entah sudah sampai di meja mana dan
sudah seberapa jauh perjalanan berkas pengajuannya.
Kita pun masih ingat dengan Ivana Lie, seorang atlet
berprestasi lainnya, sempat menjadi korban birokrasi.
Mirip nasibnya dengan Hendrawan. Padahal Ivana
termasuk atlet berprestasi.

Ah... tapi itu khan dulu, di era orde baru. Sekarang
khan iklimnya lain. Birokrat sudah direformasi.
Mungkin kita bisa menyanggah dengan argumen itu. Namun
kasus Hendrawan, yang notabenenya di alam reformasi,
merupakan bukti bahwa pencemaran di jajaran birokrasi
masih berlangsung. 

Ada apa dengan (birokrat) bangsa ini? Kenapa kepada
warga berprestasi saja begitu pelit memberikan hak
kewarganegaraan? Apa susahnya memproses status
tersebut terhadap orang yang sudah jelas identitasnya.
Tokh orang macam Hendrawan bukan orang berbahaya,
bukan pengungsi politik seperti pengungsi Vietnam atau
Afganistan, bukan juga koruptor, bukan residivis.
Kenapa seakan nilai sebuah SBKRI begitu tinggi.... dan
sangat tinggi. Sampai orang terhormat macam Hendrawan,
Ivana Lie, Tong Sin Fu, dll harus tergopoh-gopoh
meraihnya? Atau terlalu tinggi kah nilai diri sebuah
status bernama warga negara Indonesia. 

Padahal kalau kita bandingkan dengan Singapura,
Malaysia, Thailand, yang mampu membangun citra lebih
bagus, mungkin kita bertanya, siapa Indonesia ini?
Tentu saja setiap anak bangsa harus punya rasa bangga
sebagai manusia Indonesia. Apapun kondisinya. Tetapi
saya pun khawatir akan menjadi bulanan ledekan dan
obyek tertawaan manakala kita mengatakan : "Biar
korup....tetap punya harga diri lho....".

Padahal kalau mau Hendrawan bisa saja mengajukan
status warga negara lain. Misalnya, Singapura,
Australia, Selandia Baru, atau bahkan Amerika Serikat.
Yang mana jelas sekali posisi negara tersebut di
percaturan dunia. Dengan hadiah uang yang ia peroleh
bisa saja Hendrawan imigrasi ke negara-negara
tersebut. Membangun kehidupan yang lebih baik, dengan
fasilitas dan perhatian pemerintah lebih optimal.
Seperti yang dilakukan sebagian warga Indonesia.

Mungkin kita akan menganggap entang sebagai “kasus”
yang sangat sepele, yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Namun adakah yang bisa kita pelajari dari sekian
banyak kasus yang dialami putra terbaik bangsa macam
Hendrawan dkk? Terutama sebagai bahan refleksi menuju
masa depan Indonesia yang lebih baik. Bagaimana pun
kita tidak bisa lepas dari karma, kalau kita yakin dan
percaya karma itu ada. Bahwa masa depan bangsa sangat
bergantung pada perlakuan manusiawi penguasa
(birokrat) terhadap warganya.

R Adolf Izaak

Massage 314 
From:  "yul_erdani" <yul-erdani@uni.de> 
Date:  Fri May 31, 2002  6:21 am
Subject:  Re: Mempertanyakan Identitas Anak Bangsa (d/h HikmahDibalik...)

Rekan-rekan milis,
Saya ingin menanggapi tulisannya Mbak Titien Saraswati mengenai 
isu-isu seputar pemilihan pemimpin daerah (DKI) yang saya rangkum
sebagai berikut :
- pentingnya orang betawi dalam pemilihan gubernur DKI => fanatisme
- kepentingan nasional karena DKI sebagai ibukota negara
- Siapapun asal berprestasi dan berwawasan luas layak jadi 
gubernur DKI
- bagaimana jika tidak ada putera daerah yang layak untuk menjadi
pemimpin di daerahnya sendiri

Maksudnya mungkin bukan fanatisme melainkan primordialisme kedaerahan.
Sebelumnya saya coba ragkum inti dari pembicaraan ini, yaitu seputar
peran "putera daerah" dan "primordialisme kedaerahan" 

Secara umum apa yang diutarakan oleh Mbak Titien saya rasa sudah
sesuai dengan konsep bagaimana hidup berbangsa dan bernegara yang
dibuat semasa rejim Orba. Namun sayang sekali kalau kita memahaminya
hanya sebatas kontektual atau teoritis saja. Pada pelaksanaannya 
konsep tersebut tidak lah mudah diterapkan dan bahkan seringkali
digunakan sebagai alasan untuk menjawanisasikan nusantara sehingga
seringkali berbenturan dengan motivasi sosial dan bahkan menimbulkan
gejolak sosial.

Maaf saya menulis kata "menjawanisasikan" karena pada masa rejim Orba
masyarakat berpandangan bahwa kiat yang dilakukan oleh rejim tersebut
nampaknya seperti "menjawanisasikan". Saya sendiri sebagai orang 
campuran yaitu Sunda-Jawa tidak berniat mengkambinghitamkan orang
jawa. Bahkan menurut saya orang jawa ketempuhan karena kiat rejim
tersebut.

Memang benar bahwa siapa saja putera bangsa ini bisa tumbuh dan 
berkembang di mana saja di nusantara, berkarya di mana saja demikian 
juga memimpin dimana saja selama dia mampu. Namun itu kan baru sebatas
teori. Kenyataannya untuk menerapkan teori tersebut banyak sekali 
aspek-aspek yang ada pada masyarakat yang harus diperhatikan. Apalagi 
tingkatan kedewasaan masyarakat kita yang terbilang sangat heterogen
dan struktur masyarakatnya kita yang majemuk sehingga penerapan teori
tersebut dapat menimbulkan polemik di daerah.

Pada saat rejim Orba, wujud dari polemik ini atau perlawanan 
masyarakat ini tidak muncul ke permukaan karena diredam dengan
berbagai lapisan penangkal seperti peraturan SARA, tekanan militer
dll. Namun saat ini dimana reformasi sudah digulirkan, kebebasan
sudah dibuka, isu Otda dikedepankan dll maka nampaklah ketidakpusan 
mayarakat yang terakumulasi sejak jaman orba berupa primordialisme
kedaerahan yang menurut saya itu bukanlah primordialisme kedaerahan
malainkan hak mereka untuk mengurus dan mengembangkan tanahnya 
sendiri.

Kembali ke orang betawi tadi, mungkin bukan orang betawi saja, juga
etnik-etnik lainnya, saat ini merupakan momentum yang bagus untuk
meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola dan mengembangkan
daerahnya yang selama ini dijadikan sapi perahan oleh Jakarta,
maksudnya pemerintah pusat. Pada jaman rejim orba kemarin keadilan
yang mereka dapatkan hanyalah keadilan semu yaitu keadlian yang
pebuh dengan tekanan dan dipaksakan.

Mengenai prioritas kepentingan nasional karena DKI sebagai ibukota
negara saya rasa tidak mengena. Term DKI disini adalah provinsi atau
daerah sementara term nasional adalah pusat, jadi bisa disalurkan 
ke pusat. Disanalah tempat berkumpulnya seluruh kelompok masyarakat
dari pelbagai penjuru nusantara.

Kalau orang betawi berteriak untuk mendapatkan superiority, maka
buru-buru dicap primordialisme kedaerahan sementara banyak sekali
primordialisme-primordialisme terselubung lainnya yang dilakukan
di betawi oleh non betawi tetapi tidak mendapatkan kritikan, seperti
misalnya kolusi dan nepotisme di kepegawaian atau kegiatan-kegiatan
lainnya. Mereka memprioritaskan orang-orang dari luar betawi untuk
mendapatkan kesempatan kerja di Jakarta, sementara orang betawinya
sendiri disisihkan

Kesimpulannya adalah isu nasionalisme yang selama ini dikembangkan
hanyalah isu nasionalisme semu karena penerapannya sarat dengan
ketidakadilan dan tidak memberdayakan kemampuan daerah. Negara ini
akan kuat apabila daerah-daerahnya juga kuat. Selain itu pemahaman
isu nasionalisme tersebut tidak bisa secara kontekstual saja
melainkan harus melihat kondisi real yang ada dilapangan. Banyak
sekali aspek-aspek yang harus diperhatikan, seperti aspek sosial,
budaya dll. Terlalu prematur kalau kita menerapkan teori tersebut
begitu saja.

Mengenai kriteria pemilihan putera daerah, saya rasa kita belum
bisa beranjak ke tema tersebut karena persepsi kita mengenai isu
ini belum sama. Masalah pemilihan putera daerah adalah masalah
praktis, namun pemahaman dan penyamaan visi kita akan isu kedaerahan
lebih prioritas karena hal ini adalah prinsipil.

Sebagai tambahan; Kalau rekan-rekan mau rajin membuka situs-situs
daerah dari seluruh penjuru nusantara, utamanya dari luar Jawa,
silahkan menyimak sendiri bagaimana pandangan mereka terhadap
isu kepentingan nasionalisme yang selama ini digulirkan. Kalau
saya mengibaratkan sepertinya mereka itu mau membuat negara baru.
Padalah saya meyakini mereka itu mencintai tanah air, namun karena
perlakuan pusat yang selama ini timpang dan berat sebelah
menjadikan mereka memiliki sikap semacam itu. Ini adalah fakta.

Wassalam,
Bung Yul



Massage 329
From:  Titien Saraswati 
Date:  Thu Jun 20, 2002  3:00 pm
Subject:  Re: [ICSCI] Akhirnya Hukum Tak Berarti bagi Pemberantasan Korupsi
 

Dear Netters dan Pak Hok An, 
Yah, memang begitulah yang kita hadapi. Bisakah kita punya penegak hukum
sekaliber Carla del Ponte, rasanya kok masih jauh. Hal ini menyangkut
kualitas dari penegak hukum kita, dan mungkin yang bisa saya katakan
saat ini, jaksa. Saya mencoba mengingat apa yang saya lihat dan
dengarkan di TV pada saat
persidangan mantan Pres. Soeharto (di mana ia sendiri tak hadir), tanya
jawab antara jaksa dan lawyers Soeharto. Terlihat di situ, bahwa
kemampuan jaksa untuk berbicara dan berdebat masalah hukum jauh di bawah
kemampuan lawyers Soeharto tersebut (Juan Felix Tampubolon dkk.). Jadi
bagaimana bisa hukum ditegakkan dengan baik, kalau jaksanya saja dalam
berdebat maupun menyusun dakwaan amburadul, sehingga dakwaan itu dengan
mudah bisa dipatahkan penasehat hukum terdakwa? Contoh lain lagi yang
saya ikuti dari koran, yaitu tentang, kalau tidak salah (mohon
dikoreksi), banding Tommy Soeharto di MA (mohon dikoreksi pula, apakah
banding atau kasasi?) sebelum Tommy tertangkap polisi. Hakim Agungnya 3
orang, dua meloloskan (artinya, Tommy boleh bebas), satu orang tidak
meloloskan alias melakukan dissenting opinion. Setelah diulas oleh
beberapa pakar hukum di koran, saya baru tahu bahwa salah satu Hakim
Agung (Taufiq) betul-betul melakukan kesalahan fatal dengan meloloskan
Tommy Soeharto. Argumentasi Taufiq meloloskan Tommy itu berdasarkan pada
buku yang ditulis oleh seorang pakar hukum, jadi TIDAK berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Nah, bagaimana kita tidak sedih melihat hal ini, wong Hakim Agung saja
kemampuannya hanya segitu. Orang awampun akan tahu, bahwa buku hukum
saja tidak bisa dijadikan acuan, justru Kitab Undang-Undang itu yang
harus diacu. Ini memang menyangkut kualitas. Bagaimana caranya agar
jaksa, hakim, polisi tidak kalah kualitas dengan pengacara, yah ini
persoalan kita. Itulah (kualitas) sementara ini yang saya lihat, di
samping masalah moral tentunya. Silakan ditanggapi para netters......
(Mohon kalau menanggapi, tidak perlu memberi 'predikat' atau memberi
'penilaian' kepada lawan bicara Anda, seperti yang saya terima dua kali
akhir-akhir ini. Tidak etis, dan tidak sesuai dengan nettiquette. Cukup
tulisannya saja yang ditanggapi). Terima kasih..... 

Titien.

Massage 330
From:  Asep mulyana <amulyana_2000@yahoo.com> 
Date:  Thu Jun 20, 2002  4:10 pm
Subject:  Re: [ICSCI] Akhirnya Hukum Tak Berarti bagi Pemberantasan Korupsi
 

Dear Netter, Pak Hok-An dan Ibu Titien. 

Sebelumnya saya turut beduka cita atas ketidak
berdayaan hukum Indonesia terhadap pemberantasan
Korupsi di negara ini. Hukum Indonesia baru bisa
berarti dan gagah berani jika dihadapkan pada kasus
maling ayam dan pencopet yang mungkin jika ditelusuri
mereka mencopet/mencuri hanya karena kelaparan/perut
kosong atau saudara/ibu mereka sedang sakit parah di
rumah yang tentunya memerlukan pertolongan kita,
pernahkan hukum/hakim/jaksa menyelidiki sampai ke sana
seperti halnya para koruptor yang dengan berbagai
alasan dapat dibebaskan..??? :) Wallahu Allam.

Sungguh ironis memang, jika para penegak hukum lebih
perkasa terhadap pencuri ayam daripada pada Koruptor,
bos pengedar exctasy dan lain-lain. Sampai kapan ini
akan berakhir, sampai pada suatu waktu di mana uang
dan jabatan tidak menjadi tujuan utama (Tuhan mereka,
atau kita semua).

Kalau mengenai pengacara lebih pintar dari Jaksa
penuntut umum sih itu bukan barang yang aneh, seperti
halnya pencuri itu pasti lebih pintar dari Polisi
kan... :)????
Tetapi disini yang harus berlaku, adalah hati nurani
mereka, dan moral (kata ibu titien) dan mungkin
presure Group dalam hal ini Pers, masyarakat, wakil
Rakyat yang harus mengarah kepada berjalannya proses
hukum yang mengedepankan hati nurani dan kebenaran di
banding pada siapa yang banyak uang dan dapat menyewa
Lawyer, sehingga dapat memenangkan semua perkara
walaupun perkara yang ia menangkan itu tidak sesuai
dengan hati nurani. Atau mungkin para lawyer kita
harus di ajak nonton Film "The Devils of Lawyer"
(maaf kalau salah judulnya), tetapi sekedar gambaran
adalah film itu mengisahkan pengacara yang hebat di
mana selalu memenangkan perkara, tetapi satu ketika
pada saat di toilet ia bermimpi dengan kejadian2 aneh,
yang membuat dia tersadar, sehingga pada akhirnya ia
tersadar bahwa selama ini ia melakukan kesalahan yang
fatal.
Atau jika mungkin teman-teman di indonesia bisa
mencoba meminta bantuan televisi kita RCTI;TVRI atau
yang lainnya untuk mencoba menayangkan Film ini.
Sungguh menarik sekali, walaupun barangkali ada yang
perlu di sensor dalam beberapa adegan, tapi jika
tayangan untuk dewasa saya kira tidak terlalu banyak
yang harus di sensor. 
Semoga dangan Film ini, para penegak hukum terutama
Lawyer tersadar dengan apa yang mereka perbuat. Saya
yakin jika Film ini diputar terus-menerus akhirnya
akan tertanam dalam alam bawah sadar seluruh rakyat
indonesia, dan akhirnya kita akan berani menegakkan
kebenaran.
Ada pepatah dalam pemasaran " jika kita melakukan
iklan terus menerus, maka konsumen lama-lama akan
percaya dan sedikit demi sedikit akan membeli produk
anda", seperti halnya iklan rinso "mencuci sendiri",
karena sudah lama dan gencar di dengungkan iklannya,
maka sebagian masyarakat kita percaya bahwa rinso itu
dapat mencuci sendiri.

Akhirnya, netters sekalian, kita masih punya waktu
untuk memperbaiki bangsa ini. Hanya tergantung siapa
yang mau memulai . Mudah-mudahan melalui ICSCI ini
kita dapat memulai memasarkan "Hati Nurani dan Moral"
yang sudah lama di tinggalkan, sehingga setahap demi
setahap bangsa ini akan menuju ke arah yang lebih
baik.
Insya Allah.

Salam hangat dan sukses selalu,
marburg, 20.06.02

asep mulyana



Massage 324
From:  Hokan@t-online.de 
Date:  Tue Jun 18, 2002  1:35 pm
Subject:  Menyelesaikan Obligasi lewat Rekayasa Keuangan?

Dear Rekan2 Milis,
Tulisan di Media Indonesia (tertera dibawah) memerlukan pemikiran yang mendalam.
Saya sendiri berpendapat bahwa penerbitan obligasi untuk menutup biaya Rekap dan
BLBI, adalah rekayasa keuangan sangat bodoh (= menipu diri sendiri) yang
mengakibatkan penggelembungan Rupiah dalam jumlah yang luar biasa, karena
obligasi2 ini tidak ditutup dengan nilai yang wajar.
Sebenarnya rekayasa ini menimbulkan kelebihan Rupiah (currency overhang)
besar2an.
Bandingkan jumlah obligasi kira2 Rp 700 Tr. dengan jumlah dana di bank yang
kira2 hanya Rp 900 Tr.
Kalau dibandingkan dengan M1, jelas sekali penerbitan obligasi tindakan yang
ngaco dan mirip2 perampokan masyarakat, sebab diterbitkan tanpa suplemen RAPBN,
walaupun jumlahnya lebih dari 200% RAPBN.

Kasus BCA menurut saya adalah hukuman wajar terhadap rekayasa ini.
Obligasi yang dikeluarkan effektiv hanya dibayar dengan nilai yang rendah sekali
oleh pasar (FARALON).

Biasanya disini (Jerman) perusahaan2 bangkrut tidak boleh ditalangi ruginya oleh
pemerintah.
Paling jauh adalah fasilitas jaminan atas kredit2 baru.

Obligasi2 REKAP dan BLBI sesungguhnya dasar hukumnya rendah.
Bagaimana kalau obligasi2 ini ditukar dengan garansi tabungan masyarakat yang
kalau mau tegas juga bisa ada biayanya?

Salam damai
 

Hok An

Media Indonesia Senin, 17 Juni 2002

Menyelesaikan Obligasi lewat Rekayasa Keuangan
Elvyn G Masassya, Pengamat perbankan

PEKAN lalu, beberapa pejabat tinggi pemerintah dan sekalangan
pengamat berdiskusi mengenai upaya penyelesaian obligasi. Hasilnya,
mereka sepakat bahwa salah satu solusi final untuk mengurangi beban
obligasi adalah dengan melakukan akuisisi silang antarbank pemegang
obligasi (bond holder). Sebagai misal, Bank A dibeli Bank B, dan
pembayarannya dilakukan dengan obligasi.

Menurut teman-teman yang merekomendasikan cara tersebut, langkah
seperti itu merupakan alternatif paling pas untuk mengurangi beban
obligasi pemerintah. Sebab, kalau tidak dicari jalan keluarnya, teman-
teman itu berkeyakinan dalam beberapa tahun mendatang akan
terjadi 'bom' obligasi yang totalnya bisa mencapai ribuan triliun.
Terus terang, kita harus memberi apresiasi terhadap kerelaan teman-
teman tersebut memikirkan masa depan bangsa ini. Kita juga mesti
memberikan salut kepada mereka yang bersedia berpikir keras agar anak
cucu kita tidak dibebani utang.

Tapi, masalahnya, apakah upaya mengurangi obligasi pemerintah,
khususnya obligasi rekapitalisasi (rekap), bisa diselesaikan secara
mudah hanya dengan financial engineering (rekayasa keuangan), dengan
meminta bank-bank melakukan akuisisi silang? Di atas kertas
barangkali, ya, benar demikian. Namun, kalau kita mau lebih
realistis, banyak hal yang mesti dikaji lagi.

Tidak percaya? Mari kita telaah. Obligasi rekap yang telah
diterbitkan pemerintah adalah sebesar Rp430 triliun. Sebagian di
antaranya, yakni sekitar Rp53 triliun, sudah berpindah tangan alias
dijual oleh bank-bank rekap kepada pihak lain. Sehingga, obligasi
rekap yang masih bertengger di neraca bank hanya tinggal Rp377
triliun. Sebenarnya, tidak ada masalah dengan obligasi tersebut
sepanjang pemerintah masih mampu membayar bunganya, dan tentu saja
pokoknya, pada saat obligasi itu jatuh tempo. Pada APBN 2002 pun,
sudah pula dialokasikan sekitar Rp3,9 triliun untuk membayar obligasi
yang jatuh tempo pada tahun ini.

Tetapi, masalah obligasi rekap ini mencuat ketika ada sebagian
kalangan yang berang terhadap bank rekap yang didivestasi. Keberangan
itu sebenarnya wajar karena bank rekap yang didivestasi, seperti BCA,
hanya menghasilkan cash in flow bagi pemerintah tidak lebih dari
Rp5,7 triliun. Tetapi di sisi lain, pemerintah masih berutang pada
bank tersebut senilai Rp28 triliun untuk obligasi rekap. Artinya,
dengan menjual bank yang masih menyimpan obligasi, pemerintah
mengalami kerugian dua kali.

Pertama, harga bank tersebut lebih murah ketimbang obligasi yang
telah diberikan. Kedua, pemerintah masih harus membayar bunga
terhadap bank bersangkutan karena bank tersebut masih mengantungi
obligasi pemerintah. Kalau yang dijadikan landasan berpikir adalah
pendekatan nasionalisme, maka keberangan terhadap divestasi bank-bank
yang masih menyimpan obligasi pemerintah tentu layak didukung. Namun,
kalau kita menggunakan pendekatan logika realistis, maka sulit
dipungkiri bahwa secara finansial pemerintah pasti akan merugi
tatkala bank-bank rekap didivestasi.

Massage 326
From:  Sutopo <sutopo@panin.co.id> 
Date:  Tue Jun 18, 2002  4:30 pm
Subject:  Re: [ICSCI] Menyelesaikan Obligasi lewat Rekayasa Keuangan / skema mengurangi Obligasi Rekap.

Salam perkenalan
Rekan-rekan, perkenalkan nama saya Sutopo, tempat tinggal Jakarta
sudah 2 minggu saya mengamati tulisan rekan-rekan sekitar rencana 
penghapusan pencantuman marga, identitas anak bangsa dsb.
ternyata ada yang peduli juga tentang Obligasi Rekap
Saya juga sedikit mengamati masalah obligasi rekap ini.

Kalau saya berpendapat bahwa melakukan akuisisi silang antar bank rekap
merupakan blunder yang kedua kali, sekali lagi blunder tamatlah sang raja.
( ikut istilah main catur).
Melakukan rekap perbankan dengan menerbitkan recap bond
untuk memperbaiki CAR ( Capital Adequate Ratio / Kecukupan Modal atas 
Aktiva Tertimbang menurut Resiko) sebenarnya adalah teknik pembukuan saja ( 
sebutlah namanya "bond swap"). Tidak ada fresh money.
Namun secara pembukuan sudah bisa menaikan CAR suatu bank.
Melakukan rekap suatu bank atau apapun juga bisa melalui Saham
yang dikenal dengan "Share Swap" namun hasilnya tidak efektif.
Apakah dikira "bond swap" bisa efektif.
Bisa : bagi Bank yang direkap, CAR akan naik, pendapatan juga naik

Namun sebaliknya bagi Pemerintah: berarti suatu kebobolan bisa menimbulkan 
kebangkrutan jika tidak segera diatasi dengan seksama.

Seperti yang Saudara Hok An katakan hal ini memerlukan pemikiran yang 
mendalam, memang benar sekali.
Bahkan dipikirkan secara mendalampun tidak bisa ditemukan jalan keluarnya.

Kembali kemasalah rekayasa pembukuan, nampaknya sepele namun
dampaknya luar biasa.
Melakukan akuisisi antar bank rekap tidak akan efektif, memang akan 
menurunkan jumlah obligasi rekap namun tidak signifikan, padahal ini akan 
berakibat pada rasionalisasi pegawai ( menambah pengangguran).

Yang paling efektif yang harus dilakukan pemerintah dan semua unsur
yang terkait adalah :
1. Membukukan kembali ( reversing entry ) atas obligasi rekap.
berarti pemerintah harus membeli kembali Obligasi Rekap.
Beruntung dari Jumlah Rp.430 trilyun obligasi rekap yang keluar
dari bank rekap ybs baru Rp.73,7 trilyun ( posisi Mei 2002) atau
masuk dalam trading, berarti yang masih menjadi portfolio bank
rekap masih lebih besar.
2. Merekap dengan cara yang benar.
Dalam skala yang kecil perusahaan yang membutuhkan tambahan
modal bisa dilakukan melalui right issue / menerbitkan saham baru
Saham baru yang terjual tersebut yang efektif menambah jumlah
modal.
Bank yang direkap menerbitkan saham baru dan pembelinya
Pemerintah
Pemerintah harus setor tunai / cash.
Jika Pem tidak punya Cash maka kerjasama dengan BI
BI akan mencetak uang tunai atas dasar jaminan dari Pemerintah

Bagaimana bisa keluar dari blunder ?
a. Melaksanakan butir 1 dan 2 diatas sekaligus.
b. Dilakukan secara bertahap, harus ada koordinasi antara Pemerintah
( melalui Menkeu) dan BI serta pihak terkait lainnya ( Mis. DPR )

Demikian pendapat saya, jika ada pendapat lain yang penting untuk
kesejahteraan bangsa ini perlu dihargai dan mohon maaf jika ada kata-kata
yang tidak berkenan.

Sekian

Massage 334
From:  Hokan@t-online.de 
Date:  Fri Jun 21, 2002  2:05 pm
Subject Re: [ICSCI]  Menyelesaikan Obligasi lewat Rekayasa Keuangan?

Maaf saya baru sempat jawab sekarang.
Dalam masalah keuangan negara menurut saya perlu ada penataan total. Bencana
obligasi bukan sebab satu2nya.
Sebetulnya devaluasi, sanering dsbnya adalah masalah legitimasi dari pemerintah.

Kalau pemerintahnya (+DPR) tidak diterima/diakui lagi oleh rakyatnya maka dengan
sendirinya rakyat merasa dirampok.

Kalau pemerintah didukung rakyatnya maka devaluasi, obligasi paksa dan sanering
adalah semacam pajak untuk membiaya proyek bersama masyarakat yang namanya
negara. Pajak tidak lain adalah manifestasi kepemilikan rakyat terhadap negara.
Langkah2 drastis seperti ini bisa diputuskan secara reguler oleh DPR.

Saat ini sebetulnya pemerintah ragu2 apakah rakyatnya mendukung atau tidak,
sebab itu masalah2 keuangan negara disembunyikan terhadap rakyatnya.

Padahal obligasi yang begitu besar jelas merupakan gelembung (buble) luar biasa
yang sudah merongrong berat APBN dan sedang menyeret negara kearah bangkrut
terbuka seperti yang dialami Argentina dan diramalkan BAPPENAS.

Sekarang saja NKRI sudah tidak solven/likuid lagi. Kalau bank istilahnya harus
direkap.

Tapi masalahnya adalah siapa yang harus dan mampu merekap?

Yang harusnya merekap tentu rakyat sendiri.

Salah satu caranya misalnya obligasi paksa atau sanering. Tetapi dalam keadaan
kepercayaan politik nol dan ekonomi yang parah ini cara2 itu bisa2 menghancurkan
ekonomi dan negara secara total.

Sebab itu memang harus dicari gabungan dari beberapa therapi (yang tentu bukan
hanya rekayasa keuangan konyol), dan juga serangkai bantuan luar negeri yang
cukup banyak/substantial (menurut saya kalau bisa kira2 1/2 jumlah obligasi).

Tetapi baik masyarakat maupun dunia international sudah pasti tidak memberi
bantuan dan legitimasi kepada pemerintah RI kalau masih doyan korupsi, tidak
setia kepada negara hukum dan sebagainya. Sebab itu sedikitnya pemerintah RI
harus segera jelas2 menunjukan dan membuktikan kemauan politik untuk menegakkan
hukum dan memberantas KKN.

Kalau tidak ada kemauan politik ini, kita semua perlu mengusahakan adanya
partai2 yang memperjuangkannya dan membawa partai itu menjadi pemenang pemilu
berikutnya.

Salam damai

Hok An



Massage 315
From:  Robert Adolf 
Date:  Fri May 31, 2002  8:17 am
Subject:  Munafik (1)

Dikatakan munafik, siapa yang tidak sakit hati.
Rasanya ingin mendamprat orang yang mengatakan kita
munafik. Yang mana bila diartikan sebagai sikap suka
berpura-pura. Sikap tersebut sering dinyatakan dengan
sikap bermuka dua. Misalnya menyatakan perang terhadap
korupsi tetapi sebenarnya dia sendiri koruptor.
Bersuara nyaring mengatakan komitmen membangun daerah,
tetapi diam-diam malah menguras kekayaan daerah untuk
kepentingan sendiri. Kurang lebih demikian gambaran
seorang munafik. 

Sangat menyakitkan bila kita ternyata adalah person
yang dimaksud. Sangat mengkhawatirkan jika sikap
tersebut telah menjadi kebiasaan dalam pergaulan
sehari-hari. Tetapi itulah ciri manusia Indonesia. 

Yang mengatakan ini bukan orang bule atau orang asing
yang tidak suka dengan masyarakat Indonesia. Bukan
juga sebagai ungkapan emosi Gonzales, pengusaha
Spanyol baru baru ketipu dengan mitra bisnisnya asal
Indonesia. 

Justru yang mengatakan adalah salah satu tokoh
intelektual berkaliber nasional. Karyanya diakui
kalangan internasional. Yang dimaksud adalah Mochtar
Lubis. Publik mengukuhkan sebagai salah satu tokoh
pers nasional, sastrawan. (sebagian) masyarakat
menghormatinya sebagai tokoh intelektual nasional yang
sangat berkualitas. Di buktikan dalam sejarah hidupnya
menghasilkan banyak karya yang membuahkan penghargaan.
Yang mononjol adalah Magsaysay Award for the Press
tahun 1953.

Sudah lama beliau mengatakan itu, yaitu tahun 1977.
Dalam karyanya : Manusia Indonesia. Dimana sikap
munafik sebagai ciri manusia Indonesia yang pertama ia
sebutkan. Walau sudah 20 tahun lebih usia
pernyataannya, tampaknya sedikit banyak masih
tercermin dalam sikap dan perilaku sebagian manusia
Indonesia.

Sentimen kah beliau pada bangsanya sendiri? Saya kira
tidak. Kecewa kah beliau dengan perilaku sebagian
manusia Indonesia? Mungkin ya. Yang pasti beliau tidak
bermaksud mengukuhkan identitasnya dirinya sebagai
pengkhianat bangsa. Sama sekali beliau tidak bermaksud
mencoreng wajah buruk profil manusia Indonesia.

Saya kira dalam semangat kedewasaan berpikir,
sebagaimana menjadi ciri kaum intelektual, tentunya
kita tidak perlu menyikapi pemikiran beliau secara
negatif. Setelah membaca tuntas bukunya, saya tidak
melihat sedikit pun tujuan mendiskreditkan bangsanya.
Sebab dalam tulisannya, ia tidak mengambil jarak dari
obyek yang dianalisanya. Dia tidak mengatakan misalnya
: Hei kamu, (kalian), orang Indonesia... Melainkan
meleburkan dirinya menjadi bagian tidak terpisahkan
dari identitas manusia Indonesia yang dikatakannya
munafik. Dengan kata lain Mochtar Lubis tidak ragu
mengatakan dirinya adalah juga manusia munafik. 

Saya pikir tidak banyak orang mau menyebut dirinya
demikian. Sebaliknya yang sering terjadi justru
mengatakan bukan saya yang munafik, melainkan kamu, si
Badu, si...?? Siapa saja yang penting bukan saya. 

Bertolak dari kenyataan tersebut, ada kalanya saya
berpikir sudah waktunya dalam semangat menuju
pembaharuan Indonesia, kita berani mengatakan apa
adanya untuk diri ini. “ya betul... Saya seorang
munafik. Sekarang ijinkan saya mengubah diri..."
Setidaknya itulah pesan moral yang saya tangkap dari
tulisan Mochtar Lubis. Maka di samping berbagai
julukan terhormat sudah menyanding namanya, saya pun
ingin menambahkan sebagai seorang REFLEKSIONIS. 

Bahwa bangsa ini sedang mengalami pendangkalan sikap
kritis dan kemampuan reflektif. Demikian dikatakan
seorang tokoh pers, Pemimpin Umum Harian Kompas, Jakob
Oetama dalam diskusi menandai peluncuran buku : Menuju
Indonesia yang Demokratis, Adil, dan Pluralis, di
Jakarta, Selasa 28 Mei 2002. Yang dibutuhkan saat ini
bukan sekedar pencerdasan, melainkan juga pencerahan,
pergulatan batin, dan pergulatan intelektual yang
dimulai dari masing-masing individu bangsa Indonesia. 

Di tengah gelora semangat otonomi daerah, sudah saat
kita mencoba meluangkan waktu untuk berdiam diri
sejenak. Menggunakan waktu berdiam tersebut untuk
bercakap dengan sang diri, dengan mengajukan sejumlah
pertanyaan, sebagai langkah awal memerangi kemunafikan
diri : 

Pertama, sudah berapa lama kita menipu diri sebagai
warga yang merasa siap mandiri padahal sesungguhnya
masih perlu bantuan pihak lain.

Kedua, sudah berapa lama saya memvonis aparat daerah
sebagai pihak yang bermental dan kualitas diri sangat
rendah. Sementara seharusnya diri kita yang pertama
layak mendapat vonis tersebut.

Ketiga. Sudah berapa lama kita menuntut perubahan
mental aparat daerah. Padahal kita menyangkali diri
bahwa sesungguhnya mental diri inilah yang harus
pertama di ubah.

Keempat... Masih banyak lagi...

Terserah kita hendak menjawab berapa lama. Ukuran
waktu tidak menjadi penekanan. Yang penting kita jujur
mengakui pernah dan mungkin sedang berperilaku
munafik. Berbahagialah kita, melalui refleksi kritis
seorang anak bangsa bernama Mochtar Lubis, Jakob
Oetama, kita diinginkan, saatnya sekarang bangkit
membenahi diri. Pembangunan daerah sangat bergantung
kecintaan warga kepada daerahnya. Dalam semangat
kebanggaan dan kencintaan tersebut, sebelum membangun
daerah daerah, pertama kali yang kita lakukan adalah
membenahi diri. Kiranya komitmen tersebut dapat
tertanam melalui kebiasaan melakukan refleksi....

Robert Adolf
 

Massage 316
Sebagai kelanjutan proses perenungan dan reflektif
diri atas sikap munafik sebagai ciri manusia seperti
dikatakan Moctar Lubis, muncul kebanggaan diri untuk
tidak malu mengakui bahwa sesungguhnya saya ini malu.
Malu karena masih memelihara kemunafikan dalam diri
ini, malu sebagai bagian dari komunitas bangsaa yang
masih terbiasa dengan kemunafikan.

Sudah terbiasa bergaul dengan bergam etnis yang
menjadi ciri masyarakat Indonesia. Bermitra bisnis
dengan rekan yang kebetulan peranakan Tionghoa, Jawa,
Sunda. Tetapi di sisi lain sulit menghindar dari
jebakan ketidaksadaran meremehkan eksistensi mendasar
mitra kita tersebut. Terbukti dalam cetusan makian,
gosip, isu negatif menyangkut eksistensi suatu suku
bangsa... Misalnya mengatakan : dasar x (menyebut
salah satu suku bangsa), hanya bisa omong besar
saja...

Contoh sikap kemunafikan juga tercermin dalam perilaku
politis bangsa ini (bersama bangsa-bangsa lain), dalam
konteks pergaulan internasional, adalah sikap enggan
mengakui Taiwan sebagai negara. Tetapi negara ini
sangat mengharapkan kucuran dana dari negara tersebut.
Mungkin dengan pembahasaan lain sikap ini semakin
jelas : Ngga mau orangnya, tapi mau duitnya.

Terlepas kita bisa terima atau tidak kalau kenyataan
tersebut menjadi bagian dari sikap dan perilaku kita,
menurut saya sudah waktu menjadi kesepakatan bahwa
sikap diatas merupakan salah satu keanehan sikap
pergaulan dalam lingkungan masyarakat lokal maupun
komunitas dunia. Selanjutnya kita pun perlu bertanya :
kenapa keanehan itu terjadi? Sampai kapan kita
berkutat dengan keanehan tersebut...?

Beberapa hari lalu saya beruntung menemukan tulisan
Yopie Hidayat di Tabloid Kontan No 34/VI/27 Mei 2002.
Bertajuk : “Munafik”. Konteksnya berbeda dengan
refleksi kritis Mochtar Lubis. Masih membicara seputar
pahlawan bulu tangkis yaitu Hendrawan.

Dalam kesempatan ini saya akan menulis ulang
pemikirannya. Apabila rekan-rekan membacanya, mohon
saya jangan digugat dengan argumen, terlalu memberi
perhatian kepada saudara-saudara keturunan Tionghoa.
Sama sekali tidak. Tulisan ini saya angkat dengan
tetap memperhatikan konteks tema yang kita bicarakan :
Otonomi Daerah.

Bahwa diskriminasi pengakuan status, mungkin hanya
sebagai kerikil dalam pelaksanaan agenda pembangundan
derah. Namun, mari kita mengakui bahwa kerikil
tersebut telah menciptakan ketidaknyamanan dalam
proses interaksi. Selanjutnya, mari kita mulai
menyingkirkan kerikil tersebut melalui proses
refleksi.

" M u n a f i k " 
(Yopie Hidayat)

Tak ada lagi perkara lain yang lebih munafik dari pada
bagaimana negeri ini mengurusi sebagian kawulanya yang
kebetulan bermata sipit, berkulit kuning, dan disebut
dengan sangat menyakitkan sebagai warga keturunan.
Coba tengok ketika Hendrawan memenangi pertandingan
Ddi Guangzhou, Minggu lalu, sehingga Thomas Cup tetap
menjadi milik Indonesia. Tak sedikit manusia yang
merasa Indonesia melelehkan air mata, tak peduli mata
itu sipit atau belok.

Kemenangan Hendrawan tentu membuka hati banyak orang
bahwa kita juga punya warga Cina yang lebih Indonesia
ketimbang beberpa gelintir orang Jawa yang perlu
dirayu-rayu dulu sebelum mau membela Indonesia. Tapi,
nasib Hendrawan sebelum berangkat ke Guangzhou adalah
cermin kemunafikan nan tak terbantahkan. Negeri ini,
setidaknya sebagian pejabatnya, enggan memberikan
secarik pengakuan bahwa Hendrawan adalah Indonesia.
Cuma karena ada campur tangan Megawati, bereslah
status Hendrawan itu.

Beruntunglah Hendrawan. Ia jagoan bulu tangkis.
Msalahnya, masih ada ratusan ribu lainnya yang
kebetulan sial karena lahir di sini. Mungkin orang tua
mereka dulu tidak ikut program naturalisasi. Walhasil,
mereka yang lahir dan Cuma tahu Indonesia, tanpa
sedikit pun bisa mengoceh dalam Bahasa Mandarin,
sekarang menyandang status sebagai stateless alias
tunawarganegara. Di sini saja mereka tak masuk
hitungan, boro-boro di Cina sana yang tentu tak merasa
punya kawula yang harus diurusi.

Sabtu lalu, dalam sebuah seminar, lagi-lagi kita
mendengar penegasan pejabat bahwa Surat Bukti
Kewarganegaraan RI Sudah dihapuskan. Pernyataan
semacam ini sebenarnya sudah sering kita dengar.
Bahkan ada instruksi presiden yang menegaskan
penghapusan diskriminasi terhadap warga Tionghoa. Toh,
diskriminasi itu terus berjalan, mungkin lantara warga
Tionghoa sudah lama pasrah menjadi obyek pemerasan
birokrasi.

Sayang, hajatan Thomas Cup Cuma ada dua tahun sekali.
Minggu depan orang sudah lupa lagi tentang tangisan
haru yang tumpah di Guangzhou itu.

* *

Sebagai penutup dua tulisan ini, lagi-lagi saya ingin
sedikit berkomentar. Bukan berarti kita harus terus
berada dalam tangis haru bersama Hendrawan. Saatnya
kita pun mulai terbiasa dengan sikap reflektif, yang
sesekali sulit menahan kucuran air mata. Sesungguhnya
tangis Hendrawan pantas disepakati sebagai tangis
bangsa Indonesia. Terutama saat perilaku diskriminasi
masih sering terjadi. 

Robert Adolf



From:  Robert Adolf 
Date:  Fri Jun 28, 2002  8:18 am
Subject:  Premanisme Bank (1)
 

Preman dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua
arti. Arti yang berkembang dan sudah dikenal dalam
masyarakat : “sebutan kepada orang jahat (penodong,
perampok, dsb). Umumnya preman di dominasi kelompok
pengangguran, putus sekolah. Sasarannya pun umumnya
kaum berduit. 

Sulit tidak pungkiri, bahwa premanisme telah menjadi
penyakit masyarakat khususnya di strata menengah
bawah. Seperti sering diberitakan, perampasan uang dan
HP oleh kelompok kapan merah saat macet dijalanan.
Dari pelaku yang ditangkap umumnya remaja putus
sekolah, putus-asa, plus putus harapan. Mereka adalah
kelompok masyarakat yang karena sebab tertentu tidak
terakomodasi potensi dan sumber daya-nya di sektor
formal. Terpaksa demi menunjang kehidupan, di tambah
tidak ada pihak yang mempedulikan nasibnya, akhirnya
memilih jalan kekerasan.

Umumnya kita sepakat, sasaran/korban segala bentuk
premanisme adalah kaum lemah. Baik lemah secara fisik
maupun status dirinya di masyarakat. Sangat jarang
sasaran preman diarahkan kepada tokoh masyarakat,
politikus, profesional. Meski satu dua sering juga
kita mendengar kasus pemerasan terhadap tokoh
terhormat tersebut. Namun biasanya aparat berwenang
segera bertindak. 

Namun perkembangan di masyarakat, muncul dan
berkembang fakta yang cukup memilikukan. Bahwa
premanisme juga telah melanda kelompok terhormat
terhormat yang bernaung dalam institusi terhormat : B
A N K. Sasaranya sama seperti preman jalanan, yaitu
kaum lemah. Kalau boleh diidentifikasi yang menjadi
korban umumnya para Pengusaha Kecil Menengah (PKM),
yang dianggap merugikan suatu bank. Padahal PKM yang
dimaksud adalah debitur. Repotnya, premanisme tersebut
merupakan terjemahan dari kebijakan bank dalam
menyelesaikan sejumlah kredit bermasalah.

Seperti pernah dilansir media cetak, seorang PKM
menjadi debitur bank x. Meski tokonya terbakar, ia
tetap bayar cicilan. Suatu saat bank tersebut
dilikuidasi. Dia tetap membayar cicilan, tapi bingung
mau bayar kemana. Wong banknya sudah hilang dari
peredaran. Ketimbang keliru membayar kepada pihak yang
tidak jelas, yang diantisipasi bisa merugikan dirinya,
terpaksa sang PKM menunda dulu membayar cicilannya.
Tetapi tiba-tiba saja dia kejutkan saat di datangi
Debt Collector untuk menagih hutang. Ngga
tanggung-tanggung jumlah 300 juta. Bila tidak bisa
bayar, hutangnya menjadi 800 juta.

Lah... kalau begini bukankah bank juga berprilaku bak
seorang preman. Kog sempat-sempatnya menjadi preman.
Padahal banyak bank lagi bermasalah. Saat lagi citra
bank lagi terpuruk sempat-sempatnya memiliki tindakan
ala preman sebagai salah satu kebijakan. 

Kalau demikian, apa bedanya premanisme bank dengan
premanisme jalanan? Jelas sekali bedanya. Premanisme
jalanan adalah salah satu bentuk tindakan kriminal
pidana. Yang mana pelakunya bila tertangkap bisa
langsung diproses secara hukum. Tetapi premanisme bank
mencoba berlindung pada suatu hukum dan kebijakan.
Sehingga bila debt collector yang mengatasnamakan
suatu bank jelas-jelas melakukan intimidasi, jangan
harap masyarakat sebagai korban bisa memperkarakan
bank tersebut di pengadilan. 

Sebagai praktisi, meski tidak berurusan langsung
dengan kredit, hati ini sempat panas mendengar sinisme
sebagian masyrakat bahwa bank telah berpraktek preman.
Namun, saya pun sulit membela institusi tempat saya
mengais rejeki, bahwa tuduhan tersebut keliru. Sebab
premanisme bank itu ada. Bahwa debt collector, yang
kerap bertindak ala preman, meski keberadaannya di
luar mekanisme formal penyelesaikan kredit,
keberadaanya sulit dihindari.

Bersambung ....
Robert Adolf

Premanisme Bank (2)

Suatu hari saya berdiskusi dengan seorang kawan di
suatu bank yang kebetulan menangani kredit ritel dan
konsumsi. Ia tahu betul seluk-beluk debt collector
(DC). Menangggapi sinisme masyarakat akan perilaku
bank yang mengerahkan debt collector, ia menjawab :
“Salahnya... Kenapa mau jadi pengusaha kecil?”.

Cukup terkejut mendapat jawaban tersebut. Tetapi
setelah saya tangkap maksudnya adalah pengusaha kecil
dan menengah (PKM) yang menghadapi tunggakan angsuran.
Memang umumnya yang menjadi sasaran DC dua pihak,
pertama debitur (penerima kredit) yang masuk dalam
kelompok usaha kecil menengah. Kedua, debitur
individu. 

Untuk debitur korporat (perusahaan besar) yang
bermasalah biasanya jarang DC berani masuk. Apalagi
kalau debitur tersebut punya akses ke orang “kuat” di
negeri ini. Pihak DC akan pikir panjang. Kecuali DC
itu sendiri punya bekengan orang kuat juga. Persis dan
mirip dengan praktek preman jalanan. Dimana berlaku
hukum rimba. Menyelesaikan persoalan dengan kekuatan
fisik dan keberutalan. Karenanya maksud rekan dekat
tersebut di atas semakin jelas. Sasaran empuk adalah
pihak lemah.

Berkembangnya praktek DC merupakan akibat dari suatu
efek domino. Berawal dari usaha debitur yang bangkrut.
Berakibat debitur gagal menyelesaikan kewajibannya
dengan pihak bank. Meski sudah ada agunan, ternyata
proses penyitaan agunan tidak mudah. Ada prosedur yang
harus dijalani dengan melibatkan berbagai pihak.
Sementara bank itu sendiri di kejar target
penyelesaikan kredit bermasalah. 

Pada prinsipnya bank pun ingin terhindar penyelesaikan
yang berlarut-larut. Bank ingin kredit yang diberikan
kepada debitur segera kembali. Plus bunanya tentu.
Bila usaha tersebut terkatung-katung terpaksa
melibatkan pihak ketiga, yang sering dikenal DC.
Kebetulan ada DC menjanjikan proses penyelesaian yang
cepat, tidak berkepanjangan, dan menjanjikan tingkat
keberhasilan yang diharapkan bank. Bahkan ada juga DC
yang berani bayar dulu ke pihak bank. Itu berarti
pihak DC sudah mengkalkulasi tingkat keberhasilan
menanggih hutang kepada debitur. Sehingga berani
menalangi dulu. 

Dijanjikan tersebut sudah pasti bank setuju. Mengenai
bagaimana DC menyelesaikan dengan pihak debitur, bank
tidak ikut campur. Meski diantara bank dengan DC
sudah ada kesepakatan bisnis. Bank tidak mau tahu
dengan urusan kerja DC.

Namun sulit dihindari kalau petugas DC di lapangan
bertindak atas nama bank. Sehingga seakan bahwa
penggunaan DC adalah kebijakan bank. Padahal sangat
jarang pihak bank yang mengikat kerja sama resmi
dengan pihak DC dalam menyelesaikan kredit macet atas
debiturnya. Termasuk bertanggungjawab atas segala
risiko tindakan para DC. 

Biasanya untuk memperlancar aksinya para DC dilengkapi
surat kuasa dari bank. Sementara surat kuasa tersebut
baru diakui bank dalam kondisi sangat terpaksa, bila
ada pihak tertentu yang punya power menekan bank
tersebut. Tetapi meski bank sudah mengeluarkan surat
kuasa, tidak otomatis bank akan bertanggungjawab atas
dampak perilaku para DC di lapangan. 

Karena “perangkat kerja” para DC di lapangan terbatas,
juga mentalitas yang tidak seragam, umumnya yang
berhasil digarap para DC adalah PKM bermasalah yang
benar-benar “lemah”. Lemah dalam arti tidak punya
kekuatan pendukung, koneksi dengan kekuasaan. Beda
jika debitur tersebut memiliki “perangkat” memadai
untuk menghadapi para DC. Sehingga umumnya yang
menjadi korban DC adalah PKM, individu, yang tidak
punya dukungan. 

Bersambung...

 
Premanisme Bank (3---selesai)

 
 
 
 

Prospek Ke Depan

Kalau dipertanyakan, apakah premenisme ala bank akan
terus berlanjut? Tampaknya akan sulit dihindari
praktek Debt Collector (DC), yang menimbulkan istilah
: Premanisme Bank, di masa mendatang akan berkurang.
Artinya, bila pemanfaatan DC menjadi salah satu
kebijakan umum yang digunakan bank, sangat mungkin
premanisme bank akan terus berlanjut. Apalagi bila
usaha memakai DC dianggap berhasil. Dalam arti debitur
(penerima kredit dari bank) takut dan jera, sehingga
segera melunaskan kreditnya. 

Sementara yang menjadi sasaran lagi-lagi pihak lemah
macam Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM), debitur
individu. Apalagi belakangan ini penawaran kredit
konsumsi semakin gencar. Meningkatknya kredit macet
atas kredit konsumsi tersebut umumnya signifikan
dengan total outstanding kredit konsumsi tersebut.
Sementara yang memanfaatkan kredit konsumsi biasanya
adalah para individu. Berarti peluang suatu kredit
bermasalah untuk kelompok individu tetap terbuka
lebar. 

Tidak terkecuali dengan pihak PKM. Menyoroti jumlah
hutang PKM, ada dugaan data sebagai berikut : 4.8
trilun ada di BPPN ; 10.3 triliun di tangani Dirjen
Piutang dan Lelang Negara ; 4.8 triliun ; 44,4 triliun
di sejumlah bank. Total 59.5 triliun. Suatu jumlah
yang cukup mengundang decak kagum, saking banyaknya 

Pertanyaannya, seandainya dari jumlah hutang tersebut
ada yang bermasalah, apakah akan ditempuh secara
proseduran atau di “luar” itu. Yang berarti
menggunakan cara DC? Jawabannya, tergantung proses
penyelesaiannya. Bank akan menggunakan jasa DC bila
proses penagihan berlarut-larut. Apalagi kalau bank di
kejar target. 

Jadi dapat disimpulkan, premanisme bank tidak bisa
dilepaskan dari ketidakmampuan debitur menyelesaikan
tagihan. Sehingga sedikit banyak, bank berusaha
mencari “pembenaran” atau alasan logis menempuh cara
di luar prosedur. Mengingat target uang kembali plus
bunga.

Sementara dari sisi debitur, khususnya PKM,
persoalannya bukan tidak mau bayar. Tetapi belum
sanggup. Karena usaha lagi seret. Menyikapi kegagalan
usaha para PKM, ada lagi sinisme yang mengatakan di
negara yang katanya bernama Indonesia sulit bagi PKM
untuk bernapas dan mengembangkan usaha. Begitu sang
PKM mencoba mengembangkan usaha dia akan terbentur
oleh 2 kondisi. Pertama, keterbatasan modal. Ini bisa
di atasi jika punya akses ke bank dengan mengajukan
kredit. Kedua, begitu dia berusaha berkembang, baik
melalui dana kredit bank maupun hasil tabungan
sendiri, langsung “disikat” pengusaha yang sudah mapan
dan kuat modalnya. Dengan alasan takut pangsa pasarnya
terancam. Repotnya, umumnya pengusaha yang sudah mapan
tersebut dekat dengan kekuasaan. 

Catatan Penutup

Tampaknya mengurangi praktek premanisme bank yang
menggunakan DC, akan sulit dihindari. Namun yang bisa
kita hindari adalah berhadapan dan menjadi korban DC.
Kondisi tersebut terjadi bilamana kita sanggup menjadi
debitur yang baik dalam arti yang sederhana, cicilan
tagihan tetap lancar. 

Tentunya kalau kita tetap punya idealisme ingin
berjuang menghapus aksi para premanisme yang
mengatasnamakan bank, tidak bisa tidak menggalang
kekuatan dan kekompakkan di antara sesama debitur.
Saat ini belum ada wadah yang menampung dan
memperjuangkan hak-hak para debitur bank khususnya
macam Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Diharapkan suatu saat akan ada pihak yang mempelopori
terbentuknya lembaga tersebut. Dimana lembaga tersebut
bersedia komitmen membela debitur/nasabah.

Satu lagi yang bisa disharingkan di sini adalah,
sebagai PKM maupun individu, yang paling aman adalah
JANGAN BERHUTANG kepada bank. Walaupun di negeri yang
katanya bernama Indonesia termasuk negara penghutang
terbesar di dunia, tidak otomatis warganya pun harus
(dan akan) menjadi penghutang. Kalaupun sudah
terlanjur memiliki hutang, kontrol diri baik-baik agar
tetap memiliki likuiditas setiap saat membayar
tagihan. Meski saya sendiri adalah orang bank (plus
merangkap nasabah maupun debitur) tetap saya perlu
ingatkan juga, bahwa bank sering bermuka dua. Hari ini
menjadi malaikat yang baik hati yang menawarkan
sejumlah uang. Besoknya sudah berganti wajah bak
preman jalanan.

Robert Adolf

Tanngapan
From:  Sutopo  
Date:  Fri Jun 28, 2002  6:36 pm
Subject:  Re: Premanisme Bank 

Jika preman hanya takut pada petrus (tulisan terdahulu) preman bank alias 
debt collector hanya takut pada siapa ? karena DC dilindingi oleh 
institusi yang memeliharanya (bank ? / perusahaan yang bergerak dalam 
bidang keuangan) artinya tidak selalu DC tsb adalah DC dari Bank, 
perusahaan non bank mungkin juga banyak yang menggunakan DC.
Apakah BI melarang bank menggunakan DC untuk menagih uang kepada Debitur 
nakalnya ?
Sejauh ini rasanya belum ada larangan / peraturanya.
Apakah jika diaudit oleh BI atau Akuntan Publik bisa ditemukan
DC dibawah Divisi atau Bagian apa , berapa biaya yang dikeluarkan oleh
Bank untuk membayar DC tidak akan diketemukan oleh auditor.
Hanya bankir yang bodoh tentunya jika sampai ada pos dimaksud.
Sangat sulit memang,
Bisakah sang auditor menemukan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk DC ?
Sangat diragukan untuk bisa menemukannya
Mungkin auditor yang sedikit agak jeli hanya bisa membayangkan jika
pemerintah saja mengembangkan dana yang namanya dana non budgeter
apakah di perusahaan juga ada dana non budgeter. Kebanyakan tidak ada, yang 
ada Petty Cash, Perjalanan Dinas, Jamuan ( tamu), Iklan/Promosi
dsb.
Jadi jika rekan kita Robert pesimis rasanya bisa dimengerti
sekian
 

 



 
 
                 back :: next