Menuju Hati Yang Bersih
Bersih Harta

Home

Bersih Aqidah
Bersih Ibadah
Bersih Akhlaq
Bersih Harta
Foto
Bersih Tujuan Hidup
Kisah dan Hikmah

MAKANAN YANG HALAL

AlDakwah.org --- Mengkonsumsi makanan yang halal adalah keharusan, karena memang demikian perintah agama, firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.." (QS Al Baqarah : 172).



Adapun mengkonsumsi makanan yang haram disamping mendatangkan mudharat dari segi kesehatan, juga menimbulkan mudharat dari segi agama yaitu berupa ancaman siksa, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan agama. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram bisa menghalangi terkabulnya do'a, Hadits Rasul SAW yang artinya :

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman serupa dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Hai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramalah dengan amalan yang baik, firman-Nya juga :

"Hai orang-orang yang beriman makanlah dari apa-apa yang baik yang telah kami rizkikan kepadamu".

Kemudian Rasul SAW menceritakan seorang laki-laki yang telah jauh perjalanannya, berambut kusut penuh debu, dia mengangkat kedua tangannya kelangit dan berdo'a :"Ya Rabb, ya Rabb! sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, bagaiamana ia akan diterima do'anya". (H.R Muslim 1015)

1. Hukum dasar

Pada dasarnya semua makanan hukumnya adalah halal, kecuali yang di haramkan oleh dalil, firman Allah:

"Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu" (QS Al Baqarah : 29).

Syeikh Abdurrahman As-Sa'dy berkata :"Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah menyebutkan nikmat". (Tafsir As Sa'diy hal 30).

2. Syarat makanan yang halal

a. Suci, bukan najis atau yang terkena najis, firman Allah:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah". (QS Al Baqarah : 173)

b. Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung, firman Allah:

"Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan". (QS Al Baqarah 195)

c. Tidak memabukkan, sabda Rasul yang artinya :"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram". (Muslim no.2003).

d. Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari'at jika makanan itu berupa daging hewan.

3. Asal usul makanan

Dilihat dari segi asal usulnya makanan dibagi menjadi dua: makanan nabati dan hewani, yang kedua dibagi menjadi dua: hewan air dan darat, yang kedua dibagi menjadi empat : buas, jinak, unggas dan serangga.

a. Makanan nabati: hukum asalnya adalah halal, dalilnya adalah surat Al Baqarah ayat 29 dan hadits Salman, Rasulullah SAW bersabda :

"Yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang diidamkan maka itu dimaafkan". (H.H At Tirmidzi no. 1730, ia berkata :"gharib dan mauquf lebih sahih").

b. Makanan hewani:

=> Hewan air: hukum dasarnya adalah halal, dalilnya adalah firman Allah yang artinya:

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut". (QS Al Maidah : 96).

Juga sabda Rasulullah SAW:

"(air laut) itu suci dan bangkainya halal". (H.R Abu Daud no. 83, dan Tirmidzi no.69, ia berkata :"hasan sahih".)

kecuali buaya karena ia termasuk hewan bertaring dan buas juga ular dan kodok.

Abdurrahman bin Utsman ra berkata:"telah datang seorang tabib kepada Rasulullah SAW meminta idzin menjadikan kodok sebagai ramuan obat, maka Rasulullah SAW melarangnya untuk membunuh kodok". (H.R Abu Dawud no 3871, Nasaa'i no 4062 dan disahihkan oleh Syeikh Albani).

=> Hewan darat

Binatang buas

Ibnu Abbas ra berkata: "Rasul melarang memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar". (Muslim no1934).

Berpijak dari hadits ini maka binatang buas yang diharamkan adalah yang bertaring.

Binatang jinak

Hukum asalnya adalah halal, dalilnya adalah firman Allah:

"Dihalalkan bagimu binatang ternak". (QS Al Maidah : 1)

Kecuali keledai, ia diharamkan dalam hadits Jabir ia berkata :"Rasulullah SAW melarang pada perang khaibar untuk makan daging keledai dan mengizinkan memakan daging kuda". (Al Bukhary no 5524, dan Muslim no 1941)

Unggas

Hukum dasarnya adalah halal, Zahdam Al Jarmi berkata :"Saya pernah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari ra dan ia sedang makan daging ayam, lalu ia berkata :"Mendekat dan makanlah ! karena aku melihat Rasulullah memakannya". (At Tirmidziy no 1836, ia berkata :"Hasan".) Kecuali burung pemangsa dengan cakar sebagai senjatanya, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di atas, juga burung pemakan bangkai seperti gagak sebagaimana sabda Nabi ra yang artinya :"Lima fawaasiq dibunuh baik dalam wilayah haram atau diluar wilayah haram : gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing penggigit". (Al Bukhari no 1829, dan Muslim no 1198). Dan hewan yang halal tidak dibunuh melainkan disembelih karena jika dibunuh maka ia menjadi bangkai.

Serangga

Serangga yang menjijikkan haram hukumnya, dalilnya adalah firman Allah:

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk". (QS Al A'raaf : 157)

Dan sesuatu yang buruk dan menjijikkan tidak termasuk dalam kategori ath thayyibaat, firman Allah yang artinya :"Katakanlah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik". (QS Al Maidah : 4).

Adapun belalang maka ia halal tanpa ragu, Abdullah bin Abi Aufa bekata :"Kami telah berperang sebanyak tujuh peperangan dengan memakan belalang bersama Rasulullah SAW ". (Al Bukhary no 5495, dan Muslim no 1952).



Untuk saran, tanggapan dan kritikan hubungi: