Faculty Guidence Book
SAMBUTAN DEKAN
Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang. Buku Panduan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ini dapat diterbitkan. Untuk itu kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan membantu penerbitan buku ini, utamanya segenap tim penyusun kami ucapkan selamat dan terima kasih. Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai informasi tentang seluk beluk Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada yang meliputi sejarah pertumbuhannya, tujuan pendidikan, ruang lingkup keilmuan yang diajarkan serta prospek masa depan keluarannya. Kurikulum serta silabi yang dicantumkan dalam Buku Panduan ini diharapkan dapat memberikan gambaran akan cakupan ilmu kefarmasian sehingga bagi para mahasiswa ataupun calon mahasiswa dapat menentukan strategi kalau ingin sukses belajar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. Sementara itu juga diharapkan kepada masyarakat, utamanya para pengguna lulusan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, untuk menilai dan selanjutnya memberikan sumbang saran akan materi apa yang seharusnya diberikan demi terpenuhinya kemampuan yang dimiliki para lulusan, sesuai tuntutan yang diharapkan. Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. Buku Panduan ini akan mengalami perubahan di masa mendatang untuk jangka yang tidak terlalu lama. Harapan kami semoga penerbitan buku ini memberi manfaat pada semua pihak yang berkepentingan. Amien.
Yogyakarta, Juli 1997 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada D e k a n
Prof. Dr. Achmad Mursyidi, MSc., Apt
KATA PENGANTAR
Puji syukur dipanjatkan ke hadapan Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga Buku Panduan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ini dapat diterbitkan. Buku panduan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan suatu buku pegangan bagi staf dosen dan mahasiswa, juga merupakan petunjuk bagi mahasiswa baru Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. Dalam buku ini diuraikan secara singkat sejarah Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, susunan pengurus sejak tahun 1955, struktur organisasi, kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kurikulum, silabi, nama dosen dan kegiatan kemahasiswaan dan alumni. Diharapkan dari buku ini proses belajar mengajar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Penyusun menyadari, bahwa buku panduan ini tak luput dari kekurangan-kekurangan, oleh sebab itu segala sumbang saran yang telah ataupun akan disampaikan kepada penyusun dihaturkan banyak terima kasih. Semoga buku panduan bermanfaat.
Yogyakarta, Juli 1997
Penyusun
Panitia Penyusun Buku Panduan
Ketua : Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA, Apt. Sekretaris : Dr. Sasmito, Apt. Anggota : 1. Drs. Wahyono, SU, Apt. 2. Dr. Marchaban, Apt. 3. Dr. Pudjono, SU, Apt. 4. Dr. Subagus Wahyuono, MSc., Apt. 5. Drs. Mufrod, MSc., Apt.
ISI BUKU
SAMBUTAN DEKAN (ii) KATA PENGANTAR (iii) PANITIA PENYUSUN BUKU (iv) ISI BUKU (v) BAB I. PENDAHULUAN (1) 1. Sejarah singkat (1) 2. Personalia (2) BAB II. STRUKTUR ORGANISASI (4) BAB III. KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (7) A.PENDIDIKAN (7) 1. Tujuan Pendidikan (7) 2. Program Pendidikan (7) 3. Kurikulum Program Strata Satu (S-1) (10) 4. Sistem Pelaksanaan Pendidikan (18) 5. Silabus (29) B. PENELITIAN (88) C. PENGABDIAN MASYARAKAT (89) BAB IV. DAFTAR DOSEN FAKULTAS FARMASI UGM (94) BAB V. KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI (96) A. Organisasi Kemahasiswaan (96) B. Kegiatan Kemahasiswaan (96) C. Beasiswa dan Bantuan Beaya Belajar (98) D. Alumni (98)
I. PENDAHULUAN
1. Sejarah singkat.
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada didirikan oleh Kementrian Kesehatan RI pada tanggal 27 September 1946 dengan nama Perguruan Tinggi Akhli Obat (PTAO). Perguruan Tinggi ini bergabung dalam gabungan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang terdiri dari Perguruan Tinggi Kedokteran, Perguruan Tinggi Kedokteran Gigi, Perguruan Tinggi Pertanian dan Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan yang semuanya diketuai oleh Prof. Dr. M. Sardjito. Pada waktu agresi Belanda ke-2 tanggal 19 Desember 1948 perguruan tinggi-perguruan tinggi yang berada di Klaten tersebut terpaksa ditutup dan baru dibuka kembali tanggal 1 November 1949 di Yogyakarta, bertempat di Mangkubumen. Setelah Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan berhasil menggabungkan Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi yang berada di Yogyakarta dalam suatu Universitas dan status Universitas Gadjah Mada disahkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950, maka Perguruan Tinggi Kedokteran, Perguruan Tinggi Kedokteran Gigi dan Perguruan Tinggi Akhli Obat diubah menjadi Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmasi (KKGF). Ketua dari fakultas tersebut adalah Prof. Dr. M. Sardjito. Dalam pelaksanaannya masing-masing bagian dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmasi diserahkan kepada Kepala Bagian dan Bagian Farmasi dipimpin oleh Prof. Drs. Sardjono. Karena terbatasnya tenaga pengajar di Yogyakarta, maka pada tahun 1953 di buka cabang Bagian Farmasi dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmasi Universitas Gadjah Mada di Semarang untuk menyelenggarakan pendidikan tingkat Apoteker. sebagai koordinator pelaksanaan pendidikan di Semarang adalah Kolonel dr. Suhardi. Pada tanggal 19 September 1955 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan nomor 53759/kab. Bagian Farmasi dilepas dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmasi menjadi Fakultas tersendiri yaitu Fakultas Farmasi. Pada waktu memisahkan diri, Fakultas Farmasi belum mempunyai tenaga pengajar tetap dan oleh karena itu pengurusnya dijabat oleh tenaga tidak tetap, sebagai Dekan adalah Prof. Drs. R. Sardjono dan Sekretaris Prof Ir. Gembong Soetoto Tjitrosoepomo. Baru pada tahun 1963 Fakultas Farmasi mempunyai tenaga pengajar tetap, tetapi walaupun demikian jabatan Dekan masih dijabat oleh tenaga pengajar tidak tetap ialah Prof. Ir. H. Johannes. Mulai tahun 1964 untuk pertama kali seluruh pengurus fakultas dijabat oleh tenaga tetap. Kegiatan pendidikan di Yogyakarta berlangsung di beberapa tempat seperti : Mangkubumen, Sekip, dan Karangmalang. Alumni Fakultas Farmasi UGM sampai saat ini (1997) 2434 orang dan sebagai alumni yang lulus pertama kali adalah Drs. Mohamad Kamal dan Drs. Zakaria Rhaib yang lulus pada tahun 1955. Sejak tahun 1977, seluruh pendidikan Fakultas Farmasi UGM diselenggarakan di Yogyakarta dalam satu kampus, di Sekip Utara Yogyakarta. Mengenai sistem pendidikan, beberapa kali mengalami penyempurnaan sebagai berikut : tahun 1946 sampai tahun 1962 yang dianut adalah sistem bebas, mahasiswa bebas menentukan kapan ujian. Fakultas mengadakan satu paket kurikulum peringkatnya dan menentukan waktu-waktu mahasiswa boleh mengikuti testimonium, tentamen dan ujian. Tahun 1962 digunakan sistem studi terpimpin yang berlangsung sampai tahun 1974. Tiap akhir semester diakhiri dengan ujian dan ujian ulangan semester. Untuk mengikuti ujian semester harus dipenuhi persyaratan : sudah memiliki Surat Keterangan Praktikum dan lulus mata pelajaran testimonium. Judisium dilakukan per tingkat yaitu tingkat propadeusis, candidatus dan apoteker. Sistem kredit semester dimulai pada tahun 1974 hingga sekarang. Pada tahun 1978 diberlakukan kurikulum Fakultas Farmasi UGM tahun 1978 yang terdiri atas Tahap Pendidikan Sarjana Muda 121 sks, Tahap Pendidikan Sarjana 47 sks dan Tahap Pendidikan Apoteker 15 sks. Tahun 1980 dengan adanya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terjadi perubahan kurikulum dengan berlakunya kurikulum Fakulas Farmasi UGM tahun 1980 yang terdiri atas Tahap Pendidikan Sarjana Muda 115 sks, Tahap Pendidikan Sarjana 33 sks dan Tahap Pendidikan Apoteker 12 sks. Tahun 1985 dengan adanya SKB Dirjen DIKTI dan DIRJEN POM serta Lokakarya Pemantapan Kurikulum di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, Fakultas Farmasi UGM mengubah lagi kurikulum yang berlaku. Kurikulum yang berlaku adalah Kurikulum Pendidikan Strata Satu dan Pendidikan Profesi Fakultas Farmasi UGM tahun 1985, yang terdiri atas Tahap Pendidikan Sarjana Muda 116 sks, Sarjana 33 sks dan Apoteker 21 sks. Dengan tidak adanya Tahap Pendidikan Sarjana Muda pada akhir tahun 1986, maka mulai tahun 1987 berlaku kurikulum 1985 dengan perubahan tidak ada Tahap Pendidikan Sarjana Muda. Adapun Tahap Pendidikan Sarjana 149 sks dan Tahap Pendidikan Apoteker 21 sks. Mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan masyarakat akan peran Apoteker, maka mulai tahun 1990, diadakan penyempurnaan kurikulum. Kurikulum tahun 1990 terdiri atas Tahap Pendidikan Sarjana 153 sks dan Tahap Pendidikan Apoteker sebanyak 23 sks. Sejak tahun 1995 diberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0219/U/1995 tentang Kurikulum Nasional. Mengacu pada Kurikulum Nasional 1996 maka mulai tahun akademi 1996/1997 Fakultas Farmasi UGM melaksanakan Kurikulum Baru 1996 yang berlandaskan pada Ilmu Kefarmasian Lanjut (Advanced Pharmaceutical Sciences). Menurut kurikulum tersebut Program Pendidikan Sarjana diselesaikan oleh mahasiswa setelah paling sedikit memperoleh 144 sks dan Program Pendidikan Apoteker 30 sks.
2. Personalia
Susunan Pengurus Fakultas Farmasi UGM sejak tahun 1955
1955-1962 Ketua : Prof. Drs. R. Sardjono Sekretaris : Ir. Gembong Soetoto Tjitrosoepomo
1963-1964 Dekan : Prof. Ir. H. Johannes PD I : Drs. Moh. Anief, Apt. PD II : Drs. Sutarjadi, Apt. PD III : Drs. Sukartono, Apt. Pengurus Harian Cabang Semarang : : Drs. Moenazir, Apt.
1964-1966 Dekan : Drs. Moh. Anief, Apt. PD I : Drs. Sardjoko, Apt. PD II : Drs. Taroeno, Apt. PD III merangkap Pengurus Harian Fak. Farmasi UGM Cab. Semarang : Drs. Sumadi, Apt.
1967-1969 Dekan : Drs. Moh. Anief, Apt. PD I : Drs. Sardjoko, Apt. PD II : Drs. Soerais Soediromargoso, Apt. PD III : Drs. Moechtar, Apt. PD Khusus/Koordinator Fakultas Farmasi UGM Cab. Semarang : Drs. Achmad Mustofa Fatah, Apt.
1969-1971 Dekan : Drs. Soerais Soediromargoso, Apt. Sekretaris : Drs. Mulyono, Apt. Koordinator Fakultas Farmasi UGM Cabang Semarang : Drs. Achmad Mustofa Fatah, Apt.
1971-1972 Dekan : Drs. Soerais Soediromargoso, Apt. Sekretaris : Drs. Mulyono, Apt Koordinator Fakultas Farmasi UGM Cabang Semarang : : Drs. S. Brotosisworo, Apt.
1972-1973 Dekan : Drs. Sardjoko, Apt. Sekretaris : Drs. Mulyono, Apt. Koordinator Fakultas Farmasi UGM Cabang Semarang : : Drs. S. Brotosisworo, Apt.
1973-1975 Dekan : Drs. Soerais Soediromargoso, Apt. Sekretaris : Drs. Mulyono, Apt. Koordinator Fakultas Farmasi UGM Cabang Semarang : : Drs. S. Brotosisworo, Apt.
1975-1977 Dekan : Drs. Sardjoko, Apt. Sekretaris : Drs. Moechtar, Apt. Koord. Fak. Farmasi UGM Cab. Semarang : : Drs. S. Brotosisworo, Apt.
1977-1979 Dekan : Drs. Sardjoko, Apt. Sekretaris : Drs. Sukartono, Apt. Staf. Dekan Bid. Adm. & Keuangan : : Drs. Achmad Mustofa Fatah, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Drs. Didik Gunawan, Apt.
1980-1982 Dekan : Drs. Soerais Soediromargoso, Apt. PD I : Drs. Sukartono, Apt. PD II : Drs. Taroeno, Apt. PD III : Drs. Mulyono, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Drs. Didik Gunawan, Apt.
1982-1985 Dekan : Drs. Soerais Soediromargoso, Apt. PD I : Dra. Sri Sulihtyowati S., Apt. PD II : Drs. Taroeno, Apt. PD III : Drs. Mulyono, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. Supardi, Apt. (1982-1984) Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. Sudarsono, Apt. (1984-1986), Pada (April 1983) PD I diganti : Dr. Mulyadi, Apt Pada (Januari 1985) PD II diganti : Drs. S. Brotosisworo, Apt.
1986-1988 Dekan : Drs. Moh. Anief, Apt. PD I : Dr. Mulyadi, Apt. PD II : Dra. Wahyuningsih, Apt. PD III : Drs. Moechtar, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. M. Masri, Apt. (1986-1988)
1988-1991 Dekan : Drs. Moh. Anief, Apt. PD I : Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc.Apt. PD II : Dra. Wahyuningsih, Apt. PD III : Drs. Moechtar, Apt. Ass. PD I Bid. Pendid. : Drs. Sugiyanto, SU. PhD. Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. Sri Sulihtyowati S., Apt.
1991-1994 Dekan : Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc.Apt. PD I : Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA. Apt. PD II : Drs. Wahyono, SU. Apt. PD III : Dr. Marchaban, Apt. Ass. PD I Bid. Pendid. : Dr. Sasmito, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. Sismindari, Apt.
1994-1997 Dekan : Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc.Apt. PD I : Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA. Apt. PD II : Drs. Wahyono, SU. Apt. PD III : Dr. Marchaban, Apt. Ass. PD I Bid. Pendid. : Dr. Sasmito, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. Lukman Hakim, M.Sc. Apt.
1997-2000 Dekan: Prof.Dr.Ibnu Gholib Gandjar DEA Apt., PD I: Prof.Dr.Ibnu Gholib Gandjar DEA Apt., PD II: Drs. Wahyono SU Apt, PD III: Dr. Marchaban Apt, Ass. PD I Bid. Pendid. : Dr. Sasmito, Apt. Ass. PD I Bid. Perpus. : Dr. Lukman Hakim, M.Sc. Apt.
II. STRUKTUR ORGANISASI
Fakultas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Universitas dan dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Fakultas bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat disamping harus pula melaksanakan pembinaan civitas akademika dan kegiatan pelayanan administrasi. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh 3 Pembantu Dekan yaitu Pembantu Dekan I (PD I) : Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; Pembantu Dekan II (PD II) : Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, dan Pembantu Dekan III (PD III) : Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas maka PD I dibantu oleh Asisten PD I Bidang Pendidikan dan Asisten PD I Bidang Perpustakaan. Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dilakukan di Bagian yang merupakan unsur pelaksana Fakultas dan Laboratorium yang merupakan sarana penunjang Bagian. Bagian yang dipimpin oleh seorang Ketua Bagian bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Bagian dibantu oleh Sekretaris Bagian. Pada saat ini sarana penunjang di masing-masing Bagian adalah sebagai berikut :
Bagian Biologi Farmasi : 1. Laboratorium Farmakognosi 2. Laboratorium Fitokimia 3. Laboratorium Kultur Jaringan Tumbuhan 4. Laboratorium Mikrobiologi Farmasi 5. Laboratorium Obat Tradisional 6. Laboratorium Galenika. Bagian Farmasetika : 1. Laboratorium Teknologi Farmasi : a. Laboratorium Teknologi dan Formulasi Sediaan Padat b. Laboratorium Teknologi dan Formulasi Sediaan Semi Padat c. Laboratorium Teknologi dan Formulasi Sediaan Cair d. Laboratorium Teknologi dan Formulasi Sediaan Steril 2. Laboratorium Ilmu Resep : a. Laboratorium Farmasetika Dasar b. Laboratorium Ilmu Resep 3. Laboratorium Farmasi Fisika : a. Laboratorium Kimia Fisika b. Laboratorium Biofarmasetika. Bagian Kimia Farmasi : 1. Laboratorium Kimia Medisinal : a. Laboratorium Kimia Organik b. Laboratorium Sintesis Obat c. Laboratorium Biokimia 2. Laboratorium Kimia Farmasi Analitik : a. Laboratorium Kimia Farmasi Analitik Kualitatif b. Laboratorium Kimia Farmasi Analitik Kuantitatif c. Laboratorium Kimia Analisis Obat, Makanan dan Kosmetik d. Laboratorium Kimia Analisis Instrumental 3. Laboratorium Farmakologi - Toksikologi : a. Laboratorium Farmakologi b. Laboratorium Farmakokinetika c. Laboratorium Toksikologi
Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di Fakultas yang anggota-anggotanya terdiri dari semua tenaga pengajar tingkat Lektor Kepala Madya ke atas ditambah dengan Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Bagian secara ex-officio. Senat mempunyai tugas merumuskan kebijakan-kebijakan dasar di tingkat fakultas dan fungsinya adalah untuk memberikan pengarahan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, penilaian dan pertimbangan kepada pimpinan fakultas. Senat secara ex-officio diketuai oleh Dekan yang dalam pekerjaan sehari-harinya dibantu oleh Sekretaris Senat yang dipilih di antara para anggota senat. Bagian struktur Organisasi Pengelolaan Pendidikan di Fakultas Farmasi UGM untuk tahun ajaran 1997/1998 dapat dilihat pada halaman berikut ini : Bagan Struktur Organisasi Fakultas Farmasi UGM Dekan Pem. Dekan I Pem. Dekan II Pem.Dekan III Senat Kelompok Dosen Kabag Tata Usaha Kep. BagianBiologi Farmasi Kep. BagianFarmasetika Kep. BagianKimia Farmasi KasubbagPendidikan
III. KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN PENGABDIAN MASYARAKAT
A. Pendidikan
1. Tujuan Pendidikan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada bertujuan menghasilkan Sarjana Farmasi dan Apoteker yang berjiwa Pancasila, berbudi luhur, cakap dan ahli dalam pelaksanaan, pembangunan, pengembangan, dan penelitian di bidang farmasi dalam ikut memelihara, mempertinggi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta menghayati dan mengembangkan sikap dan ciri khas kehidupan profesi. Yang dimaksud dengan bidang farmasi ialah segala kegiatan pengadaan, penyediaan, distribusi, pengawasan, dan penggunaan obat. Untuk mencapai tujuan tersebut disusunlah program pendidikan sebagai berikut
2. Program Pendidikan Program pendidikan pada Fakultas Farmasi UGM tersusun sebagai berikut :
Tahap Pendidikan: Sarjana 144 sks 8 semester, Apoteker 30sks 2 semester
2.1. Program Pendidikan Sarjana Tahap Pendidikan Sarjana merupakan pendidikan yang bulat. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini mempunyai : a. Kemampuan mengenali, mengamati, melakukan pendekatan dan memecahkan masalah dalam ilmu kefarmasian. b. Pengetahuan yang cukup untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan inovatif ilmiahnya dalam penelitian. c. Dasar yang cukup untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. d. Kemampuan mengadakan, mengembangkan, menyediakan, dan mengendalikan mutu sediaan farmasi, serta memahami manfaat klinisnya. e. Kemampuan menganalisis, memeriksa kemurnian, dan menetapkan kadar obat yang digunakan dalam dispensing. f. Kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis makanan dan bahan beracun. g. Keahlian tentang stabilitas sediaan farmasi dan persyaratan penyimpanannya. Disamping itu ia memahami cara pemberian, pelepasan zat aktif dari sediaan, absorpsi, disposisinya serta pengaruh interaksi faktor-faktor tersebut pada kerja awal, intensitas, dan lama khasiatnya. h. Kemampuan mengulas publikasi ilmiah, membuat ringkasan, mengartikan data dan menarik kesimpulan, serta mengambil manfaat praktis dalam hubungannya dengan penggunaan klinis sediaan farmasi. i. Kemampuan bertindak secara bertanggung jawab dalam lingkungan masyarakat.
2.2. Program Pendidikan Apoteker Program Pendidikan Apoteker merupakan pendidikan lanjutan Program Pendidikan Sarjana untuk menghasilkan tenaga profesional dalam bidang kefarmasian. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini mempunyai kemampuan sama dengan sarjana sain program studi Ilmu Farmasi ditambah dengan : a. Kemampuan dispensing dan pengadaan sediaan farmasi menjadi bentuk sediaan yang tepat dengan memperhatikan sifat-sifat fisika, kimia, biofarmasetika, dan farmakologi. b. Kemampuan memahami macam, khasiat, dosis, efek samping, kontra indikasi, cara penggunaan, metabolisme, dan toksisitas sediaan farmasi sesuai dengan macam, tingkat penyakit, dan keadaan pasien. c. Kemampuan memahami komposisi, indikasi, kontra indikasi, efek samping, cara, aturan dan batasan pemakaian sediaan obat jadi yang ada dalam peredaran. d. Kemampuan mengindentifikasi berbagai sediaan farmasi berdasar atas bentuk dan warna sediaan dan jika diperlukan dapat melakukan cara analisis yang sesuai. e. Kemampuan memilih obat yang tepat untuk digunakan secara rasional pada terapi dan memberikan alasan obyektif atas pilihannya. f. Kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan pasien tentang penggunaan obat yang rasional, baik obat atas resep maupun obat bebas. g. Kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan tenaga kesehatan lain tentang pengobatan pasien, agar pasien memperoleh pengobatan yang optimal, dapat memberikan keterangan tentang interaksi obat baik yang merugikan atau menguntungkan terapi. h. Kemampuan memahami dan melaksanakan peraturan-perundangan yang berkaitan dengan sediaan farmasi, perbekalan farmasi, dan makanan. i. Kemampuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuannya dalam bidang-bidang seperti diuraikan di atas dan mengamalkan Kode Etik Apoteker.
PERATURAN FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR : 1 TAHUN 1996 TENTANG KURIKULUM PROGRAM SARJANA DAN APOTEKER
Menimbang : a. Bahwa Kurikulum Program Sarjana dan Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada perlu ditingkatkan relevansinya dengan tujuan pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kebutuhan masyarakta; b. Bahwa Kurikulum yang berlaku secara nasional, harus dilaksanakan pada tahun akademik 1996/1997; c. Bahwa oleh karena itu perlu disusun kurikulum baru;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0440/0/1992 tentang Status Universitas Gadjah Mada; 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 056/U/1994 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0219/U/1995 tentang Kurikulum yang berlaku secara Nasional Program Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Memperhatikan: 1. Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor : UGM/143/8624/UM/01/37 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Tinggi Program Sarjana Universitas Gadjah Mada; 2. Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit Program S-1 dan S-2 Universitas Gadjah Mada Tahun 1980; 3. Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor : UGM/110/6004/UM/01/37 tentang Pelaksanaan Sistem Kredit Program Diploma III dan Program Sarjana Universitas Gadjah Mada; 4. Peraturan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 1980 tentang Kuliah, Praktikum, Ujian, dan Penilaian dalam Program Strata Satu (S-1); 5. Kurikulum 1990 Program Strata Satu (S-1) dan Program Profesi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada; 6. Hasil perumusan Lokakarya Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Tinggi Program Sarjana di Universitas Gadjah Mada tanggal 26 dan 27 Oktober 1995; 7. Hasil perumusan Panitia Ad Hoc Kurikulum Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada tahun 1995; 8. Rapat Senat Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada pada tanggal 14 Mei 1996.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Kurikulum Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Tahun 1996 seperti tertera pada Lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini terdiri atas : a. Program Sarjana 144 sks terdiri atas 139 sks mata kuliah wajib dan 5 sks mata kuliah pilihan; b. Program Apoteker 30 sks mata kuliah wajib 2. Kurikulum Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Tahun 1996 berlaku mulai tahun akademik 1996/1997 3. Kurikulum Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Tahun 1996 wajib diikuti oleh mahasiswa yang terdaftar pertama kali pada semester I sebagai mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada pada tahun akademik 1994/1995, 1995/1996, dan seterusnya; 4. Pada pelaksanaan kurikulum Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Tahun 1996 diberlakukan masa peralihan 2 tahun, yaitu tahun akademik 1996/1997 dan 1997/1998; 5. Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan peraturan ini akan diatur dengan peraturan tersendiri; 6. Segala keputusan yang telah ditetapkan dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi; 7. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Yogyakarta Tanggal : 14 Mei 1996 Dekan,
Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc, Apt. (NIP. 130321297)
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada : 1. Rektor Universitas Gadjah Mada 2. Senat Universitas Gadjah Mada 3. Senat Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada 4. Ketua Bagian di lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada 5. Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada 6. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada 7. Senat Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada 8. Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Farmasi Negeri Se-Indonesia
Sistem Pelaksanaan Pendidikan
A. Kuliah, Praktikum, Ujian dan Penilaian
A.1. Sistem pendidikan: a. Sistem pendidikan yang dianut ialah Sistem Kredit b. Setiap tahun ajaran dibagi menjadi dua semester c. Permulaan dan berakhirnya setiap semester diatur oleh Universitas d. Tahap pendidikan terdiri atas 2 (dua) macam yaitu Program Pendidikan Sarjana dan Program Pendidikan Apoteker.
A.2. Beban kuliah dan praktikum:
a.1. Beban pendidikan yang menyangkut beban studi mahasiswa dan beban mengajar dosen dinyatakan dalam sks atau satuan kredit semester. 2. Beban pendidikan untuk Program Pendidikan Sarjana 144 sks dan Program Pendidikan Apoteker 30 sks.
b.1. Untuk kuliah 1 (satu) sks adalah kegiatan pendidikan selama 3 (tiga) jam dalam seminggu. 2. Bagi mahasiswa 1 (satu) sks setara dengan kegiatan pendidikan selama 3 (tiga) jam yang terdiri dari : satu (1) jam kuliah tatap muka dengan dosen dan terjadual. 1 (satu) jam kegiatan pendidikan rangkaian, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri mahasiswa. 3. Bagi dosen 1 (satu) sks setara dengan kegiatan pendidikan selama 3 (tiga) jam terdiri dari 1 (satu) jam kuliah tatap muka dengan mahasiswa dan terjadual, 1 (satu) jam pengembangan materi subyek, dan 1 (satu) jam kegiatan pendidikan rangkaian. c. Satu sks praktikum ialah setara dengan 4-5 jam kegiatan pendidikan yang terdiri dari 2-3 jam kegiatan fisik di laboratorium ditambah dengan 1 jam kegiatan rangkaian dan 1 jam untuk kegiatan mandiri. d. Perhitungan sks praktek lapangan sesuai dengan perhitungan sks praktikum seperti tercantum di atas. e. Perhitungan sks untuk Kapita Selekta sesuai dengan perhitungan sks kuliah seperti termaksud di atas.
A.3. Mata Kuliah Prasyarat Mata kuliah prasyarat adalah mata kuliah yang menjadi persyaratan bagi suatu pengambilan mata kuliah tertentu yang diprasyarati. Apabila suatu mata kuliah mempunyai mata kuliah prasyarat, maka pengambilan mata kuliah tersebut hanya dibenarkan, apabila yang bersangkutan telah menempuh kuliah yang dipersyaratkan.
A.4. Dosen wali a. Mahasiswa di dalam studinya dibimbing oleh seorang dosen wali yang ditunjuk oleh Fakultas. b. Tugas pokok dosen wali ialah : 1. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam penyusunan rencana studinya 2. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang jenis kegiatan pendidikan yang seyogyanya diambil pada semester yang sedang berjalan dan banyaknya sks yang dapat diambil. 3. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
A.5. Pengisian kartu rencana studi 1) Mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disediakan sesuai dengan waktu pengisian yang telah ditentukan. 2) KRS yang telah diisi sesuai dengan ketentuan dan telah ditanda tangani dosen wali diserahkan kepada Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas. 3) Mahasiswa yang akan mengubah rencana studi diberi kesempatan selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan kuliah dan praktikum semester yang bersangkutan berlangsung. 4) Mahasiswa yang akan membatalkan suatu kegiatan pendidikan diberi kesempatan selambat-lambatnya akhir minggu ke delapan setelah kegiatan kuliah dan praktikum semester yang bersangkutan berlangsung. 5) Perubahan dan pembatalan kegiatan pendidikan seperti tertera pada pasal ini ayat (3) dan (4) harus sepengetahuan dosen wali.
B. Ujian
a. 1) Ujian diselenggarakan satu kali pada akhir semester dan sekurang-kurangnya satu kali ujian sisipan. 2) Ujian sisipan dan akhir semester untuk mata pelajaran yang diberikan dalam bentuk kuliah diatur oleh Fakultas dan disesuaikan dengan Kalender Akademik Universitas. 3) Ujian akhir semester dan ujian sisipan mata pelajaran yang diberikan sebagai praktikum diatur oleh penanggung jawab praktikum. 4) Ujian mata pelajaran yang diberikan sebagai kuliah maupun praktikum dilaksanakan seperti termaksud dalam pasal ini ayat (2) dan (3). 5) Ujian skripsi diatur dengan Peraturan Fakultas tentang skripsi.
b.1) Untuk menempuh ujian mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Tercatat sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan. b. Memenuhi persyaratan Administrasi. 2) Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan administrasi ialah : a. Mencantumkan nama mata pelajaran yang akan ditempuh dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disahkan oleh Dosen Wali. b. Mendaftarkan ujian di Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas.
c. 1) Untuk menempuh ujian mata pelajaran yang diberikan sebagai kuliah, selain syarat yang termaktub pada pasal B ayat (1), mahasiswa harus juga memenuhi syarat telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% jumlah kuliah yang diberikan. 2) Untuk menempuh ujian mata pelajaran yang diberikan sebagai praktikum, selain syarat yang termaktub pada pasal B ayat (1), mahasiswa harus memenuhi pula syarat telah mengikuti acara praktikum yang jumlahnya ditentukan oleh dosen yang bersangkutan. 3) Untuk menempuh ujian mata pelajaran yang diberikan sebagai kuliah maupun praktikum mahasiswa harus memenuhi syarat yang tersebut pada pasal ini ayat (1) dan (2). 4) Untuk menempuh ujian skripsi, selain yang termaktub pada pasal B ayat (1), mahasiswa harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Fakultas tentang Skripsi.
C. Penilaian
a. 1) Untuk menilai kegiatan dipergunakan sistem penilaian relatif. 2) Kepada kelompok mahasiswa yang berkemampuan amat baik diberi nilai A, para mahasiswa yang termasuk kelompok baik diberi niali B, yang berkemampuan cukup diberi nilai C, yang berkemampuan kurang diberi nilai D, sedangkan kelompok mahasiswa yang berkemampuan jelek diberi nilai E.
b. 1) Kepada mahasiswa yang mengundurkan diri secara sah dari kegiatan pendidikan maka untuk kegiatan pendidikan yang bersangkutan dinyatakan dengan K. 2) Kepada mahasiswa yang mengundurkan diri secara tidak sah dari suatu kegiatan pendidikan, maka untuk kegiatan yang bersangkutan diberi nilai E.
D. Evaluasi Hasil Studi
a. 1) Evaluasi hasil studi dilaksanakan pada akhir semester, akhir dua tahun pertama dan akhir tahap pendidikan. 2) Untuk mengevaluasi hasil studi mahasiswa digunakan Indeks Prestasi atau IP yang rumusnya sebagai berikut: (sks kegiatan pendidikan yang diambil) x (Nilai bobotnya) IP = Jumlah sks kegiatan pendidikan yang diambil. 3) Untuk menghitung IP, maka nilai huruf diubah menjadi nilai bobotnya, yaitu : A = 4; B = 3; C = 2; D = 1; E = 0 4) a. Setiap mata pelajaran hanya mempunyai 1 (satu) nilai yaitu nilai gabungan antara nilai ujian akhir semester dan nilai ujian sisipan. b. Cara penggabungan nilai ujian akhir dan nilai sisipan disesuaikan dengan bobot materinya. 5) a. Mata pelajaran yang diberikan dalam bentuk kuliah maupun praktikum hanya mempunyai satu nilai gabungan antara nilai praktikum yang diberikan oleh dosen penanggung jawab mata pelajaran yang bersangkutan. b. Nilai bobot gabungan antara kuliah dan nilai praktikum sama dengan bobot nilai kuliah kali jumlah sks nya ditambah dengan bobot nilai praktikum kali jumlah sks nya dibagi dengan jumlah sks kuliah dan praktikum c. Nilai bobot gabungan yang diperoleh berdasarkan ketentuan pada pasal ini ayat (5b) dibulatkan dengan pedoman : 1. Pecahan sama atau kurang dari 0,5 dihapuskan, sedangkan pecahan lebih besar dari 0,5 dibulatkan ke atas. 2. Khusus untuk nilai bobot gabungan kurang dari 2,0 pecahan sama dengan 0,5 dibulatkan ke atas. d. Nilai bobot gabungan yang telah dibulatkan berdasarkan pedoman yang tertera pada Pasal ini ayat (5c) diubah ke nilai huruf.
b. 1) Evaluasi hasil studi pada akhir semester dipergunakan sebagai dasar menentukan jumlah maksimum sks yang diambil pada semester berikutnya dengan pedoman sebagai berikut : IP < 1,50 : 12 sks IP = 1,50 - 1,99 : 12 - 15 sks IP = 2,00 - 2,49 : 15 - 18 sks IP ³ 2,50 - 2,99 : 18 - 22 sks IP > 3,00 : 22 - 24 sks 2) Bagi mata pelajaran yang mempunyai Prasyarat, maka mata pelajaran tersebut baru boleh diambil apabila mata pelajaran yang menjadi prasyaratnya telah diambil dalam arti telah menempuh ujian. 3) Mata pelajaran yang boleh diambil pada semester berikutnya hanyalah mata pelajaran yang tersedia dalam tahap pendidikan di mana mahasiswa berada.
c. 1) Evaluasi hasil studi pada akhir dua tahun pertama semenjak diterima sebagai mahasiswa dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan diijinkan melanjutkan studinya atau harus meninggalkan fakultas. 2) Mahasiswa diijinkan melanjutkan studinya jika hasil evaluasi pada akhir dua tahun pertama memenuhi syarat sebagai berikut : a). Mengumpulkan sekurang-kurangnya 30 sks b). Mencapai IP ³ 2.00 c). Tidak ada nilai E.
d. 1) Evaluasi hasil studi pada akhir program pendidikan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah mahasiswa telah menyelesaikan beban studinya yang ditentukan pada tahap pendidikan yang bersangkutan. 2) Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan atau lulus Program Pendidikan Sarjana jika memenuhi syarat : a). Telah mengambil beban pendidikan yang ditentukan pada Program Pendidikan Sarjana. b). Mencapai IP ò 2,00 c). Tidak ada nilai E dan d). Jumlah sks dengan nilai D untuk Program Pendidikan Sarjana tidak lebih dari 25% jumlah sks total yang ditentukan pada program pendidikan yang bersangkutan. 3) Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan atau lulus Program Pendidikan Apoteker jika memenuhi syarat : a). Telah menyelesaikan Program Pendidikan Sarjana b). Telah mengambil semua beban pendidikan yang ditentukan pada Program Pendidikan Apoteker. c). Mencapai IP ³ 2,50 d). Tidak ada nilai E, dan e). Jumlah sks dengan nilai D untuk Program Pendidikan Apoteker tidak lebih dari 25% jumlah sks total yang ditentukan pada program pendidikan yang bersangkutan. e. Untuk mengesahkan apakah mahasiswa harus meninggalkan fakultas atau telah menyelesaikan tahap pendidikan diadakan rapat judisium. f. Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Pendidikan Sarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut : IPK = 2,00 - 2,75 : memuaskan IPK = 2,76 - 3,50 : sangat memuaskan IPK = 3,51 - 4,00 : dengan pujian (Cum Laude) dengan syarat tidak ada nilai D dan lama studi tidak lebih dari waktu studi terprogram ditambah 2 (dua) semester. g. Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Pendidikan Apoteker menerima predikat kelulusan sebagai berikut : IPK = 2,50 - 2,75 : memuaskan IPK = 2,76 - 3,50 : sangat memuaskan IPK = 3,51 - 4,00 : dengan pujian (Cum Laude) dengan syarat tidak ada nilai D dan lama studi tidak lebih dari waktu studi terprogram ditambah 2 (dua) semester. h. 1) Untuk memperbaiki nilai, mahasiswa diperkenankan mengambil kembali kegiatan yang pernah diikuti dalam batas waktu yang diijinkan. 2) Nilai yang dipergunakan untuk menentukan IP, adalah nilai tertinggi yang pernah dicapai.
E. Pengulangan Kegiatan Pendidikan
Apabila mahasiswa belum dapat mencapai Indeks Prestasi (IP) minimum yang dipersyaratkan, mahasiswa dapat menempuh kembali suatu kegiatan pendidikan yang pernah diambil dengan tujuan untuk dapat memperbaiki nilai dan IP-nya. Bagi suatu kegiatan pendidikan yang diulang, maka IP dapat diperhitungkan dengan menggunakan nilai terbaik dari kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
F. Batas Waktu Studi
1) a). Program Pendidikan Sarjana harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam waktu paling lama 14 semester aktif. b) Program Pendidikan Apoteker harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam waktu paling lama 4 semester aktif. 2) Jika pada akhir batas waktu ternyata syarat-syarat penyelesaian seperti tersebut pada (1) tidak dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal (DO).
G. Cuti Studi
1) Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan akademik, wajib mengajukan ijin cuti studi 2) Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik tanpa ijin cuti studi, tetap diperhitungkan keberadaannya dan diperhitungkan masa studinya, serta tetap dikenakan kewajiban membayar SPP. 3) Selama masa studi dua tahun pertama mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Farmasi UGM., mahasiswa tidak diijinkan mengambil/mengajukan cuti studi. Setelah masa studi dua tahun pertama, mahasiswa baru diijinkan mengajukan ijin cuti studi. 4) Ijin cuti studi sampai dengan empat semester dapat diberikan oleh Dekan Fakultas Farmasi UGM. Apabila lama cuti lebih dari empat semester, maka ijin cuti studi ini harus diajukan kepada Rektor. 5) Permohonan ijin cuti studi harus diketahui/disyahkan oleh dosen wali. 6) Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti studi harus mengajukan permohonan kepada Dekan disertai surat ijin cuti.
H. Petunjuk Pelaksanaan Skripsi
Petunjuk Pelaksanaan Skripsi diatur oleh Peraturan Fakultas Farmasi UGM Nomor 1 tahun 1992 tentang skripsi, sebagai berikut :
PERATURAN FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS GADJAH MADA Nomor 1 Tahun 1992 tentang SKRIPSI
Menimbang : dalam rangka pemantapan pelaksanaan pendidikan program strata satu (S-1), dipandang perlu menyempurnakan ketentuan-ketentuan tentang skripsi.
Mengingat : 1. Peraturan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada No. 2 Tahun 1990 tentang SKRIPSI. 2. Peraturan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada No. 1 Tahun 1990.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG SKRIPSI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : a. Fakultas ialah Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada b. Dekan ialah Dekan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada c. Bagian ialah Bagian pada Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada d. Ketua Bagian ialah Ketua Bagian pada Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada e. Kepala Laboratorium adalah Kepala Laboratorium pada Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. f. Dosen adalah dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada g. Mahasiswa ialah mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.
BAB II DEFINISI, SIFAT DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Skripsi adalah laporan tertulis hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan Pembimbing dan atau tanpa Pembimbing Pendamping untuk dipertahankan di hadapan Penguji Skripsi sebagai syarat untuk memperoleh derajat Sarjana Farmasi. 2. Penelitian dapat berupa penelitian laboratorium dan/atau penelitian lapangan. 3. Skripsi bersifat asli atau memperbaharui atau mengembangkan ilmu-ilmu kefarmasian dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu kefarmasian serta dapat berupa penelitian dasar, penelitian terapan, atau pengembangan eksperimental.
Pasal 3
1. Topik skripsi harus merupakan suatu problema yang menyangkut bidang ilmu Kimia Farmasi, Farmasetika, Biologi Farmasi, dan Farmakologi Toksikologi. 2. Penyimpangan dari ketentuan yang tersebut pada Pasal ini ayat (1) harus mendapat persetujuan Dekan.
Pasal 4
1. Jumlah beban kredit skripsi adalah 6 (enam) sks yang terdiri atas Skripsi I 2 (dua) sks dan Skripsi II 4 (empat) sks. 2. Yang dimaksud dengan 1 (satu) sks adalah kegiatan fisik dan psikomotorik sebanyak 64-80 jam dalam satu semester.
BAB III PANITIA SKRIPSI DAN PEMBIMBING SKRIPSI
Pasal 5
1. Panitia Skripsi diangkat oleh Dekan dengan susunan : Ketua : Pembantu Dekan Bidang Akademik Wakil Ketua : Asisten Pembantu Dekan Bidang Akademik Urusan Pengajaran. 2. Panitia Skripsi bertugas mengelola pelaksanaan Peraturan Fakultas tentang Skripsi.
Pasal 6
1. Pembimbing dan Pembimbing Pendamping adalah dosen yang serendah-rendahnya berpangkat Lektor dan atau sederajat Sarjana S-2, atau S-3 dan yang mengasuh ilmu atau cabang ilmu yang berkaitan dengan masalah skripsi. 2. Pembimbing dan Pembimbing Pendamping yang tidak termasuk ayat 1. atas persetujuan Dekan dapat menjadi Pembimbing atau Pembimbing Pendamping skripsi jika mempunyai keahlian yang berkaitan dengan topik skripsi. 3. Pembimbing dalam membimbing skripsi dapat mengusulkan seorang Pembimbing Pendamping. 4. Pembimbing dan Pembimbing Pendamping bertanggung jawab atas pembimbing skripsi. 5. Pembimbing atau Pembimbing Pendamping yang karena sesuatau hal tidak bisa melanjutkan pembimbingan diganti oleh Pembimbing dan Pembimbing Pendamping lain yang ditetapkan oleh Panitia Skripsi atas persetujuan Dekan. 6. Seorang Pembimbing atau Pembimbing Pendamping paling banyak berhak membimbing 4 orang mahasiswa baik sebagai Pembimbing atau Pembimbing Pendamping.
BAB IV CARA PENGAJUAN USULAN SKRIPSI
Pasal 7 1. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat seperti ditentukan dalam kurikulum harus mengajukan secara tertulis suatu usulan skripsi yang sudah disetujui oleh Pembimbing kepada Panitia Skripsi. 2. Mahasiswa yang tidak mampu mengajukan usulan skripsi supaya melaporkan diri kepada Panitia Skripsi.
BAB V PELAKSANAAN DAN BIAYA
Pasal 8
1. Apabila skripsi memerlukan penelitian laboratorium maka penelitian dilakukan di Fakultas. 2. Penyimpangan dari ketentuan pasal ini ayat (1) harus mendapat ijin Dekan.
Pasal 9
1. Semua beaya skripsi ditanggung oleh mahasiswa yang melakukan skripsi. 2. Fakultas hanya menyediakan fasilitas yang dimilikinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Bantuan dari pihak lain harus diketahui dan seijin Dekan.
BAB VI BENTUK DAN SUSUNAN SKRIPSI
Pasal 10
1. Mahasiswa yang oleh Pembimbing dianggap telah menyelesaikan tugas-tugas skripsi diharuskan menyusun naskah skripsi. 2. Naskah skripsi disusun menurut format dan cara penulisan yang telah ditentukan. 3. Naskah skripsi yang telah berhasil dipertahankan dihadapan Penguji Skripsi dijilid dan diberi sampul yang warna serta formatnya telah ditentukan. BAB VII UJIAN DAN PENILAIAN Pasal 11 1. Ujian skripsi terdiri atas ujian tertutup dan ujian terbuka atau ujian seminar. 2. Apabila menurut pertimbangan pembimbing, naskah skripsi dinyatakan telah selesai, maka mahasiswa yang bersangkutan oleh Pembimbing diajukan kepada Panitia Skripsi untuk mempertahankan skripsinya di hadapan Penguji Skripsi (ujian tertutup). 3. Penguji skripsi ditentukan oleh Panitia Skripsi, sekurang-kurangnya berpangkat Lektor dan atau berderajat sarjana S-2 atau S-3 dan yang mengasuh ilmu atau cabang ilmu yang berkaitan dengan masalah skripsi. 4. Penguji Skripsi terdiri atas 3 - 4 orang yaitu 2 (dua) orang di antaranya bukan Pembimbing atau Pembimbing Pendamping Skripsi yang bersangkutan. 5. Ujian terbuka dalam bentuk seminar dilaksanakan pada waktu yang dijadualkan yang dihadiri oleh Penguji, dosen, dan mahasiswa. 6. Penilaian Skripsi II dilakukan oleh Penguji Skripsi yang terdiri atas nilai ujian tertutup dengan bobot 75% dan nilai ujian terbuka dengan bobot 25%. BAB VIII LAIN - LAIN Pasal 12 1. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan skripsi jika telah lulus ujian skripsi dan telah mendapatkan Surat Keterangan Selesai Skripsi dari Panitia Skripsi. 2. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Selesai Skripsi mahasiswa harus menyerahkan : a. Berita Acara Ujian Skripsi yang menyatakan kelulusannya dan Berita Acara ini telah disyahkan oleh Pembimbing, Pembantu Pembimbing, Penguji, Ketua dan Sekretaris Panitia Skripsi serta Dekan. b. 2 (dua) buah naskah skripsi yang telah dijilid berbentuk buku dan telah disahkan oleh para Penguji, Pembimbing dan Dekan. c. Empat buah abstrak skripsi terlepas yang bersifat informatif. d. Sebuah makalah yang telah disetujui oleh Pembimbing yang terdiri atas : Judul makalah Pengarang : Mahasiswa dan pembimbingnya Alamat Abstrak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kata kunci dalam bahasa Inggris Pendahuluan Cara Penelitian Hasil penelitian dan pembahasan Kesimpulan Daftar pustaka 3. Mahasiswa yang dalam 2 semester tidak mampu menyelesaikan skripsi II disarankan untuk ganti topik atau pembimbing dengan persetujuan Panitia dan Dekan.
Pasal 13
1. Skripsi menjadi milik Fakultas 2. Publikasi sebagian atau seluruhnya harus mendapat persetujuan Dekan.
BAB IX P E N U T U P
Pasal 14
1. Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan skripsi yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan oleh Panitia Skripsi setelah mendapat persetujuan dari Dekan. 2. Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan-peraturan Fakultas tentang Skripsi yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Tanggal : 25 Februari 1992 D e k a n
Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt. NIP. 130 321297
B. PENELITIAN
Penelitian yang dikerjakan di Fakultas Farmasi UGM dikelompokkan :
1. Penelitian mahasiswa Penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa merupakan aktifitas mahasiswa untuk mengikuti kegiatan : a. Riset Institusional b. Lomba Karya Inovatif Produktif c. Lomba Karya Tulis d. Seminar Akademik e. Skripsi Kegiatan, a, b, c dan d biasanya mendapat tunjangan dana dari Universitas, sedang kegiatan penelitian skripsi menjadi tanggungan mahasiswa yang bersangkutan.
2. Penelitian dosen Dosen sebagai unsur perguruan tinggi diwajibkan menjalankan dharma penelitian yang dananya dapat diperoleh dari : a. SPP/DPP Fakultas b. SPP/DPP Universitas c. OPF Universitas d. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. e. Pusat Studi Lingkungan f. Hibah Bersaing g. Pusat Antar Universitas h. Riset Unggulan Terpadu (Bappenas) i. Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kesehatan j. Pusat Penelitian Farmasi k. BUMN atau swasta yang bergerak dalam dunia kefarmasian. Penelitian dosen Fakultas Farmasi UGM untuk tahun anggaran 1992/1993 berjalan sebanyak 132 judul penelitian yang mencakup bidang : obat tradisional, fitokimia, kultur jaringan, farmasetika, teknologi farmasi, formulasi, biofarmasetika, stabilitas obat, farmakologi, farmakokinetik, toksikologi, kimia analisis, kimia medisinal, sintesis obat, bioteknologi dan studi lingkungan.
C. PENGABDIAN MASYARAKAT
Macam dan bentuk Pengabdian Masyarakat Pelaksanaan Dharma Pengabdian Pada Masyarakat oleh Fakultas Farmasi adalah dalam bentuk sebagai berikut : 1. Pendidikan dan Penyuluhan Obat 2. Bimbingan dan Pengembangan Obat Tradisional 3. Kesehatan Lingkungan dan Cara hidup sehat 4. Pengontrolan mutu obat 5. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan pada masyarakat 6. Pengobatan sendiri
1. Pendidikan dan Penyuluhan Obat Penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan obat ditujukan untuk menanggulangi masalah-masalah : a. Meningkatkan penggunaan obat bukan untuk tujuan pengobatan yang berarti penyalah-gunaan obat. Obat yang sering disalah-gunakan adalah obat yang dapat mempengaruhi tingkah laku (psikofarmaka) dan narkotika. b. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya obat sebagai komoditi penting bagi pembinaan kesehatan, terutama untuk meringankan dan menyembuhkan penyakit. Bersamaan dengan timbulnya kesadaran tersebut dirasa anggota masyarakat belum mengetahui dengan tepat fungsi obat dan bagaimana obat seharusnya diperlakukan agar tujuan pengobatan tercapai. c. Penggunaan obat yang kurang rasional karena intensifnya informasi tentang obat dari pihak produsen. Informasi tersebut kadang-kadang menyesatkan. Materi pendidikan dan penyuluhan mengandung informasi tentang : a. Hakekat obat sebagai bahan atau panduan bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia dan hewan atau untuk memperelok badan atau bagian badan. b. Tata cara mendapatkan obat, pemakaian dan penyimpanan yang benar. c. Sistem penggolongan obat menjadi obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan narkotika, serta wewenang pendistribusiannya. d. Bahaya penggunaan obat, minuman keras dan merokok.
2. Bimbingan dan Pengembangan Obat Tradisional Penyelenggaraan Bimbingan dan Pengembangan Obat Tradisional dibagi menjadi 2 (dua) program yaitu : a. Penyuluhan tanaman obat dan obat tradisional Kegiatan ini ditujukan untuk menanggulangi masalah yang timbul karena : 1. Masyarakat yang dapat dilayani oleh sarana pelayanan kesehatan pemerintah baru mencapai 20% . Sisa yang 80% masih menggunakan sarana yang lain termasuk menggunakan obat tradisional. 2. Obat tradisional yang telah terbukti efektif dan aman perlu dikembangkan dan diteliti serta dikembangkan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat. 3. Materi penyuluhan mengandung informasi tentang kedudukan obat tradisional sebagai sarana pengobatan disamping obat modern dan macam tanaman obat serta bagian tanaman yang berkhasiat dan manfaatnya. b. Pembinaan masyarakat pedesaan dengan tanaman obat (TOGA) Program ini ditujukan pada : 1. Pemerataan pelayanan kesehatan dengan usaha mencukupi bahan obat asal nabati. 2. Usaha pelestarian alam khususnya pelestarian tanaman obat yang banyak digunakan oleh masyarakat, sekaligus menghindari terganggunya keseimbangan sumber bahan obat tradisional yang disebabkan meningkatnya produksi obat tradisional. 3. Peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan dengan penyediaan bahan baku obat nabati. Materi penyuluahan berupa pemanfaatan tanah pekarangan yang masih kosong, dan pengenalan macam-macam tanaman obat dan kegunaannya serta ramuan dan cara pembuatannya menjadi obat tradisional.
3. Kesehatan Lingkungan dan Cara hidup sehat Kegiatan pengabdian masyarakat dalam penyuluhan Kesehatan lingkungan dan cara hidup sehat mempunyai sasaran untuk : a. Pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap pengolahan kesehatan/kebersihan lingkungan dan kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Selain itu kebiasaan hidup sehat dan bersih serta tanggung jawab masing-masing individu sangat ditekankan sebagai pencegah dan penghalang timbulnya penyakit menular. b. Peningkatan kesadaran masyarakat akan makanan yang bergizi. c. Makanan bergizi dapat diperoleh secara mudah dari jenis-jenis bahan makanan yang terdapat dipedesaan.
4. Pengontrolan mutu obat Pengontrolan mutu obat ditujukan untuk menanggulangi dan membantu pemerintah dalam masalah : Kurangnya kesadaran produsen obat untuk mentaati peraturan tentang produksi obat (CPOB), serta kemungkinan beredarnya obat palsu atau obat berkualitas dibawah persyaratan.
5. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan pada masyarakat Apoteker dan calon Apoteker (mahasiswa Fakultas Farmasi) dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan dan pengobatan pada masyarakat bersama-sama profesi tenaga kesehatan yang lain seperti : dokter, dokter gigi, bidan dan perawat. Kegiatan ini merupakan kegiatan terpadu dan kerjasama dengan instansi yang lain seperti Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas atau Pemerintah Daerah setempat.
6. Pengobatan sendiri Seperti halnya obat tradisional maka sistem pengobatan sendiri telah masuk dalam GBHN yang terbaru. Hal ini merupakan pengabdian masyarakat Fakultas Farmasi UGM untuk memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang pengobatan sendiri. Masyarakat telah mendapat informasi yang cukup banyak dan berlebihan tentang obat bebas dan bebas terbatas dari iklan yang disebarkan oleh pihak produksen obat melalui berbagai jalur informasi. Informasi dalam iklan kadang-kadang tidak lengkap, menyesatkan dan membingungkan. Tujuan pengabdian adalah memberi penyuluhan pada masyarakat tentang obat bebas dan obat bebas terbatas yang meliputi isi bahan aktif obat tersebut, kegunaan, kontra indikasi, takaran, cara pemakaian serta gejala ringan tentang penyakit dan jenis obat bebas dan bebas terbatas yang dapat digunakan untuk pengobatan sendiri.
Tenaga pelaksana Tenaga pelaksana pengabdian pada masyarakat adalah Dosen, karyawan, dan mahasiswa Fakultas Farmasi UGM.
Sasaran Sasaran pengabdian masyarakat : a. Pelajar, Mahasiswa, Pendidik tingkat SLTA b. Organisasi masyarakat : PKK, Karang Taruna c. Masyarakat luas terutama masyarakat pedesaan baik dikoordinir oleh organisasi masyarakat seperti : PKK, LKMD, LSM, karang-taruna atau pemerintah setempat misalnya : Desa, Kecamatan, atau Kabupaten.
Cara dan Media Pengabdian Masyarakat a. Penyuluhan dan ceramah berupa tatap muka langsung dengan masyarakat. Hal ini diikuti dengan diskusi dan tanya jawab b. Siaran lewat radio baik RRI atau non RRI dalam bentuk monolog atau sandiwara c. Siaran di TVRI berupa diskusi atau sandiwara d. Penulisan artikel pada surat kabar atau majalah e. Penyebaran brosur.
IV. DAFTAR DOSEN FAKULTAS FARMASI UGM
V. KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
A. Organisasi Kemahasiswaan Organisasi kemahasiswaan intra-universiter di Fakultas Farmasi UGM adalah : 1. Senat Mahasiswa Fakultas. Merupakan Badan Legislatif yang mewakili mahasiswa berbagai angkatan. 2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. Merupakan Badan Eksekutif yang dibentuk oleh Senat Mahasiswa. Struktur Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi UGM adalah sebagai berikut : Ketua Umum KetuaI KetuaII KetuaIII Sekr. Bend. PenalaranDiskusiPenelitianKelompok Studi Minat & BakatOlahragaKesenianKecintaan alam KesejahteraanKerohanianPengabdian Masy.Koperasi
B. Kegiatan Kemahasiswaan Kegiatan bidang Penalaran 1. Memberikan keleluasaan berkembangnya gagasan/kreativitas yang lebih produktif dan konstruktif. 2. Memberikan peluang lebih banyak kepada mahasiswa untuk berbakti di bidang ilmu dan teknologi dengan : a. Penelitian-penelitian terutama yang bersifat inovatif dan teknologi tepat guna. b. Berpartisipasi dalam lomba Karya Ilmiah, baik tingkat daerah atau tingkat nasional. 3. Memperbanyak komunikasi antar sivitas akademis, sehingga ada pengertian, kesetiakawanan dan konsensus. 4. Mengembangkan tradisi akademik mahasiswa dengan seminar, diskusi dan lain-lain, terutama di bidang farmasi. 5. Meningkatkan kreativitas pers mahasiswa (melalui Farsigama dan majalah dinding), untuk menginformasikan kegiatan kampus. 6. Aktif dalam kegiatan Ismafarsi.
Kegiatan bidang Minat dan Bakat. Kegiatan kesenian, olahraga, kecintaan alam dengan latihan umum, pembentukan kelompok dan berpartisipasi dalam lomba tingkat daerah maupun nasional. Kegiatan bidang Kesejahteraan. 1. Mengarahkan kegiatan mahasiswa yang dapat mengembangkan rasionalisme dan komitmen sosial, seperti : pecinta alam, donor darah, bakti sosial, koperasi dll. 2. Berpartisipasi dalam masalah pengabdian kepada masyarakat secara umum terutama masalah kesehatan. 3. Mengaktifkan kelompok kerja kerohanian menurut agama yang dianut, antara lain : kajian, peringatan hari besar keagamaan. 4. Partisipasi dalam kegiatan keagamaan tingkat fakultas/universitas. 5. Mengintensifkan kerja koperasi mahasiswa yang telah ada dengan prioritas bidang usaha jasa barang kebutuhan mahasiswa.
C. Beasiswa dan Bantuan Beaya Belajar Dalam melaksanakan proses belajar, mahasiswa dimungkinkan mendapatkan beasiswa dan bantuan beaya belajar yang sumbernya bermacam-macam, seperti : Yayasan Super Semar, Yayasan Sumantri Brodjonegoro, Yayasan Kagama, Portamasi (Paguyubanan Orang Tua Mahasiswa Fakultas Farmasi). PT Kalbe Farma, PT Jarum dan lain sebagainya.
D. Alumni. Alumni Fakultas Farmasi UGM menempati jabatan-jabatan pendidikan: · Instansi Pemerintah · Dosen di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta · ABRI · Industri Farmasi, Kosmetika dan Makanan · Rumah Sakit · Pedagang Besar Farmasi · Apotik · dsb Untuk komunikasi antara sivitas akademika dengan alumni, telah disediakan media, antara lain: Farsigama, untuk masalah umum dan ilmiah populer, serta M.F.I (Majalah Farmasi Indonesia), untuk masalah yang bersifat ilmiah.
Curriculum
List of alumni
(in Indonesian) Alphabet Index: A,
B, C,
D, EF,
GH, IJK,
LM, NOPQ,
R, S,
TUVWXYZ
Faculty
Guidence Book (in Indonesian)
Syllabus
(in Indonesian)
Journals :
Indonesian Journal
of Pharmacy (Majalah Farmasi Indonesia)
Pharmaceutical
Journal (Majalah Farmaseutik)
Journal of Traditional
Medecine (Majalah Obat Tradisional)
Some pharmacy related to webs: