AKTA LUAR KAWIN.
Akta ini diperuntukan bagi
seluruh Warga Negara Indonesia yang tunduk pada staatsblad 1849 Nomor 25 dan Staatsblad
1917 Nomor 130 Jo. 1913 Nomor 81. Akta ini dikeluarkan karena anak yang lahir
sebelum kedua orang tuanya melangsungkan perkawinan yang syah menurut hukum Negara, namun
tidak berarti kedua orang tuanya tidak melangsungkan perkawinan, hanya saja perkawinannya
dilakukan secara hukum adat yang berlaku padanya.
Apabila anak yang lahir itu
adalah anak luar kawin secara hukum, maka bapaknya terputus ikatan kekeluargaannya secara
perdata kepada anak yang dilahirkan tersebut. Jadi hanya terikat pada ibunya
saja. Akta kelahiran anak tersebut dapat diterbitkan oleh Catatan Sipil, dalam akta
dimaksud tidak dicantumkan nama bapaknya, yang dicantumkan hanyalah nama ibunya dan nama
anak yang didaftarkan pencatatannya. |