AKTA KELAHIRAN
yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ada 4
(empat) macam, yaitu :
AKTA KELAHIRAN
UMUM adalah Akta kelahiran yang diperoleh sebelum lewat batas waktu
pelaporan peristiwa kelahiran. Batas waktu pelaporan ialah 60 (enampuluh) hari kerja sejak
peristiwa kelahiran, kecuali untuk Warga Negara Asing adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak
peristiwa kelahiran.
AKTA KELAHIRAN
ISTIMEWA MASSAL adalah Akta Kelahiran yang diperoleh setelah melewati
batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. (Di Kabupaten Bandung, penerbitan Akta
Kelahiran Istimewa Massal, berdasarkan kepada : - Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 474.1-785 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat
Pencatatannya. - Keputusan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 1980, tentang Penerbitan
Akta Kelahiran yang Terlambat Pencatatannya). Akta Kelahiran Istimewa Massal
ini ditujukan kepada penduduk Indonesia Asli yang terkena ketentuan Staatsblad Tahun 1920
Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang
Indonesia dan Staatsblad Tahun 1933 Nomor 74 Jo. Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang
Pencatatan Sipil bagi orang Kristen dan Bangsa Indonesia Asli (Bumiputra) di Pulau Jawa
dan Madura, Menado, Minahasa, Saparua dan Maluku.
AKTA KELAHIRAN
ISTIMEWA adalah Akta yang diterbitkan khusus bagi orang-orang yang sejak
dulunya sudah diwajibkan membuat Akta-Akta Catatan Sipil, yang pada saat ini terlambat
pencatatannya (sudah melewati batas waktu yang ditentukan), yaitu bagi Warga Negara
Indonesia keturunan Asing (Kecuali keturunan India dan Arab) dan Warga Negara Asing.
Cara penerbitan Akta Kelahirannya harus melalui sidang Pengadilan Negeri.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka diterbitkanlah Akta Kelahiran
Istimewa oleh kantor Catatan Sipil.
AKTA KELAHIRAN
TAMBAHAN adalah Akta Kelahiran yang diperoleh melalui dispensasi dari
Menteri Dalam Negeri. Yang dimaksudkan
dispensasi ini ialah penyelesaian Akta Kelahiran yang terlambat bagi Orang-Orang Indonesia
Asli yang lahir dan belum memiliki Akta Kelahiran sampai batas waktu 31 Desember 1985.
Kegunaan dari Akta Kelahiran secara pasti menentukan status
yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, bahwa dia anak yang syah dari orang tua yang
nama-namanya tercantum pula dalam Akta tersebut. |