AKTA PERKAWINAN
Pencatatan Perkawinan dibagi dalam tiga jenis kewarganegaraan
1. PENCATATAN PERKAWINAN untuk WARGA
NEGARA INDOENSIA,
Pencatatan perkawinan
dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan.
2. PENCATATAN PERKAWINAN untuk WARGA
NEGARA ASING. Pencatatan Perkawinan
dilaksanakan seperti pada untuk WNI, yaitu dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak
diumumkan.
3. PENCATATAN PERKAWINAN
CAMPURAN.
Yang dimaksud dengan perkawinan
campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia. Jadi bukan dimaksudkan perkawinan campuran antar agama. Pencatatan
perkawinan dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan.
Perlu diingat bahwa, Lembaga
catatan Sipil adalah bukan lembaga perkawinan, atau dengan kata lain, Catatan Sipil hanya
melakukan pencatatannya saja dari perkawinan yang telah dilaksanakan menurut agamanya
masing-masing. Jelaslah yang mensyahkan perkawinan tersebut adalah agama yang
bersangkutan, dan Catatan Sipil mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut.
AKTA PERKAWINAN adalah untuk
menentukan status hukum laki-laki dan perempuan bahwa mereka terikat sebagai suami isteri.
AKTA IJIN KAWIN.
Bagi mereka yang akan
melangsungkan perkawinan, tetapi usianya belum dewasa, yaitu bagi laki-laki dan perempuan
dibawah duapuluh satu tahun. Adapun perkawinan mereka dilangsungkan di tempat yang
jauh dari orang tuanya. Oleh karena itu harus ada persetujuan tertulis dan outentik dari
orang tua mereka. Maka dengan melalui Akta Ijin Kawin itulah Ijin yang syah dan kuat
menurut hukum.
AKTA PERCERAIAN.
Adalah suatu bukti outentik
tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor
Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri. Jadi setelah adanya
Keputusan Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru
dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk
itu.
Apabila Akta Perkawinan
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, maka perceraiannya melalui Keputusan Pengadilan
Agama, yang selanjutnya Keputusan Pengadilan Agama tersebut didaftarkan di Kantor Urusan
Agama dan mendapatkan Akta Cerainya.
|