| AKTA PERKAWINAN  Pencatatan Perkawinan dibagi dalam tiga jenis kewarganegaraan 1. PENCATATAN PERKAWINAN untuk WARGA
    NEGARA INDOENSIA, Pencatatan perkawinan
    dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan. 2. PENCATATAN PERKAWINAN untuk WARGA
    NEGARA ASING.  Pencatatan Perkawinan
    dilaksanakan seperti pada untuk WNI, yaitu dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak
    diumumkan. 3. PENCATATAN PERKAWINAN
    CAMPURAN. Yang dimaksud dengan perkawinan
    campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
    berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
    Indonesia. Jadi bukan dimaksudkan perkawinan campuran antar agama.  Pencatatan
    perkawinan dilaksanakan setelah sepuluh hari sejak diumumkan. Perlu diingat bahwa, Lembaga
    catatan Sipil adalah bukan lembaga perkawinan, atau dengan kata lain, Catatan Sipil hanya
    melakukan pencatatannya saja dari perkawinan yang telah dilaksanakan menurut agamanya
    masing-masing. Jelaslah yang mensyahkan perkawinan tersebut adalah agama yang
    bersangkutan, dan Catatan Sipil mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut. AKTA PERKAWINAN adalah untuk
    menentukan status hukum laki-laki dan perempuan bahwa mereka terikat sebagai suami isteri. AKTA IJIN KAWIN. Bagi mereka yang akan
    melangsungkan perkawinan, tetapi usianya belum dewasa, yaitu bagi laki-laki dan perempuan
    dibawah duapuluh satu tahun.  Adapun perkawinan mereka dilangsungkan di tempat yang
    jauh dari orang tuanya. Oleh karena itu harus ada persetujuan tertulis dan outentik dari
    orang tua mereka. Maka dengan melalui Akta Ijin Kawin itulah Ijin yang syah dan kuat
    menurut hukum. AKTA PERCERAIAN. Adalah suatu bukti outentik
    tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor
    Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri. Jadi setelah adanya
    Keputusan Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru
    dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk
    itu. Apabila Akta Perkawinan
    dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, maka perceraiannya melalui Keputusan Pengadilan
    Agama, yang selanjutnya Keputusan Pengadilan Agama tersebut didaftarkan di Kantor Urusan
    Agama dan mendapatkan Akta Cerainya. |