AKTA PENGAKUAN ANAK
Akta Pengakuan Anak adalah
bagi seluruh Warga Negara yang tunduk pada staatsblad 1849 Nomor 25 dan staatsblad 1917
Nomor 130 Jo. 1919 Nomor 61. Asal mula dikeluarkan Akta ini karena anak yang lahir
sebelum orang tuanya melangsungkan perkawinan yang syah menurut hukum, sehingga anak itu
lahir sebagai anak di luar nikah.
Apabila hukum yang berlaku
bagi bapaknya mengijinkan mengakui anak luar nikah dan bapaknya telah mengakui menurut
hukum, pemberitahuan oleh bapaknya dianggap sebagai pengakuan anak tersebut.
Selanjutnya maka Catatan Sipil menerbitkan Akta Pengakuan Anak.
AKTA PENGESYAHAN ANAK
Perkawinan dua mempelai
sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974, namun telah mempunyai anak di luar kawin,
maka anak tersebut disyahkan sebagai anak suami isteri bersangkutan oleh Pengadilan Negeri
dan Kantor Catatan Sipil mencatatakan serta menerbitkan Aktanya. |