|   AKTA PENGAKUAN ANAK Akta Pengakuan Anak adalah
    bagi seluruh Warga Negara yang tunduk pada staatsblad 1849 Nomor 25 dan staatsblad 1917
    Nomor 130 Jo. 1919 Nomor 61.  Asal mula dikeluarkan Akta ini karena anak yang lahir
    sebelum orang tuanya melangsungkan perkawinan yang syah menurut hukum, sehingga anak itu
    lahir sebagai anak di luar nikah. Apabila hukum yang berlaku
    bagi bapaknya mengijinkan mengakui anak luar nikah dan bapaknya telah mengakui menurut
    hukum, pemberitahuan oleh bapaknya dianggap sebagai pengakuan anak tersebut.  
    Selanjutnya maka Catatan Sipil menerbitkan Akta Pengakuan Anak. AKTA PENGESYAHAN ANAK Perkawinan dua mempelai
    sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974, namun telah mempunyai anak di luar kawin,
    maka anak tersebut disyahkan sebagai anak suami isteri bersangkutan oleh Pengadilan Negeri
    dan Kantor Catatan Sipil mencatatakan serta menerbitkan Aktanya. |