AKTA KEMATIAN adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling
lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara
Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
KEGUNAAN dari Akta ini
ialah :
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri
atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan
sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen,
Asuransi dan lain sebagainya. |