|
Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut kedudukan hukum
seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka
data atau catatan peristiwa penting seseorang, seperti : perkawinan,
perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesyahan anak, perlu
didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh
karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu
lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan
oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap
mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang.
Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek
hukum), perlu didaftarkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain
yang berkepentingan mempunyai bukti yang outentik tentang peristiwa-peristiwa tersebut,
dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Dalam rangka memperoleh atau
mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu adanya bukti bukti outentik yang
sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya.
Bukti bukti ountentik yang
dapat digunakan untuk mendukung kepastian tentang kedudukan seseorang itu ialah adanya
akta yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Lembaga inilah yang berwenang untuk
mengeluarkan akta-akta mengenai kedudukan hukum tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Akta Catatan Sipil, yaitu :
Suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat negara, yakni pejabat catatan
sipil mengenai peristiwa yang menyangkut manusia, yang terjadi dalam keluarga dan
didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, seperti peristiwa perkawinan, kelahiran, pengakuan
dan pengesyahan anak, perceraian dan kematian. Peristiwa tersebut didaftarkan dan
dibukukan pada lembaga catatan sipil. Daftar-daftar inilah yang dinamakan Akta
Catatan Sipil, sedangkan yang diserahkan adalah kutipan akta Catatan Sipil.
Macam-macam Akta Catatan Sipil
:
|